Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni sejak tanggal 11 - 13 Februari 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi persiapan Tahapan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Buleleng, Selasa (7/2/2024) di Berutz Bar & Resto Singaraja. Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut dihadiri oleh undangan dari instansi terkait yaitu dari Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bawaslu Buleleng, Partai Politik, Kasi Trantib, Ketua PPK dan Ketua Panwascam serta Ketua PPS se-Kabupaten Buleleng. Pada kesempatan tersebut, Divisi Sosduklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Buleleng Putu Arya Suarnata menyampaikan kepada peserta rapat bahwa memasuki masa tenang, peserta pemilu wajib membersihkan APK yang terpasang selama masa kampanye secara mandiri selambat-lambatnya tanggal 11 Februari 2024. Jika tidak dibersihkan sampai batas waktu tersebut, maka pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Buleleng dan jajarannya berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU akan melakukan penertiban.  Arya Suarnata juga meminta kepada PPS untuk memastikan pada masa tenang hingga hari pemungutan suara 14 Februari 2024, tidak ada lagi APK yang masih terpasang terutama di area TPS. Seluruh pimpinan instansi terkait yang menghadiri rapat turut menghimbau seluruh pihak baik PPS, Pengawas Pemilu dan partai politik untuk bersama-sama menjaga tahapan kampanye berakhir dengan damai dan pada masa tenang benar-benar sudah tidak ada aktifitas kampanye dan APK yang masih terpasang, sehingga Pemilu 2024 akan berjalan aman dan damai.  Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Agus Tryo Arisnawan menyampaikan kepada partai politik untuk menindaklanjuti pelaporan LPPDK melalui Aplikasi Sikadeka dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan yaitu pada Kamis, 22 Februari 2024. Hal ini penting karena apabila tidak melaporkan, maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)  

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Segmen Pemilih Wanita

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Divisi Sosdiklih Pasrmas dan SDM KPU Kabupaten Buleleng Putu Arya Suarnata kembali melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2024, yang kali ini menyasar segmen pemilih wanita yakni ibu-ibu istri TNI/AD Buleleng atau yang dikenal dengan “Ibu-ibu Persit”, di Scata Singaraja, Sabtu (3/2/2024). Kegiatan ini disambut baik oleh Komandan Scata A Singaraja Kolonel Inf Luthfi Hadi, SH yang pada saat membuka acara menyampaikan bahwa banyak diantara ibu-ibu persit yang memerlukan surat keterangan pindah memilih karena mengikuti suami yang sedang bertugas di Buleleng. Arya Suarnata menyanggupi akan menindaklanjuti persoalan pindah memilih dimaksud melalui PPK Buleleng yang menangani data pemilih. Sosialisasi berlangsung selama satu jam, diselingi dengan pembagian souvenir Pemilu 2024 kepada peserta berupa mug dan baju kaos. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)

Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Lapas Kelas II B Singaraja

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih di Lapas Kelas II B Singaraja, Jumat (2/2/2024). Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi yang dihadiri oleh 302 warga binaan Lapas Singaraja tersebut adalah Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata. Pada sosialisasi yang berlangsung selama satu jam tersebut, Arya Suarnata menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 diantaranya tentang bentuk dan warna surat suara yang akan diperoleh di TPS dan juga ajakan untuk menggunakan hak piih pada hari pemungutan suara yang akan diselenggarakan Rabu, 14 Februari 2024. Disela-sela penyampaian materi, juga dilakukan pembagian souvenir Pemilu 2024 kepada peserta yang aktif bertanya dan menjawab pertanyaan narasumber. Sebagai informasi, KPU Kabupaten Buleleng telah membetuk TPS Khusus di dalam Lapas dimana petugas KPPS nya adalah para pegawai Lapas. Warga binaan yang berasal dari berbagai daerah tersebut telah diberikan surat keterangan pindah memilih dari TPS asal ke TPS khusus di dalam Lapas, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)

Rapat Koordinasi Penggunaan Anggaran Distribusi Logistik dan Pembuatan TPS Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Penggunaan Anggaran Distribusi Logistik dan Pembuatan TPS Pemilu 2024 di Mimpi Resort Menjangan, Rabu-Kamis, 31 Januari - 1 Februari 2024. Kegiatan diawali dengan persembahyangan bersama dalam rangka memohon kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024, dimulai dari Pura Ponjok Batu Kubutambahan, Pura Jagatnatha Buleleng kemudian ke arah barat menuju Pura Pulaki dan berakhir Pura Segara Rupek. Pada kegiatan yang diikuti oleh KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Buleleng tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)

Pelantikan PAW PPS Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan pelantikan PAW PPS Pemilu 2024 dari Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada, Desa Alasangker Kecamatan Buleleng, Desa Bukti dan Desa Bila Kecamatan Kubutambahan serta Desa Sudaji Kecamatan Sawan, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Selasa, (30/1/2024). Acara diawali dengan prosesi mejaya-jaya bagi PPS yang akan dilantik di depan Padmasana Kantor KPU Buleleng dipuput oleh Jro Mangku Gede Budiman dari Desa Kubutambahan. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji serta penandatanganan pakta integritas oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dan PPS yang dilantik dengan disaksikan oleh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng serta undangan dari Bawaslu Kabupaten Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng beserta Ketua PPK dan Ketua PPS dari wilayah masing-masing. Dalam sambutannya, Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa pelantikan PAW PPS kali ini dilaksanakan karena ada kekosongan PPS di beberapa desa yang harus segera diisi mengingat Tahapan Pemilu 2024 telah berjalan dan sudah mendekati hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Lebih lanjut Dudhi Udiyana berpesan kepada seluruh PAW PPS yang dilantik agar segera bisa beradaptasi dengan pekerjaan dan lingkungan kerja, cepat memahami regulasi dan peraturan yang berlaku serta sigap melaksanakan kebijakan pimpinan. Kerjasama dan koordinasi dengan PPK dan sesama PPS juga harus bisa dilakukan dengan baik agar semua Tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan sukses. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)  

Bimtek KPPS, Ketua KPU Buleleng : Patuhi Kode Etik Sebagai Penyelenggara Pemilu

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Usai pelantikan yang dilakukan secara serentak pada Kamis, 25 Januari 2024, seluruh Petugas KPPS di Kabupaten Buleleng diberikan bimbingan teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPK di wilayah masing-masing tersebut dijadwalkan dari tanggal 26 – 29 Januari 2024 yang di monitoring oleh tim dari KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Provisni Bali. Pada setiap kesempatan membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan dalam sambutannya agar KPPS bekerja dengan baik, sungguh-sungguh sesuai arahan pimpinan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dudhi Udiyana juga menekankan agar KPPS patuh dengan kode etik sebagai penyelenggara pemilu diantaranya tertib, jujur, mandiri, adil dan profesional. Masa kerja KPPS adalah 1 (satu) bulan terhitung sejak dilantik yang tugas utamanya adalah melaksanakan pemungutan sekaligus penghitungan suara di TPS. Setelah itu KPPS juga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)