Berita Terkini

KPU BULELENG LAKUKAN RISET TERHADAP RENDAHNYA PARTISIPASI PEMILIH PILKADA 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng memutuskan untuk melakukan riset terhadap partisipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang hanya 54,43%. Dalam riset tersebut, KPU Buleleng bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Hukum dan Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) Singaraja. “Kami ingin melakukan kerjasama terkait riset terhadap rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Buleleng 2017,” ungkap Gede Sutrawan, Komisioner KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM dalam rapat koordinasi awal bersama Dekan Fakultas Ilmu Hukum dan Sosial Undiksha Singaraja, Prof. Dr. Sukadi, M.Pd, M.Ed di Kantor KPU Buleleng, Rabu (1/3/2017)   Prof  Sukadi menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terebih dahulu bersama timnya di Undiksha Singaraja. Namun menurutnya apabila sudah disepakati, riset dapat dilakukan dalam jangka waktu satu bulan. (roe)

TINGKATKAN DISIPLIN DAN KINERJA, KPU BULELENG BUDAYAKAN APEL SENIN

Untuk meningkatkan disiplin dan kinerja KPU Buleleng akan membudayakan apel pagi pada hari senin di setiap minggunya. Hal ini sesuai dengan perintah KPU RI. Apel pagi pada Senin (27/2/2017) ini dilakukan di halaman KPU Buleleng dengan Komisioner KPU Buleleng Divisi SDM sebagai inspiktur Apel Senin Himbauan untuk melaksanakan apel pagi sudah ada sebelum adanya surat edaran KPU No 1 Tahun 2017. Tetapi pelaksanaanya sempat terhambat karena padatnya kegiatan pada tahapan Pilkada Buleleng 2017. Gede Sutrawan sebagai inspiktur apel pagi menyampaikan agar KPU Buleleng membudayakan apel pagi ini guna meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai di lingkungan KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Sehingga kebijakan yang akan disampaikan dapat segera dipahami dan dilaksanakan. Sutrawan juga menyampaikan bahwa setelah Pilkada Buleleng 2017, masih  banyak tugas yang harus segera diselesaikan mulai dari rencana riset partisipasi masyarakat pada Pilkada Buleleng 2017 maupun dalam hal pelaporan kinerja yang diharapkan dapat terselesaiakan dengan tepat waktu. (roe)

KPU Buleleng Tetapkan Perolehan Suara Pasangan Calon Pilkada Buleleng 2017

Setelah menyelesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat kecamatan oleh PPK pada Sabtu, 18 Februari 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Buleleng. Rapat Pleno Terbuka digelar pada Rabu, 22 Februari 2017 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Pembacaan perolehan suara menggunakan Formulir Model DA hasil rekapitulasi masing-masing kecamatan. Hasil perolehan suara di tingkat kecamatan tersebut dituangkan ke dalam Formulir Model DB untuk Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Buleleng setelah ditetapkan oleh Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana. Setelah selesai pembacaan oleh seluruh PPK se Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Buleleng kemudian membuat Berita Acara Model DB dan Surat Keputusan 51 Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.   RINCIAN JUMLAH PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON JUMLAH PERSENTASE Dewa Nyoman Sukrawan - I Gede Dharma Wijaya, SE, MM, M.Kes 100,262 31,82% Putu Agus Suradnyana, S.T - dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG 214,825 68,18%   Hadir dalam Rapat Pleno ini adalah Ketu KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Anggota Divisi Teknis Luh Putu Winariati, Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, kedua saksi Pasangan Calon, Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Ariani, Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten Kota se Bali, PPK se Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol sekaligus mewakili Desk Pilkada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dengan berakhirnya proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Buleleng dan penetapan hasilnya, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu tahapan penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada 8 – 10 Maret 2017. (las)

