Berita Terkini

KPU KABUPATEN BULELENG GELAR RAPAT PENGUATAN KELEMBAGAAN MELALUI SPIP

Singaraja, kab.buleleng.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar rapat yang bertajuk “Penguatan Kelembagaan dalam Bidang Pengendalian Intern dan Pengawasan” di Ruang Rapat KPU Buleleng pada Selasa, 15 Juli 2025. Rapat ini dihadiri oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Buleleng serta Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, yang hadir sebagai narasumber. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, yang mengucapkan terima kasih kepada Anggota KPU Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan ini. Komang Dudhi Udiyana berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten Buleleng dapat menyimak dengan baik materi yang akan dipaparkan sehingga tujuan dari suatu organisasi dapat tercapai. Sementara itu, Anggota KPU, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal sebagai fondasi dari tata kelola organisasi yang baik. Ia menyampaikan bahwa pengawasan bukan semata-mata dimaknai sebagai bentuk pengendalian terhadap anggaran, tetapi lebih jauh lagi, sebagai cerminan kualitas kerja teknis dan sikap profesional seluruh jajaran KPU Kabupaten Buleleng. Dalam pemaparannya, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan apresiasi atas komitmen KPU Kabupaten Buleleng yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan instrumen utama untuk menuju lembaga yang lebih baik dan tentunya sebagai lembaga yang memiliki integritas dan akuntabilitas. “Jika SPIP ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, dampaknya akan luar biasa. Bukan hanya sekedar pelaporan yang baik, tapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan publik yang meningkat” ujar Anak Agung Gede Raka Nakula. Rapat ini menjadi momen reflektif dan edukatif dalam rangka memperkuat tata kelola internal serta memperkuat kolaborasi antara komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Diharapkan kedepannya, implementasi SPIP dapat semakin optimal sebagai upaya membangun lembaga yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Parhumas/KPU Buleleng)

MEMPERKUAT DEMOKRASI DAN KELEMBAGAAN PEMILU, KPU BULELENG HADIRI SEMINAR NASIONAL BAHAS KAJI ULANG UUD NRI 1945

Singaraja, kab.buleleng.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengikuti Seminar Nasional dan Diskusi Panel yang bertajuk “Meneguhkan Persatuan Melalui Pemilu dan Kaji Ulang UUD NRI 1945” yang diselenggarakan pada Kamis, 10 Juli 2025 di Aula Ajnadewi, Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa. Dalam kegiatan ini, KPU Buleleng diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklihparmas dan SDM) dan Gede Agus Tryo Arisnawan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini juga diikuti bersama dengan para perwakilan KPU se-Provinsi Bali. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) ini bekerjasama dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pusat, Universitas Warmadewa, Universitas Indonesia, dan Forum Kajian Ketatanegaraan dan Otonomi (FOKO). Kegitan ini menghadirkan tokoh-tokoh penting sebagai narasumber seperti Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua AIPI Pusat), Letjen TNI (Purn.) Bambang Darmono (Sekjen FOKO), I Dewa Agung Gede Lidartawan (Ketua KPU Provinsi Bali), dan Reni Suwarso, Ph.D (Akademisi UI). Seminar ini membahas berbagai aspek penting seputar evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan urgensi kaji ulang terhadap pasal-pasal pemilu dalam UUD NRI 1945. Seminar ini juga menyajikan diskusi panel yang menjadi forum strategis untuk mempertemukan berbagai perespektif dalam mengkaji ulang relevansi dan efektivitas pasal-pasal pemilu dalam UUD NRI 1945. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pemaparannya menyampaikan harapannya dalam kegiatan ini agar mampu memperkuat pemahaman publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Ia juga berharap kerjasama ini tidak hanya bermanfaat untuk KPU,  AIPI, dan lembaga lain yang tergabung dalam kegiatan ini tetapi juga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat luas dan seluruh pemangku kepentingan. KPU Buleleng sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap diskursus yang dibangun dapat berkontribusi pada perbaikan sistem pemilu dan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu, KPU Buleleng berharap kerjasama ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, berbasis ilmiah, dan partisipatif untuk mendukung penguatan demokrasi di Indoensia. (Parhumas/KPU Buleleng)

PURWANING SASIH KASA, KPU BULELENG MELAKSANAKAN UPACARA PIODALAN

Singaraja, kab-buleleng.go.id – Bertepatan dengan hari Purwaning Sasih Kasa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan upacara piodalan pada hari Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung secara khidmat di Padmasana Kantor KPU Buleleng yang diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan serta seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Buleleng. Prosesi upacara dimulai dengan mecaru, yaitu melakukan pembersihan pada seluruh area kantor secara niskala yang dipuput oleh Mangku Nyoman Ari Palguna. Kegiatan dilanjutkan dengan mempersembahkan Tari Rejang Taman Sari yang ditarikan oleh Ibu Sekretaris KPU Buleleng, Ni Wayan Purnamawati beserta jajaran perempuan KPU Buleleng. Tari Rejang Taman Sari merupakan tarian sakral yang bertujuan untuk menghormati dan memuja dewa serta sebagai ungkapan rasa syukur atas Karunia Tuhan yang diberikan. Kegiatan ini ditutup dengan melakukan persembahyangan bersama. Upacara piodalan ini rutin dilaksanakan setiap satu tahun sekali sebagai wujud bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Pelaksanaan piodalan ini juga bertujuan untuk memohon keselamatan, kesehatan, serta tuntunan untuk memperoleh perlindungan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas. (Parhumas/KPU Buleleng)

