Berita Terkini

KPU Buleleng Melantik 45 PPK Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 se-Kabupaten Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana melantik 45 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih se-Kabupaten Buleleng untuk Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, Kamis (16/5/2024).  Sebelum dilantik, terlebih dahulu dilakukan upacara mejaya-jaya bagi calon Anggota PPK yang beragama hindu di halaman Padmasana Kantor KPU Buleleng. Acara kemudian dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji seluruh Anggota PPK bertempat di Berutz Bar & Resto, Pemaron - Singaraja.   Dengan disaksikan oleh rohaniawan masing-masing, acara pengambilan sumpah dan janji  tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Kadek Carna Wirata, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono dan undangan dari instansi terkait di Pemkab Buleleng serta Camat se-Kabupaten Buleleng.  Dalam sambutannya, Dudhi Udiyana menyampaikan agar seluruh PPK menjaga integritas, loyalitas serta bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, Dudhi Udiyana juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng yang telah memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024 di Kabupaten Buleleng.  Sementara Agung Lidartawan dalam arahannya seusai pelantikan menyampaikan kepada seluruh PPK yang telah dilantik untuk bersiap bekerja melaksanakan Tahapan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 yang sudah mulai berjalan, terutama ditekankan pada pemutakhiran data pemilih agar bisa menjadi jauh lebih baik dari pemilu sebelumnya.  “Saya pastikan juga tidak ada pihak atau lembaga manapun yang dapat mengintimidasi penyelenggara pemilu baik PPK maupun PPS. Tunjukkan kinerja yang baik kepada masyarakat dan bekerja satu komando sesuai arahan pimpinan dari atas” tegasnya.  Acara kemudian dilanjutkan dengan Bimtek PPK terkait tugas, wewenang dan kewajiban PPK dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 oleh seluruh Komisioner KPU Buleleng. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)  

KPU Buleleng Melantik 45 PPK Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 se-Kabupaten Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana melantik 45 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih se-Kabupaten Buleleng untuk Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, Kamis (16/5/2024). Sebelum dilantik, terlebih dahulu dilakukan upacara mejaya-jaya bagi calon Anggota PPK yang beragama hindu di halaman Padmasana Kantor KPU Buleleng. Acara kemudian dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji seluruh Anggota PPK bertempat di Berutz Bar & Resto, Pemaron - Singaraja.   Dengan disaksikan oleh rohaniawan masing-masing, acara pengambilan sumpah dan janji  tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Kadek Carna Wirata, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono dan undangan dari instansi terkait di Pemkab Buleleng serta Camat se-Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya, Dudhi Udiyana menyampaikan agar seluruh PPK menjaga integritas, loyalitas serta bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, Dudhi Udiyana juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng yang telah memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024 di Kabupaten Buleleng. Sementara Agung Lidartawan dalam arahannya seusai pelantikan menyampaikan kepada seluruh PPK yang telah dilantik untuk bersiap bekerja melaksanakan Tahapan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 yang sudah mulai berjalan, terutama ditekankan pada pemutakhiran data pemilih agar bisa menjadi jauh lebih baik dari pemilu sebelumnya. “Saya pastikan juga tidak ada pihak atau lembaga manapun yang dapat mengintimidasi penyelenggara pemilu baik PPK maupun PPS. Tunjukkan kinerja yang baik kepada masyarakat dan bekerja satu komando sesuai arahan pimpinan dari atas” tegasnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan Bimtek PPK terkait tugas, wewenang dan kewajiban PPK dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 oleh seluruh Komisioner KPU Buleleng. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)  

DUA BAKAL PASLON SERAHKAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PILKADA 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Sampai dengan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, Minggu, 12 Mei 2024 PK. 23.59 WITA, terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng, yakni Bakal Pasagan Calon Kadek Doni Riana, S.H., M.H. - A.A. Ayu Laras Paramitha, S.E. dan  Anak Agung Wiranata Kusuma , SH, MH - Dr.Ns. I Made Sundayana S.Kep.,Msi. Diterima langsung oleh Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana berserta Anggota Gede Agus Tryo Arisnawan, Ngurah Cahyudi Wiratama. Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata dan Putu Arya Suarnata  di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Bakal Paslon Kadek Doni Riana, S.H., M.H. dan A.A. Ayu Laras Paramitha, S.E. melakukan registrasi pada PK. 22.20 WITA. Setelah dilakukan penghitungan jumlah dan sebarannya, dokumen syarat dukungan berupa MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN yang disampaikan tersebut dinyatakan berjumlah 28. 923 yang tersebar di 9 Kecamatan. Sedangkan Bakal Paslon Anak Agung Wiranata Kusuma, SH, MH - Dr.Ns. I Made Sundayana S.Kep.,Msi. melakukan registrasi PK.23.29 WITA dan menyerahkan dokumen syarat dukungan sejumlah 170 dukungan yang tersebar di 5 Kecamatan. Sesuai Keputusan KPU Buleleng Nomor 921 Tahun 2024, ditetapkan bahwa syarat minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 adalah sejumlah 45.893 yang tersebar minimal di lima kecamatan di Kabupaten Buleleng, sehingga kedua bakal pasangan calon diberikan tanda pengembalian. Berdasarkan keputusan tersebut, maka status penyerahan dokumen kedua Bakal Paslon tersebut dinyatakan TMS/dikembalikan yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng No. 950/PL.02.2-BA/5108/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)    

