Berita Terkini

PERBAIKI DPT DENGAN PEMUTAKHIRAN BERKELANJUTAN

Menyikapi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang cenderung bermasalah dari Pemilu ke Pemilu, maka hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Demikian disampaikan oleh Anggota KPU RI, Viryan Azis saat membuka acara Rapat Tindaklanjut Hasil Sinkronisasi Dafar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Data Sistem Informasi Adminisrasi Kependudukan (SIAK) yang dilaksanakan secara daring oleh KPU RI, Sabtu (9/4/2022). Pada rapat yang dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya bersama dengan Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta operator SIDALIH seluruh Indonesia tersebut, Viryan Azis menyampaikan bahwa PDPB Tahun 2021 sudah direkapitulasi oleh KPU RI dan sudah disinkronisasi dengan data SIAK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan hasil 96,19 % sudah padan dan 3,81 % yang belum padan. “Selanjutnya adalah tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan data pemilih yang belum padan tersebut dalam waktu enam bulan kedepan,” ungkapnya. Saat ini, masyarakat dapat memperbaiki data dirinya atau bahkan bisa mendaftarkan diri jika merasa belum terdaftar sebagai pemilih melalui aplikasi lindungi hakmu di https://lindungihakmu.kpu.go.id/. Berdasarkan hal tersebut, akan ada tiga pokok pekerjaan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada  Semester I Tahun 2022, yaitu  tindaklanjut hasil sinkronisasi data pemilih berkelanjutan dengan data SIAK, tindaklanjut setiap respon masyarakat ke aplikasi lindungi hakmu, dan tindaklanjut hasil rapat koordinasi dengan stakeholder atau hasil koordinasi dengan desa/kelurahan. Permasalahan yang kerap muncul adalah kecurigaan dan potensi manipulasi terhadap data pemilih. Hal ini dapat diatasi dengan pertemuan atau rapat koordinasi yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan oleh KPU Kabupaten/Kota atau setiap 6 (enam) bulan  oleh KPU Provinsi, dan sinkronisasi DP4 Semester II Tahun 2021 dengan PDPB Tahun 2021 oleh KPU RI. Dengan demikian, diharapkan kecurigaan tersebut akan berubah menjadi kepercayaan dan potensi manipulasi datapun dapat diminimalisir. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/cb)

Tingkatkan Pelayanan Informasi, Jelang Pemilu 2024

Denpasar, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Koordinasi PPID dan Bakohumas yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali. (6/4/2022) Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede LIdartawan saat membuka acara menyampaikan bahwa rapat kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi-regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pelayanan informasi publik baik di lingkungan KPU ataupun pada badan publik lainnya. Rapat yang mengundang Anggota Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut mendatangkan narasumber Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali. Dalam paparannya, Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Ni Luh Candrawati Sari menyampaikan mengenai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Pelayanan Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum Teknis, HUbungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali Nopi Suryanto. Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Bali Anggota Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan juga menambahkan bahwa kedepan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pelayanan informasi dengan baik sehingga mampu mencapai predikat Informatif. Diakhir acara, Agung Lidartawan juga berharap kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota agar melakukan perbaikan menyuluruh dalam bidang pelayanan informasi baik dari sisi Standar Operasional Prosedur ataupun dengan pemanfaatan teknologi untuk mempermudah pelayanan informasi. (gb.red/Foto KPU Buleleng/hupmas) DOKUMENTASI TERKAIT :    

KPU Buleleng Ikuti Rakor Pembahasan RKB Pemilihan Serentak 2024

Denpasar, kab-buleleng.kpu.go.id – Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bersama Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng mengikuti rapat pembahasan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali. (4/4/2022) Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya menghimbau kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali agar lebih mematangkan pemahaman mengenai struktur, sistem, dan dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lidartawan juga menekankan mengenai pentingnya pemetaan analisis resiko dan dampak yang berpotensi muncul dalam perhelatan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kedepan. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota lebih mencermati juknis dari KPU RI terkait perincian anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Acara dilanjutkan dengan paparan masing-masing KPU Kabupaten/Kota mengenai masukan terhadap RKB terutama terhadap pelaksanaan beberapa kegiatan tahapan yang dapat dilakukan sharing anggaran. (gb.red/Foto KPU Buleleng/hupmas)

