
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Dengan berakhirnya tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Media conference bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Buleleng, Kamis(28/11/2024) Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 sudah masuk pada tahapan Pemungutan suara dan Penghitungan suara dengan berjalan jujur dan Adil, berintegritas serta bersinergi dengan seluruh pihak terkait. Tahapan rekapitulasi akan dilaksanakan oleh kecamatan dimulai pada tanggal 29 November sampai dengan 3 Desember 2024. Rekapitulasi serentak di Sembilan kecamatan se Kabupaten Buleleng semoga berjalan lancar dimana jadwal pelaksanaan pleno dimasing masing kecamatan berbeda beda. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam arahannya menyampaikan pada pelaksanaan pilkada 2024 di Provinsi Bali dapat berjalan dengan aman, lancar, damai dan kondusif. Hasil pilkada di quickcount pilkada 2024 Kabupaten.Buleleng yang beredar di medsos tidak ada yang membuat isu isu negatif di media sosial dari sana kita bisa menilai masyarakat sekarang sudah cerdas dalam menentukan hak pilihnya. Maka malam ini kami mengapresiasi para media di Buleleng yang terus memberikan saran dan masukan, bagi saya pembelajaran itu akan terus menerus bukan berhenti disini Harapan saya rekapitulasi di kecamatan bisa selesai lebih awal dan apapun yang mungkin di minta oleh masyarakat agar di lakukan apabila buka kotak suara kita buka,untuk memastikan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buleleng terbuka. Untuk diketahui dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 2564/SDM.06.7-sd/01/2024 tertanggal 8 November 2024 tentang kebijakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk badan adhock yang bertugas di Pilkada serentak 2024,bahwa badan adhock dikategorikan sebagai pekerja yang harus dijaminkan di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara semua badan adhock dilindungi dalam hal mengalami sakit, cedera atau yang mengalami kecelakaan dalam bertugas hingga meninggal dunia.(Parhumas/KPU Buleleng)