Berita Terkini

KPU Buleleng Lakukan Sosilaisasi Tanggapan Masyarakat & Klarifikasinya

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan sosialisasi tentang tata cara pemberian tanggapan masyarakat dan klarifikasinya pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2022, Jumat (9/9/2022). Acara yang digelar di Singaraja Hotel tersebut dibuka dan dipandu oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan. Pada kesempatan tersebut Sutrawan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Buleleng akan memfasilitasi klarifikasi tanggapan masyarakat yang menyatakan bukan anggota partai politik pada tanggal 12 -13 September 2022 pada pukul 08.00 – 16.00 wita dan pada Rabu, 14 September 2022 pada Pkl. 08.00 – 14.00 wita. Seperti diketahui, pada masa verifikasi pendaftaran parpol, masyarakat diberi kesempatan untuk mengecek data diri melalui aplikasi info pemilu alamat https://infopemilu.kpu.go.id/   apakah terdaftar sebagai partai politik atau tidak. Apabila dinyatakan terdaftar namun merasa tidak sebagai anggota partai politik, maka masyarakat dapat mengajukan surat pernyaataan bukan sebagai anggota politik dimaksud dengan disertai foto KTP bukti screenshoot hasil pengecekan nik serta mengisi form tanggapan masyarakat yang ada pada aplikasi https://infopemilu.kpu.go.id/  dan kemudian akan diklarifikasi oleh KPU secara langsung melalui tatap muka pada hari dan tanggal yang sudah ditetapkan diatas.  (ikke.red/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)

KPU BULELENG KLARIFIKASI 67 KEANGGOTAAN GANDA DARI 13 PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi secara langsung terhadap tindak lanjut hasil verifikasi administrasi keanggotaan oleh partai politik pada masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Senin (5/9/2022).  Klarifikasi dilakukan pada tanggal 4 & 5 Seppember 2022 hingga pukul 23.59 wita  terhadap 67 keanggotaan partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, karena ganda dengan partai lain. Teknis klarifikasi dilakukan secara langsung dengan menghadirkan keanggotaan yang bersangkutan ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng melalui LO partai politik yang sudah disurati sebelumnya dan atau melalui panggilan video yang juga melalui LO. ”Melalui proses ini, diharapkan tidak ada lagi anggota partai yang tercantum dalam dua partai politik atau lebih,” kata Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan seusai melakukan klarifikasi. Dari 67 kenggotaan yang tersebar dalam 13 partai politik tersebut, 44 keanggotaan telah diklarifikasi. Sisanya sejumlah 23 keanggotaan secara otomatis akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak hadir saat klarifikasi.  (roe/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)

KPU Buleleng Hadiri Sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Divisi Hukum & Pengawasan, Made Sumertana menghadiri undangan sosisalisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kamis (01/09/2022). Sosialisasi disampaikan  oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia selaku Kordiv Hukum, Humas & Datin Bawaslu Provinsi Bali dan dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu Buleleng dan Koordinator Kesekretariatan beserta jajarannya. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana yang  dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini juga mengundang KPU Kabupaten Buleleng karena sebagai sesama penyelenggara Pemilu diharapkan mempunyai pemahaman yang sama terhadap regulasi yang ada. Sementara Ketut Rudia dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemili 2024 yang sedang berjalan ini, Bawaslu menunggu diterbitkannya Perbawaslu yang mengatur tahapan tersebut, sehingga masih mengacu pada Perbawaslu sebelumnya. Diluar produk hukum Bawaslu, dalam tahapan ini juga perlu memperhatikan UU ASN, UU Desa, Permendagri dan yang lainnya terkait dengan jabatan/pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik. Sementara itu Sumertana menyampaikan produk hukum yang menjadi dasar hukum dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu dan mengatakan bahwa saat ini sudah pada proses tindak lanjut partai poilitik terkait indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat. Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan ditutup oleh ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng. (Eky/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)

KPU Bali Lakukan Monitoring dan Supervisi ke KPU Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Divisi Perencanaan Data dan Informasi Gusti Ngurah Agus Dharmasanjaya didampingi Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Shanti Chovarida melakukan monitoring dan supervisi terkait verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (02/09/2022). Diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana bersama seluruh Anggota dan Sekretaris, Agus Dharmasanjaya secara spesifik menanyakan terkait jumlah partai politik yang sudah dan belum memenuhi syarat dukungan serta permasalahan yang ditemui saat pelaksanaan verifikasi. Selain itu, Dharma Sanjaya juga berkoordinasi dengan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya terkait turunnya data hasil sinkronisasi data PDPB semester II Tahun 2021 berupa data padan, data tidak padan, data ganda, dan data meninggal. Menanggapi hal tersebut Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan bahwa data tidak padan dan data meninggal sudah ditindaklanjuti pada PDPB periode Bulan Agustus sedangkan data ganda dan data padan masih sedang dalam proses pencermatan dan penyandingan. Sebelum meninggalkan KPU Buleleng, Agus Dharmasanjaya memberikan motifasi dan semangat kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Buleleng untuk tetap menjaga kesehatan karena Tahapan Pemilu 2024 masih akan berlangsung lama dan akan membutuhkan banyak energi serta konsentrasi yang tinggi. (kobe.red/Foto KPU Buleleng/hupmas)

Rekapitulasi PDPB Periode Bulan Agustus Tahun 2022

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Agustus Tahun 2022, Selasa, (30/8/2022). Pada rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dan dihadiri oleh seluruh Anggota serta Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng tersebut, disampaikan oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya bahwa hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022 di Kabupaten Buleleng berjumlah 544.194 yang terdiri dari 272.245 pemilih laki-laki dan 271. 949 pemilih perempuan. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng Nomor 471/PL.01.2-BA/5108/3/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus 2022 oleh seluruh komisioner.  (ikke.red/CB/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)

KPU Buleleng Gelar Sosialisasi Potensi Sengketa pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Potensi Sengketa pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada LO partai politik di Singaraja Hotel, Selasa (30/08/2022). Pada acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Hukum dan Pengawasan Made Sumertana selaku narasumber menekankan bahwa proses tahapan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan putusan MK 55/PUU-VIII/2020, Peraturan KPU Nomor 3 & 4 Tahun 2022 serta pedoman teknis terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Ia menyampaikan agar partai politik memanfaatkan pelayanan Helpdesk yang sudah disiapkan oleh KPU Kabupaten Buleleng jika mendapati persoalan pada masa pendaftaran dan verifikasi partai politik. Selain Made Sumertana, pada sosilaisasi yang juga mengundang Kepala Kesbangpol Kabupaten Buleleng tersebut juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Buleleng, yaitu Kadek Carna Wirata. Dalam materinya, Carna Wirata menyampaikan terkait potensi sengketa proses yang mungkin bisa terjadi pada tahapan ini dan Bawaslu Kabupaten Buleleng menyatakan siap melakukan pengawasan terkait hal tersebut. (Eky/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)