KPU Buleleng Ikuti Rapat Pembahasan Anggaran Sosialisasi Pemilu Serentak 2024

Denpasar, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Buleleng mengikuti rapat koordinasi dengan pembahasan mengenai rencana anggaran kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilu Serentak Tahun Anggaran 2022. (4/4/2022) I Gede John Darmawan selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Bali dalam arahannya menghimbau kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kreativitas terhadap metode-metode pelaksanaan kegiatan sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan pada kesempatan tersebut juga meminta masing-masing KPU Kabupaten/Kota agar memproyeksikan jenis-jenis kegiatan sosialisasi yang dapat direalisasikan sesuai dengan anggaran yang tersedia serta meningkatkan kreativitas dalam membuat konten-konten sosialisasi. (gb.red/Foto KPU Bulelengi/sofyan/hupmas)

KPU Buleleng Hadiri Rangakaian Perayaan HUT Kota Singaraja ke-418

Singaraja, buleleng-kab.kpu.go.id - Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng, Made Sumertana menghadiri undangan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana pada perayaan HUT Kota Singaraja ke-418, yang bertema "Buleleng Yang Bangkit Berseri", Rabu (30/3/2022). Acara yang diawali dengan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Curastana tersebut, dilanjukan dengan apel penghormatan dan peletakan karangan bunga bersama seluruh undangan yang hadir dan diakhiri dengan upacara peringatan yang di Lapangan Ngurah Rai Singaraja. Pada saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster, Putu Agus Suradnyana menyampaikan bahwa  momentum ini hendaknya digunakan oleh seluruh komponen masyarakat Buleleng untuk meningkatkan partisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan kedamaian masyarakat Buleleng. Kondisi pandemi saat ini, menurutnya sudah mulai melandai terutama dengan dibukanya pintu kedatangan domestik dan internasional yang dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian Bali pada umumnya dan Buleleng khususnya. Acara yang dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng, Kepala SKPD di lingkup Pemerintah  Daerah Kabupaten Buleleng, dan para Camat se-Kabupaten Buleleng tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi Pan-G Denbukit, Semarak QRIS, Penyerahan hadiah lomba, penyerahan Satya Lencana, dan Penyerahan status Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). (ikke.red/Foto KPU Buleleng/ekky)

Menjadi Pilot Porject E-Surat, KPU Buleleng Ikuti Pelatihan Bersama Dinas Kominfosandi

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id – Setelah ditunjuk sebagai Pilot Project dalam penerapan pelaksanaan Surat Eletronik sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Surat Eletronik, Jajaran Komisioner, Sekretaris dan Pejabat Srukural KPU Kabupaten Buleleng mengikuti pelatihan penggunaan Aplikasi E-Surat oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Buleleng. (31/03/2022) Aplikasi E-Surat Kabupaten Buleleng yang mencakup Surat Masuk, Surat Keluar, TTD Digital (BSrE), Disposisi, Pencairan hingga Arsip Surat tersebut diharapkan dapat mempercepat proses surat menyurat khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Selain untuk mengurangi kegiatan hand to hand pada masa pandemic ini, pelaksaan E-Surat ini juga dianggap dapat mengimplemenasikan 4 (empat) aspek keamanan informasi yakni Autentifikasi, Integritas Mekanisme Anti Sangkal dan Kerahasiaan. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana pada kesempatan tersebut sangat menyambut baik keberadaan aplikasi E-Surat yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dan diharapkan dapat mempermudah proses surat menyurat di LIngkungan KPU Kabupaten Buleleng kedepannya. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas) DOKUMENTASI TERKAIT :