Berita Terkini

Verifikasi Partai Politik Pengusung Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilukada Kabupaten Buleleng 2012

KPU Kabupaten Buleleng Melakukan verifikasi keabsahan kepengurusan DPC Partai Politik ke DPP masing-masing di Jakarta, dari tanggal 18 s/d 27 Januari 2012 Kegiatan verifikasi didampingi oleh KPU Provinsi Bali dan Panwaslu Kabupaten Buleleng. Dari hasil verifikasi ditemukan ada beberapa Partai pengusung yang telah dibekukan oleh DPP atau sekretariat DPP tidak ditemukan. Adapun Partai-partai yang telah di verifikasi ke DPP adalah: PDIP, HANURA, PNBKI, PKPB, Pelopor, Patriot, Golkar, PKPI, PPDI, PAN, PPRN, PPI, PDP, PPPI, Demokrat, Republikan, Gerindra.

Jadawal Tahapan Pemilukada Kabupaten Buleleng

Jadawal Tahapan Pemilukada Pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah Daerah (25 Oktober 2011) Penerimaan DP4 dari pemerintah daerah ( 26 Oktober 2011 s/d 24 November 2011 ) Pengumuman calon perseorangan ( 6 November 2011 s/d 7 November 2011 ) Penyusunan data/ daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kabupaten yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW untuk disampaikan kepada PPS melalui PPK  ( 25 Nopember 2011 s/d24 Desember 2011 ) Pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP ( 1 Desember 2011 s/d23 Januari 2012 ) Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( 16 Desember 2011 s/d20 Desember 2011 ) Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan.( 9 Januari 2012 s/d15 Januari 2012) Pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS ( 25 Februari 2012 s/d 27 Februari 2012 ) Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan ( 6 Maret 2012 ) Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; ( 8 Maret 2012 sampai selesai ) Penerimaan surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; ( 12 April 2012 s/d21 April 2012 ) Kampanye (5 April 2012 s/d18 April 2012) Masa Tenang (19 April 2012 s/d21 April 2012) Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS oleh KPPS (22 April 2012) Penyusunan dan penyampaian Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/ Kota (23 April 2012 s/d25 April 2012) Penyusunan berita acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota serta penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten/Kota (26 April 2012 s/d28 April 2012) Penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Waki Kepala Daerah oleh pasangan calon (Pemohon) dengan KPU Kabupaten/Kota (Termohon) kepada Mahkamah Konstitusi (30 April 2012 s/d2 Mei 2012) Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS Putaran Kedua ( 21 Juni 2012 ) Pelantikan dan pengucapan sumpah/ janji (24 Juli 2012)

Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2012

Sesuai jadwal tahapan Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2012 ditetapkan bahwa mulai tanggal 9 Januari sampai dengan tanggal 15 Januari 2012 adalah waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2012. Di awal jadwal pendaftaran, bakal pasangan calon yang diusung partai PDI Perjuangan yakni Putu Agus Suradnyana, ST dan Dr. Nyoman Sutjidra, Sp.Og atau yang lebih populer dengan sebutan PASS mendaftarkan diri ke kantor KPU Kabupaten Buleleng sebagaimana surat yang telah disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Buleleng Nomor 005/Eks/DPC 03.04-A/BII/I/2012 pada tanggal 3 Januari 2012. Dalam surat tersebut juga dipermaklumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI-P akan diantarkan kurang lebih 3.000 (tiga ribu) pendukungnya. Berdasarkan informasi tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, KPU Kabupaten Buleleng mempersiapkan diri dalam menerima pendaftaran bakal pasangan calon teresebut baik berkoordinasi ke dalam maupun dengan instansi-instansi terkait lainnya. Bahkan untuk mengantisipasi tidak tertampungnya para pendukung yang menyertai, KPU Kabupaten Buleleng membatasi jumlah personil yang diperkenankan masuk ke dalam kantor KPU hanya sebanyak 20 orang, sudah termasuk pasangan calon dan anggota keluarga pasangan calon. Acara penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon akan dilakukan di aula ruang pertemuan dan akan diterima oleh Tim KPU Buleleng dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si, dan turut dipantau oleh KPU Kabupaten Bangli dan KPU Provinsi Bali. Adapun susunan ringkas acara penerimaan sebagai berikut: Pembukaan Oleh MC Sambutan Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kata Pengantar dan Perkenalan Singkat oleh Tim Kampanye Penyerahan Berkas Pencalonan oleh Pimpinan Partai Pengusung Pengisian Buku Register oleh Pasangan Calon Penelitian Berkas Penyerahan Tanda Terima Berkas Pencalonan oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng kepada Pimpinan Parpol Pengusung Penutupan oleh MC Penelitian Berkas Lanjutan oleh Tim KPU dihadiri LO atau Tim Kampanye Pasangan Calon. (hupmas KPU Kabupaten Buleleng)

