
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi secara langsung terhadap tindak lanjut hasil verifikasi administrasi keanggotaan oleh partai politik pada masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Senin (5/9/2022). Klarifikasi dilakukan pada tanggal 4 & 5 Seppember 2022 hingga pukul 23.59 wita terhadap 67 keanggotaan partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, karena ganda dengan partai lain. Teknis klarifikasi dilakukan secara langsung dengan menghadirkan keanggotaan yang bersangkutan ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng melalui LO partai politik yang sudah disurati sebelumnya dan atau melalui panggilan video yang juga melalui LO. ”Melalui proses ini, diharapkan tidak ada lagi anggota partai yang tercantum dalam dua partai politik atau lebih,” kata Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan seusai melakukan klarifikasi. Dari 67 kenggotaan yang tersebar dalam 13 partai politik tersebut, 44 keanggotaan telah diklarifikasi. Sisanya sejumlah 23 keanggotaan secara otomatis akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak hadir saat klarifikasi. (roe/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)