.jpeg)
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024, Jumat (24/11/2023) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Pada rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi tersebut, KPU Kabupaten Buleleng mengundang Kapolres Buleleng, Dandim 1609/Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Buleleng, Ketua Bawaslu Kab. Buleleng, Kepala Satpol PP Kab. Buleleng serta Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng. Pada rapat tersebut, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Buleleng Putu Arya Suarnata menyampaikan SK KPU Kabupaten Buleleng tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Buleleng, dimana partai politik diijinkan untuk memasang APK di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng kecuali pada lokasi yang dilarang. Lokasi yang dilarang yaitu di tempat ibadah, termasuk halaman pagar dan /atau tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi termasuk halaman, pagar dan/atau tembok, gedung milik pemerintah termasuk halaman, pagar dan/atau tembok, fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu milik pemerintah, rumah dinas termasuk halaman, pagar dan/atau tembok, museum termasuk halaman, pagar dan/atau tembok, monumen, cagar budaya, taman milik pemerintah, tempat pemakaman, jembatan, sungai, badan sungai dan salurannya, ambu lalu lintas, tiang penerangan jalan dan pohon, fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum. Larangan tersebut berlaku sejauh radius 100 meter dari batas terluar lokasi yang dilarang. Sementara pemasangan APK pada lahan pribadi/perorangan diperbolehkan sepanjang ada ijin tertulis dari pemilik lahan. Dalam hal Kampanye dan Dana Kampanye, KPU Kabupaten Buleleng akan menggunakan Aplikasi SIKADEKA. Masing-masing partai politik diwajibkan memiliki satu operator SIKADEKA yang akan mengelola akun parpol. Sementara pendaftaran petugas kampanye dan pelaksana kampanye oleh partai politik, sesuai Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampaye Pemilihan Umum dijadwalkan paling lambat tanggal 25 November 2023. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Hupmas)