Berita Terkini

KPU Bulelelng Laksanakan Pelantikan PAW PPS dan Pantarlih Pemilu 2024

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) PPS dan Pantarlih Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (17/3/2023). PAW PPS yang dilantik adalah dari Desa Bukti, Sawan, Gobleg, Pengastulan, Poh Bergong dan Pantarlih dari Desa Les, Cempaga, Dapdap Putih, Tukad Mungga dan Kelurahan Kampung Baru. Pelantikan diawali dengan prosesi mejaya-jaya di depan Padmasana KPU Kabupaten Buleleng, yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yang jujur dan berintergirtas. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 “Menuju Pemilu Berintegritas”

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Usai pelantikan PAW PPS dan Pantarlih Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 Menuju Pemilu Berintegritas di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (17/3/2023). Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut diikuti oleh Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng dan PPS serta Pantarlih yang baru dilantik. Selaku narasumber adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana, yang menyampaikan tentang pentingnya kode etik untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu dimana prinsipnya adalah jujur, mandiri, adil, terbuka dan akuntabel. Sumertana mengungkapkan bahwa ada setidaknya tiga alasan mengapa integritas penyelenggara pemilu menjadi perhatian utama dalam diskusi pemilu berintegritas di Indonesia. Pertama, karena penyelenggara adalah pihak yang bertanggungjawab untuk menjamin adanya pemilu yang bebas dan adil, sehingga menjaga keyakinan publik terhadap proses demokrasi. Kedua, semakin kompleksnya teknis penyelenggaraan pemilu di Indonesia seiring dengan diterapkannya pemilu eksekutif dan pemilu legislatif baik di tingkat nasional maupun lokal. Terakhir, adanya berbagai potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, ketika sistem etika penyelenggara pemilu telah berjalan dengan benar, maka akan menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

KPU Buleleng Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 di Banyualit Spa ‘n Resort Lovina, Rabu (15/3/2023). Pada acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut, KPU mengundang jajaran Forkompimda Kabupaten Buleleng, stakeholder terkait, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, unsur organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, organisasi wanita, akademisi, PPK, Camat serta Perbekel/Lurah se-Kabupaten Buleleng. Hadir sebagai pembicara adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan yang  memaparkan bahwa sesuai Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Kabupaten Buleleng dibagi menjadi sembilan Dapil, dimana masing-masing kecamatan menjadi satu Dapil. Dapil Buleleng 1 (Kecamatan Buleleng) dengan alokasi 8 kursi, Buleleng 2 (Kecamatan Sawan) dengan alokasi 5 kursi, Buleleng 3 (Kecamatan Kubutambahan) dengan alokasi 4 kursi, Buleleng 4 (Kecamatan Tejakula) dengan alokasi 4 kursi, Buleleng 5 (Kecamatan Gerokgak) dengan alokasi 6 kursi, Buleleng 6 (Kecamatan Seririt) dengan alokasi 5 kursi, Buleleng 7 (Kecamatan Busungbiu) dengan alokasi 3 kursi, Buleleng 8 (Kecamatan Banjar) dengan alokasi 5 kursi dan Buleleng 9 (Kecamatan Sukasada) dengan alokasi 5 kursi. Pada kesempatan tersebut, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra juga menyampaikan sosialisasi terkait Tahapan Pemilu Tahun 2024. Diakhir acara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan coklit oleh Pantarlih, yang saat ini sudah hampir selesai dilaksukan. KPU Buleleng sangat mengapresiasi semua pihak dan pemangku wilayah atas dukungan yang diberikan. Namun dari hasil evaluasi, ditemukan beberapa catatan yakni terkait pemilih yang telah meninggal namun belum memiliki akta kematian dan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el. Pada kesempatan tersebut, Cakra Budaya menghimbau kepada pihak terkait dalam hal ini Disdukcapil, Camat dan Perbekel/Lurah untuk mengkoordinasikan hal tersebut. “Karena pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dilakukan berbasis De Jure, atau berdasarkan KTP-el/KK atau surat pendukung lainnya. Sehingga nantinya tidak ada warga yang tidak terakomodir dalam data pemilih yang mengakibatkan mereka kehilangan hak pilihnya,” tutup Cakra Budaya. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Buleleng Paparkan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Kabupaten Buleleng

