Berita Terkini

KPU Buleleng Himbau Masyarakat Aktif Cek DPT Online

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id - Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan  telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Demikian disampaikan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Buleleng Gede Bandem Samudra saat hadir dalam interaktif Hai Bali Ken-Ken Pemilu 2024 dengan tema  “Pleno Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024“ di RRI Singaraja, Selasa (9/05/2023) Dalam dialog yang dipandu oleh Lia, Gede Bandem Samudra menjelaskan terkait dengan Data Pemilih Sementara Kabupaten Buleleng yang sudah ditetapkan pada tanggal 5 April 2023 dengan  jumlah 616.008 pemilih. Pengumuman hasil pleno sudah dilakukan di masing-masing desa/kelurahan. Terkait data ganda, KPU Kabupaten Buleleng sudah banyak melakukan perbaikan melalui SIDALIH. Pada kesempatan tersebut, Bandem Samudra juga menjelaskan proses tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang sedang berlangsung saat ini, dari syarat pencalonan sampai proses pengajuan bakal calon yang sudah dimulai sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023. Diakhir dialog Gede Bandem Samudra mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan diri apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/. agar daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2024 menjadi lebih akurat dan mutakhir (kobe.red/Foto KPU Buleleng/hupmas)

Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, KPU Buleleng Gelar Rakor bersama PPK

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua dan satu Anggota PPK se-Kabupaten Buleleng, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Selasa (9/5/2023). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Pemilu 2024 akan mulai digulirkan, dengan menyasar masyarakat secara langsung melalui PPS. Dengan keterbatasan anggaran, dipersilahkan kepada PPK dan PPS untuk menyesuaikan. Pada kesempatan tersebut, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra menyampaikan bahwa sosialisasi dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas. Ketentuan sosialisasi kali ini adalah dilakukan dengan metode tatap muka oleh PPS dan PPK dengan target pelaksanaan satu kali dalam satu bulan. Karena keterbatasan anggaran, PPK dan PPS diijinkan untuk melakukan sosialisasi pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan masyarakat seperti paruman desa, arisan, dan lain sebagainya dengan meminta ijin terlebih dahulu sebelumnya. Bandem Samudra menyampaikan bahwa dalam sosialisasi, ada informasi dasar yang harus disampaikan kepada masyarakat, antara lain tentang hari dan tanggal pemungutan suara yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024, proses atau tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan, pelaksana pemilu, peserta pemilu dan lain sebagainya. Diakhir acara, Dudhi Udiyana menyampaikan agar PPK segera menindaklanjuti hasil rapat ini dengan melakukan koordinasi bersama PPS diwilayah masing-masing kemudian segera merencanakan dan melakukan kegiatan sosialisasi.  (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)      

Persiapan Pengajuan Bakal Calon, KPU Buleleng Gelar Bimtek Aplikasi SILON

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Dalam rangka kesiapan tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Buleleng melakukan rapat koordinasi dengan Ketua dan Admin/Operator SILON Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan instansi terkait di Berutz Bar & Resto, Pemaron, Jumat (5/5/2023). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dughi Udiyana yang dalam sambutannya menghimbau kepada partai politik agar sebelum melakukan pengajuan bakal calon untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Buleleng baik terkait kesiapan dokumen maupun waktu pendaftaran. Dudhi Udiyana mempersilahkan jika ada partai politik yang hendak menggunakan acara seremonial (parade budaya, Adm) pada saat melakukan pendaftaran. Namun sebaiknya menginformasikan terlebih dahulu, agar KPU dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan. “Kami persilahkan kepada partai politik untuk berkreasi menggunakan acara seremonial pada saat melakukan pendaftaran, sekaligus sebagai sarana sosialisasi mengikuti pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024,” ungkapnya. Pada kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan menyampaikan materi terkait mekanisme dan tata tertib Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024. Hal yang digarisbawahi oleh Sutrawan adalah ada tiga dokumen berupa hard file yang harus dibawa pada saat melakukan pendaftaran yaitu FORM MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan FORM MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang harus lengkap dan sah serta Surat Pernyataan dari Partai Politik yang menyatakan bahwa dokumen tersebut benar dan sah. Sementara dokumen persyaratan bakal calon berupa soft file yang diunggah di SILON. Untuk itu agar sebelum melakukan pendaftaran, LO partai politik berkoordinasi terlebih dahulu terkait kesiapan dokumen dimaksud, sehingga proses pendaftaran akan berjalan lancar. Usai Sutrawan menyampaikan materi, Admin SILON KPU Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana meberikan bimbingan teknis kepada Admin/Operator SILON Partai Politik tentang penggunaan Aplikasi SILON. Lebih lanjut jika ada hal yang belum dipahami, dipersilahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Helpdesk SILON KPU Kabupaten Buleleng, di Jln. Ahmad Yani No. 95 Singaraja. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)      

