
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Sebanyak 5.500 dokumen perbaikan keanggotaan yang tersebar dalam 21 partai politik telah selesai diverifikasi oleh tim verifikator KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, 5 Oktober 2022. Dari hasil vermin perbaikan yang dilakukan sesuai dengan SK KPU No 386 Tahun 2022, maka selanjutnya mulai tanggal 5 s/d 7 Oktober 2022 adalah masa dimana partai politik berkesempatan untuk menindaklanjuti dengan memberikan surat pernyataan melalui SIPOL. Terkait keanggotaanya yang dinyatakan ganda dengan partai lain, dapat ditindaklanjuti dengan melampirkan surat pernyataan keanggotaan dari yang bersangkutan. Untuk keanggotaan berusia dibawah 17 tahun ditindaklanjuti dengan surat pernyataan sudah menikah disertai akta perkawinan, sedangkan keanggotaan yang berstatus sebagai ASN/TNI/Polri ditindaklanjuti dengan surat pernyataan sudah pensiun atau telah berhenti dari instansinya. "Kemudian, apabila partai politik telah melakukan tindak lanjut tersebut, maka KPU Kabupaten Buleleng akan melakukan klarifikasi secara langsung mulai tanggal 8 Oktober 2022 dengan meminta LO Parpol untuk mendatangkan keanggotaan yang bersangkutan ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng," ungkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gede Sutrawan diruangannya, Rabu (5/10/2022). Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual bagi partai politik yang dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi dokumen perbaikan namun tidak memiliki perwakian di DPR RI. (ike.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)