KPU BULELENG GELAR RAPAT SATGAS SPIP SEMESTER I TAHUN 2025

Singaraja, kab-buleleng.go.id ­­– Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparasi untuk mencapai tujuan organisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Semester I Tahun 2025 pada Selasa, 8 Juli 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta staf dari Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Buleleng. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menegaskan bahwa SPIP merupakan sistem pengendalian yang penting untuk menjamin terlaksananya prosedur organisasi secara menyeluruh, baik dalam aspek pelaporan keuangan maupun pelaksanaan kegiatan. Melalui SPIP, diharapkan seluruh proses yang berlangsung dalam organisasi berjalan sesuai dengan rencana dan mendukung tercapainya tujuan lembaga. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata menekankan pentingnya menjadikan rapat SPIP sebagai forum evaluasi yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Ia menilai rapat ini tidak hanya menjadi wadah pelaporan, tetapi juga sebagai ruang klarifikasi terhadap capaian indikator masing-masing subbagian. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, Ni Wayan Purnamawati juga menyampaikan bahwa pelaksanaan SPIP selama ini belum berjalan secara optimal. Pelaksanaan SPIP diharapkan dapat ditingkatkan agar kinerja dan pelaporan SPIP bisa menjadi lebih baik. Rapat ini juga menjadi forum evaluasi dan koordinasi antar subbagian dalam menyampaikan perkembangan pelaksanaan SPIP, termasuk kendala teknis dan administratif yang dihadapi. Komang Dudhi Udiyana berharap pelaksanaan SPIP ke depan dapat dilakukan secara lebih tertib dan berkelanjutan. Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan SPIP secara terstruktur dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu. (Parhumas/KPU Buleleng)

KPU BULELENG MELAKSANAKAN RAPAT PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2025

Singaraja, kab-buleleng.go.id – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat  Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke II Tahun 2025  yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, (2/7/2025). Acara dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, beserta undangan dari Bawaslu Kabupaten Buleleng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Buleleng, Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng serta Ketua  Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa dinamika data pemilih yang terus mengalami perubahan, penting adanya untuk ditindaklanjuti sehingga mendapatkan data pemilih yang mutakhir dan valid sebagai dasar untuk persiapan pemilu yang akan datang. Maka dari itu dengan diturunkannya data dari KPU RI dimana KPU Kabupaten Buleleng akan terus melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang akan di rekap setiap triwulannya di tingkat KPU Kabupaten dan semester di tingkat Provinsi. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk persiapan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah data pemilih di Kabupaten Buleleng agar lebih valid dan akurat dengan memulai cara kerja cerdas dan tuntas Bekerja dimulai dari proses klarifikasi data yang akan menghasilkan data yang optimal untuk persiapan pemilu yang akan datang. Dilanjutkan dengan penyampaian hasil penetapan rekapitulasi yang disampaikan oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi  Ngurah Cahyudi Wiratama, untuk data turunan dari KPU RI yang sudah ditindaklanjuti dalam tahapan data pemilih berkelanjutan  kronologisnya mencangkup delapan kategori turunan data, sehingga diperoleh hasil rekapitulasi perubahan pemilih pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 dari 148 desa di Kabupaten Buleleng jumlah perbaikan data pemilih sejumlah 15.962. Selanjutnya KPU Kabupaten Buleleng menuangkan hasil penetapan dalam Berita Acara Nomor 38/PL.01.2-BA/5108/2025 yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner dan disahkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Buleleng Triwulan II Tahun 2025. Acara diakhiri dengan penyerahan Salinan Keputusan serta Berita Acara hasil penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan ke II Tahun 2025. (Parhumas/KPU Buleleng)  

PASCA PILKADA KPU BULELENG SUSUN RISK REGISTER TAHUN 2025

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Penyusunan Risk Register merupakan bagian yang melekat dari proses perencanaan dan implementasi kebijakan kelembagaan, terutama bagi penyelenggara Pemilu. Kegiatan tersebut penting, baik pada masa tahapan maupun di luar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan. Dalam rangka penyusunan risk register, KPU Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi dan Penyusunan Daftar Resiko Tahun 2025 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Senin 16 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata dan Kasubbag serta seluruh staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Buleleng. Sesuai arahan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam rangka penyusunan risk register tahun 2025, KPU Kabupaten Buleleng sudah bisa memulai menyusun gambaran potensi resiko berdasarkan jenis dan kategori terhadap dokumen kegiatan pada dokumen perencanaan dan penganggaran unit kerja, antara lain DIPA, Rencana Aksi Kinerja (RAK), Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Monitoring dan pendampingan oleh KPU Provinsi Bali dalam penyusunan risk register untuk KPU Kabupaten Buleleng dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024. Sebagai informasi, penyusunan risk register pada dasarnya merupakan alternatif pengendalian internal dalam mengantisipasi tugas atau kegiatan yang memiliki potensi resiko. Dengan kata lain, risk register menjadi pendekatan preventif dengan mengukur skala latensi resiko dalam tugas atau kegiatan yang dilaksanakan. Komprehensifnya pemetaan jenis resiko selain bermanfaat untuk memahami lebih dini potensi kesalahan dalam pelaksanaan tugas atau kegiatan, juga dapat menunjukkan tingkat profesionalitas satuan kerja dan sub-sub bagian sebagai kesatuan terkait tugas yang dilakukan dengan meninjau kemampuannya memetakan masalah-masalah yang inheren pada tugas-tugas yang dilaksanakan. Dengan harapan, dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas, juga kinerja penggunaan anggaran dalam rangka memenuhi prinsip Profesional, efektif, efisien serta akuntabel. (Parhumas/KPU Buleleng)