Berita Terkini

KPU Buleleng Menetapkan DPT Pemilu 2024 Sejumlah 611.901 Pemilih

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan jumlah DPT pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng berjumlah 611.901 pemilih yang terdiri dari 304.495 pemilih laki-laki dan 307.406 pemilih perempuan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (21/6/2023) di Aneka Hotel Lovina yang dihadiri oleh undangan dari Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Lapas Kelas IIB Singaraja, Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Buleleng. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data pemilih dimulai dari coklit hingga penetapan DPT, sehingga daftar pemilih Pemilu 2024 menjadi lebih baik daripada pemilu-pemilu sebelumnya. Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyukseskan Pemilu 2024 agar berjalan baik, lancar dan aman. Sementara dalam rangka menjaga hak pilih warga masyarakat Buleleng, diharapkan kerjasama stakeholder terkait jika setelah DPT ditetapkan menuju hari pemungutan suara ada masyarakat wajib pilih  yang meninggal, agar dilaporkan kepada KPU Kabupaten dengan melampiri surat keterangan meninggal atau salinan akta kematian, sehingga tidak ada penyalahgunaan hak suara pada hari pemungutan suara. Acara diakhiri dengan penyerahan salinan SK KPU Kabupaten Buleleng Nomor 438 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Tahun 2023 kepada Ketua KPU Provinsi Bali dan Berita Acara No 437/PL.01.2-BA/5108/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2023 kepada  stakeholder terkait dan partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.  (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

KPU Buleleng Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id – Memperingati hari lahir Pancasila, Kamis, 1 Juni 2023 yang bertema "Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global", seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulelelng melaksanakan upacara bendera di halaman depan Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Dalam sambutan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana selaku inspektur upacara, menyampaikan bahwa hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni memiliki makna bagi rakyat dan Bangsa Indonesia tidak hanya sebagai dasar negara, namun turut menjadikan pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila tidak hanya untuk dibaca dan didengar, namun harus dipraktekkan dan diaktualisasi dalam kehidupan sehari-hari, sehingga nilai-nilai pancasila akan tertanam dalam hati Bangsa Indonesia. Menghadapi pesta demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024, Presiden Joko Widodo juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menyukseskan pemilu yang jujur, aman dan damai. Kerukunan dan keutuhan harus senantiasa dijaga untuk menciptakan suasana yang kondusif sebagai wujud pengamalan nilai-nilai pancasila. Seluruh komponen bangsa harus menyadari pentingnya membangun karakter bangsa yang bersendikan nilai-nilai pancasila sebagaimana dikatakan Bung Karno bahwa nilai-nilai Pancasila dan Nasionalisme harus terus dibangun dan diwariskan pada generasi selanjutnya. Pada akhir sambutannya Presiden Joko Widodo mengajak seluruh komponen bangsa untuk dapat lebih meningkatkan kinerja, membuat prestasi, terobosan dan menumbuhkan pembaharuan di tahun 2023 dan tahun-tahun yang akan datang. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

Tindak Lanjuti Surat KPU, KPU Buleleng Terima Pengajuan Kembali Bakal Calon Parpol yang Terkendala SILON

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Pasca dikeluarkannya Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya, KPU Kabupaten Buleleng kembali menerima pengajuan bakal calon dari Partai Buruh dan Partai Perindo. Sesuai isi surat tersebut bahwa penerimaan kembali bakal calon oleh 7 partai politik yaitu Partai Gelora, PPP, PKN, Garuda, Perindo, Buruh dan Partai Ummat diberi waktu paling lama 5x24 jam sejak 14 Mei 2023, yaitu hingga 19 Mei 2023 Pkl. 23.59 Wita. Hingga berakhirnya waktu yang ditentukan, hanya Partai Buruh dan Parta Perindo yang melakukan pengajuan kembali. Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya bagi partai politik yang proses pengajuan bakal calonnya telah diterima oleh KPU Buleleng adalah verifikasi administrasi bakal calon yang dijadwalkan dari tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023.   (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)  

574 BACALEG RESMI DIDAFTARKAN OLEH 17 PARPOL KE KPU KABUPATEN BULELENG.

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Hingga Senin (15/5/2023) Pkl. 03.00 wita dini hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng sebanyak 574 dari 17 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut : Hingga registrasi ditutup pada Minggu, 14 Mei 2023 Pkl. 23.59 Wita, hanya satu partai politik yang tidak mengajukan bakal calon, yakni Partai Garuda. Menurut hasil koordinasi yang dilakukan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan dengan Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Buleleng Bagus Sugi Okta Wirawan melalui telepon, menyatakan bahwa memang benar Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon dikarenakan sesuatu dan lain hal. Partai politik yang pengajuan bakal calonnya sudah dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Buleleng, selanjutnya akan melalui tahap verifikasi administrasi bakal calon yang dijadwalkan dari tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

Jelang Hari Terakhir, Empat Partai Politik Melakukan Pengajuan Bakal Calon

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng hari ini, Sabtu (13/5/2023) menerima empat partai politik yang melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024. Empat partai politik tersebut adalah Partai PKB, PAN, Demokrat dan PBB. Diawali oleh Partai PKB yang melakukan registrasi pada Pkl. 13.59, Partai PAN Pkl. 15.05, Demokrat Pkl. 15.22, terakhir PBB Pkl. 15.45 Wita. Diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana beserta seluruh Anggota, pimpinan partai politik tersebut menyatakan maksud kehadirannya yakni untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah Admin dan Operator SILON KPU Kabupaten Buleleng melakukan pemeriksaan berkas baik yang diserahkan langsung maupun softfile pada Aplikasi SILON, KPU Kabupaten Buleleng menyatakan menerima pengajuan keempat partai politik tersebut dan membuatkan berita acara serta memberikan tanda penerimaan dokumen. Hingga saat ini, tercatat 8 (delapan) partai politik telah melakukan pengajuan bakal calon. Sisanya sebanyak 10 dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, masih berkesempatan mengajukan bakal calon hingga besok, Minggu, 14 Mei 2023 Pukul 23.59 Wita. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)        

PEMILIH AKTIF DI BULELENG BERJUMLAH 613.768 PEMILIH

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - KPU Kabupaten Buleleng telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Buleleng untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Berutz Bar & Resto, Jalan Gede Wangsa Nomor 2 Pemaron (12/05/2023). Dalam Rapat tersebut, KPU Buleleng menetapkan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Buleleng dengan rincian jumlah pemilih baru 204, jumlah pemilih Tidak memenuhi Syarat 2.444, jumlah perbaikan data 30.961, jumlah potensial non KTP-el 289, dan jumlah pemilih aktif 613.768 pemilih. Peserta rapat pleno terutama dari Partai Politik dapat menerima perkembangan data pemilih dari DPS ke DPSHP. Selanjutnya KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Hasil Perbaikan DPS dengan Surat Keputusan KPU Buleleng Nomor 390 Tahun 2023. (CB/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)