Berita Terkini

PARTAI PERINDO AUDIENSI KE KPU BULELENG DI HARI KE-4 PEMBUKAAN PENDAFTARAN

Menjelang melakukan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Buleleng melakukan audiensi ke KPU Kabupaten Buleleng. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan diri sebagai peengurus partai yang baru di berdiri di Buleleng sekaligus menyampaikan bahwa partai PERINDO akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2018 ke KPU Buleleng pada tanggal 19 Oktober 2017. “Partai Perindo akan mendaftar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2017, termasuk di Buleleng,” Kata Ketut Didarta Ketua DPD Partai PERINDO Kabupaten Buleleng saat diterima KPU Buleleng, Jumat (6/10/2017) di ruang SIPOL KPU Kabupaten Buleleng. Daftar nama jumlah keanggotaan partai yang akan diserahkan adalah sebanyak 1.027 anggota yang sudah dilengkapi dengan KTA dan KTP.  KPU Buleleng mengapresiasi baik niat DPD Partai Perindo Kabupaten Buleleng. “Dengan semangat melayani, KPU Buleleng akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada semua calon peserta Pemilu 2019 sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap ketua KPU kabupaten Buleleng, Gede Suardana. Gede Suardana menyarankan kepada pengurus Partai Perindo untuk berkooordinasi melalui LO dengan KPU Buleleng prihal pendaftaran yang akan dilakukan, terutama terkait kelengkapan berkas dan waktu pendaftaran. Sehinnga pendaftaran berlangsung lancar dengan berkas yang lengkap.  Hal ini disampaikan berlaku untuk setiap partai politik yang hendak mendaftar. Diharaapkan melalui LO masing-masing supaya berkoordinasi secara intensif dengan helpdesk SIPOL KPU Buleleng dan mengikuti proses yang ada. Jika Proses dilakukan dengan baik, diharapkan hasilnya juga akan baik. (Adm)

44 ORANG MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI TENAGA PENDUKUNG DI SEKRETARIAT KPU KABUPATEN BULELENG

Sesuai dengan Surat Pengumuman KPU Kabupaten Buleleng Nomor 345/PP.05.3-Pu/5108/Sek-Kab/IX/2017 tentang Pengadaan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, sampai batas akhir pendaftaran pada hari ini Kamis tanggal 5 Oktober 2017 pukul 15.00 Wita, tercatat 44 (empat puluh empat) orang telah mendaftarkan diri ke Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Adapun jumlah pendaftar sesuai dengan posisi /jenis pekerjaan yang tersedia adalah sebagai berikut : 1.       Operator Pendataan : 26 (dua puluh enam) orang pelamar 2.       Petugas Pembantu Sosialisasi Kepemiluan : 3 (tiga) orang pelamar 3.       Petugas Pembantu Bidang Logistik : 10 (sepuluh) orang pelamar 4.       Petugas Pembantu Bagian Kehumasan dan Publikasi :1 (satu) orang pelamar 5.       Petugas Pembantu Pengelola Keuangan : 4 (empat) orang pelamar Selanjutnya petugas Sekretariat KPU Kabupatn Buleleng akan melaksanaan seleksi administrasi dari tanggal 10 s/d 12 Oktober 2017 dimana hasilnya akan diumumkan tanggal 13 s/d 16 Oktober 2017.

KPU BULELENG MULAI LAKUKAN PEMBONGKARAN KOTAK SUARA PASCA PILKADA 2017

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Surat KPU RI prihal Pengosongan Gudang Logistik Pilkada Buleleng 2017, maka hari ini KPU Buleleng mulai melakukan pembongkaran dan pengosongan kotak surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Namun sebelum hal ini dilakukan, KPU Buleleng telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Buleleng dan Polres Buleleng. Kotak suara Pilkada Buleleng 2017 selama ini masih tersimpan di gedung Eks Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Buleleng di Jl. Gajah Mada Singaraja. Jumlah seluruhnya adalah sebanyak 1.086  kotak. Selanjutnya isi kotak suara tersebut akan dimusnahkan dengan cara dilelang sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. “Jadi setelah diketahui kuantitasnya, KPU Buleleng akan bersurat kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali prihal pemusnahannya dengan cara dilelang,” kata Kasubag. Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, Ketut Aryawan, Rabu (4/10/2017) di ruangannya. Hasil pelelangan berkas tersebut selanjutnya akan  diserahkan ke kas negara dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Buleleng dan Polres Buleleng. Diharapkan prosesnya akan  selesai dalam waktu  selama lima hari kedepan sampai tanggal 8 Oktober 2017. (Adm)

