Berita Terkini

Bersinergi Menyukseskan Pemilu dan Pemilihan ahun 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana bersama seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan audiensi ke Pj. Bupati Buleleng , Senin, (19/09/2022). Diterima langsung oleh Pj. Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana di ruangannya, Dudhi Udiyana mengawali pertemuan dengan memperkenalkan diri serta Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng.  Lebih lanjut, Dudhi Udiyana menyampaikan Tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak bulan Juni 2022, dimana pada saat ini sedang berlangsung Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang prosesnya berlangsung di KPU RI. Dudhi Udiyanan juga menyampaikan informasi terkait dengan ASN yang namanya dicatut atau masuk dalam keanggotaan Partai Politik pada SIPOL.  “Terdapat beberapa yang sudah melapor melalui aplikasi info pemilu, dan sudah ada yag kami fasilitasi untuk klarifikasi dengan partai politik, namun ada juga yang belum dan akan diklarifikasi pada termin berikutnya,” ungkapnya. Pada pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris Bawaslu Kabupaten Buleleng tersebut, Pj. Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana menyampaikan, terkait data pemilih yang juga membutuhkan perhatian lebih, karena merupakan salah satu elemen yang paling rumit dalam pemilu. Untuk itu, Ia mengajak untuk bersama-sama mensosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga data pemilih pada Pemilu 2024 menjadi lebih berkualitas. Sepakat dengan hal tersebut, Dudhi Udiyana juga menyampaikan harapannya untuk dapat selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dan stakeholder lainnya unuk kesuksesan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.   (ike.red/Kobe/Foto KPU Buleleng/hupmas)

Rapat Sinkronisasi Anggaran Pilkada Tahun 2024

Denpasar, kab-buleleng.kpu.go.id – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya bersama Sekretaris Ni wayan Purnamawati menghadiri undangan Sinkronisasi Anggaran dan Kegiatan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (15/09/2022). Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan tersebut disampaikan bahwa rapat digelar dalam rangka memetakan kegiatan yang dapat dibiayai oleh KPU Provinsi Bali dan kegiatan yang akan dibiayai oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, hasil sinkronisasi anggaran ini akan menjadi lampiran dalam surat keputusan Gubernur Bali tentang anggaran Pilkada 2024. Kemudian kegiatan pada tahapan Pemilu 2024, penggunaan anggaran agar disesuaikan dengan tahapan Pemilu 2024 serta aturan yang ada, sehingga akan terkontrol dan terkendali.  Sementara untuk serapan anggaran tahun 2022 ditargetkan dapat mencapai 95%. Turut hadir dalam kegiatan rapat dari Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (CB/Foto KPU Buleleng/hupmas)

Rapat Kerja Evaluasi Verifikasi Faktual Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat kerja evaluasi verifikasi faktual data pemilih berkelanjutan Tahun 2022 di Warung Pak Otong, Jl. Pantai Penimbangan Singaraja, Jumat (16/9/2022). Rapat dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi perencanaan, Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya dan dihadiri oleh tim verifikasi faktual data pemilih Tahun 2022 yang terdiri dari jajaran KPU Kabupaten Buleleng dengan instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, dan Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng.  Pada rapat yang diawali dengan penyampaian laporan masing-masing tim verifikasi tersebut, Cakra Budaya mengatakan bahwa data NIK ganda, NIK yang berbeda dengan tanggal lahir dan data anomali atau belum melakukan perekaman sudah di tindaklanjuti. “Data NIK ganda yang seluruhnya berjumlah 1.137 sebagian besar sudah ditindaklanjuti, dan yang belum bisa ditemukan/sudah pindah akan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data NIK yang berbeda dengan tanggal lahir ada yang mesti diperbaiki pada salah satunya, sedangkan data anomali atau yang belum melakukan perekaman nanti ketika mereka sudah melakukan perekaman tentu NIK nya akan berubah,” ungkap Cakra Budaya. Meskipun verifikasi faktual dilapangan sudah selesai dilakukan, namun proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan masih terus akan dilaksanakan untuk memperoleh data pemilih yang akurat, mutakhir dan komperhensif sehingga akan meningkatkan kualitas Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 mendatang.   (Ike.red/Foto KPU Buleleng/Sofian/hupmas)  

Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berbasis De Jure

Denpasar, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya menghadiri Rapat Koordinasi Tindaklanjut Pemutakhiran Data Hasil pemadanan DPB semester II Tahun 2021 KPU RI dengan data kependudukan, di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali (14/09/2022). Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, yang dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam menindaklanjuti data padanan yang telah dikeluarkan KPU RI pada bulan September 2022, dapat dilakukan penyandingan data dengan menggunakan data padan. Hal terpenting adalah tidak ada keluarga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan dalam satu keluarga harus ada dalam satu TPS. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI, Ibu Bety Epsilon Idrus melalui zoom meeting menyampaikan terima kasih kepada seluruh Operator SIDALIH yang sudah sangat berjasa dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Lebih lanjut ia mengatakan, proses pemutakhiran data dilakukan berbasis de jure, yaitu penduduk yanh sudah punya hak pilih, didaftarkan sesuai dengan alamat KTP-El yang tercantum pada SIAK. Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengoptimalkan pemutakhiran data pemilih, sangat penting meninglatkan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Adanya perbedaan data agar disikapi secara baik dan kerja berfokus pada tupoksi masing-masing. Selain Ketua, Anggota dan Kepala Sub Bagian yang membidangi data pemilih serta Operator Sidalih dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali, pada rapat tersebut, KPU Provinsi Bali juga mengundang  Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali. .  (CB/Foto KPU Buleleng/hupmas)

KPU Buleleng Koordinasikan Tanggapan Masyarakat dengan Bawaslu

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Sutrawan didampingi Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Made Sumertana melakukan koordinasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng terkait tanggapan masyarakat dan klarifikasinya, Selasa (14/9/2022). Diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupate Buleleng, Putu Sugi Ardana dan Anggota Kadek Carna Wirata, Wayan Sudira serta Tri Prasetya, Sutrawan menyampaikan niat kedatangangannya, yakni mengkoordinasikan sejumlah masyarakat yang mengajukan keberatan karena namanya tercantum sebagai anggota salah satu partai politik. Koordinasi dilakukan karena selain di KPU Buleleng, tanggapan masyarakat juga mengalir ke Bawaslu Buleleng yang bahkan jumlahnya jauh lebih banyak. “Kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengajukan keberatan dengan cara memprosesnya secara cepat, supaya tidak ada yang merasa di rugikan, baik itu dari pihak masyarakat itu sendiri maupun dari pihak partai politik,” ungkap Sutrawan. Menanggapi hal itu, Sugi Ardana menyampaikan bahwa sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan namanya oleh partai politik. Namun kemudian dokumen aduan masyarakat tersebut akan diteruskan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bali. Anggota Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata membenarkan hal tersebut dan menambahkan bahwa Bawaslu Buleleng tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi aduan masyarakat tersebut. “Kami hanya melaksanakan instruksi dari pusat, yaitu menerima aduan masyarakat kemudian meneruskannya secara berjenjang,” ungkapnya mengakhiri pertemuan. Hasil koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten tersebut kemudian langsung disampaikan oleh Gede Sutrawan kepada Anggota KPU Provisni Bali Divisi Teknis Penyelenggraan, Luh Putu Sri Widyastini yang kebetulan melakukan monitoring dan supervisi terkait tanggapan masyarakat pada masa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.  (ikke.red/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)

KPU Buleleng Akhiri Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Termin I

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menyelesaikan klarifikasi Termin I atas tanggapan masyarakat yang berkeberatan namanya terdaftar dalam salah satu partai politik. Periode klarifikasi Termin I dilakukan dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 September 2022. Mekanisme klarifikasi yang difasilitasi oleh KPU Buleleng tersebut dapat dilakukan melalui tatap muka secara langsung maupun terpisah pada waktu dan hari yang berbeda yang disebabkan kesulitan mengatur jadwal tatap muka karena suatu alasan tertentu. ”Hasil klarifikasi akan dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng, yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI,”  kata Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan di ruangannya, Selasa (14/9/2022). Bagi masyarakat yang merasa berkeberatan namanya tercantum dalam salah satu partai politik, masih bisa mengajukan keberatan dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng atau melaporkan secara mandiri dengan mengunduh dan mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang sudah terdapat dalam aplikasi info pemilu di  https://infopemilu.kpu.go.id/   lalu mengunggahnya kembali dengan disertai foto KTP dan bukti screnshhot hasil pencarian. Klarifikasi selanjutnya akan dilakukan pada Termin II  pada tanggal 15 September sampai 12 Oktober 2022,  Termin III pada 15 Oktober sampai 9 November 2022 dan Termin IV pada tanggal 10 Oktober sampai 7 Desmber 2022. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)