Berita Terkini

KPU Buleleng Gelar Rapat Evaluasi Verifikasi Pencalonan DPD Provinsi Bali pada Pemilu 2024

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng Dalam Pemilu Tahun 2024, Kamis hingga Jumat, 13 – 14 April 2023 bertempat di Bali Handara Golf & Resort, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Dalam rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut dihadiri oleh undangan dari Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Anggota PPK se-Kabupaten Buleleng yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Hadir sebagai narasumber adalah Ngakan Made Giriyasa, S.IP  dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali yang membawakan materi tentang Potensi Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta DPD Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024. Giriyasa memaparkan beberapa contoh kasus pelanggaran kode etik yang dialami oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, apabila penyelenggara dalam melaksanakan semua tahapan berpegang pada aturan, maka seharusnya tidak akan berpotensi pelanggaran kode etik. Pada sesi diskusi, Anggota KPU Buleleng Gede Bandem Samudra menyampaikan, dari beberapa kasus yang dicontohkan oleh narasumber, terkesan sangat mudah bagi masyarakat untuk melaporkan penyelenggara. Implikasinya adalah KPU harus sangat menjaga jarak dengan partai politik, tapi disisi lain KPU sifatnya adalah melayani. Menanggapi hal tersebut, Giriyasa mengatakan bahwa tidak semua laporan pada akhirnya akan diproses. Banyak hal yang akan menjadi pertimbangan tim pemeriksa dan kemudian diuji berdasarkan pembuktian. Diakhir acara, Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan selaku moderator menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat KPU Kabupaten Buleleng maupun PPK yang hadir dapat mempedomani apa yang telah disampaikan oleh narasumber, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik. Karena ketika penyelenggara dinyatakan bersalah dan diberhentikan, maka selain menerima sanksi hukum, juga akan menerima sanksi sosial. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)  

Pra Pleno Rekaitulasi DPHP Tingkat Kabupaten Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id - KPU Buleleng melaksanakan rapat pra pleno menuju Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Pemilu 2024. Jelang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Buleleng laksanakan rapat pra pleno bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Senin (03 /04/2023) Dihadiri oleh undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan Anggota PPK yang membidangi data pemilih, rapat dipimpin oleh DIvisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya yang pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis aplikasi Sidalih, ada beberapa data pemilih yang perlu di lakukan perbaikan terutama potensi pemilih dibawah umur, data kegandaan maupun NKK berbeda TPS. Data dimaksud wajib dilakukan perbaikan berdasarkan bukti dokumen pendukung, dengan harapan pemutakhiran data pemilih menjadi komprehensif, akurat dan mutakhir.. (kobe.red/Foto KPU Buleleng/hupmas)

KPU Buleleng Tindaklanjuti Putusan Bawaslu RI terkait Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Prima

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 304/PL.01-SD/05/2023 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur serta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur, maka pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Kabupaten Buleleng dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 4 April 2023. Jumlah sampel keanggotaan yang akan di verifikasi faktual berjumlah 299 sampel yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng. Verifikasi dilakukan oleh PPS di wilayah masing-masing. Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan berpesan kepada seluruh PPS agar sebelum melaksanakan verifikasi faktual, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajarannya serta LO Partai Prima di wilayah masing-masing. “Selanjutnya, hasil verifikasi faktual sesegera mungkin dilaporkan kepada KPU Kabupaten Buleleng agar segera diketahui sampel yang tidak dapat ditemui, untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan LO di tingkat Kabupaten Buleleng,” kata Sutrawan diruangannya, Minggu (2/4/2023). Dengan demikian, diharapkan tahapan verifikasi faktual Partai Prima ini dapat diseslesaikan tepat waktu. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

Pelaksanaan Rekapitulasi DPHP di Tingkat PPS dan PPK

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang  Pedoman Teknis  Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PPK se-Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat kecamatan yang dijadwalkan selama dua hari, yakni Sabtu (1/4/2023) dan Minggu (2/4/2023).     Sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka di Tingkat PPS telah dilaksanakan serentak di 148 Desa/Kelurahan di Buleleng pada Kamis, 30 Maret 2023. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana pada saat monitoring di Desa Gobleg Kecamatan Banjar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh petugas pemutakhiran data pemilih dan seluruh PPS atas kerja keras yang telah dilakukan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih berlangsung lancar sesuai waktu yang dijadwalkan. Untuk tahapan selanjutnya, Rapat PlenoRekapitulasi DPHP di tingkat Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan pada Rabu, 5 April 2023. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)  

Divisi Sosialisasi KPU Buleleng sebagai Narasumber dalam Projek Penguatan Pelajar Pancasila di SMPN 6 Singaraja

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Pemilu merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai kehendak rakyat dan bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Demikian disampaikan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Buleleng Gede Bandem Samudra saat menjadi narasumber dalam Projek Penguatan Pelajar Pancasila di SMP Negeri 6 Singaraja, Rabu (29/3/2023). Bandem Samudra yang pada kesempatan tersebut membawakan materi tentang Suara Demokrasi mengawali penyampaiannya tentang sejarah pemilu, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pentingnya pemilu dilaksanakan dan bagaimana menjadi pemilih yang cerdas yang tidak mudah terintimidasi pihak lain. Sosialisasi diikuti dengan antusias oleh siswa/siswi SMP Negeri 6 Singaraja selama hampir 90 menit, yang juga diwarnai dengan tanya jawab oleh peserta. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

RAKOR PERSIAPAN VERFAK KEDUA DUKUNGAN PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DPD PADA PEMILU TAHUN 2024

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi persiapan Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Selasa (28/3/2023). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dan dihadiri oleh Sekretaris PPK se-Kabupaten Buleleng, Ketua PPK Seririt, Sukasada dan Banjar masing-masing bersama anggota yang membidangi teknis penyelenggaraan serta PPS Desa Kalisada, Gobleg, Munduk dan Panji Anom. Pada kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa sampel pada Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 berjumlah 182 dukungan dari Calon atas nama Putu Wahyu Widiartana yang tersebar di empat desa, yaitu Desa Gobleg, Munduk, Kalisada dan Panji Anom. Secara teknis, proses verifikasi faktual masih sama dengan sebelumnya, dimana verifikator dalam hal ini PPS akan mendatangi pendukung yang menjadi sampel untuk melakukan verifikasi secara langsung. Tahapan ini dijadwalkan dari tanggal 30 Maret hingga 8 April 2023.  (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)