
Dalam rangka meningkatkan kompetensi kehumasan dan pelayanan informasi di KPU seluruh Indonesia, KPU RI menggelar Rakornas PPID KPU dan Workshop Kehumasan secara daring yang diselenggarakan selama tiga hari sejak Rabu (27/10) hingga Jumat (29/10). Dalam acara ini, KPU mengundang Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Sekretaris, Kasubag Teknis & Hupmas serta operator PPID dan Operator website KPU seluruh Indonesia. Menghadirkan delapan narasumber yaitu Anggota KPU RI I Dewa Wiarsa Raa Sandi, Gede Narayana dari Komisi Informasi Pusat (KIP), Noudhy Valdryno dari Facebook Indonesia, Anthony Lee dari Kompas, Imam Sukamto dari Tempo, Jurnalis Putri Ayuningtyas, Hanafi dan Arbain dari Indonesia Parliamentary Center (IPC). Dari KPU Buleleng dihadiri oleh Anggota Divisi Sosdiklih, Gede Bandem Samudra, Sekretaris Ni Wayan Purnamawai, S.Sos dan Operator PPID/Operator Web. Acara dibuka oleh Plh. Ketua KPU RI, I Dewa Wiarsa Raka Sandi. Dalam sambutannya, Raka Sandi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang kehumasan. Mengingat peran Humas KPU dirasa sangat penting sebagai penyambung informasi kepada masyarakat baik secara prosedural maupun subtansial. Materi yang disampaikan pada Rakornas ini diantaranya tentang urgensi aksesibilitas pelayanan informasi kepemiluan, strategi dalam meningkatkan enggagment medsos dalam penyebarluasan informasi kelembagaan KPU, fotografi jurnalistik hingga teknik komunikasi dan penyampaian informasi kelembagaan dan kepemiluan. Disamping merupakan sebuah kewajiban bagi KPU untuk menyajikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, juga diperlukan kemampuan dan kreatifias dalam menyajikan sebuah berita agar terlihat menarik bagi pembaca. Namun, sebagai lembaga resmi, berita yang dihasilkan oleh KPU harus dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena selain terikat oleh peraturan perundang-undangan, KPU juga terikat dengan kode etik sebagai penyelenggara pemilu. “Kreatifitas itu penting, namun informasi yang disampaikan juga harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena KPU merupakan Lembaga resmi yang terikat dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” demikian Raka Sandi menekankan. Ibarat diskusi, acara ini diwarnai dengan banyak pertanyaan dari peserta tentang tehnik dan trik dalam pemberitaan yang menggambarkan bahwa penyajian informasi dalam berita itu sangatlah penting. Selain sebagai sarana informasi, juga sebagai bentuk dokumentasi kegiatan. Seperti pepatah mengatakan, yang lisan itu akan sirna, namun tulisan akan abadi. (adm)