Berita Terkini

Tindak Lanjuti Surat KPU, KPU Buleleng Terima Pengajuan Kembali Bakal Calon Parpol yang Terkendala SILON

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Pasca dikeluarkannya Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya, KPU Kabupaten Buleleng kembali menerima pengajuan bakal calon dari Partai Buruh dan Partai Perindo. Sesuai isi surat tersebut bahwa penerimaan kembali bakal calon oleh 7 partai politik yaitu Partai Gelora, PPP, PKN, Garuda, Perindo, Buruh dan Partai Ummat diberi waktu paling lama 5x24 jam sejak 14 Mei 2023, yaitu hingga 19 Mei 2023 Pkl. 23.59 Wita. Hingga berakhirnya waktu yang ditentukan, hanya Partai Buruh dan Parta Perindo yang melakukan pengajuan kembali. Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya bagi partai politik yang proses pengajuan bakal calonnya telah diterima oleh KPU Buleleng adalah verifikasi administrasi bakal calon yang dijadwalkan dari tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023.   (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)  

574 BACALEG RESMI DIDAFTARKAN OLEH 17 PARPOL KE KPU KABUPATEN BULELENG.

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Hingga Senin (15/5/2023) Pkl. 03.00 wita dini hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng sebanyak 574 dari 17 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut : Hingga registrasi ditutup pada Minggu, 14 Mei 2023 Pkl. 23.59 Wita, hanya satu partai politik yang tidak mengajukan bakal calon, yakni Partai Garuda. Menurut hasil koordinasi yang dilakukan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan dengan Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Buleleng Bagus Sugi Okta Wirawan melalui telepon, menyatakan bahwa memang benar Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon dikarenakan sesuatu dan lain hal. Partai politik yang pengajuan bakal calonnya sudah dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Buleleng, selanjutnya akan melalui tahap verifikasi administrasi bakal calon yang dijadwalkan dari tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

Jelang Hari Terakhir, Empat Partai Politik Melakukan Pengajuan Bakal Calon

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng hari ini, Sabtu (13/5/2023) menerima empat partai politik yang melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024. Empat partai politik tersebut adalah Partai PKB, PAN, Demokrat dan PBB. Diawali oleh Partai PKB yang melakukan registrasi pada Pkl. 13.59, Partai PAN Pkl. 15.05, Demokrat Pkl. 15.22, terakhir PBB Pkl. 15.45 Wita. Diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana beserta seluruh Anggota, pimpinan partai politik tersebut menyatakan maksud kehadirannya yakni untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah Admin dan Operator SILON KPU Kabupaten Buleleng melakukan pemeriksaan berkas baik yang diserahkan langsung maupun softfile pada Aplikasi SILON, KPU Kabupaten Buleleng menyatakan menerima pengajuan keempat partai politik tersebut dan membuatkan berita acara serta memberikan tanda penerimaan dokumen. Hingga saat ini, tercatat 8 (delapan) partai politik telah melakukan pengajuan bakal calon. Sisanya sebanyak 10 dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, masih berkesempatan mengajukan bakal calon hingga besok, Minggu, 14 Mei 2023 Pukul 23.59 Wita. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)        

PEMILIH AKTIF DI BULELENG BERJUMLAH 613.768 PEMILIH

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - KPU Kabupaten Buleleng telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Buleleng untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Berutz Bar & Resto, Jalan Gede Wangsa Nomor 2 Pemaron (12/05/2023). Dalam Rapat tersebut, KPU Buleleng menetapkan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Buleleng dengan rincian jumlah pemilih baru 204, jumlah pemilih Tidak memenuhi Syarat 2.444, jumlah perbaikan data 30.961, jumlah potensial non KTP-el 289, dan jumlah pemilih aktif 613.768 pemilih. Peserta rapat pleno terutama dari Partai Politik dapat menerima perkembangan data pemilih dari DPS ke DPSHP. Selanjutnya KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Hasil Perbaikan DPS dengan Surat Keputusan KPU Buleleng Nomor 390 Tahun 2023. (CB/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)  

Empat Partai Politik Telah Melakukan Pengajuan Bakal Calon Ke KPU Kabupaten Buleleng

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Buleleng Komang Subrata Jaya didampingi LO melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (12/5/2023). Diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana bersama seluruh Anggota di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Subrata Jaya menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengajukan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari Partai PSI pada Pemilu Tahun 2024. Dokumen yang diserahkan berupa FORM MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, FORM MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL dan Surat Persetujuan dari Partai Politik. Setelah melakukan proses penelitian terhadap dokumen serta memeriksa softfile pada aplikasi SILON, KPU Kabupaten Buleleng menyatakan menerima pengajuan bakal calon tersebut. Selanjutnya KPU Buleleng membuatkan berita acara penerimaan dokumen pengajuan bakal calon serta memberikan tanda penerimaan dokumen. Hingga saat ini, sudah empat partai yang melakukan pengajuan bakal calon, yakni Partai PDI-Perjuangan, Partai NASDEM, PKS dan PSI. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)  

Hingga Hari Ke-11, Baru Tiga Partai Politik Melakukan Pengajuan Bakal Calon

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Pada hari kesebelas pengajuan daftar bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Buleleng menerima pengajuan bakal calon dari 3 (tiga) partai politik, yakni Partai PDI-Perjuangan, Partai Nasdem dan PKS, Kamis (11/5/2023). Proses penerimaan pendaftaran dilakukan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana bersama Anggota dan Admin serta Operator SILON. Dari PDI-Perjuangan yang melakukan pendaftaran adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama Sekretaris Gede Supriatna, beserta LO dan Admin SILON. Dengan diiringi gambelan bleganjur, rombongan PDI-Perjuangan datang melakukan registrasi pada PKl. 08.38. Kemudian Partai Nasdem melakukan pendaftaran pada PKl. 12.35 yang dilakukan oleh Ketua DPD Buleleng I Made Suparjo dan Sekretaris Made Jayadi Asmara serta LO dan Admin SILON juga diiringi gambelan bleganjur. Sementara Partai PKS melakukan pendaftaran pada PKl. 14.41 Wita dilakukan oleh Ketua DPD Partai PKS Kabupaten Buleleng Muhammad Muslim beserta LO dan Admin SILON-nya. Setelah melakukan pemeriksaan berkas baik hardcopy maupun softfile pada Aplikasi SILON, KPU Kabupaten Buleleng menyatakan menerima pengajuan bakal calon dari ketiga partai tersebut, yang ditandai dengan pemberian Berita Acara Penerimaan Pengajuan Bakal Calon dan tanda penerimaan dokumen. Dengan pengajuan bakal calon tiga partai politik dari total 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, maka masih ada 15 partai politik lagi yang belum melakukan pengajuan bakal calon hingga batas akhir pengajuan yang ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Mei 2023 PK. 23.59 Wita. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)