Berita Terkini

WUJUDKAN DATA PEMILIH YANG AKURAT, KPU BULELENG MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, (11/06/2025). Acara yang di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, bersama Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ngurah Cahyudi Wiratama beserta undangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata, Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Gede Ganesha,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang di wakili bidang data Eka Cakra, serta Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Budaya dan Politik, Ketut Simbayasa. Dalam sambutannya, Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa sehubungan dengan diturunkannya data dari KPU RI  terkait data pemilih sehingga KPU harus segera menindaklanjuti. Ada beberapa kategori kebutuhan data yang akan ditindaklanjuti agar mendapatkan daftar pemilih yang lebih mutakhir sebagai dasar dalam pemilihan umum yang akan datang. Disampaikan pula oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ngurah Cahyudi Wiratama  bahwa operator sudah menerima data di Bulan Desember 2024 dan diberikan waktu untuk mengupdate data tiap tiga bulan, bagi yang pindah Alamat dan data meninggal agar disampaikan sehingga nantinya tidak terdapat data ganda. Dinamika perubahan data yang dinamis menjadi fokus KPU dalam mengelola data pemilih dan koordinasi  dengan pihak terkait sangat penting untuk pemutakhiran data yang berguna untuk memastikan kebenaran data pemilih yang akurat sebagai persiapan untuk memasuki tahapan pemilu yang akan datang. (Parhumas/KPU Buleleng)

MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA KPU BULELENG MELAKSANAKAN UPACARA BENDERA

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Satu Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, momentum ketika nilai-nilai luhur Pancasila yang merupakan pondasi berdirinya Negara Republik Indonesia. Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Upacara Bendera bertempat di halaman Kantor KPU Buleleng, Senin, (2/6/2025). Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila dipimpin oleh Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Agus Tryo Arisnawan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ngurah Cahyudi Wiratama, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM Putu Arya Suarnata, Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, Sekretaris KPU Buleleng Ni Wayan Purnamawati dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Buleleng  Upacara yang diawali dengan Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih yang diiringi dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta untuk mengenang jasa para pahlawan, pembacaan naskah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta Pembacaan doa. Selanjutnya Komang Dudhi Udiyana menyampaikan langsung sambutan dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Yudian Wahyudi yang mengajak untuk merenungkan kembali Pancasila yang menjadi rumah besar bagi keberagaman Indonesia. Peringatan Hari lahir Pancasila sebagai wujud semangat memperkokoh Idiologi Pancasila, dimana Indonesia terkenal dengan beraneka ragam latar belakang budaya, ras, suku, agama dan bahasa yang berbeda. Menuju arah pembangunan nasional dengan menetapkan asta cita sebagai delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas Tahun 2045 yang mana dalam salah satu asta cita tersebut adalah memperkokoh idiologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia. Perigatan Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa ada di tangan kita bersama. Mari bergotong royong untuk memastikan bahwa Pancasila akan tetap menjadi jiwa dalam setiap pembangunan bangsa. Dirgahayu Pancasila, Jayalah Indonesia. (Parhumas/KPU Buleleng)

MENGANTISIPASI DIISINFORMASI TERKAIT CAPAIAN PARMAS, KPU BULELENG TERBITKAN SK.