Rapat Evaluasi Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan serta Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan serta Sosilaisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, di Banyualit Spa ‘n Resort Lovina, Senin (24/4/2023). Pada acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng tersebut dihadiri oleh undangan dari stakeholder terkait, Camat se-Kabupaten Buleleng, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, organisasi keagamaan, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Operator SILON masing-masing dan Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng mengajak Anggota Divisi Teknis Penyeleenggaraan Pemilu. Sebagai narasumber adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gede Sutrawan yang menyampaikan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Bali, DR. I Nengah Muliarta yang menyampaikan materi tentang "Informasi Terkonfirmasi Antara Fakta dan Hoax dalam Pencalonan DPRD Kabupaten Buleleng". Pada kesempatan tersebut, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng sudah diumumkan hari ini di laman website resmi KPU Buleleng pada link https://kab-buleleng.kpu.go.id/berita/baca/8831/pengumuman-pengajuan-bakal-calon-anggota-dprd-kabupaten-buleleng-pada-pemilu-tahun-2024 , papan pengumuman serta akun media sosial KPU Kabupaten Buleleng. Selain itu, KPU Buleleng per hari ini juga akan membuka helpdesk SILON yang akan siap melayani selama 24 jam. Sutrawan menghimbau kepada seluruh partai politik untuk menyiapkan admin SILON serta aktif berkoordinasi terkait jadwal, tahapan, dokumen persyaratan dan segala yang berkaitan dengan pencalonan DPRD, sehingga nantinya tidak akan menemui permasalahan pada saat melakukan pendaftaran. Sementara DR. I Nengah Muliarta menyampaikan perihal bagaima membedakan informasi yang benar dengan berita hoaks. Dihimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah menerima  dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, baik secara sengaja maupun tidak. Terutama dari media sosial. Muliarta mengajak kita untuk membiasakan diri mengecek fakta, data dan sumber informasinya. Optimalkan media sosial dengan informasi yang baik dan benar terutama dalam hal ini tentang kepemiluan untuk menciptaka Pemilu 2024 yang damai dan aman.  (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

Rapat Evaluasi Dapil dan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pencalonan Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Evaluasi Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan serta Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (19/4/2023) di Berutz Bar & Resto, Jln. Gede Wangsa Nomor 2 Pemaron – Buleleng. Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut dihadiri oleh undangan dari instansi terkait seperti Polres Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng, Bawaslu Buleleng, BKPSDM Kabupaten Buleleng, Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Disdukcapil Kabupaten Buleleng, RSUD Kabupaten Buleleng serta Ketua dan Admin SILON Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam sambutannya, Dudhi Udiyana menyampaikan kepada seluruh partai politik yang hadir bahwa terkait pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten Buleleng, KPU Buleleng akan membuka Helpdesk Pencalonan mulai tanggal 24 April 2024. Dipersilahkan kepada seluruh partai politik agar aktif berkoordinasi dengan helpdesk dimaksud. Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan dalam materinya menyampaikan secara garis besar tentang proses dan tata cara pendaftaraan bakal calon yang akan dilakukan oleh Admin SILON masing-masing partai politik. Untuk tahap pengumuman pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dijadwalkan pada tanggal 24 - 30 April 2023. Pengajuan Bakal Calon dijadwalkan pada tanggal 1 - 14 Mei 2023 yang akan diverifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dijadwalkan tanggal 25 Juni - 9 Juli 2023, hingga akan diumumkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023. Sutrawan meminta kepada Pimpinan dan LO partai politik jika ada hal-hal yang belum dimengerti terkait dokumen persyaratan bakal calon, agar berkoordinasi dengan Helpdesk Pencalonan di KPU Kabupaten Buleleng yang siap melayani selama 24 jam, sehingga pada saatnya proses pendaftaran bakal calon akan berjalan lancar. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)  

Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Prima Hasil Perbaikan

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan KPU Republik  Indonesia Nomor 266 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur, maka KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan proses Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Hasil Perbaikan Partai Prima melalui aplikasi SIPOL yang tahapannya mulai tanggal 15 s.d 16 April 2023. Data keanggotaan Partai Prima tersebut diatas yang perlu diverifikasi sejumlah 829 orang. Jumlah tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng, dimana paling banyak terdapat di Kecamatan Gerokgak sejumlah 371 anggota, dan sisanya di delapan kecamatan lainnya. Sebelumnya Partai Prima telah melewati masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dari tanggal 7 – 15 April 2023. Selanjutnya, jika verifikasi administrasi perbaikan dapat memenhi syarat maka akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual yang dijadwalkan mulai Minggu hingga Rabu, 16 s.d 19 April 2023 oleh PPS di wilayah masing-masing berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajarnnya serta LO Partai Prima. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)