Berita Terkini

KPU BULELENG GELAR RAPAT SATGAS SPIP SEMESTER I TAHUN 2025

Singaraja, kab-buleleng.go.id ­­– Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparasi untuk mencapai tujuan organisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Semester I Tahun 2025 pada Selasa, 8 Juli 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta staf dari Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Buleleng. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menegaskan bahwa SPIP merupakan sistem pengendalian yang penting untuk menjamin terlaksananya prosedur organisasi secara menyeluruh, baik dalam aspek pelaporan keuangan maupun pelaksanaan kegiatan. Melalui SPIP, diharapkan seluruh proses yang berlangsung dalam organisasi berjalan sesuai dengan rencana dan mendukung tercapainya tujuan lembaga. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata menekankan pentingnya menjadikan rapat SPIP sebagai forum evaluasi yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Ia menilai rapat ini tidak hanya menjadi wadah pelaporan, tetapi juga sebagai ruang klarifikasi terhadap capaian indikator masing-masing subbagian. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, Ni Wayan Purnamawati juga menyampaikan bahwa pelaksanaan SPIP selama ini belum berjalan secara optimal. Pelaksanaan SPIP diharapkan dapat ditingkatkan agar kinerja dan pelaporan SPIP bisa menjadi lebih baik. Rapat ini juga menjadi forum evaluasi dan koordinasi antar subbagian dalam menyampaikan perkembangan pelaksanaan SPIP, termasuk kendala teknis dan administratif yang dihadapi. Komang Dudhi Udiyana berharap pelaksanaan SPIP ke depan dapat dilakukan secara lebih tertib dan berkelanjutan. Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan SPIP secara terstruktur dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu. (Parhumas/KPU Buleleng)

KPU BULELENG MELAKSANAKAN RAPAT PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2025

Singaraja, kab-buleleng.go.id – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat  Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke II Tahun 2025  yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, (2/7/2025). Acara dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, beserta undangan dari Bawaslu Kabupaten Buleleng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Buleleng, Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng serta Ketua  Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa dinamika data pemilih yang terus mengalami perubahan, penting adanya untuk ditindaklanjuti sehingga mendapatkan data pemilih yang mutakhir dan valid sebagai dasar untuk persiapan pemilu yang akan datang. Maka dari itu dengan diturunkannya data dari KPU RI dimana KPU Kabupaten Buleleng akan terus melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang akan di rekap setiap triwulannya di tingkat KPU Kabupaten dan semester di tingkat Provinsi. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk persiapan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah data pemilih di Kabupaten Buleleng agar lebih valid dan akurat dengan memulai cara kerja cerdas dan tuntas Bekerja dimulai dari proses klarifikasi data yang akan menghasilkan data yang optimal untuk persiapan pemilu yang akan datang. Dilanjutkan dengan penyampaian hasil penetapan rekapitulasi yang disampaikan oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi  Ngurah Cahyudi Wiratama, untuk data turunan dari KPU RI yang sudah ditindaklanjuti dalam tahapan data pemilih berkelanjutan  kronologisnya mencangkup delapan kategori turunan data, sehingga diperoleh hasil rekapitulasi perubahan pemilih pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 dari 148 desa di Kabupaten Buleleng jumlah perbaikan data pemilih sejumlah 15.962. Selanjutnya KPU Kabupaten Buleleng menuangkan hasil penetapan dalam Berita Acara Nomor 38/PL.01.2-BA/5108/2025 yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner dan disahkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Buleleng Triwulan II Tahun 2025. Acara diakhiri dengan penyerahan Salinan Keputusan serta Berita Acara hasil penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan ke II Tahun 2025. (Parhumas/KPU Buleleng)  