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Berkaca dari beragamnya informasi terkait angka partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buleleng yang beredar dalam pemberitaan, hari ini (26/5), KPU Buleleng melaksanakan pleno untuk menetapkan Keputusan terkait capaian partisipasi masyarakat (parmas) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Di sisi lain, ditetapkannya SK terkait capaian partisipasi ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Buleleng dalam menyusun strategi peningkatan parmas. Mengingat krusialnya aspek partisipasi masyarakat dalam menilai sukses dan tidaknya penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Secara filosofis-konseptual, merujuk gagasan kontrak sosial, baik menurut John Locke maupun J.J. Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan disebut berasal dari rakyat yang dilimpahkan kepada seseorang atau sekelompok orang dalam sebuah kontrak sosial. Sedangkan mekanisme pelimpahan kekuasaan yang populer adalah melalui pemilihan umum (konteks Nasional) dan Pilkada (konteks daerah). Implikasinya, muncul penilaian bahwa kuat tidaknya suatu kekuasaan dapat diukur dari besar kecilnya dukungan rakyat sebagai bentuk legitimasi. Oleh karena itu, para ahli politik dan tata negara melihat partisipasi pemilih menjadi sangat penting. Karena besar kecilnya dukungan rakyat menandakan ukuran kuat tidaknya kepemimpinan suatu negara atau daerah. Adanya penilainya demikian menempatkan aspek partisipasi sebagai aspek yang krusial dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dengan kata lain, salah satu tugas krusial bagi KPU Buleleng selaku penyelenggara Pemilu adalah terus mengupayakan bahkan menjamin peningkatan Partisipasi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, dengan dibantu Subbagian Teknis dan Hukum KPU Buleleng selaku inisiator rancangan Keputusan terkait menegaskan, bahwa penetapan ini menjadi sangat penting selain untuk penyamaan informasi juga membantu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam memetakan strategi peningkatan Parmas di Kabupaten Buleleng kedepannya. "Keputusan ini dapat dikatakan sebagai uraian lengkap angka capaian Parmas di Kabupaten Buleleng pasca ditetapkannya Keputusan KPU RI Nomor 113 Tahun 2025. Dalam keputusan KPU Buleleng ini dirinci angka partisipasi per desa dan per kecamatan. Penetapan ini untuk menghindari disinformasi dalam pemberitaan dikemudian hari, sehingga terdapat rujukan resmi. Disamping sebagai bahan kami melakukan evaluasi dan memudahkan Divisi terkait merencanakan strategi peningkatan capaian partisipasi masyarakat kedepannya. " Urai Gus Dedy. Penetapan SK KPU Buleleng Nomor 34 Tahun 2025 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 22/PK.01-BA/5108/2005 tertanggal 27 Maret 2025 ini, menetapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng sebesar 61,60%. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak tahun 2017 yang berada pada angka 54,47%. Terbitnya SK ini juga disebut untuk menjamin kehandalan data untuk menggairahkan minat mahasiswa atau akademisi untuk melakukan riset terkait Demokrasi dan penyelenggaraannya di daerah. "Kami berharap, dengan data-data yang bisa diakses langsung oleh publik, memudahkan mahasiswa maupun akademisi dalam melakukan kajian dan menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuwan. Ini secara langsung memberi daya dukung bagi kemajuan dan kemapanan demokrasi elektoral di daerah secara umum dan Buleleng secara khusus". Tutup Gus Dedy. (Parhumas/KPU Buleleng)  

