
Seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng menghadiri sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang digelar oleh KPU Provinsi Bali secara daring, Jumat (11/2/2022). Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dihadiri oleh seluruh KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Agung Lidartawan berpesan agar seluruh struktural dan staf mengikuti dengan baik sosialisasi ini karena akan sangat penting pengaplikasiannya kedepan. Hadir sebagai narasumber adalah Kabag Persuratan dan TU KPU RI Ibu Mardia Sukma Sari Holle dan sebagai moderator adalah Kabag KUL KPU Provinsi Bali, Ibu Santi Covarida. Dalam penyampaiannya, Ibu Sukma Holle menyampaikan bahwa tujuan daripada tata naskah dinas ini adalah untuk menciptakan kelancaran dan penyeragaman persepsi dalam rangka komunikasi kedinasan secara tertulis yang efektif dan efesien dalam penyelenggaraan tertib administrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ibu Sukma Holle memaparkan tentang detail perubahan PKPU No 2 Tahun 2021 menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2021 yang mengacu pada PKPU No 14 Tahun 2020 tentang tata kerja, tugas, fungsi dan susunan organisasi dan tata kerja setjen KPU RI, KPU Prov dan KPU Kab/Kota. Naskah Dinas di lingkungan KPU ada 3 jenis, yaitu naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus. Naskah dinas arahan meliputi naskah dinas pengaturan (PKPU, Instruksi, SE dan SOP administrasi pemerintahan), naskah dinas penetapan (SK KPU dan SK Sekretaiat KPU) dan naskah dinas penugasan (surat perintah dan surat tugas). Naskah dinas korespondensi melipui naskah dinas korespondensi internal (nota dinas, memorandum dan disposisi), surat dinas dan surat undangan. Sementara naskah dinas khusus meliputi surat kuasa, surat perjanjian, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, surat panggilan, rekomendasi, surat peringatan, laporan, telaah dan notula. Selanjutnya dibahas tentang pembuatan naskah dinas yang dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta. Sosialisasi berlangsung selama kurang lebih dua jam dan diikuti dengan tuntas oleh seluruh peserta. (adm)