PASCA PILKADA KPU BULELENG SUSUN RISK REGISTER TAHUN 2025

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Penyusunan Risk Register merupakan bagian yang melekat dari proses perencanaan dan implementasi kebijakan kelembagaan, terutama bagi penyelenggara Pemilu. Kegiatan tersebut penting, baik pada masa tahapan maupun di luar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan. Dalam rangka penyusunan risk register, KPU Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi dan Penyusunan Daftar Resiko Tahun 2025 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Senin 16 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata dan Kasubbag serta seluruh staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Buleleng. Sesuai arahan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam rangka penyusunan risk register tahun 2025, KPU Kabupaten Buleleng sudah bisa memulai menyusun gambaran potensi resiko berdasarkan jenis dan kategori terhadap dokumen kegiatan pada dokumen perencanaan dan penganggaran unit kerja, antara lain DIPA, Rencana Aksi Kinerja (RAK), Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Monitoring dan pendampingan oleh KPU Provinsi Bali dalam penyusunan risk register untuk KPU Kabupaten Buleleng dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024. Sebagai informasi, penyusunan risk register pada dasarnya merupakan alternatif pengendalian internal dalam mengantisipasi tugas atau kegiatan yang memiliki potensi resiko. Dengan kata lain, risk register menjadi pendekatan preventif dengan mengukur skala latensi resiko dalam tugas atau kegiatan yang dilaksanakan. Komprehensifnya pemetaan jenis resiko selain bermanfaat untuk memahami lebih dini potensi kesalahan dalam pelaksanaan tugas atau kegiatan, juga dapat menunjukkan tingkat profesionalitas satuan kerja dan sub-sub bagian sebagai kesatuan terkait tugas yang dilakukan dengan meninjau kemampuannya memetakan masalah-masalah yang inheren pada tugas-tugas yang dilaksanakan. Dengan harapan, dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas, juga kinerja penggunaan anggaran dalam rangka memenuhi prinsip Profesional, efektif, efisien serta akuntabel. (Parhumas/KPU Buleleng)  

WUJUDKAN DATA PEMILIH YANG AKURAT, KPU BULELENG MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, (11/06/2025). Acara yang di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, bersama Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ngurah Cahyudi Wiratama beserta undangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata, Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Gede Ganesha,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang di wakili bidang data Eka Cakra, serta Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Budaya dan Politik, Ketut Simbayasa. Dalam sambutannya, Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa sehubungan dengan diturunkannya data dari KPU RI  terkait data pemilih sehingga KPU harus segera menindaklanjuti. Ada beberapa kategori kebutuhan data yang akan ditindaklanjuti agar mendapatkan daftar pemilih yang lebih mutakhir sebagai dasar dalam pemilihan umum yang akan datang. Disampaikan pula oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ngurah Cahyudi Wiratama  bahwa operator sudah menerima data di Bulan Desember 2024 dan diberikan waktu untuk mengupdate data tiap tiga bulan, bagi yang pindah Alamat dan data meninggal agar disampaikan sehingga nantinya tidak terdapat data ganda. Dinamika perubahan data yang dinamis menjadi fokus KPU dalam mengelola data pemilih dan koordinasi  dengan pihak terkait sangat penting untuk pemutakhiran data yang berguna untuk memastikan kebenaran data pemilih yang akurat sebagai persiapan untuk memasuki tahapan pemilu yang akan datang. (Parhumas/KPU Buleleng)

MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA KPU BULELENG MELAKSANAKAN UPACARA BENDERA

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Satu Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, momentum ketika nilai-nilai luhur Pancasila yang merupakan pondasi berdirinya Negara Republik Indonesia. Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Upacara Bendera bertempat di halaman Kantor KPU Buleleng, Senin, (2/6/2025). Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila dipimpin oleh Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Agus Tryo Arisnawan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ngurah Cahyudi Wiratama, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM Putu Arya Suarnata, Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, Sekretaris KPU Buleleng Ni Wayan Purnamawati dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Buleleng  Upacara yang diawali dengan Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih yang diiringi dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta untuk mengenang jasa para pahlawan, pembacaan naskah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta Pembacaan doa. Selanjutnya Komang Dudhi Udiyana menyampaikan langsung sambutan dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Yudian Wahyudi yang mengajak untuk merenungkan kembali Pancasila yang menjadi rumah besar bagi keberagaman Indonesia. Peringatan Hari lahir Pancasila sebagai wujud semangat memperkokoh Idiologi Pancasila, dimana Indonesia terkenal dengan beraneka ragam latar belakang budaya, ras, suku, agama dan bahasa yang berbeda. Menuju arah pembangunan nasional dengan menetapkan asta cita sebagai delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas Tahun 2045 yang mana dalam salah satu asta cita tersebut adalah memperkokoh idiologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia. Perigatan Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa ada di tangan kita bersama. Mari bergotong royong untuk memastikan bahwa Pancasila akan tetap menjadi jiwa dalam setiap pembangunan bangsa. Dirgahayu Pancasila, Jayalah Indonesia. (Parhumas/KPU Buleleng)