GEMA TRI HITA KARANA SEBAGAI PENDEKATAN HUKUM PADA WORKSHOP PENYUSUNAN KURIKULUM PRODI PASCASARJANA HUKUM UNDIKSHA

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Hari ini, Senin 26 Mei 2025, KPU Kabupaten Buleleng, diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata menghadiri Workshop Penyusunan Kurikulum yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Giat dengan format Focus Grup Discussion (FHD) tersebut, menghadirkan narasumber pemantik dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Alfons Zakaria, S.H., LL.M. Adapun giat tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan kurikulum Program Studi Ilmu Hukum yang merupakan program magister baru di Universitas Ganesha dan juga sebagai ajang promosi penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Koorprodi S2 Hukum Undiksha, Ratna Artha Windari. Hal yang menarik dalam FGD ini adalah diadopsinya Konsep Tri Hita Karana sebagai pendekatan dalam memahami hukum. Sehingga kajian-kajian dan lulusan Prodi ini kedepannya akan memiliki kekhasan tersendiri. Ini mungkin akan sepadan dengan beberapa perguruan tinggi, ambil misalnya Fakultas Hukum Universitas Pajajaran pada masa lalu terkenal bermazhab hukum pembangunan gagasan Prof. Mochtar Kusumaatmaja. Juga Universitas Diponegoro, dikenal dengan mazhap hukum progresif gagasan Prof. Satjipto Rahardjo. Melalui kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata atau yang akrab dipanggih Gus Dedi, menyampaikan beberapa prasaran terkait struktur kurikulum yang menjadi rancangan dari Tim perancang Program Studi Hukum Pascasarjana Undiksa. Beberapa poin yang menjadi masukan selaku stakeholder dan sebagai sasaran pengguna, antara lain: pertama, terkait nomenklatur konsentrasi hukum. Kedua, terkait Penegasan materi yang berkaitan dengan kelembagaan KPU, sebagai lembaga Independen. Ketiga, terkait metode penelitian hukum. Terkait nomenklatur konsentrasi hukum, Gus Dedy menyampaikan bahwa perlu dilakukan pemberian nomenklatur yang bisa mewadahi mata kuliah yang nantinya bernaung dalam konsentrasi Pemerintahan. "Pada konsentrasi pemerintahan, sebenarnya mengarah ke hukum administrasi, dengan demikian, turunannya seperti hukum perijinan, hukum dan kebijakam publik. Jika Konsentrasi Pemerintahan dipakai dalam nomenklatur, itu berarti Hukum Konstitusi menjadi tidak sesuai, karena hukum konstitusi masuk dalam kajian Hukum Tata Negara, bukan Administrasi. Saran saya, agar mampu menampung dua bidang hukum dalam satu konsentrasi, saran saya menggunalan nomenklatur Konsentrasi Hukum Kenegaraan, bukan Hukum Pemerintaham", saran Gus Dedi. Selain itu, terkait matakuliah yang berkaitan dengan KPU, gus dedi lebih menekankan ke kelembagaan dan kemampuan teknis perancangan perundang-undangan. "Di instansi kami, KPU, konsep konsep yang penting yang diperlukan terutama terkait teknis perancangan perundang-undangan, khususnya kemampuan berbahasa hukum ketika menyusun keputusan-keputusan lembaga. Selain itu pemahaman tentang kelembagaan KPU sebagai lembaga negara independen. Ini masih sangat jarang menjadi perhatian, sehingga belum umum dibahas dalam kajian-kajian hukum". Terakhir, Gus Dedi secara terpisah menyampaikan perlunya memperhatikan metode penelitian yang diajarkan kepada mahasiswa dalam penulisan karya ilmiah, baik Tesis maupun Jurnal. "Penerbit dan pembaca dalam lingkup global, sangat tertarik dengan kajian hukum berbasis kultural. Sehingga dengan dasar Tri Hita Karana yang menjadi bagian kultural Bali dipakai sebagai pikiran dasar dalam penelitian hukum, ini menjadi novelity dalam kajian hukum." Namun untuk mendukung masuknya Tri Hita Karana tersebut, Gus Dedi berharap dalan digunakannya metode yang diterima secara global. Karena akan memudahkkan menyamakan persepsi peneliti dalam konstekbpenelitian hukum. "jika bisa dijadikan masukan, saya berharap metode penilitian yang dikembangkan nanti adalah metode penelitian dokrinal dan metode non doktrinal, bukan normatif dan empiris agar fleksibel. Karena mengukuhkan persepktif Tri Hita Karana itu sendiri, yang menjadi identitas khas Undiksha yang membutuhkan fleksibilitas dalam memahami model penelitian, khususnya yang melibatkan konsep-konsep di luar hukum atau interdisipliner"., pungkas Gus dedi. (Parhumas/KPU Buleleng)  

KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) MELAKSANAKAN PELANTIKAN SUMPAH/JANJI PENGANGKATAN PPPK TAHUN 2025

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jendral KPU Nomor 887 Tahun 2025 tanggal 30 April 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU)  melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024 Periode I, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng pada Jumat, (23/5/2025).  Acara yang dilaksanakan secara daring, PPPK dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Se Indonesia yang dilantik langsung oleh Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Drs. Bernard Dermawan Sutrisno. M.Si. Pelaksanaan pelantikan di KPU Buleleng dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Gede Agus Tryo Arisnawan, didampingi oleh Sekretaris KPU Ni Wayan Purnamawati, Kasubag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM I Nyoman Budiada, Kasubag Keuangan,Umum dan Logistik Ni Luh Nadi Aryani beserta 8 (delapan) orang staf sekretariat KPU Buleleng yang dilantik. Acara diawali dengan prosesi mejaya jaya yang di puput oleh rohaniawan Mangku Nyoman Ari Palguna. Dalam sambutannya Sekretaris Jendral KPU menekankan agar PPPK yang baru saja dilantik diharapkan dapat meningkatkan lagi kualitas kinerja dan integritas dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan. Selanjutnya disi dengan pembekalan dari Biro SDM KPU RI dan Biro SDM BKN kepada seluruh PPPK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban sebagai PPPK. Dengan pelantikan ini diharapkan para pegawai PPPK dapat segera beradaptasi dan berkontribusi aktif dalam mendukung tugas tugas kesekretariatan dan administrasi kelembagaan KPU. (Parhumas/KPU Buleleng)  

