Berita Terkini

SOSIALISASI DRAFT PKPU TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana bersama Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Made Sumertana menghadiri acara sosialisasi draft Peraturan KPU terkait verifikasi partai politik, Senin (29/11/2021) di Prime Plaza Hotel, Sanur. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Divisi Hukum & Pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota serta pimpinan partai politik yang ada di Bali. Dalam sambutannya, Agung Lidartawan mengatakan bahwa draft PKPU terkait verifikasi parpol disosialisasikan agar bisa menjadi pedoman awal dan bisa mendapatkan masukan dari peserta sebelum nantinya menjadi PKPU. Disamping itu juga bertujuan untuk mempersiapkan diri sebagai penyelenggara dan parpol sebagai peserta pemilu untuk menyongsong Pemilu Dan Pemilihan Serentak 2024. Sebagai pemateri adalah Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini yang menyampaikan tentang draft PKPU terkait verifikasi parpol. Sementara Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, AA. Gede Raka Nakula menyampaikan tentang aplikasi Sipol dan implikasinya. Selanjutnya acara lebih banyak diisi dengan diskusi antar peserta yang hadir. Acara ditutup pada pkl. 12.00 wita dilanjutkan dengan makan bersama. (adm)

ANGGOTA KPU BULELENG DIVISI HUKUM & PENGAWASAN HADIRI SIMULASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU/PEMILIHAN

KPU Buleleng diwakili Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan, Made Sumertana menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam rangka Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada hari Jumat (26/11). Hadir pada kesempatan tersebut Komisioner Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Penyelesaian Sengketa Ketut Sunadra, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana sekaligus sebagai pembuka acara dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Buleleng beserta jajaran kesekretariatan. Ketut Sunadra menyampaikan bahwa simulasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan Bawaslu Kabupaten Buleleng khususnya dalam proses penyelesaian sengketa yang bisa saja terjadi pada saat pelaksanaan pemilu ataupun pemilihan.  Simulasi yang dilakukan untuk memberi bukti bahwa Bawaslu sangat siap jika nantinya ada sengketa proses, baik antar peserta pemilu maupun antar peserta dengan penyelenggara terkait dikeluarkanya Surat Keputusan dan Berita Acara.  Oleh karena itu, simulasi ini juga mengundang Anggota KPU Kabupaten Buleleng. Sementara itu Made Sumertana berharap kedepannya simulasi yang dilakukan juga bisa mengundang dari unsur partai politik.  Karena pihak yang bersengketa dalam sengketa proses adalah antar parpol itu sendiri dan antara parpol dengan penyelelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Sumertana sangat mengapresiasi simulasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng. Simulasi dilakukan oleh jajaran Bawaslu dimana ada yang berperan sebagai pihak pemohon dan pihak termohon dalam proses mediasi yang dilakukan Bawaslu. (eky)

“BERBAGI PENGALAMAN” PENGGUNAAN SIREKAP

Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan mengikuti rakor dengan agenda “Berbagi Pengalaman” Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Rabu (24/11/2021) Pada kesempatan tersebut Evi Novida Ginting menyampaikan bahwa acara “Berbagi Pengalaman” dalam penggunaan sirekap digelar dalam rangka penyempurnaan penggunaanya pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam penerapanya KPU RI tidak bisa mengatur secara rinci,  karena banyak kendala dilapangan yang membutuhkan penanganan yang berbeda sesuai dengan kondisi wilayah masing masih. Maka KPU RI memberikan kesempatan kepada tiga peserta untuk menyampaikan pengalaman atau permasalahan yang dihadapi di wilayahnya masing-masing. Yaitu dari KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Goa dan KPU Kabupaten Indramayu. Dari ketiganya, terungkap terdapat beberapa kendala di lapangan pada saat pengaplikasian Sirekap. diantaranya kendala jaringan internet yang kurang memadai serta kendala leadership bagaimana KPU Kabupaten/Kota mengatur kerja dan memacu semangat penyelenggara dalam bekerja sampai larut malam agar hasil foto segera terkirim dengan Sirekap. Selain itu juga terkendala dengan aktifasi aplikasi yang terkadang sulit. Pada sesi penutup, Ibu Evi Novida menyampaikan bagi daerah yang belum mengenal Sirekap, masih ada kesempatan belajar pada sesi webinar berikutnya. (adm)

