
Singaraja.kab-buleleng.kpu.go.id – Memasuki tahapan kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Kampanye bertempat di Kantor KPU kabupaten Buleleng, Senin, (23/9/2024). Hadir sebagai undangan kepolisian Resort Buleleng, Dandim 1609 Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda Kabupaten Buleleng, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng dan L.O pasangan calon Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE., MM., Ak., CA - Dr. Gede Suardana S.Pd, M.Si dan L.O pasangan calon dr. I Nyoman Sutjidra Sp.OG - Gede Supriatna S.H. Dalam sambutannya Ketua KPU kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut dimana pasangan calon sudah resmi memiliki nomor urut sesuai PKPU akan menjadi awal masa kampanye. Terkait hal ini diharapkan peran serta dan Kerjasama stakeholder dalam mendukung seluruh rangkaian kampanye agar berjalan aman dan tertib. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Putu Arya Suarnata menyampaikan berkaitan dengan tahapan kampanye yang akan di mulai pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 Nopember 2024, secara aturan pasangan calon sudah bisa mendaftarkan jadwal kampanye, terkait dengan hal ini ditegaskan bahwa di awal jadwal kampanye ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan, selanjutnya pelaksanaan kampanye akan mulai pada tanggal 26 September 2024. Untuk zona tatap muka dalam pembagian zona kampanye di uraikan menjadi dua bagian zona yaitu zona A Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Buleleng, Sukasada dan masuk di zona B yaitu Kecamatan Banjar, Seririt, Busungbiu dan Gerokgak. Dijelaskan juga tentang titik pemasangan koordinat alat peraga untuk mempermudah pemasangan alat peraga kampanye agar strategis. Alat peraga kampanye yang difaslilitasi KPU ditetapkan sebanyak 18 dimana ditetapkan juga Kawasan steril larangan pemasangan APK seperti tempat ibadah. Diharapkan agar liasion officer dari kedua paslon bisa mengawasi pemasangan alat peraga agar berada pada tempat yang ditetapkan. Ketua Bawaslu kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye pada titik yang sudah diatur agar diperhatikan oleh pasangan calon dimana dua titik pemasangan APK milik perseorangan atau swasta agar dilengkapi dengan ijin terkait zona yang ditetapkan,mengantisipasi terjadinya konflik. “Terkait zona kampanye agar tidak berbenturan dengan paslon lain”, tegasnya. Untuk jadwal tahapan kampanye akan ditutup pada tanggal 23 Nopember 2024. (hupmas/ Kpu Buleleng)