
Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya bersama staf menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2021, Jumat (11/6/2021). Diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana, SH., MH, didampingi anggota I Kadek Carna Wirata, SH, Ni Nyoman Trisna Widyastini, SE dan Tri Prasetya, S.Pdi, M.Pdi., Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan tujuan kedatangannya. Diantaranya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Buleleng telah membuat link google form bagi siswa/siswi SMA/Sederajat di Kabupaten Buleleng yang merupakan calon pemilih pemula yang sampai pada 31 Desember 2021 telah berumur 17 tahun. Langkah ini telah mendapat respon dari 473 siswa/siswi yang sudah mengisi link dimaksud. Tujuan daripada pengisian link ini adalah sebelum para calon pemilih pemula tersebut didata sebagai pemilih baru, akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengetahui apakah nama-nama dimaksud telah mempunyai KTP-el atau telah melakukan perekaman KTP-el. Karena salah satu syarat sebagai pemilih adalah telah genap berusia 17 tahun/lebih atau sudah kawin serta memiliki KTP-el. Selanjutnya, terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia), KPU Buleleng akan turun ke Desa/Kelurahan untuk meminta data warga yang telah meninggal dunia. Selanjutnya data tersebut akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil terkait akta kematiannya. Dengan dasar akta kematian itulah maka KPU Buleleng akan menghapus pemilih tersebut dari Daftar Pemilih. Menanggapi penyampaian dari KPU Kabupaten Buleleng, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, SH., MH, mengapresiasi terobosan yang dibuat KPU Kabupaten Buleleng. Putu Sugi Ardana juga menyampaikan sulitnya melakukan pengawasan dengan munculnya Surat Dinas KPU RI nomor 216/PP.07-SD/01/KPU/III/2021 prihal permintaan data pemilih dalam 1 (satu) pintu, dan Bawaslu sepakat untuk mencari solusi yang tepat agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi termutahir baik dari sisi pelaksanaan maupun pengawasan.