Berita Terkini

TINGKATKAN KUALITAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN, KPU BULELENG KEMBALI MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN DISDUKCAPIL KABUPATEN BULELENG

Untuk meningkatkan kualitas dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021 serta sebagai tindak lanjut dari SE KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021,   KPU Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng (6/5/2021). Kehadiran KPU Buleleng diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni,S.Sos.,M.A.P didampingi Sekretaris Dinas Drs.Dewa Ketut Mudita bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Hadir dari KPU Buleleng yaitu Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana didampingi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya serta staf Sekretariat. Hadir pula pada kesempatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana,SH.,MH. Ketua KPU Buleleng Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini KPU akan melakukan Koordinasi secara berkala dengan instansi atau pihak-pihak yang terkait dimana salah satunya adalah dengan Disdukcapil untuk mempersiapkan Data Pemilih yang lebih akurat pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan secara teknis terkait Data Pemilih Pemula berusia 17 Tahun yang diterima KPU Buleleng dari SMA/SMK/Sederajat, sebelum nantinya dimasukkan sebagai pemilih baru , agar dilakukan pengecekan  terlebih dahulu oleh Disdukcapil untuk mengetahui apakah nama-nama dimaksud telah mempunyai/telah dilakukan perekemana KTP-el karena syarat untuk dapat dimasukkan sebagai pemilih adalah telah berusia 17 tahun serta telah ber KTP-el. Selanjutnya terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia) KPU akan turun ke Desa/Kelurahan untuk meminta data warga yang telah meninggal dunia  dan dituangkan ke dalam formulir Pemilih Meninggal Dunia sesuai pada Lampiran SE KPU RI Nomor : 366   selanjutnya data warga yang telah meninggal dunia tersebut akan  disampaikan kepada Disdukcapil untuk dilakukan pengecekan serta penerbitan Akta Kematian, kemudian dengan dasar Akta Kematian itulah  KPU akan menghapus pemilih tersebut dari Daftar Pemilih. Setelah mendengar penyampaian dan pemaparan dari KPU Buleleng, Kepala Dinas Dukcapil  Reika Nurhaeni menyampaikan siap bersinergi dengan KPU Buleleng guna mensuksekan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Untuk pengecekan pemilih pemula yang bersumber dari SMA/SMK/Sederajat serta pemilih yang telah meninggal dunia, Disdukcapil bersedia membantu melakukan pengecekan sepanjang data tersebut lengkap terutama terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KPU PROVINSI BALI MENGGELAR RAKOR BAKOHUMAS

Menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang diselenggarakan oleh KPU RI Selasa (4/5/2021), KPU Provinsi Bali menggelar Rakor Bakohumas secara daring untuk jajaran KPU Kabupaten di Provinsi Bali pada Kamis (6/5/2021). Rakor bertema Peningkatan Peran Eksistensi Bakohumas antara KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut diikuti oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, serta Operator Siparmas KPU Kabupaten/Kota se Bali. Dalam Rakor ini, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, I Gede John Darmawan, SH. menekankan agar dalam pembentukan Bakohumas ini, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun lembaga terkait non pemerintah seperti LSM Kepemiluan. Bakohumas sendiri memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, diantaranya: Penyebarluasan informasi Penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu, Mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional, dan Membangun kerjasama antar instansi /Lembaga pemerintah untuk informasi kepemiluan.

