Berita Terkini

TERKAIT SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH DAN MUTARLIH, KPU BERKOORDINASI DENGAN KETUA MKKS KABUPATEN BULELENG

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana beserta Anggota Nyoman Gede Cakra Budaya dan Gede Bandem Samudra didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, Ni Wayan Purnamawati,S.Sos melakukan koordinasi dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/Sederajat se-Kabupaten Buleleng, Senin (14/6/2021) bertempat di Ruang Kepala Sekolah SMA N 1 Singaraja. Diterima langsung oleh Kepala SMA N 1 Singaraja, Made Sri Astiti selaku Ketua MKKS, terdapat dua hal yang disampaikan oleh Ketua KPU Buleleng dalam koordinasi tersebut. Hal pertama terkait rencana kegiatan sosialisasi pemilih pemula, dimana KPU Buleleng akan melakukan sosialisasi pendidikan pemilih kepada calon siswa/siswi baru di SMA/Sederajat di Kabupaten Buleleng Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pengenalan lingkungan sekolah. Hal kedua yang disampaikan adalah terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dimana dalam rangka pendataan calon pemilih pemula, KPU Buleleng telah membuat link google formbagi siswa/siswi SMA/Sederajat di Kabupaten Buleleng yang sampai pada 31 Desember 2021 telah berumur 17 tahun Made Sri Astiti menganggapi baik maksud kedatangan KPU Buleleng dan menyanggupi akan membantu menyampaikan prihal tersebut kepada Kepala SMA/SMK di Kabupaten Buleleng. (prt)

KPU BULELENG SAMBANGI BAWASLU KOORDINASIKAN MUTARLIH BULAN JUNI TAHUN 2021.

Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya bersama staf menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2021, Jumat (11/6/2021). Diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana, SH., MH, didampingi anggota I Kadek Carna Wirata, SH, Ni Nyoman Trisna Widyastini, SE dan Tri Prasetya, S.Pdi, M.Pdi., Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan tujuan kedatangannya. Diantaranya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Buleleng telah membuat link google form bagi siswa/siswi SMA/Sederajat di Kabupaten Buleleng yang merupakan calon pemilih pemula yang sampai pada 31 Desember 2021 telah berumur 17 tahun. Langkah ini telah mendapat respon dari 473 siswa/siswi yang sudah mengisi link dimaksud. Tujuan daripada pengisian link ini adalah sebelum para calon pemilih pemula tersebut didata sebagai pemilih baru, akan dilakukan pengecekan  terlebih dahulu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengetahui apakah nama-nama dimaksud telah mempunyai KTP-el atau telah melakukan perekaman KTP-el. Karena salah satu syarat sebagai pemilih adalah telah genap berusia 17 tahun/lebih atau sudah kawin serta  memiliki KTP-el. Selanjutnya, terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia), KPU Buleleng akan turun ke Desa/Kelurahan untuk meminta data warga yang telah meninggal dunia.  Selanjutnya data tersebut akan  dikoordinasikan dengan Disdukcapil terkait akta kematiannya. Dengan dasar akta kematian itulah maka KPU Buleleng akan menghapus pemilih tersebut dari Daftar Pemilih. Menanggapi penyampaian dari KPU Kabupaten Buleleng, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, SH., MH, mengapresiasi terobosan yang dibuat KPU Kabupaten Buleleng. Putu Sugi Ardana juga menyampaikan sulitnya melakukan pengawasan dengan munculnya Surat Dinas KPU RI nomor 216/PP.07-SD/01/KPU/III/2021 prihal permintaan data pemilih dalam 1 (satu) pintu, dan Bawaslu sepakat untuk mencari solusi yang tepat agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi termutahir baik dari sisi pelaksanaan maupun pengawasan.    

PEMILU DAN PEMILIHAN 2024, KPU BULELENG MULAI LAKUKAN SOSIALISASI DAN PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH.