Sosialisasi Pemilukada Tahun 2012, KPU Buleleng Melaksanakan Talkshow Interaktif di Radio

Dalam rangka menyongsong perhelatan Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2012, KPU Kabupaten buleleng akan menyelenggarakan diskusi interaktif yang akan disiarkan langsung pada hari Senin, 1 Agustus 2011 mulai pukul 07.00 – 08.00 di tiga stasiun radio diantaranya RRI Singaraja, Singaraja FM dan Guntur FM. Tujuan dari acara ini untuk mensosialisasikan kegiatan Pemilukada secara umum dan juga berkenaan dengan tahapan pelaksanaannya. Diharapkan partisipasi masyarakat buleleng untuk dapat ikut berdialog menyampaikan kritik dan sarannya melalui telepon, demi tercapainya pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2012 yang demokratis.

Sosialisasi Pra Pemilukada Kabupaten Buleleng 2012

Dalam rangka menyambut perhelatan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buleleng periode 2012 – 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng selaku institusi penyelenggara di tingkat daerah kabupaten, berinisiatif melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat mengenai penyelenggaraannya. Sosialisasi ini telah dimulai sejak akhir bulan April 2011 dengan menyasar Desa/ Kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng. Sasaran peserta sosialisasi diutamakan adalah para tokoh masyarakat, pengurus di tingkat desa/kelurahan, anggota LSM atau organisasi kemasyarakatan lainnya. Sosialisasi juga diarahkan pada pemilih pemula yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan SMA/SMK se-kabupaten Buleleng. Sampai dengan berita ini diturunkan, telah 92 desa/kelurahan dan 6 SMA/SMK. Harapannya agar kemudian informasi yang didapatkan dari sosialisasi ini dapat disebarluaskan kepada keluarga, tetangga atau lingkungan sekitar maupun anggota masyarakat lainnya. Pada suatu kesempatan, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting dan mengapa dilaksanakan jauh hari padahal pelaksanaannya sendiri direncanakan pada April 2013 atau masih satu tahun yang akan datang. Hal ini terkait diperbolehkannya calon perseorangan untuk maju menjadi calon bupati/wakil bupati dimana hal ini tertera di dalam UU No.12 Tahun 2008 dan dijelaskan lebih rinci pada Peraturan KPU No.13 Tahun 2010. Untuk masyarakat yang ingin mengajukan diri menjadi calon kepala daerah diwajibkan menyertakan bukti dukungan oleh masyarakat yang berjumlah 4% dari total jumlah penduduk di Kabupaten Buleleng, dan yang boleh memberikan dukungan adalah penduduk yang memiliki hak pilih. Dukungan hanya dapat diberikan pada satu paket pasangan calon. Sebagai asumsi jumlah penduduk Kabupaten Buleleng 900.000 maka jumlah minimun dukungan yang harus dimiliki calon perseorangan adalah 36.000, dan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Buleleng, atau sekurang-kurangnya 5 kecamatan. Dari keseluruhan jumlah dukungan tersebut akan dilakukan verifikasi lebih lanjut yaitu verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Bagi yang lolos tahapan ini sudah dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan. Sosialisasi menjadi titik awal guna menyampaikan teknis penyelenggaraan dan menyerap masukan dari masyarakat sehingga dalam penyelenggaraannya nanti menjadi optimal dan mencapai hasil yang terbaik. Masyarakat juga diinformasikan tentang akan dilaksanakannya perekrutan penyelenggara pemilu yakni PPK ditingkat kecamatan, PPS di tingkat desa/kelurahan serta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan KPPS di tingkat TPS. Keberhasilan pelaksanaan pemilukada tidak akan terlepas dari penyelenggara pemilukada itu sendiri, maka dari itu Perbekel/Lurah diharapkan mampu menunjuk/memilih orang yang paham betul akan kondisi kependudukan di lingkungannya agar dapat mendata semua penduduk yang telah memiliki hak pilih dan memastikannya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Anggaran pelaksanaan kegiatan Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2012 direncanakan membutuhkan dana sekitar 26 milyar rupiah untuk dua putaran dan jika hanya berlangsung satu putaran diperkirakan anggaran yang dipakai hanya sebesar 20 milyar rupiah. Pemilukada kali ini juga melibatkan sekitar 16.000 penyelenggara yang terdiri dari PPK, PPDP dan PPS, sehingga sebesar 11 milyar rupiah anggaran terserap untuk membayar honor penyelenggara. Besarnya anggaran pelaksanaan juga berkenaan dengan jumlah pemilih yang diprediksi mencapai 698.441 orang yang tersebar di 148 desa/kelurahan dan asumsi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 1.552. Demi menjaga situasi dan kondisi yang tetap kondusif, dalam setiap sosialisasi KPU Kabupaten Buleleng selalu mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi aktif dan turut memantau pelaksanaannya. Bilamana terjadi suatu praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam penyelenggaraannya masyarakat ataupun peserta dalam Pemilukada diharapkan menempuh jalur-jalur legal/hukum dan menghindari upaya-upaya diluar jalur tersebut yang dapat merugikan masyarakat ataupun menimbulkan kesan tidak baik terhadap masyarakat Buleleng sendiri. Peserta juga cukup antusias memberikan respon dan masukan terhadap materi-materi sosialisasi yang disajikan. Masukan yang sering timbul adalah perhatian terhadap masalah DPT. Masyarakat (khususnya penyelenggara di tingkat PPS) meminta agar sebaiknya data pemilih yang disampaikan tidak banyak salahnya, seperti terdapatnya data ganda. Respon ini selalu ditanggapi positif oleh KPU dan selalu mengupayakan perbaikan-perbaikan demi kelancaran pekerjaan penyelenggara di level bawah. KPU juga menegaskan bahwa sistem demokrasi di negara Indonesia menggunakan sistem Stelsel Aktif artinya masyarakat dituntut berperan serta aktif didalamnya. Misalnya ketika tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang tertempel pada papan pengumuman di desa-desa maupun kelurahan-kelurahan tempat tinggalnya, dengan sistem ini mereka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan melapor agar didaftarkan. (humas/kpu-buleleng)