PPK TELAH SELESAIKAN RAPAT PLENO REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA TINGKAT KECAMATAN

Sesuai dengan tahapan Pilkada Buleleng Tahun 2017, proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan dilakukan mulai tanggal 16 hingga 22 Februari 2017. Namun, sampai dengan hari Sabtu, 18 Februari 2017 rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di masing-masing kecamatan di Kabupaten Buleleng telah selesai dilaksanakan. Berikut hasil rekapitulasi hasil perolehan suara di masing-masing kecamatan : NO. KECAMATAN PASLON I (Dewa Nyoman Sukrawan – I Gede Dharma Wijaya, SE, MM, M.Kes) PASLON II (Putu Agus Suradnyana, ST – dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG) TINGKAT PARTI-SIPASI (%) 1. Gerokgak 14.741 26.094 60,2 2. Busungbiu 4.262 20.379 62,8 3. Seririt 11633 23.568 54,4 4. Banjar 10.168 28.507 62,7 5. Sukasada 10.389 26.466 60,3 6. Buleleng 21.795 35.683 51,7 7. Sawan 11.547 18.731 49,4 8. Kubutambahan 7.152 18.934 52,4 9. Tejakula 8.575 16.463 45,7   TOTAL 100.262 214.825 55.1   Setelah selesai dilaksanakan rapat pleno, seluruh kotak surat suara di di masing-masing PPK dikembalikan ke KPU Kabupaten Buleleng. Selanjutnya,rekapitulasi di tingkat Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Februari 2017

KPU BULELENG TETAPKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TPS KALIBUKBUK

Atas kejadian yang terjadi di  TPS Nomor 3 Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng (Sekolah Dasar Negeri Nomor 2 Kalibukbuk), KPU Kabupaten Buleleng putuskan pelaksanaan Pemilihan Ulang. Hal ini berdasarkan tindak lanjut Surat dari PPK Buleleng Nomor : 284/123/PPK.BLL/2017 perihal Menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Buleleng Nomor : 014/BAWASLU-PROV.BA03/HM.02.00/2/2017 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pelanggaran yang terjadi terdapat pelanggaran pencoblosan oleh KPPS 2 dan 3 setempat yang mengambil dan mencoblos masing-masing dua buah surat suara. Keputusan tersebut dibuat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buleleng Nomor 18/BA-KPU.Kab.Bll/II/2017. Isi dari keputusan tersebut antara lain 1. memutuskan menindaklanjuti surat Panwascam Buleleng Nomor: 014/BAWASLU-PROV.BA-03/HM.02.00/2/2017 perihal rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU); 2. memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 3, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng menghentikan pemungutan suara pada pukul 09.35 WITA pada hari Rabu, 15 Februari 2017 dimana 97 (sembilan puluh tujuh) orang pemilih telah menggunakan hak pilihnya menurut data C7-KWK; 3. memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 3, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 542 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengundang kembali 97 (sembilan puluh tujuh) orang yang telah menggunakan hak pilihnya menurut data C7-KWK; 4. memerintahkan dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalibukbuk an. Made Wisma Parwata dan an. Putu Agus Ariawan mengambil alih tugas KPPS 2 an. Nyoman Mardisa dan KPPS 3 an. Gede Rudi Perdana Putra untuk bertugas melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 3, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. (las)

KPU Kabupaten/Kota se-Bali Dukung Proses Situng Pilkada Buleleng

Setelah proses pemungutan suara di TPS berakhir dilanjutkan dengan  penghitungan suara dimulai sejak pukul 13.00. Terhadap proses penghitungan hasil perolehan suara di TPS ini kemudian dituangkan kedalam Formulir Model C. Sebagai aspek transparansi yang telah dilakukan KPU sejak Pemilu 2014, dokumen hasil penghitungan suara diunggah (upload) ke website untuk diketahui publik. Proses digitalisasi dokumen hasil penghitungan perolehan suara ini berupa Form Model C, C1 dan Lampiran C1, dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). KPU Kabupaten Buleleng sebagai satu-satunya yang menyelenggarakan Pilkada di Provinsi Bali, mendapat dukungan penuh KPU Kabupaten Kota lainnya untuk proses pindai dan entri (digitalisasi) dengan aplikasi Situng ini. "Untuk hasilnya silakan dilihat pada website http://pilkada2017.kpu.go.id/hasil wujud transparansi penyelenggara pemilu kepada publik. Namun demikian hasil resmi atas Pilkada ini adalah yang ditetapkan KPU Kabupaten Buleleng saat rapat pleno nanti sesuai tahapan," tegas Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, Rabu (15/2/2017). KPU Kabupaten Kota yang dilibatkan terdiri dari Komisioner, Sekretaris beserta staf sekretariat yang telah dibekali kemampuan menggunakan aplikasi Situng. (las)