Berita Terkini

KPU Kabupaten Gelar Rakor Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Dalam rangka persiapan verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua dan LO Partai Politik serta stakeholder terkait yaitu Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, dan Camat se-Kabupaten Buleleng, di Hotel Aneka Lovina, Kamis (13/10/2022). Pada rakor yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Bandem Samudra tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan menyampaikan materi tentang jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. Untuk kepengurusan parpol, yang akan diverifikasi faktual adalah keberadaan atau kebenaran domisili kantor sekretariat parpol serta ketua, sekretaris dan bendahara parpol. Sementara untuk keanggotaan parpol, verifikasi faktual dilakukan secara sampling dengan metode Krejcie & Morgan, dimana pengambilan sampel dilakukan oleh KPU RI. Teknis verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung keanggotaan yang menjadi sampling. KPU Kabupaten Buleleng akan membentuk tim verifikator yang akan diturunkan di sembilan kecamatan. Gede Sutrawan kemudian menghimbau kepada ketua dan LO parpol untuk menyampaikan kepada anggotanya agar menyiapkan KTP asli dan KTA asli sebagai persiapan apabila tim verifikator dari KPU Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi, sehingga verifikasi berjalan lancar dan tidak membutuhkan banyak waktu. Gede Sutrawan juga menyampaikan bahwa partai politik dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Buleleng terkait waktu pelaksanaan verifikasi dimaksud, namun tidak serta merta akan dapat terpenuhi, karena keterbatasan waktu verifikasi.  (ike.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

KPU BULELENG HIMBAU PARTAI POLITIK TINDAKLANJUTI HASIL VERMIN PERBAIKAN

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Sebanyak 5.500 dokumen perbaikan keanggotaan yang tersebar dalam 21 partai politik telah selesai diverifikasi oleh tim verifikator KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, 5 Oktober 2022. Dari hasil vermin perbaikan yang dilakukan sesuai dengan SK KPU No 386 Tahun 2022, maka selanjutnya mulai tanggal 5 s/d 7 Oktober 2022 adalah masa dimana partai politik berkesempatan untuk menindaklanjuti dengan memberikan surat pernyataan melalui SIPOL.  Terkait keanggotaanya yang dinyatakan ganda dengan partai lain, dapat ditindaklanjuti dengan melampirkan surat pernyataan keanggotaan dari yang bersangkutan. Untuk keanggotaan berusia dibawah 17 tahun ditindaklanjuti dengan surat pernyataan sudah menikah disertai akta perkawinan, sedangkan keanggotaan yang berstatus sebagai ASN/TNI/Polri ditindaklanjuti dengan surat pernyataan sudah pensiun atau telah berhenti dari instansinya. "Kemudian, apabila partai politik telah melakukan tindak lanjut tersebut, maka KPU Kabupaten Buleleng akan melakukan klarifikasi secara langsung mulai tanggal 8 Oktober 2022 dengan meminta LO Parpol untuk mendatangkan keanggotaan yang bersangkutan ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng," ungkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gede Sutrawan diruangannya, Rabu (5/10/2022). Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual bagi partai politik yang dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi dokumen perbaikan namun tidak memiliki perwakian di DPR RI. (ike.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

KPU Buleleng Gelar Rakor Persiapan Verifikasi Dokumen Perbaikan dan Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik Calon Pesera Pemilu Tahun 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Sehari setelah berakhirnya masa perbaikan dokumen keanggotaan oleh partai politik, KPU Buleleng melaksanakan rapat koordinasi persiapan verifikasi dokumen perbaikan dan klarifikasi keanggotaan Partai Politik Calon Pesera Pemilu Tahun 2024 di Hotel Puri Bagus, Lovina, Kamis (29/9/2022). Rapat yang dihadiri oleh Ketua dan LO Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng tersebut dipimpin oleh Aanggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan yang menyampakan tentang persiapan klarifikasi keanggotaan partai politik. Pada kesempatan tersebut juga hadir Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Gede John Darmawan yang menyampaikan tentang persiapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan di tingkat kabupaten/kota yang dimulai dari tanggal 1 s/d 9 Oktober 2022. Dalam penyampaiannya, John Darmawan menegaskan bahwa kesuksesan Pemilu Tahun 2024 merupakan simbol kesuksesan Negara Indonesia sebagai negara demokrasi. Untuk mencapai hal itu, maka diperlukan dukungan semua pihak baik Bawaslu, Pemerintah, masyarakat dan juga partai politik sebagai peserta pemilu. Terkait klarifikasi tanggapan masyarakat yang menyatakan diri bukan sebagai anggota partai politik, John Darmawan mengatakan bahwa hal itu adalah sebuah proses yang tidak harus dibesar-besarkan karena semua ada mekanisme penyelesaianya. Selain Gede Sutrawan dan John Darmawan, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra juga turut menyampaikan materi tentang etika berpolitik. (ike.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2022 Mencapai 588.074 Pemilih