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 di The Grand Villandra, Lovina, Kamis (2/5/2024). Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, jajaran Forkopimda Kabupaten Buleleng, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng serta Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Rapat diawali dengan pembacaan tata tertib oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Buleleng  Putu Arya Suarnata dan mekanisme rapat pleno oleh Divisi Penyelenggaraan Pemilu Gede Agus Tryo Arsnawan. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2024 oleh Ketua KPU Buleleng. Setelah semua pimpinan partai politik menyatakan setuju terhadap rekapitulasi hasil perolehan kursi dan calon terpilih yang dibacakan tersebut, KPU Kabupaten Buleleng menuangkan hasil rapat pleno dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Buleleng dan disahkan dengan Keputusan KPU Kabuapten Buleleng Nomor 941 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 942 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024. Acara diakhiri dengan penyerahan Salinan Keputusan dimaksud kepada Pj. Bupati Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)  

KPU Buleleng Menyampaikan Tahapan Pilkada Buleleng 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan perkembangan pelaksanaan Tahapan Pilkada Buleleng 2024 kepada Pj. Bupati Buleleng,  Ketut Lihadnyana dalam audiensi yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jl. Ngurah Rai No. 1 Singaraja, Selasa (30/4/2024). Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana yang didampingi Anggota Gede Agus Tryo Arisnawan, Ngurah Cahyudi Wiratama dan Putu Arya Suarnata menyampaikan terkait perkembangan Tahapan Pilkada Buleleng 2024 dimana saat ini sedang dalam tahapan rekrutmen badan adhok. Terkait pencalonann perseorangan, KPU Buleleng juga telah melakukan sosialisasi perihal syarat minimal dukungan calon perseorangan yaitu 45.893 yang harus tersebar minimal di lima kecamatan di Kabupaten Buleleng. Pada acara yang juga dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono dan Kepala BPKAD Kabupaten Buleleng Gede Sugiarta Widiada tersebut, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan apresiasi kepada KPU Buleleng karena Tahapan Pemilu 2024 telah berjalan dengan sukses dan lancar. Sementara dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada Buleleng 2024, KPU Buleleng dirasa perlu melakukan langkah-langkah inovasi dalam pelaksanaan sosialisasi untuk mendorong minat masyarakat agar bersedia datang ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024 yang notabene merupakan high season. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng dan Kepala BPKAD Kabupaten Buleleng terkait kesiapan anggaran hibah Pilkada Buleleng 2024. (Hupmas/KPU Buleleng)    

Rapat Evaluasi Kinerja Badan Adhoc dan Sosialisasi Calon Perseorangan serta Penerimaaan Badan Adhoc Pilkada 2024

Singaraja,  kab-buleleng.kpu.go.id - KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Badan Adhoc dan Sosialisasi Calon Perseorangan Serta Penerimaan Badan Adhoc Pilkada 2024 di The Grand Villandra Resort Buleleng, Senin, (29/4/2024). Rapat di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dihadiri oleh seluruh anggota dan undangan dari instansi terkait di Pemkab Buleleng yaitu Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Camat serta Perbekel se-Kabupaten Buleleng.  Pada kesempatan tersebut, Komang Dudhi Udiyanan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada para pemangku wilayah atas dukungannya dalam mensukseskan Pemilu 2024. Kemudian informasi mengenai Pilkada Buleleng 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sementara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Buleleng Putu Arya Suarnata menyampaikan informasi terkait pembentukan Badan Adhok tingkat kecamatan (PPK) Pilkada Buleleng 2024 yang sudah dibuka sejak 23 s/d 29 April 2024 Pk. 23.59 Wita. Proses pendaftaran dilakukan melaui Aplikasi SIAKBA. Informasi lebih lanjut, tambahnya dapat membuka media sosial dan website resmi KPU Buleleng. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan menyampaikan materi terkait Pencalonan Perseorangan dalam Pilkada Buleleng 2024. Tahapan pencalonan akan dimulai pada tanggal .... s.d .... 2024. Syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 45.893 yang tersebar minimal di lima kecamatan di Kabupaten Buleleng. Kemudian tahapan verifikasi faktual akan dilakukan dengan metode sensus ke rumah-rumah oleh PPS dan PPK, bukan seperti pemilu sebelumnya yang menggunakan metode sampling. Terkait hal-hal tersebut diatas, Ketua KPU Buleleng menyampaikan permohonan dukungan kepada para pemangku wilayah utnuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat di diwilayah masing-masing, agar proses verifikasi berjalan lancar. (Hupmas/KPU Buleleng)