MENGANTISIPASI DIISINFORMASI TERKAIT CAPAIAN PARMAS, KPU BULELENG TERBITKAN SK.

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Berkaca dari beragamnya informasi terkait angka partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buleleng yang beredar dalam pemberitaan, hari ini (26/5), KPU Buleleng melaksanakan pleno untuk menetapkan Keputusan terkait capaian partisipasi masyarakat (parmas) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Di sisi lain, ditetapkannya SK terkait capaian partisipasi ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Buleleng dalam menyusun strategi peningkatan parmas. Mengingat krusialnya aspek partisipasi masyarakat dalam menilai sukses dan tidaknya penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Secara filosofis-konseptual, merujuk gagasan kontrak sosial, baik menurut John Locke maupun J.J. Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan disebut berasal dari rakyat yang dilimpahkan kepada seseorang atau sekelompok orang dalam sebuah kontrak sosial. Sedangkan mekanisme pelimpahan kekuasaan yang populer adalah melalui pemilihan umum (konteks Nasional) dan Pilkada (konteks daerah). Implikasinya, muncul penilaian bahwa kuat tidaknya suatu kekuasaan dapat diukur dari besar kecilnya dukungan rakyat sebagai bentuk legitimasi. Oleh karena itu, para ahli politik dan tata negara melihat partisipasi pemilih menjadi sangat penting. Karena besar kecilnya dukungan rakyat menandakan ukuran kuat tidaknya kepemimpinan suatu negara atau daerah. Adanya penilainya demikian menempatkan aspek partisipasi sebagai aspek yang krusial dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dengan kata lain, salah satu tugas krusial bagi KPU Buleleng selaku penyelenggara Pemilu adalah terus mengupayakan bahkan menjamin peningkatan Partisipasi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, dengan dibantu Subbagian Teknis dan Hukum KPU Buleleng selaku inisiator rancangan Keputusan terkait menegaskan, bahwa penetapan ini menjadi sangat penting selain untuk penyamaan informasi juga membantu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam memetakan strategi peningkatan Parmas di Kabupaten Buleleng kedepannya. "Keputusan ini dapat dikatakan sebagai uraian lengkap angka capaian Parmas di Kabupaten Buleleng pasca ditetapkannya Keputusan KPU RI Nomor 113 Tahun 2025. Dalam keputusan KPU Buleleng ini dirinci angka partisipasi per desa dan per kecamatan. Penetapan ini untuk menghindari disinformasi dalam pemberitaan dikemudian hari, sehingga terdapat rujukan resmi. Disamping sebagai bahan kami melakukan evaluasi dan memudahkan Divisi terkait merencanakan strategi peningkatan capaian partisipasi masyarakat kedepannya. " Urai Gus Dedy. Penetapan SK KPU Buleleng Nomor 34 Tahun 2025 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 22/PK.01-BA/5108/2005 tertanggal 27 Maret 2025 ini, menetapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng sebesar 61,60%. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak tahun 2017 yang berada pada angka 54,47%. Terbitnya SK ini juga disebut untuk menjamin kehandalan data untuk menggairahkan minat mahasiswa atau akademisi untuk melakukan riset terkait Demokrasi dan penyelenggaraannya di daerah. "Kami berharap, dengan data-data yang bisa diakses langsung oleh publik, memudahkan mahasiswa maupun akademisi dalam melakukan kajian dan menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuwan. Ini secara langsung memberi daya dukung bagi kemajuan dan kemapanan demokrasi elektoral di daerah secara umum dan Buleleng secara khusus". Tutup Gus Dedy. (Parhumas/KPU Buleleng)