Berita Terkini

Rapat Evaluasi Dapil dan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pencalonan Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Evaluasi Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan serta Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (19/4/2023) di Berutz Bar & Resto, Jln. Gede Wangsa Nomor 2 Pemaron – Buleleng. Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut dihadiri oleh undangan dari instansi terkait seperti Polres Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng, Bawaslu Buleleng, BKPSDM Kabupaten Buleleng, Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Disdukcapil Kabupaten Buleleng, RSUD Kabupaten Buleleng serta Ketua dan Admin SILON Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam sambutannya, Dudhi Udiyana menyampaikan kepada seluruh partai politik yang hadir bahwa terkait pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten Buleleng, KPU Buleleng akan membuka Helpdesk Pencalonan mulai tanggal 24 April 2024. Dipersilahkan kepada seluruh partai politik agar aktif berkoordinasi dengan helpdesk dimaksud. Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan dalam materinya menyampaikan secara garis besar tentang proses dan tata cara pendaftaraan bakal calon yang akan dilakukan oleh Admin SILON masing-masing partai politik. Untuk tahap pengumuman pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dijadwalkan pada tanggal 24 - 30 April 2023. Pengajuan Bakal Calon dijadwalkan pada tanggal 1 - 14 Mei 2023 yang akan diverifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dijadwalkan tanggal 25 Juni - 9 Juli 2023, hingga akan diumumkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023. Sutrawan meminta kepada Pimpinan dan LO partai politik jika ada hal-hal yang belum dimengerti terkait dokumen persyaratan bakal calon, agar berkoordinasi dengan Helpdesk Pencalonan di KPU Kabupaten Buleleng yang siap melayani selama 24 jam, sehingga pada saatnya proses pendaftaran bakal calon akan berjalan lancar. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)  

Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Prima Hasil Perbaikan

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan KPU Republik  Indonesia Nomor 266 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur, maka KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan proses Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Hasil Perbaikan Partai Prima melalui aplikasi SIPOL yang tahapannya mulai tanggal 15 s.d 16 April 2023. Data keanggotaan Partai Prima tersebut diatas yang perlu diverifikasi sejumlah 829 orang. Jumlah tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng, dimana paling banyak terdapat di Kecamatan Gerokgak sejumlah 371 anggota, dan sisanya di delapan kecamatan lainnya. Sebelumnya Partai Prima telah melewati masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dari tanggal 7 – 15 April 2023. Selanjutnya, jika verifikasi administrasi perbaikan dapat memenhi syarat maka akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual yang dijadwalkan mulai Minggu hingga Rabu, 16 s.d 19 April 2023 oleh PPS di wilayah masing-masing berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajarnnya serta LO Partai Prima. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

KPU Buleleng Gelar Rapat Evaluasi Verifikasi Pencalonan DPD Provinsi Bali pada Pemilu 2024

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng Dalam Pemilu Tahun 2024, Kamis hingga Jumat, 13 – 14 April 2023 bertempat di Bali Handara Golf & Resort, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Dalam rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut dihadiri oleh undangan dari Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Anggota PPK se-Kabupaten Buleleng yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Hadir sebagai narasumber adalah Ngakan Made Giriyasa, S.IP  dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali yang membawakan materi tentang Potensi Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta DPD Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024. Giriyasa memaparkan beberapa contoh kasus pelanggaran kode etik yang dialami oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, apabila penyelenggara dalam melaksanakan semua tahapan berpegang pada aturan, maka seharusnya tidak akan berpotensi pelanggaran kode etik. Pada sesi diskusi, Anggota KPU Buleleng Gede Bandem Samudra menyampaikan, dari beberapa kasus yang dicontohkan oleh narasumber, terkesan sangat mudah bagi masyarakat untuk melaporkan penyelenggara. Implikasinya adalah KPU harus sangat menjaga jarak dengan partai politik, tapi disisi lain KPU sifatnya adalah melayani. Menanggapi hal tersebut, Giriyasa mengatakan bahwa tidak semua laporan pada akhirnya akan diproses. Banyak hal yang akan menjadi pertimbangan tim pemeriksa dan kemudian diuji berdasarkan pembuktian. Diakhir acara, Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan selaku moderator menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat KPU Kabupaten Buleleng maupun PPK yang hadir dapat mempedomani apa yang telah disampaikan oleh narasumber, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik. Karena ketika penyelenggara dinyatakan bersalah dan diberhentikan, maka selain menerima sanksi hukum, juga akan menerima sanksi sosial. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)  

Pra Pleno Rekaitulasi DPHP Tingkat Kabupaten Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id - KPU Buleleng melaksanakan rapat pra pleno menuju Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Pemilu 2024. Jelang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Buleleng laksanakan rapat pra pleno bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Senin (03 /04/2023) Dihadiri oleh undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan Anggota PPK yang membidangi data pemilih, rapat dipimpin oleh DIvisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya yang pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis aplikasi Sidalih, ada beberapa data pemilih yang perlu di lakukan perbaikan terutama potensi pemilih dibawah umur, data kegandaan maupun NKK berbeda TPS. Data dimaksud wajib dilakukan perbaikan berdasarkan bukti dokumen pendukung, dengan harapan pemutakhiran data pemilih menjadi komprehensif, akurat dan mutakhir.. (kobe.red/Foto KPU Buleleng/hupmas)

KPU Buleleng Tindaklanjuti Putusan Bawaslu RI terkait Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Prima

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 304/PL.01-SD/05/2023 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur serta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur, maka pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Kabupaten Buleleng dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 4 April 2023. Jumlah sampel keanggotaan yang akan di verifikasi faktual berjumlah 299 sampel yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng. Verifikasi dilakukan oleh PPS di wilayah masing-masing. Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan berpesan kepada seluruh PPS agar sebelum melaksanakan verifikasi faktual, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajarannya serta LO Partai Prima di wilayah masing-masing. “Selanjutnya, hasil verifikasi faktual sesegera mungkin dilaporkan kepada KPU Kabupaten Buleleng agar segera diketahui sampel yang tidak dapat ditemui, untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan LO di tingkat Kabupaten Buleleng,” kata Sutrawan diruangannya, Minggu (2/4/2023). Dengan demikian, diharapkan tahapan verifikasi faktual Partai Prima ini dapat diseslesaikan tepat waktu. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

Pelaksanaan Rekapitulasi DPHP di Tingkat PPS dan PPK

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang  Pedoman Teknis  Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PPK se-Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pemilu Tahun 2024 di tingkat kecamatan yang dijadwalkan selama dua hari, yakni Sabtu (1/4/2023) dan Minggu (2/4/2023).     Sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka di Tingkat PPS telah dilaksanakan serentak di 148 Desa/Kelurahan di Buleleng pada Kamis, 30 Maret 2023. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana pada saat monitoring di Desa Gobleg Kecamatan Banjar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh petugas pemutakhiran data pemilih dan seluruh PPS atas kerja keras yang telah dilakukan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih berlangsung lancar sesuai waktu yang dijadwalkan. Untuk tahapan selanjutnya, Rapat PlenoRekapitulasi DPHP di tingkat Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan pada Rabu, 5 April 2023. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)