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya selaku Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyebut Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada periode Triwulan III Tahun 2022 sebanyak 588.074 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 291.641 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah  296.433 pemilih. “Jumlah tersebut berawal dari PDPB Triwulan II Tahun 2022 sebanyak 583.758 pemilih, kemudian terdapat Pemilih Baru sebanyak 51.941 pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 47.625 pemilih dan jumlah pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 2.224 pemilih,” ungkap Cakra Budaya pada Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada periode Triwulan III Tahun 2022 di Warung Pak Otong, Jalan Pura Segara Penimbangan, Selasa (27/09/2022). Rakor tersebut melibatkan  instansi terkait seperti Bawaslu Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Camat Sukasada, Camat Buleleng, Camat Seririt, dan Ketua/LO (Liasion Officer) Partai Politik di Kabupaten Buleleng. Selama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan instansi terkait lainnya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (CB/Foto KPU Buleleng/Sofian/hupmas)  

KPU Buleleng Gelar Rapat Evaluasi Verifikasi Administrasi & Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat evaluasi verifikasi administrasi, persiapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual dokumen keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Giriwood Hotel & Villa, Wanagiri Kecamatan Sukasada. Acara yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng serta dari instansi terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Dalam sambutannya Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 tahap pertama sudah berjalan dengan baik. Untuk verifikasi administrasi dokumen perbaikan dan tahapan-tahapan selanjutnya, Dudhi Udiyana meminta kepada seluruh jajaran KPU Buleleng untuk meningkatkan soliditas dan integritas serta menghilangkan ego sectoral. “Karena Pemilu 2024 adalah pemilu yang sangat kompleks, saya ingin kedepannya tidak ada permasalahan apapun, karena sukses pemilu adalah kesuksesan kita bersama,” ungkapnya. Acara yang digelar selama dua hari dari tanggal 22 hingga 23 September 2022 tersebut diawali dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Provinsi Bali, Made Oka Purnama yang juga menekankan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Buleleng untuk menjaga sinergitas, soliditas dan integritas dalam bekerja untuk dapat menyelesaikan Tahapan Pemilu 2024 dengan baik, termasuk dari segi administrasi dan pelaporan keuangan. Untuk itu, diminta kepada seluruh pejabat struktural KPU Buleleng untuk selalu mematuhi prosedur yang ada terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa. Pada kesempatan tersebut juga hadir sebagai narasumber yaitu Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan selaku Ketua Korwil Buleleng yang menyampaikan materi terkait verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan Anggota KPU Bali Divisi Teknis, Luh Putu Sri Widyastini yang menyampaikan materi tentang klarifikasi keanggotaan partai politik dan tanggapan masyarakat serta klarifikasinya. Selain itu juga hadir dua narsumber lainnya yaitu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng I Ketut Suwarmawan, yang membawakan materi terkait kekuatan jaringan internet di desa se-Kabupaten Buleleng dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, yang memnyampaikan tentang jumlah partai politik yang berdomisili di Kabupaten Buleleng.   (ike.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas) Dokumentasi Kegiatan :         

PENTINGNYA DATA PEMILIH YANG KOMPERHENSIF, AKURAT DAN MUTAKHR DALAM PEMILU

Medan, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) bersama Kepala Sub Bagian Rendatin menghadiri  acara Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU RI di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Kota Medan, Sumatra Utara pada 22 hingga 24 September 2022. Pada rakor yang dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta pejabat yag membidangi data pemilih dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia ini dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asya’ri. Dalam sambutannya, Hasyim Asya’ri menyampaikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dimulai pada bulan Oktober 2022. Data pemilih dalam pemilu sangatlah penting, strategis, dan politis. “Apalah artinya pemilu tanpa data,” ungkapnya. Prinsip pemutakhiran data pemilih setidaknya ada tiga hal yang sangat penting diperhatikan dan menjadi tugas KPU, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir. Lebih lanjut dijabarkan, komprehensif artinya semua warga negara yang memenuhi syarat harus terdaftar. Strateginya adalah kecermatan dalam mendata pemilih. Oleh karenanya, harus diperhatikan hak pemilih misalnya hak administrasi kependudukan, seperti KTP-El, Kartu Keluarga, akta kematian, dan sebagainya. Jika hak administrasi sesorang tidak terpenuhi, akan menyebabkan hak konstitusional untuk memilih juga tidak terpenuhi. Yang kedua adalah akurat atau valid. yaitu terkait penulisan nama, nomor KTP-El atau KK, posisi TPS dan lain-lain, yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan yang ketiga adalah mutakhir yang memiliki arti data pemilih terbaharukan, dengan menghapus pemilih yang meninggal, menambah pemilih pemula, dan memperbaiki elemen data pemilih. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Divisi Data Pemilih, Ibu Bety Epsilon Idrus dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas data pemilih dan memperhatikan hasil tindaklanjut pemadanan data antara Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri RI, maka KPU Kabupaten/Kota agar segera menyelesaikan data dimaksud.  Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan September 2022, akan disinkronkan dengan data kependudukan Kemendagri RI Semester I Tahun 2022. (CB/Foto KPU Buleleng/hupmas)