
Ada yang menarik dari pelaksanaan Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 yang dilaksanakan di tingkat PPK Kubutambahan. Untuk mengurangi tingkat suara tidak sah dapat ditempuh cara sosialisasi sebelum pemilih melakukan pencoblosan saat terkumpul di TPS. “Kami tempuh cara sosialisasi cara pencoblosan yang benar dan sah, saat pemilih menunggu giliran mencoblos di TPS, sehingga mereka yang lanjut usia maupun pemilih pemula dapat mengetahui,” ujar Made Astawan, PPS Desa Depeha saat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017 di tingkat PPK di Kecamatan Kubutambahan, Kamis (9/3/2017) Banyak masukan yang didapat dan dicatat oleh PPK Kubutamban terkait pelaksaan evaluasi sebagaimana perintah KPU Kabupaten Buleleng melalui surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor 172/KPU.Kab-016.433727/III/2017 tanggal 8 Maret 2017 tentang Evaluasi di Tingakat PPK. Sebagaimana instruksi dalam surat tersebut, agar PPK merangkum kendala, permasalahan dan solusi atau masukan yang diberikan untuk setiap catatan kejadian yang disampaikan oleh peserta evaluasi kepada PPK untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Buleleng. Selanjutnya hasil evaluasi di tingkat PPK akan dirangkum dan dijadikan catatan dan masukan evaluasi pelaksanaan Pilkada tingkat Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan evaluasi Pilkada di tingkat PPK dalam rentang waktu 9 – 12 Maret 2017. (las)