
Melalui penyebaran link formulir pendaftaran pemilih http://tinyurl.com/mutarlihberkelanjutan ke SMA/SMK/Sederajat, KPU Buleleng serius data potensi pemilih pemula guna mendapatkan data siswa-siswi SMA/SMK/Sederajat yang telah berusia 17 tahun keatas pada tahun 2021. Divisi Perencanaan, Data dan informasi KPU Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya ditemui di ruang kerjanya selasa (25/5/2021) menyampaikan ”penyebaran link pendaftaran pemilih online ditujukan untuk mendapatkan data langsung dari siswa-siswi SMA/SMK/Sederajat yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng. Harapan kita adalah dengan pendaftaran melalui link ini pihak sekolah dapat membagikan langsung alamat link ke group belajar (WathsApp dan lain-lain) sehingga siswa-siswi dapat mengisi data diri dari rumah masing masing, karena dalam pengisian data tersebut diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (NKK)”. “Kedepannya dengan didapatkanya data siswa-siswi SMA/SMK/Sederajat melalui link ini nantinya dapat dipetakan siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun setiap bulanya di tahun 2021 yang selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dilakukan pengecekan terkait status perekaman KTP-Elektronik, kemudian berdasarkan hasil pengecekan tersebut bagi siswa-siswi yang telah melakukan perekaman KTP_Elektronik barulah KPU Buleleng akan memasukkan data dimaksud ke dalam daftar pemilih baru pada pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dalam menyongsong pemilu dan pemilihan tahun 2024”. Diakhir penyampaian Komisioner Cakra Budaya menekankan ”Untuk tercapainya data pemilih baru yang mutakhir sangat diperlukan kerjasama semua pihak baik itu pihak sekolah dalam membantu menyampaikan proses pengisian formulir dalam link pendaftaran begitu pula Disdukcapil dalam melakukan pengecekan data serta perekaman bagi siswa-siswi yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman KTP-Elektronik karena KTP-Elektronik merupakan syarat untuk dapat dimasukan dalam Daftar Pemilh”.