Pemilu dan pemilihan dilakukan serentak tahun 2024 KPU Buleleng mulai lakukan sosialisasi dan pendataan pemilih secara berkelanjutan. Demikian muncul dalam wawancara interaktif dengan ketua KPU Buleleng di stodio pro 1 RR jumat 11 juni 2021 yang bertajuk Pemutahiran Data Pemilih Sukseskan Pemilu 2024. Dalam interaktif yang dipandu oleh host ibu Heny ketua KPU buleleng KM Dudhi Udiana mengawali dengan menyampaikan persiapan mensukseskan pemilu dan pemilihan serentak 2024 diawali dengan melakukan Pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang dimulai sejak 2020 yaitu melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait potensial pemilih Baru dan kepala desa terkait masyarakat yang pindah ataupun meninggal serta TNI polri terkait terkait masyarakat yg pensiun dari tni polri ataupun yg jadi TNI polri.  Selain itu dilakukan koordinasi dengan pengadilan tinggi terkait masyarakat yg dicabut hak pilihnya. Hasil koordinasi ini selanjutkan dilakukan rekapitulasi tiap bulan dan diplenokan tiap triwulan.  Interaktif selama 1jam diikuti oleh 5 penelpon yang mengapresiasi kerja KPU dan menanyakan tentang kondisi masyarakat yang masih tabu dengan istilah politik,  serta kemungkinan data pemilih yang dijadikan Sengketa pasca pencoblosan.  Terkait hal ini Gede Sutrawan Wakil divisi data yang juga hadir bersama ketua KPU Buleleng menyampaikan bahwa dalam persiapan menyongsong pemilu dan pemilihan serentak 2024 nanti mulai saat ini kita melakukan sosialisasi pendidikan pemilih serta bersinergi dengan pendataan pemilih sebagai wujud tindak lanjut keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan.  Diakhir interaktif ketua KPU Buleleng menyampaikan terimakasi kepada semua pihak yang telah berkoordinasi dalam mensukseskan pendataan pemilih yang berkelanjutan serta meminta kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendata diri dan jika belum masuk ke DPT dipersilakan datang ke kantor KPU ataupun mengisi google form yang disebarkan di medsos sebagai upaya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat (roe)

RAPAT DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN KPU KABUPATEN/KOTA MELALUI DARING

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana,  didampingi Kasubbag Hukum dan staff mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali melalui media daring (zoom meeting) pada hari Kamis 10/6/2021. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab/Kota se-Bali beserta Kassubag dan staff.  Hadir pada rapat itu beberapa Ketua KPU Kab/Kota dan beberapa Komisioner dari Divisi Teknis dan dari Divisi Data. Rapat tersebut mengambil tema "Persiapan Verifikasi Partai Politik Pasca Putusan MK Nomor : 55/PUU-XVIII/2020". Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa  Agung Lidartawan dan penyampaian materi dari Anak Agung Raka Nakula dari Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, serta beberapa arahan dari Luh Putu Sri Widiastini selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali. Pada sessi diskusi dan tanya jawab banyak menyinggung tentang aplikasi Sippol (Sistem Informasi Partai Politik) yang sering menjadi masalah pasca Pemilu terutama pada saat perekrutan badan adhoc sebagai penyelenggara di tingkat KPPS. Keanggotaan Parpol yang harus menyertakan surat pernyataan bermaterai juga menjadi usulan dari Ketua KPU Kodya Denpasar. Luh Putu Sri Widiastini memberikan arahan untuk petugas verifikator nantinya agar selalu melakukan pendokumentasian berupa foto maupun rekaman suara pada saat verifikasi faktual. Pada kesempatan itu Agung Nakula menyampaikan kalau rapat ini Divisi Hukum sifatnya hanya mengkaji secara yuridis formal,  sedangkan teknis pelaksanaannya nantinya dari Divisi Teknis KPU (eky).

KPU KABUPATEN/KOTA se-BALI SIAP MELAKSANAKAN SOSIALISASI PEMILIH PEMULA

KPU Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) serta Evaluasi Kegiatan Bakohumas yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali pada hari Kamis (10/06). Rapat ini dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dalam sambutannya pada pembukaan acara menyampaikan bahwa tantangan sosialisasi pada saat ini adalah adanya pandemi, minimnya anggaran, serta masih adanya masyarakat yg abai terhadap proses pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, KPU Kabupaten/Kota diharapkan melakukan kreativitas dalam proses sosialisasi serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Partai Politik, elemen masyarakat, Kampus, Sekolah, dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan sosialisasi. Pada rapat ini masing-masing KPU Kabupaten/Kota memaparkan perkembangan pelaksanaan program sosialisasi dan kegiatan bakohumas di masing-masing Kabupaten/Kota.

KPU KABUPATEN BULELENG MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT PARIPURNA DPRD.

Komisioner KPU Kabupaten Buleleng Divisi Hukum dan Pengawasan Made Sumertana mengikuti rapat paripurna DPRD yang diselenggarakan secara daring pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021. Agenda rapat tersebut penyampaian laporan Pansus DPRD dan pendapat akhir Bupati atas rancangan peraturan daerah ( Ranperda). Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan dihadiri anggota DPRD, Bupati,  Wakil Bupati,  Sekda, Forkopimda, Pimpinan Partai Politik dan udangan lainnya. Pada rapat tersebut,  penyampaian Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang disampaikan oleh Pansus I DPRD,  Pansus II DPRD penyampaian terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dan Pansus III penyampaian Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pada rapat tersebut disampaikan bahwa seluruh Fraksi DPRD menyetujui Ranperda dijadikan Perda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada akhir acara, penyampaian pendapat akhir Bupati Buleleng terkait Ranperda tersebut dan menindak lanjuti dengan penandatangan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Buleleng (eky).