Rapat Koordinasi

Dalam rangka pelaksanaan PEMILUKADA 2012 KPUD Kabupaten Buleleng pada tanggal 12 april 2011 melaksanakan rapat koordinasi di ruang rapat KPUD Kabupaten Buleleng. Adapun bahasan pada rapat koordinasi ini adalah masalah pemutahiran data pemilih yang memiliki potensi permasalahan cukup besar. Rapat yang di pimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Buleleng I Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si di hadiri oleh Kepala Kesbangpol Linmas Kabupaten Buleleng , perwakilan dari dinas kependudukan dan catatan sipil serta dihadiri prebekel Bondalem, prebekel Sangsit, dan Prebekel Tukad Mungga yang beberapa saat ini melaksanakan PILKADES. Dalam rapat ini Ketua KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa permasalahan tentang data pemilih dari hasil PEMILU sebelumnya dan dari hasil evaluasi pelaksanaan PILKADES di beberapa desa. Dimana ada banyak Penduduk tidak mendapat hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT. Demikian juga yang disampaikan Kepala KESBANGPOL LINMAS kabupaten Buleleng yang hadir dalam kesempatan ini memberi pesan agar pelaksanaan PEMILUKADA yang akan dilaksanakan tahun 2012 ini berjalan tanpa ada gejolak di masyarakat sehingga situasi keamanan dan ketentraman dapat dijaga dengan baik. Begitu juga masukkan dari beberapa perbekel yang hadir memberikan masukkan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Adapun beberapa masukkan permasalahanyang terjadi karena data pemilih adalah : adanya permasalahan masih masukknya data penduduk yang telah meninggal dunia karena kurang aktifnya masyarakat dalam melaporkan kematian anggota keluarganya, adapula permasalahan penduduk yang pindah setelah membuat KTP dan belum mencabut berkasnya di tempat yang lama ini mengakibatkan ganda, satu Kartu Keluarga tapi mempunyai tempat pemilihan (TPS) yang berbeda sehingga terpisah dengan anggota keluarganya saat melakukan pemilihan. Permasalahan ini di tanggapi dari perwakilan dinas kependudukan dan catatan sipil yang dalam hal ini di wakili oleh Putu Gunantra  dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2012 ini akan dilaksanakan E-KTP di seluruh Indonesia secara serentak. Dalam mengatasi permasalahan-permasalahan DP4 ini beliau berjanji akan melakukan verifikasi data sebelum di serahkan ke KPUD Kabupaten Buleleng dalam rangka pelaksanaan PEMILUKADA 2012. Langkah-langkah antisipasi lain yang akan dilakukan oleh KPUD Buleleng adalah untuk mengevaluasi pendataan DP4 di bulan juli sebelum diserahkannya ke KPUD Buleleng sekitar bulan Oktober saat dimulainya tahapan.