Berita Terkini

Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Masa MPLS

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada masa MPLS TA 2023/2024 di beberapa SMK/SMK yang ada di Kabupaten Buleleng, diantaranya di SMA Candimas Pancasari Kecamatan Sukasada, Kamis (13/7/2023). Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Buleleng Gede Bandem Samudra selaku narasumber pada kegiatan dimaksud menyampaikan materi berupa informasi awal tentang  pentingnya pemilu, KPU sebagai penyelenggara pemilu, siapa saja peserta pemilu, syarat-syarat sebagai pemilih, tahapan pemilu hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Bandem Samudra juga membagikan doorprize berupa coklat kepada peserta yang aktif bertanya atau bisa menjawab pertanyaan narasumber. Sosialisasi yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut diikuti dengan antusias oleh siswa/siswi Kelas X SMA Candimas Pancasari, yang kemudian diakhiri dengan foto bersama. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng sebagai Narasumber dalam Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkup Pemkab Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id - Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya hadir sebagai narasumber pada acara  Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Selasa (11/7/2023). Dalam penyampaiannya, Cakra Budaya mengatakan bahwa isu netralitas ASN menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Dalam hal ini, di lingkup KPU Kabupaten Buleleng ada pada tahapan Pencalonan Anggota DPD Provinsi Bali dan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten Buleleng.  “Dalam hal netralitas ASN, jelas KPU melindungi ASN, misalnya jika ada ASN yang merasa keberatan namanya tercantum dalam keanggotaan salah satu partai, dapat mengajukan keberatan melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id,” ungkapnya. Sebelumnya, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada saat membuka acara mengajak seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, yakni menjadi pelayan masyarakat. Ketut Lihadnyana juga menyampaikan harapannya agar pada pesta demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024,  Kabupaten Buleleng menjadi percontohan, dimana dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan sukses, damai, aman dan lancar. Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Buleleng, Bawaslu dan KPU Kabupaten Buleleng ini juga dikuti melalui zoom meeting oleh ASN dari seluruh instansi di Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Selain Cakra Budaya juga dua  narasumber lainnya yakni Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariani dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd. (kobe.red/Foto KPU Buleleng/hupmas)

KPU Buleleng Melepas Mahasiswa Magang dari Undiksha Singaraja dan Universitas Udayana Denpasar

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melepas delapan belas mahasiswa yang magang di Kantor KPU Kabupaten Buleleng  selama kurang lebih tiga bulan terhitung sejak bulan April 2023. Pelepasan mahasiswa ini dilakukan atas dasar surat pengakhiran masa magang dari pihak kampus sesuai waktu yang telah dijadwalkan. Dari delapan belas mahasiswa, tiga diantaranya dari Fakultas Hukum Undiksha Singaraja dan sisanya adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya bersama Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Gede Sutrawan pada saat pelepasan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (7/7/2023) menyampaikan apresiasi atas kinerja semua mahasiswa yang selama masa magang telah banyak membantu KPU Buleleng dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2024. Pun para mahasiswa tersebut juga menyampaikan terimakasih atas bimbingan dan arahan seluruh jajaran KPU Kabupaten Buleleng selama melaksanakan tugas magang di KPU Buleleng. Setelah penyampaian pesan dan kesan, acara pelepasan diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama dengan dosen masing-masing dan jajaran KPU Kabupaten Buleleng. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

KPU Buleleng Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id – Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Berutz Bar & Resto, Pemaron, Selasa (27/6/2023). Kegiatan yang digelar dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dihadiri oleh undangan dari instansi terkait, akademisi/pemerhati pemilu dari perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng, tokoh agama, organisasi kepemudaan/keagaamaan, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng dengan mengajak satu anggotanya. Pada kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan menyampaikan isu strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serentak Tahun 2024, diantaranya terkait metode penghitungan suara, penyiapan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, penggandaan penyerahan Model C Hasil Rekapitulasi, pencoblosan yang sah, dan isu-isu lainnya. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian tanggapan serta masukan dari peserta yang nantinya akan di catat dan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan penyususnan Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 yang lebih sempurna. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)  

Hari Pertama Penyampaiaan Perbaikan Dokumen, PKS Datangi KPU Buleleng

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id – Pada hari pertama jadwal penyampaian perbaikan dokumen syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024, Partai PKS datangi Kantor KPU Kabupaten Buleleng melakukan konsultasi terkait dokumen dimaksud, Senin (26/7/2023). Diterima oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan dan Kasubbag Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat yang sekaligus Admin SILON KPU Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana di ruangannya, Ketua DPD PKS Kabupaten Buleleng, Muhammad Muslim menanyakan terkait perbaikan dokumen bakal calon dari Partai PKS. Menanggapi hal tersebut, Sutrawan menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi administrasi terhadap 596 dokumen syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang dilakukan sejak 15 Mei - 23 Juni 2023, 52 bakal calon dinyatakan  memenuhi syarat (MS), sisanya sebanyak 544 bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Terhadap bakal calon yang dinyatakan BMS, partai politik masih berkesempatan melakukan perbaikan dokumen hingga 9 Juni 2023. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)  

Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Dalam Pemilu 2024

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id – Sesuai Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng  melaksanakan penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Dalam Pemilu 2024, Jumat (24/6/2023) di Berutz Bar & Resto Pemaron, Singaraja. Rapat yang dihadiri oleh Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Buleleng serta Kesbangpol Kabupaten Buleleng tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana yang dalam sambutannya menyampaikan agar dalam masa perbaikan dokumen bakal calon yang dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, LO partai Politik aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Buleleng atau Helpdesk SILON KPU Kabupaten Buleleng tentang hal-hal yang belum dipahami terkait dokumen syarat bakal calon, sehingga nantinya semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng  Gede Sutrawan menyampaikan bahwa selama masa verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon oleh operator SILON, terdapat kesalahan-kesalahan teknis yang menyebabkan status bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), seperti kesalahan penulisan, dokumen yang belum dilegalisir, belum menggunakan foto terbaru dan lain sebagainya. Terkait proses penyampaian perbaikan dokumen ke KPU Buleleng hampir sama dengan penyampaian dokumen pendaftaran, namun dalam hal pengurus partai politik tidak dapat melakukannya, dapat dilakukan oleh LO partai politik saja. Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon kepada masing-masing partai politik dan Bawaslu Kabupaten Buleleng. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)