Berita Terkini

PPK Banjar Laksanakan Rapar Evaluasi

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjar melakukan evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2017. Evaluasi dilakukan dengan mengundang PPS dan mantan KPPS disesuaikan dengan permasalahan yang akan di evaluasi. Rapat tersebut digelar di ruang Rapat PPK Banjar, Minggu (12/3/2017). Hal-hal yang dievaluasi antara lain permasalahan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Banjar dan banyaknya surat suara yang tidak sah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 15 Februari 2017 yang lalu. Permasalahan lainnya adalah dalam pelaksanaan tahapan seperti verifikasi faktual dan pengisian formulir C1 dalam pemungutan suara merupakan bagian yang mengemuka dalam evaluasi di PPK Banjar. Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan yang melakukan supervisi pelaksanaan evaluasi di Kecamatan Banjar ini menyampaikan bahwa evaluasi di tingkat PPK ini sesuai denga hasil rapat pada 8 Maret 2017 dimana sesuai perintah KPU Provinsi Bali, KPU Buleleng melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2017. Hal ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam permasalahan/kendala yang ada di lapangan selama tahapan pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017. Jadi hasil dari evaluasi tersebut akan digunakan sebagai bahan penelitian oleh KPU Buleleng yang bekerjasama dengan tim peneliti dari UNDIKSHA Sungaraja sehingga didapatkannya hasil yang konprehensip untuk persiapan pelaksanaan pemilihan berikutnya (roe)

PPS Usul Sosialisasi Cara Mencoblos Saat Pemilih Hadir di TPS saat Evaluasi Pilkada 2017

Ada yang menarik dari pelaksanaan Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 yang dilaksanakan di tingkat PPK Kubutambahan. Untuk mengurangi tingkat suara tidak sah dapat ditempuh cara sosialisasi sebelum pemilih melakukan pencoblosan saat terkumpul di TPS. “Kami tempuh cara sosialisasi cara pencoblosan yang benar dan sah, saat pemilih menunggu giliran mencoblos di TPS, sehingga mereka yang lanjut usia maupun pemilih pemula dapat mengetahui,” ujar Made Astawan, PPS Desa Depeha saat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017 di tingkat PPK di Kecamatan Kubutambahan, Kamis (9/3/2017) Banyak masukan yang didapat dan dicatat oleh PPK Kubutamban terkait pelaksaan evaluasi sebagaimana perintah KPU Kabupaten Buleleng melalui surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor 172/KPU.Kab-016.433727/III/2017 tanggal 8 Maret 2017 tentang Evaluasi di Tingakat PPK. Sebagaimana instruksi dalam surat tersebut, agar PPK merangkum kendala, permasalahan dan solusi atau masukan yang diberikan untuk setiap catatan kejadian yang disampaikan oleh peserta evaluasi kepada PPK untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Buleleng. Selanjutnya hasil evaluasi di tingkat PPK akan dirangkum dan dijadikan catatan dan masukan evaluasi pelaksanaan Pilkada tingkat Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan evaluasi Pilkada di tingkat PPK dalam rentang waktu 9 – 12 Maret 2017. (las)

KPU KOORDINASIKAN EVALUASI PILKADA BULELENG 2017 DI TINGKAT PPK

Pasca tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, KPU Buleleng bekerjasama dengan UNDIKSHA Singaraja akan melakukan riset terkait rendahnya angka partisipasi masyarakat. Untuk persiapan tersebut, KPU Buleleng melaksanakan rapat koordinasi bersama ketua  PPK dan anggota divisi sosialisasi dan SDM beserta sekretaris PPK, Rabu (8/3/2017)  di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. “Kami minta agar PPK mengadakan satu kali rapat dengar pendapat dengan PPS/KPPS yang diwilayahnya terjadi masalah untuk menggali apa kendala yang dihadapi atau jika ada solusinya,” kata Komisioner KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Gede Sutrawan. Selanjutnya hasil dari himpunan berbagai masalah tersebut akan gunakan sebagai bahan kajian oleh berbagai pihak baik oleh KPU Buleleng maupun tim peneliti yang salah satunya dari UNDIKSHA Singaraja untuk ditelusuri akar permasalahannya dan dicarikan solusi. Hasilnya akan dapat digunakan sebagai pembelajaran pada saat melaksanakan pemilihan-pemilihan berikutnya. (roe)    

Terkait Penetapan Pasangan Calon Terpilih KPU Buleleng Melakukan Perubahan Tahapan Pilkada Buleleng 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melalui rapat pleno melakukan perubahan atas Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Rapat pleno tersebut memutuskan melakukan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor  148 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor: 26 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, terkait penetapan pasangan calon terpilih. Dalam tahapan terbaru ditetapkan jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 14 – 16 Maret 2017 serta Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 15 – 17 Maret 2017. “Keputusan ini kita buat atas tindak lanjut surat KPU RI No 199 tanggal 3 Maret 2017 tentang perihal penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK,” kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, saat Rapat Pleno, Selasa (7/3/2017) Perubahan tahapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor  54 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor: 26 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. (las)

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Buleleng Tahun 2017 Menunggu Surat dari MK

Sesuai tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, setelah penetapan perolehan suara pasangan calon, selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih. Pada Pilkada Buleleng 2017 tidak terdapat permohonan perselisihan dari salah satu pasangan calon. Sesuai dengan surat KPU Republik Indonesia Nomor 199/KPU/III/2017 prihal penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, KPU Kabupaten Buleleng akan melakukan  perubahan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. "Sedianya KPU Buleleng akan melakukan perubahan tahapan Pilkada Buleleng 2017 pada Selasa,(7/3/2017) setelah berkoordinasi terlebuh dahulu dengan KPU Provinsi Bali," ujar Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana seusai rapat koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat KPU Buleleng, Senin (6/3/2017). Paling lambat besok Selasa (7/3/2017)  KPU Buleleng akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan perubahan tahapan dimaksud pada pkl. 10.00 wita melalui Surat Keputusan KPU Buleleng.

KPU Buleleng Koordinasi Evaluasi Pilkada Buleleng 2017 dengan KPU Provinsi Bali

KPU Kabupaten Buleleng dalam hal ini Ketua dan Divisi Sosialisasi melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bali terkait dengan evaluasi pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017.  KPU Buleleng diterima langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Bali di kantornya,  Kamis (2/3/2017). Hal yang menjadi obyek koordinasi adalah rendahnya partisipasi dan banyaknya surat suara yang tidak sah pada saat pemungutan suara tanggal 15 Pebruari 2017. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si. menyarankan untuk dilakukan penelitian dengan menyusun terlebih dahulu TOR Penelitiannya. Ketua KPU Provinsi Bali Bapak Dewa Kade Raka Sandi mengingatkan untuk berhati hati apabila hendak mencari berkas/data, terutama berkas yang dibutuhkan terkait evaluasi dan riset yang ada dalam kotak suara yang tersegel. Apabila diperlukan, KPU Buleleng perlu berkoordinasi atau bersurat kepada KPU Republik Indonesia. (roe)