
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya menghadiri Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Jln. Tjok. Agung Tresna No. 8 Niti Mandala Renon Denpasar, Selasa (29/06/21). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada rakor terebut, KPU Provinsi Bali mengundang beberapa instansi terkait yaitu Bawaslu Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163 Wirasatya, Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Kemenag Kanwil Provinsi Bali, Kemenhum Kanwil Provinsi Bali, Ketua Partai Politik tingkat Provinsi Bali, dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan Data dan Informasi se-Bali. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan bahwa data pemilih akan diperbaiki secara berkelanjutan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota yang ada di Bali, dimana didalamnya terlibat stake holder terkait seperti yang diundang pada saat rapat tersebut. “Untuk itu kami akan mencoba terobosan baru, bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk berbagi data siswa yang akan memasuki usia memilih. Dengan nama dan tanggal lahir saja kami bisa menghitung jumlah potensi pemilih baru warga masyarakat Bali. Selanjutnya tinggal kami dorong mereka melakukan perekaman KTP-El,” ungkap Agung Lidartawan dalam sambutannya. Bawaslu Provinsi Bali divisi Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi I Ketut Rudia menyampaikan pentingnya sinergisitas antar stake holder dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Diharapkan akan ada terobosan dari Disdukcapil terkait pengurusan administrasi penduduk. Terutama menyangkut penduduk yang meninggal dalam pengurusan akta kematian. Karena selama ini banyak ditemui pemilih yang sudah meninggal tetapi oleh KPU Kabupaten/Kota belum bisa dihapus karena pengurusan akta kematiannya belum tuntas. “Kami berharap kedepannya soal men-TMS kan penduduk atau pemilih yang telah meninggal dari daftar pemilih, cukup dengan keterangan aparat pemerintah paling bawah yakni kepala dusun, dan Disdukcapil juga harus berani menghapus nama tersebut yang sudah jelas-jelas meninggal,” kata Ketut Rudia. Diakhir acara, KPU Provinsi Bali memberikan salinan Berita Acara Rapat Koordinasi Rekapitilasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I kepada stakeholder yang hadir. Adapun jumlah pemilih berkelanjutan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali sebanyak 3.089.111 pemilih. (cb)