KPU BULELENG HADIRI SOSIALISASI DAN RAKOR MUTARLIH SECARA DARING

Selasa (4/5/2021). KPU Kabupaten Buleleng menghadiri rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 yang rutin diselenggarakan setiap hari selasa oleh KPU Provinsi Bali.   Rapat digelar secara daring melalui zoom meeting, dipimpin oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Pada kesempatan kali ini turut diundang Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Kepala Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Kepala Bada Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali. Dari KPU Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Ketua Komang Dudhi Udiyana, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya, Kasubbag Program dan Data serta staf operator SIDALIH. Hal-hal yang ditekankan dalam rapat ini antara lain terkait implementasi Surat KPU RI Nomor 366/Pl.02-SD/01/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dimana banyak terdapat perubahan tentang proses PDPB. Antara lain KPU wajib melakukan koordinasi dengan stakeholder setiap waktu dan Rakor dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Disamping itu, KPU Kab/Kota melaksanakan rekapitulasi PDPB setiap bulan dan menyampaikan hasilnya kepada Parpol, Bawaslu, Dukcapil, dan mengumumkan di papan pengumuman, website, media sosial, portal aplikasi, serta membuat siaran pers ke media lokal cetak atau elektronik. KPU Kab/Kota juga membuat laporan PDPB setiap bulan dan disampaikan kepada KPU Provinsi Bali. (cb)

MAKSIMALKAN PERAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KPU, KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA, KPU RI GELAR RAKOR BAKOHUMAS

KPU Kabupaten Buleleng mengikuti Rakor Bakohumas yang digelar secara daring oleh KPU RI melalui zoom meeting, Selasa (4/5/2021). Rakor ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan peran dan eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota serta untuk meningkatkan kelancaran arus informasi antar satuan kerja dan kemampuan menghimpun, mengelola, menyalurkan informasi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rapat dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra pada pukul 11.00 Wita. Diikuti oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Sekretaris KPU Provinsi & KPU Kabupaten/Kota dari Seluruh Indonesia. Hadir sebagai narasumber adalah Direktur Eksekutif Netgrit, Feri Kurnia R, Plt. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Publik Bambang Gunawan dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kamiwa. Dengan dilaksanakannya rakor ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan tim humas dalam mengemas dan menyampaikan informasi kegiatan maupun informasi kepemiluan dengan baik, kreatif, menarik, cepat dan faktual kepada publik berbasis keterbukaan dan kejujuran. (adm)

KPU BULELENG MENGIKUTI SOSIALISASI TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-BALI

Dalam rangka peningkatan pemahaman dan implementasi tata naskah dinas di lingkungan KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, KPU Provinsi Bali menggelar sosialisasi Peraturan KPU No. 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU/KIP Provinsi Aceh dan KPU Kabupaten/Kota, yang dilakukan secara daring, Kamis (29/4/2021). Peserta sosialisasi adalah seluruh Kasubbag dan Staf CPNS dari sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali.   Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama menyampaikan bahwa dalam hal tata naskah, KPU menggunakan tata naskah yang telah diatur dalam PKPU No 17 Tahun 2015. Diharapkan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada PKPU dimaksud. Materi sosialisasi selanjutnya dipaparkan oleh Kasubag Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi Bali, Santi Covarida. Disela-sela sosialisasi, diberikan kuis kepada peserta sosialisasi dengan hadiah yang menarik. (ren)

KOORDINASIKAN PDPB 2021, KPU BULELENG KUNJUNGI KANTOR BAWASLU BULELENG

Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam rangka melakukan koordinasi terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan April Tahun 2021, Rabu (28/4/2021). Hal-hal yang dikoordinasikan antara lain tentang kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021, dimana terdapat perubahan pelaksanaan Rapat Koordinasi, sesuai dengan surat dinas KPU RI No : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, bahwa Rapat Koordinasi dilaksanakan setiap 3 bulan (triwulan) dan KPU Kabupaten Buleleng melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan serta menyampaikan hasil tersebut kepada Bawaslu Kabupaten, Partai Politik, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, SH., MH, menyampaikan bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sangat penting dilakukan saat ini guna menyongsong Pemilu/Pemilihan Serentak 2024, terlebih lagi saat ini kita punya waktu banyak dalam memutakhirkan daftar pemilih. Sembari menikmati kopi bersama, KPU Buleleng dan Bawaslu berbincang merencanakan untuk melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna suksesnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (cb)