Berita Terkini

KPU BULELENG MELAKSANAKAN SOSIALISASI KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PILKADA SERENTAK NASIONAL 2024.

  Singaraja.kab-buleleng.kpu.go.id – Memasuki tahapan kampanye Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi terkait Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 bertempat di Berutz Bar & Resto, Rabu, ( 18/9/2024 ). Acara ini di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana di hadiri oleh seluruh anggota dan undangan dari instansi terkait di Pemkab Buleleng yaitu Polres Buleleng, Dandim 1609 Buleleng,Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Satpol PP kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng serta LO ( liaison officer), Admin dan Ketua Tim Pengusul  Bakal pasanga calon dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG – Gede Supriatna, SH dan LO, Admin dan Ketua tim pengusul bakal pasangan calon Dr. I Nyoman Sugawa korry, SE, MM, A, CA – Dr. Gede Suardana S.Pd, M. Si. Selanjutnya turut mengundang  Anggota Pokja Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024 serta Ketua PPK dan Anggota yang membidangi sosdiklih Parmas dan SDM Se-Kabupaten Buleleng berserta Admin dan operator SIKADEKA KPU Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa tahapan berikutnya masuk pada tahapan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 22 September 2024 yang dirangkai dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Pada tanggal 25 September 2024 sudah dimulai tahapan kampanye yang merupakan tahapan krusial bagi penyelenggara maupun peserta pemilihan dimana diharapkan komunikasi dan koordinasi tetap terjalin dengan baik dan tidak ada masalah. Lebih lanjut disampaikan bahwa Juknis dan terkait peraturan KPU masih berupa draft. Acara dilanjutkan dengan pemaparan terkait Kampanye yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Buleleng Putu Arya Suarnata. Sesuai  tahapan kampanye disampaikan agar bakal pasangan calon menyiapkan dan mendaftarkan Tim Kampanye kepada KPU Buleleng serta mendaftarkan akun media sosial resmi yang dipakai untuk berkampanye. Karena bertepatan dengan hari raya Galungan maka kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2024. Sebagai tahap persiapan yang di fasilitasi oleh KPU Buleleng yaitu Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang akan dilaksanakan sebanyak tiga kali serta KPU Buleleng akan berkoordinasi dengan PPK beserta PPS untuk menentukan titik zona pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) pada pilkada serentak Nasional Tahun 2024. Berkaitan dengan kampanye tidak terlepas dengan dana kampanye, hal ini di paparkan oleh Ketua Divisi teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan. Disampaikan bahwa terkait dana kampanye KPU Buleleng akan menggunakan SIKADEKA agar selaras antara kampanye dengan biaya kampanye. Terkait Rekening Khusus Dana Kampanye ( RKDK) dibuat pada 24 September 2024 dimana RKDK yang sudah disampaikan ke KPU Buleleng tidak bisa ditarik Kembali atau di ganti. Kelanjutannya penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK) disampaikan pada 24 Sepetember 2024, dengan ketentuan sanksi jika tidak menyampaikan LADK sama halnya dengan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK) yang jika terlambat akan dikenakan sanksi juga. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK ) disampaikan pada 24 Nopember 2024. “Harapan kami tidak ada paslon yang akan terlambat melakukan pelaporan dana kampanye, KPU Buleleng akan membuka Helpdesk SIKADEKA silahkan melakukan koordinasi terkait pengisian SIKADEKA,” ungkapnya. Dengan demikian pengumuman hasil audit dana kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 Desember 2024. (Aniek / Hupmas / KPU Buleleng)                        

KPU BULELENG KOSONGKAN KOTAK SUARA PEMILU TAHUN 2024

Singaraja.kab-buleleng.kpu.go.id - Menjelang mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan pengosongan kotak suara  Pemilu 2024 sebagai bagian dari persiapan pengelolaan logistik yang bertempat di Gudang Logistik KPU Buleleng, Jalan Pulau Dewata III Desa Pemaron, Singaraja Minggu, ( 19/9/2024). Langkah pengosongan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Jendral  KPU terkait persiapan tempat penyimpanan atau Gudang logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa pengosongan kotak suara  pemilu ini juga bertujuan untuk memaksimalkan tempat logistik untuk pilkada nanti dimana posisi kotak suara akan di kembalikan seperti semula ( posisi belum dirakit), bilik suara di ikat  dan berkas berkas yang ada didalam kotak akan  tempati karung plastik agar aman. Pelaksanaan pengosongan kotak suara di lakukan oleh 15 orang tenaga yang di fokuskan untuk merapikan berkas dan mengumpulkan kotak dan bilik suara dengan hitungan waktu selesai sekitar 19 hari. Kedepannya agar tersedia tempat yang layak untuk persiapan dan penyimpanan logistik pilkada 2024. ( Hupmas / Kpu Buleleng )  

KPU BULELENG MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMBENTUKAN KPPS PILKADA SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024.