MELALUI INTERAKTIF KPU BULELENG SOSIALISASIKAN PENDAFTARAN PARPOL PESERTA PEMILU 2019 DAN TAHAPAN PILGUB 2018

KPU Kabupaten Buleleng mensosialisasikan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 melalui siaran interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Singaraja, Senin pagi (2/10/2017). Hadir sebagai narasumber dari KPU Buleleng adalah Komisioner Divisi Sosialisasi, Gede Sutrawan. Dalam interaktif yang dipandu oleh Ayu Sundari tersebut, Sutrawan menyampaikan bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 mulai dibuka tanggal 3 – 16 Oktober 2017 setiap hari kerja. Tahap penelitian administrasi dokumen pendaftaran mulai 17 Oktober – 15 Nopember 2017 dan verifikasi faktual dimulai 15 Desember 2017 – 20 Januari 2018. “Penelitian administrasi menyangkut kelengkapan dan keabsahan dokumen serta keanggotaan ganda yang dapat dideteksi melalui Aplikasi SIPOL,” Kata Sutrawan selaku narasumber. Bagi parpol yang pernah menjadi peserta Pileg 2014 di Kabupaten Buleleng, hanya akan dilakukan verifikasi administrasi kepengurusan partai. Sedangkan bagi parpol baru, akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai. KPU Buleleng menetapkan syarat minimal keanggotaan parpol  baru sebanyak 814  anggota yang kemudian akan diverifikasi faktual dengan metode sampel acak sederhana. Jumlah ini diperoleh dari dari 1/1000 jumlah penduduk di Buleleng yaitu sebesar 814.356 . Sedangkan terkait sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilgub) 2018, KPU Buleleng akan berupaya seoptimal mungkin guna meningkatkan angka partisipasi pemilih. (roe)

KPU GELAR SOSIALISASI PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL PESERTA PEMILU 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Sosialisasi diikuti oleh  pimpinan partai politik se- Kabupaten Buleleng, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng  serta Panwaslih Kabupaten Buleleng. “Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 mulai dibuka pada tanggal 3 – 16 Oktober 2017,” demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam acara sosialisasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019, Sabtu (30/9/2017) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI melalui aplikasi SIPOL. Dokumen persyaratan yang diserahkan berupa hardcopy dan softcopy melalui SIPOL. Setelah terdaftar di KPU RI, barulah kemudian partai politik di tingkat kabupaten bisa melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Buleleng. Dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Buleleng pada saat pendaftaran partai politik adalah daftar nama kepengurusan parpol, bukti keanggotaan partai politik (KTA) dan salinan KTP elektronik atau Surat keterangan. Pendaftaran bisa dilakukan setiap hari kerja pada rentang waktu pendaftaran. Kecuali pada hari terakhir pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 akan ditutup hingga Pkl. 24.00 wita. Untuk itu, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Buleleng segera menyerahkan nama lengkap LO masing-masing partai, yang berasal dari pengurus partai politik itu sendiri. Hal ini guna memudahkan koordinasi antara partai politik dengan KPU Buleleng. “Seluruh partai politik yang hendak mendaftar diharapkan mampu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran setiap tahapan,” ungkap Gede Suardana. Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Aryani juga menyampaikan hal senada. “Mari kita bersama-sama taat asas dan aturan, supaya semua proses dan tahapan bisa dilalui dengan baik, cepat dan semua nyaman,” kata Aryani. Sementara tahap tahap penelitian administrasi dokumen pendaftaran dimulai pada tanggal 17 Oktober – 15 Nopember 2017. Sedangkan tahap verifikasi vaktual dimulai 15 Desember2017 – 4 januari 2018. Selama  proses parpol dapat berkoordinasi dengan helpdesk SIPOL KPU Buleleng. (Adm)

BERSIAP MENERIMA PENDAFTARAN PARPOL, KPU BULELENG SERIUS IKUTI RAPIM

Rapat Pimpinan (rapim) KPU seluruh Bali tersebut bertujuan untuk membahas persiapan penerimaan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 serta memantapkan persiapan Pilgub Bali Tahun 2018. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan dihadiri oleh seluruh komisioner serta sekretaris dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali. “Seluruh KPU Kabupaten/Kota  di Bali agar segera melakukan sosialisasi pendaftaran partai politik dan menyusun dapil sesuai dengan prinsip dan aturan penyusunan dapil serta melakukan uji puplik sebelum nantinya diusulkan untuk ditetapkan oleh KPU RI,”  kata Ni Putu Ayu Winariati, Komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara, Kamis (28/9/2017) di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali. Sementara Ni Wayan Widhiasthini menyampaikan, terkait tahapan pembentukan panitia adhok pada Pilgub Bali 2018 masih menunggu Peraturan KPU serta Petunjuk Teknis dari KPU RI. “Namun dalam hal sosialisasi pembentukan panitia adhok ini agar segera dilaksanakan di wilayah masing-masing,” demikian Wayan Widhiasthini menyampaikan. Rapat berlangsung selama hampir enam jam dan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait materi yang disampaikan serta permasalahan yang dihadapi di wilayah masing-masing. (roe)