ANTISIPASI DINI MASALAH-MASALAH YANG BERULANG DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU, TIM JDIH KPU BULELENG AMBIL ANCANG-ANCANG

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Ditetapkan dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih, menandai suksesnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng pada Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi tim teknis JDIH KPU Buleleng bertempat di ruang PPID pada hari Jumat, (23/5/2025) Rapat yang dibuka langsung oleh  Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, yang di hadiri Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana beserta staf Teknis dan Hukum KPU Buleleng.  Ida Bagus Dedy Andiwinata menyampaikan bahwa kesuksesan tersebut setidaknya tampak dari progresi di 3 aspek. Pertama, Peningkatan partisipasi pemilih ke angka 61,60%. Kedua,  tidak terjadi Pemilihan Suara Ulang. Ketiga, adanya peningkatan kepercayaan Peserta Pemilihan kepada KPU Kabupaten Buleleng selaku penyelenggara, dibuktikan dengan tidak adanya permohonan Perselisihan Ke Mahkamah Konstitusi terhadap penetapan hasil Pemilihan. Berakhirnya Tahapan Pilkada Serentak 2025, bukan indikasi berakhirnya Tugas KPU Kabupaten Buleleng. Sebaliknya, mempertahankan capaian yang telah diraih dan bahkan meningkatkannya pada penyelenggaraan Pemilihan yang akan datang adalah misi yang jauh lebih besar dan penuh tantangan. Isu Pertisipasi, bayang-bayang sengketa dan Pemungutan suara ulang terus menjadi topik yang mesti dihadapi sejak dini dengan pendekatan preventif. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2025, seluruh Divisi telah memulai tugas kembali untuk capaian yang lebih baik lagi kedepan. Salah satunya seperti kegiatan Diskusi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan hari ini Jumat, 23 Mei 2025. Giat ini dilaksanakan selain menjadi ajang koordinasi Tim Teknis JDIH KPU Kabupaten Buleleng, juga menjadi forum untuk merencanakan beberapa agenda JDIH dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Adapun isu utama yang menjadi fokus diskusi adalah Pertama, terkait penatakelolaan Dokumen Hukum dan Kedua, pemasyarakatan materi muatan ketentuan hukum atau norma hukum pemilu atau pemilihan. Penatakelolaan dokumen hukum dan Informasi hukum merupakan pekerjaan rutin Tim JDIH yang dilaksanakan sub bagian Hukum dan Teknis, di bawah tanggungjawab Divisi Hukum. Penatakelolaan dokumen hukum bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi hukum. Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan tugas pemerintahan berdasarkan asas keterbukaan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yg baik (Good Governance). Dalam perkembangannya, penatakelolaan dokumen hukum saja tidaklah cukup, mengingat permasalahan-permasalahan dalam Pilkada maupun Pemilu pada dasarnya adalah masalah yang berkaitan dengan pelanggaran aturan. Sehingga perlu dilakukan kegiatan preventif. Caranya  dengan memasyarakatkan norma-norma dalam Hukum Pemilu dan Pilkada, terkhusus norma-norma yang memiliki latensi dan potensi tinggi untuk terlanggar. Kesimpulan yang menjadi poin untuk  ditindaklanjuti dari kegiatan yang dilaksanakan di Ruang PPID KPU Kabupaten Buleleng ini antara lain, 1).  