Singaraja.kab-buleleng.kpu.go.id – Memasuki tahapan persiapan pembentukan badan adhock Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS yang bertempat di Kantor KPU kabupaten Buleleng pada Minggu, (15/9/2024). Hadir sebagai undangan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata dan Kepala  Badan Kesatuan bangsa dan Politik yang di wakili oleh Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Dudi Sumardiyana beserta  Ketua dan Divisi yang membidangi SDM Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Se- Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa tahapan pilkada yang saat ini memasuki tahapan perekrutan KPPS agar di tingkat  PPK berkoordinasi dengan PPS Untuk calon anggota KPPS dengan memperhatikan syarat dasar yaitu berusia 17 tahun, sudah memiliki E- Ktp dan tidak menjadi anggota partai politik. Ditekankan Kembali agar calon sebelum mendaftar wajib mengecek di aplikasi sipol yang menerangkan bahwa terdaftar atau tidaknya sebagai anggota partai politik saat ini. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat  dan SDM Putu Arya Suarnata menyampaikan agar PPK mengintensifkan komunikasi dan koordinasi terkait pemenuhan kebutuhan calon anggota KPPS untuk menutup kemungkinan ada perpanjangan pendaftaran. Dalam menindaklanjuti persiapan pendaftaran calon anggota KPPS di tingkat PPS agar mempersiapkan calon sebanyak dua kali kebutuhan. Terkait di tahapan perekrutan ini KPU Buleleng juga nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya I Kadek Carna Wirata mengungkapkan bahwa Sebagai Langkah awal membentengi KPU Buleleng dalam proses perekrutan KPPS, Bawaslu akan mengawasi calon yang mendaftar apakah ada keikutsertaan dalam pengusungan bakal pasangan calon dan keterlibatannya di partai politik untuk mengunci agar kedepannya tidak ada persoalan. “Ini sebagai pembuktian kerja Bawaslu dalam mengawasi perekrutan KPPS di Kabupaten Buleleng, “ tegasnya Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng akan merekrut 8.211 anggota KPPS yang akan bertugas di 1.173 TPS di 148 Desa/ Kelurahan Se- Kabupaten Buleleng. ( Aniek / Hupmas / Kpu Buleleng )    

KPU BULELENG TUNTASKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PERSYARATAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG TAHUN 2024.

Singaraja.kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat calon dari kedua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024 sejak 30 Agustus s/d  4 September 2024. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa verifikasi faktual dokumen syarat calon dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keabsahannya dengan melakukan klarifikasi secara langsung kepada lembaga penerbit dokumen. Dokumen syarat calon yang di klarifikasi keabsahannya antara lain berupa ijasah SMA/SMK/Sederajat, ijasah S1, S2 dan S3, Piagam Akuntan serta Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Hutang dan Surat Keterangan Tidak Sedang Pailit yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah proses penelitian administrasi selesai, hasilnya akan disampaikan kepada bakal pasangan calon  pada tanggal 5 - 6 September 2024. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen yang diajukan, bakal pasangan calon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 6 - 8 September 2024. Dengan berlangsungnya tahapan ini, seluruh proses pencalonan diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan untuk memastikan bahwa dokumen syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 benar-benar telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. (Aniek/Hupmas/ Kpu Buleleng)    

KPU BULELENG SERAHKAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN BAKAL PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG 2024.

Singaraja.kab-buleleng.kpu.go.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan menyampaikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Rabu(4/9/2024) Berkas-berkas hasil pemeriksaan kesehatan tersebut diserahkan kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon. "Pada prinsipnya semua paslon mampu untuk melaksanakan secara jasmani dan rohani, tanggung jawab tugas-tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati," ujar Agus Tryo Arisnawan. Ditegaskan juga bahwa rekam medis kedua bakal paslon tidak bisa disampaikan ke publik karena bersifat rahasia. Menurutnya, hanya pihak rumah sakit dan pasangan calon yang boleh mengetahui isi rekam medis kedua paslon. KPU hanya menerima kesimpulan pemeriksaan dari tim dokter berupa berita acara hasil pemeriksaan kesehatan  yang selanjutnya akan dirangkum dengan persyaratan lainnya. (Hupmas/Kpu Buleleng)

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN DUA BAKAL PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG 2024.

Singaraja,kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mendapat jadwal pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Buleleng 2024 yang di laksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara dimulai pada hari Sabtu, (31/8/2024) sampai Minggu (1/9/2024). Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di hadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dan Anggota beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan prosedur dan mekanisme pemeriksaan yang sudah di tetapkan oleh KPU Buleleng bersama Rumah Sakit Bali Mandara, bakal pasangan calon dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dan Gede Supriatna, SH menyatakan bersiap secara menyeluruh untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Hal serupa juga disampaikan oleh bakal paslon  Dr. I Nyoman sugawa Korry, SE.,MM.,Ak.,CA dan Dr.Gede Suardana, S.Pd., M.Si. Secara bersamaan pemeriksaan fisik bakal paslon yang dimulai tanggal 31 Agustus 2024 pukul 07.00 Wita  sampai pukul 16.00 Wita adalah pemeriksaan tahap pertama yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tahap kedua yaitu tes psikologis yang dimulai tanggal 1 September 2024 pukul 07.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita. Sementara kelanjutan tahapan pendaftaran dan pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024 sudah berjalan dengan lancar dan di tahapan selanjutnya KPU Buleleng akan mengumumkan penetapan pasangan calon  pada tanggal 22 September 2024.  (Hupmas/ Kpu Buleleng)