.jpg)
Dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum, sebelum kita menentukan pilihan sebaiknya diawali dengan mengenali diri sendiri terlebih dahulu. Demikian disampaikan Gede Sutrawan, Komisioner KPU Buleleng dalam kesempatan menjadi guru tamu di SMA Negeri 1 Singaraja, Rabu (9/8/2017). “Jadi sebelum menentukan pilihan, kenali dulu diri kita dengan baik, apa kebutuhan kita terhadap calon pemimpin, setelah itu barulah kita menentukan pilihan berdasarkan visi misinya yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan kita sebagai masyarakat,” kata Gede Sutrawan. Gede Sutrawan kemudian menyampaikan syarat-syarat sebagi pemilih. Syarat yang paling dasar adalah sudah berusia 17 tahun dan harus memiliki KTP-Elektronik (KTP-El). karena tanpa KTP-El, makan tidak akan bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itulah diharapkan setiap warga Negara melakukan tertib administrasi kependudukan, terutama mengurus kepemilikan KTP-El. KPU Buleleng sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban untuk mengingatkan semua pihak agar ikut mensukseskan setiap pelaksanaan pemilihan. “Salah satu caranya untuk warga negara yang baru akan berusia 17 tahun seperti kalian adalah dengan pintar dan berani menggunakan hak pilih,” ungkap Gede Sutrawan dihadapan para siswa kelas XII tersebut. “Jika kelak sudah berusia 25 tahun, barulah bisa menggunakan hak untuk dipilih, tentunya dengan berbagai syarat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang,” demikian Gede Sutrawan menambahkan. (Adm)