Pemutakhiran Surat Keputusan terkait akun dan Platform media sosial resmi JDIH KPU Kabupaten Buleleng, 2). Pembentukan Tim Redaksi dan Standard Operational Procedure (SOP) dalam pengelolaan media sosial dalam rangka pemasyarakatan hukum Pemilu dan Pemilihan, 3). menetapkan bentuk publikasi melalui Podcast sebagai salah satu konten di Media Sosial, dan 4). Pembentukan Perpustakaan JDIH, sebagai upaya meningkatkan gairah riset terkait demokrasi elektoral di Kabupaten Buleleng, sekaligus juga sebagai bagian dari pemasyarakatan hukum Pilkada di pendidikan tinggi. (Parhumas/KPU Buleleng)             Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Ditetapkan dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih, menandai suksesnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng pada Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi tim teknis JDIH KPU Buleleng bertempat di ruang PPID pada hari Jumat, (23/5/2025) Rapat yang dibuka langsung oleh  Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, yang di hadiri Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana beserta staf Teknis dan Hukum KPU Buleleng.  Ida Bagus Dedy Andiwinata menyampaikan bahwa kesuksesan tersebut setidaknya tampak dari progresi di 3 aspek. Pertama, Peningkatan partisipasi pemilih ke angka 61,60%. Kedua,  tidak terjadi Pemilihan Suara Ulang. Ketiga, adanya peningkatan kepercayaan Peserta Pemilihan kepada KPU Kabupaten Buleleng selaku penyelenggara, dibuktikan dengan tidak adanya permohonan Perselisihan Ke Mahkamah Konstitusi terhadap penetapan hasil Pemilihan. Berakhirnya Tahapan Pilkada Serentak 2025, bukan indikasi berakhirnya Tugas KPU Kabupaten Buleleng. Sebaliknya, mempertahankan capaian yang telah diraih dan bahkan meningkatkannya pada penyelenggaraan Pemilihan yang akan datang adalah misi yang jauh lebih besar dan penuh tantangan. Isu Pertisipasi, bayang-bayang sengketa dan Pemungutan suara ulang terus menjadi topik yang mesti dihadapi sejak dini dengan pendekatan preventif. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2025, seluruh Divisi telah memulai tugas kembali untuk capaian yang lebih baik lagi kedepan. Salah satunya seperti kegiatan Diskusi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan hari ini Jumat, 23 Mei 2025. Giat ini dilaksanakan selain menjadi ajang koordinasi Tim Teknis JDIH KPU Kabupaten Buleleng, juga menjadi forum untuk merencanakan beberapa agenda JDIH dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Adapun isu utama yang menjadi fokus diskusi adalah Pertama, terkait penatakelolaan Dokumen Hukum dan Kedua, pemasyarakatan materi muatan ketentuan hukum atau norma hukum pemilu atau pemilihan. Penatakelolaan dokumen hukum dan Informasi hukum merupakan pekerjaan rutin Tim JDIH yang dilaksanakan sub bagian Hukum dan Teknis, di bawah tanggungjawab Divisi Hukum. Penatakelolaan dokumen hukum bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi hukum. Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan tugas pemerintahan berdasarkan asas keterbukaan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yg baik (Good Governance). Dalam perkembangannya, penatakelolaan dokumen hukum saja tidaklah cukup, mengingat permasalahan-permasalahan dalam Pilkada maupun Pemilu pada dasarnya adalah masalah yang berkaitan dengan pelanggaran aturan. Sehingga perlu dilakukan kegiatan preventif. Caranya  dengan memasyarakatkan norma-norma dalam Hukum Pemilu dan Pilkada, terkhusus norma-norma yang memiliki latensi dan potensi tinggi untuk terlanggar. Kesimpulan yang menjadi poin untuk  ditindaklanjuti dari kegiatan yang dilaksanakan di Ruang PPID KPU Kabupaten Buleleng ini antara lain, 1).  