KPU BULELENG HADIRI RAPAT EVALUASI PROGRAM DP3

Menindaklanjuti workshop Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang digelar KPU RI selama tiga hari berturut-turut, KPU Provinsi Bali melakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan DP3 Tahun 2021, Senin (22/11/2021) di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali. Dari KPU Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gede Bandem Samudra bersama Sekretaris, Ni Wayan Purnamawati. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan kegiatan DP3 dari masing-masing  KPU Kabupaten/Kota.   Dari KPU Buleleng, Bandem Samudra menyampaikan bahwa pada Tahun 2021, KPU Buleleng sudah merancang anggaran untuk melakukan kegiatan DP3. “Jadi Tahun 2021, kami telah mengajukan dana hibah ke Pemda Buleleng yang didalamnya sudah termasuk untuk kegiatan DP3 pada tahun 2022 yang akan datang, direncanakan di satu desa yang memiliki karakteristik tingkat partisipasi pemilih rendah,” ungkapnya. Setelah melaksanakan Program DP3, akan diinisiasi program tindak lanjut berupa sosialisasi pendidikan pemilih dari kader DP3 kepada masyarakat lainnya. Tentu saja tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (adm)  

EVALUASI DANA KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 DAN PERSIAPAN MENGHADAPI PEMILU DAN PEMILIHAN 2024.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 khususnya Dana Kampanye, KPU Provinsi Bali melaksanakan rapat evaluasi dana kampanye pemilihan serentak Tahun 2020 dan persiapan menghadapi Pemilu Dan Pemilihan 2024, Kamis (25/11/2021) di Four Star By Trans Hotel, Renon-Denpasar.   Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraaan, Kasubag Hukum dan Kasubag Tekmas dari KPU kabupaten/Kota. Dalam sambutanya Agung Lidartawan menekankan kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan agar sudah menyusun rencana kerja sesuai anggaran di bulan Januari 2022. Terkait dana kampanye, mesti dipahami hal hal prinsip misalnya jangan sampai tidak adanya klarifikasi dana kampanye yang bernilai nol. Sementara AA. Agung Raka Nakula menyampaiakan bahwa hampir pada setiap tahapan berpotensi terjadi sengketa. Untuk itu perlu dipelajari cara untuk mengantisipasi hal tersebut. Pada rapat ini, menghadirkan narasumber yaitu Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama.   Wayan Sutama menyampaikan kendala seringnya Paslon mengganti LO, sehingga sulit dalam melakukan bimtek terkait pengisian laporan atau formulir. Disamping itu juga kendala waktu penyerahan rekening khusus dana kamanye yang terbentur hari libur sehingga tidak bisa membuat reksus. Sutama juga mengungkap adanya ketakutan menyumbang karena banyaknya persyaratan penyumbang mulai dari surat pernyataan penyumbang yang tidak pailit, tidak memiliki tunggakan pajak serta pernyataan sumbangan tidak mengikat. Selain itu keterlambatan penyerahan LPPDK online akibat kesalahan password juga menjadi kendala. Acara selanjutnya adalah berupa diskusi yang diikuti Sembilan KPU Kabupaten/Kota yang ada di Bali. (roe)  

KPU BULELENG HADIRI RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH

KPU Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kasubag Hukum I Made Artawan dan Staf Pelaksana (Operator JDIH) menghadiri acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi  dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar oleh KPU Provinsi KPU Bali di Duta Orchid Garden, Denpasar, Selasa (23/11/2021). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dilanjutkan dengan pemaparan KPU Kabupaten/Kota untuk tentang capaian dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH di satker masing-masing. Atas penyampaian tersebut, KPU Provinsi Bali melalui Divisi Hukum dan Pengawasan A.A Gede Agung Raka Nakula memberikan tanggapan dan arahan untuk penguatan untuk kemajuan pengelolaan JDIH tersebut. Dalam materi yang disampaikan tentang Strategi Membangun JDIH yang Berkualitas dan Aksesibilitas, Raka nakula menyampaikan bahwa JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Untuk itu, di diperlukan pengelolaan dokumen yang benar. Tujuannya adalah untuk memudahkan pencarian dokumen, menjamin keselamatan dan keamanan dokumen, serta kerapihan dalam penyimpanan dokumen. “Salah satu peran JDIH dalam rangka penataan regulasi adalah untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta diakses secara cepat dan mudah,” ungkap Raka Nakula. Acara berlangsung hingga pkl 12.00 Wita, dan ditutup kembali secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali. (adm)