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan hadiri undangan rapat dari Bawaslu Kabupaten Buleleng terkait Evaluasi Pengawasan, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2024 di ruang rapat Kantor Bawaslu Buleleng, Senin (13/3/2023) Pada rapat yang juga dihadiri oleh Ketua Panwascam se-Kabupaten Buleleng tersebut, Gede Sutrawan memaparkan bahwa terkait Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng sudah diputuskan oleh KPU RI melalui proses Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, sehingga dikeluarkanya Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU tersebut di Buleleng ditetapkanlah 9 (sembilan) Dapil  di sembilan kecamatan. Dapil Buleleng 1 (Kecamatan Buleleng) dengan alokasi 8 kursi, Buleleng 2 (Kecamatan Sawan) dengan alokasi 5 kursi, Buleleng 3 (Kecamatan Kubutambahan) dengan alokasi 4 kursi, Buleleng 4 (Kecamatan Tejakula) dengan alokasi 4 kursi, Buleleng 5 (Kecamatan Gerokgak) dengan alokasi 6 kursi, Buleleng 6 (Kecamatan Seririt) dengan alokasi 5 kursi, Buleleng 7 (Kecamatan Busungbiu) dengan alokasi 3 kursi, Buleleng 8 (Kecamatan Banjar) dengan alokasi 5 kursi dan Buleleng 9 (Kecamatan Sukasada) dengan alokasi 5 kursi.   Komposisi Dapil berbeda dengan Pemilu Tahun 2019, salah satunya disebabkan karena terjadinya perubahan penduduk. Penyusunan dapil dilakukan berdasarkan 7 prinsip yang ditetapkan dan harus terpenuhi. Terkait pertanyaan berapa maksimal partai politik dapat mencalonkan caleg, disampaikan bahwa setiap parpol dapat mencalonkan calon legislatif di Kabupaten Buleleng maksimal sejumlah alokasi kursi yang tersedia yaitu sebanyak 45 setiap partai. Jika ada saat ini ada 18 partai politik peserta Pemilu 2024 maka akan ada 810 calon. “Dengan adanya 9 Dapil yang tersebar di 9 Kecamatan, maka dapat dipastikan masing-masing kecamatan akan memiliki  perwakilan di parlemen,” tutup Sutrawan. (Roe/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

Dialog Interaktif “KPU Gencarkan Coklit Pemilu 2024”

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Dalam Rangka sosialisasi dan penyampaian informasi terkait pelaksanaan Coklit Data Pemilih Pemilu 2024, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif  “KPU Gencarkan Coklit Pemilu” di RRI Pro 1 Singaraja, Jumat (10/3/2023). Pada dialog yang dipandu oleh Ayu Sundari tersebut, Cakra Budaya menyampaikan bahwa saat ini, KPU Buleleng sedang melaksanakan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih menggunakan aplikasi e-Coklit. Mekanismenya adalah Pantarlih mendatangi setiap rumah warga untuk melakukan coklit berdasarkan data yang diturunkan oleh KPU Buleleng yang harus sesuai dengan KTP-el/KK/administrasi lainya. Sejauh ini, salah satu kendala yang ditemukan terkait pelaksanaan coklit yaitu satu rumah bisa didatangi oleh lebih dari satu pantarlih. “Nanti dalam penyusunan daftar pemilih hasil Coklit, terhadap pemilih yang dalam satu rumah namun berbeda TPS, akan ditata kembali oleh PPS untuk ditempatkan pada satu TPS yang sama,” ungkap Cakra Budaya. Pada kesempatan tersebut, turut hadir Nyoman Pasek Sugiadnyana mewakili warga pemilih dan juga Pantarlih dari Desa Baktiseraga Ita Isnaini yang menceritakan suka duka sebagai pantarlih yang pernah mengalami digigit anjing pada saat mencoklit. Menanggapi hal itu, disarankan kepada pantarlih agar lebih berhati-hati dalam melakukan Coklit, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang lagi. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

Ketua dan Sekretaris KPU Buleleng Hadiri Rapat Pembahasan Anggaran Pilkada Buleleng 2024

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana bersama Sekretaris Ni Wayan Purnamawati menghadiri undangan rapat pembahasan pendanaan Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2024 di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (8/3/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan dihadiri oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Buleleng serta Anggota TAPD dan instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Buleleng atas dukungan yang diberikan khususnya dalam hal pendanaan Pilkada Buleleng 2024. Dari hasil rapat tersebut, disepakati beberapa hal penting, diantaranya terdapat beberapa pos anggaran yang harus direvisi. Untuk itu, Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng menyatakan akan segera menindaklanjutinya.  (Kobe/Foto KPU Buleleng/hupmas)