Pemutakhiran Surat Keputusan terkait akun dan Platform media sosial resmi JDIH KPU Kabupaten Buleleng, 2). Pembentukan Tim Redaksi dan Standard Operational Procedure (SOP) dalam pengelolaan media sosial dalam rangka pemasyarakatan hukum Pemilu dan Pemilihan, 3). menetapkan bentuk publikasi melalui Podcast sebagai salah satu konten di Media Sosial, dan 4). Pembentukan Perpustakaan JDIH, sebagai upaya meningkatkan gairah riset terkait demokrasi elektoral di Kabupaten Buleleng, sekaligus juga sebagai bagian dari pemasyarakatan hukum Pilkada di pendidikan tinggi. (Parhumas/KPU Buleleng)     Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Ditetapkan dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih, menandai suksesnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng pada Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi tim teknis JDIH KPU Buleleng bertempat di ruang PPID pada hari Jumat, (23/5/2025) Rapat yang dibuka langsung oleh  Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, yang di hadiri Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana beserta staf Teknis dan Hukum KPU Buleleng.  Ida Bagus Dedy Andiwinata menyampaikan bahwa kesuksesan tersebut setidaknya tampak dari progresi di 3 aspek. Pertama, Peningkatan partisipasi pemilih ke angka 61,60%. Kedua,  tidak terjadi Pemilihan Suara Ulang. Ketiga, adanya peningkatan kepercayaan Peserta Pemilihan kepada KPU Kabupaten Buleleng selaku penyelenggara, dibuktikan dengan tidak adanya permohonan Perselisihan Ke Mahkamah Konstitusi terhadap penetapan hasil Pemilihan. Berakhirnya Tahapan Pilkada Serentak 2025, bukan indikasi berakhirnya Tugas KPU Kabupaten Buleleng. Sebaliknya, mempertahankan capaian yang telah diraih dan bahkan meningkatkannya pada penyelenggaraan Pemilihan yang akan datang adalah misi yang jauh lebih besar dan penuh tantangan. Isu Pertisipasi, bayang-bayang sengketa dan Pemungutan suara ulang terus menjadi topik yang mesti dihadapi sejak dini dengan pendekatan preventif. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2025, seluruh Divisi telah memulai tugas kembali untuk capaian yang lebih baik lagi kedepan. Salah satunya seperti kegiatan Diskusi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan hari ini Jumat, 23 Mei 2025. Giat ini dilaksanakan selain menjadi ajang koordinasi Tim Teknis JDIH KPU Kabupaten Buleleng, juga menjadi forum untuk merencanakan beberapa agenda JDIH dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Adapun isu utama yang menjadi fokus diskusi adalah Pertama, terkait penatakelolaan Dokumen Hukum dan Kedua, pemasyarakatan materi muatan ketentuan hukum atau norma hukum pemilu atau pemilihan. Penatakelolaan dokumen hukum dan Informasi hukum merupakan pekerjaan rutin Tim JDIH yang dilaksanakan sub bagian Hukum dan Teknis, di bawah tanggungjawab Divisi Hukum. Penatakelolaan dokumen hukum bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi hukum. Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan tugas pemerintahan berdasarkan asas keterbukaan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yg baik (Good Governance). Dalam perkembangannya, penatakelolaan dokumen hukum saja tidaklah cukup, mengingat permasalahan-permasalahan dalam Pilkada maupun Pemilu pada dasarnya adalah masalah yang berkaitan dengan pelanggaran aturan. Sehingga perlu dilakukan kegiatan preventif. Caranya  dengan memasyarakatkan norma-norma dalam Hukum Pemilu dan Pilkada, terkhusus norma-norma yang memiliki latensi dan potensi tinggi untuk terlanggar. Kesimpulan yang menjadi poin untuk  ditindaklanjuti dari kegiatan yang dilaksanakan di Ruang PPID KPU Kabupaten Buleleng ini antara lain, 1).  Pemutakhiran Surat Keputusan terkait akun dan Platform media sosial resmi JDIH KPU Kabupaten Buleleng, 2). Pembentukan Tim Redaksi dan Standard Operational Procedure (SOP) dalam pengelolaan media sosial dalam rangka pemasyarakatan hukum Pemilu dan Pemilihan, 3). menetapkan bentuk publikasi melalui Podcast sebagai salah satu konten di Media Sosial, dan 4). Pembentukan Perpustakaan JDIH, sebagai upaya meningkatkan gairah riset terkait demokrasi elektoral di Kabupaten Buleleng, sekaligus juga sebagai bagian dari pemasyarakatan hukum Pilkada di pendidikan tinggi. (Parhumas/KPU Buleleng)