Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Ditetapkan dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih, menandai suksesnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng pada Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi tim teknis JDIH KPU Buleleng bertempat di ruang PPID pada hari Jumat, (23/5/2025)
Rapat yang dibuka langsung oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, yang di hadiri Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana beserta staf Teknis dan Hukum KPU Buleleng. Ida Bagus Dedy Andiwinata menyampaikan bahwa kesuksesan tersebut setidaknya tampak dari progresi di 3 aspek. Pertama, Peningkatan partisipasi pemilih ke angka 61,60%. Kedua, tidak terjadi Pemilihan Suara Ulang. Ketiga, adanya peningkatan kepercayaan Peserta Pemilihan kepada KPU Kabupaten Buleleng selaku penyelenggara, dibuktikan dengan tidak adanya permohonan Perselisihan Ke Mahkamah Konstitusi terhadap penetapan hasil Pemilihan.
Berakhirnya Tahapan Pilkada Serentak 2025, bukan indikasi berakhirnya Tugas KPU Kabupaten Buleleng. Sebaliknya, mempertahankan capaian yang telah diraih dan bahkan meningkatkannya pada penyelenggaraan Pemilihan yang akan datang adalah misi yang jauh lebih besar dan penuh tantangan. Isu Pertisipasi, bayang-bayang sengketa dan Pemungutan suara ulang terus menjadi topik yang mesti dihadapi sejak dini dengan pendekatan preventif.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2025, seluruh Divisi telah memulai tugas kembali untuk capaian yang lebih baik lagi kedepan. Salah satunya seperti kegiatan Diskusi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan hari ini Jumat, 23 Mei 2025.
Giat ini dilaksanakan selain menjadi ajang koordinasi Tim Teknis JDIH KPU Kabupaten Buleleng, juga menjadi forum untuk merencanakan beberapa agenda JDIH dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Adapun isu utama yang menjadi fokus diskusi adalah Pertama, terkait penatakelolaan Dokumen Hukum dan Kedua, pemasyarakatan materi muatan ketentuan hukum atau norma hukum pemilu atau pemilihan.
Penatakelolaan dokumen hukum dan Informasi hukum merupakan pekerjaan rutin Tim JDIH yang dilaksanakan sub bagian Hukum dan Teknis, di bawah tanggungjawab Divisi Hukum. Penatakelolaan dokumen hukum bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi hukum. Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan tugas pemerintahan berdasarkan asas keterbukaan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yg baik (Good Governance).
Dalam perkembangannya, penatakelolaan dokumen hukum saja tidaklah cukup, mengingat permasalahan-permasalahan dalam Pilkada maupun Pemilu pada dasarnya adalah masalah yang berkaitan dengan pelanggaran aturan. Sehingga perlu dilakukan kegiatan preventif. Caranya dengan memasyarakatkan norma-norma dalam Hukum Pemilu dan Pilkada, terkhusus norma-norma yang memiliki latensi dan potensi tinggi untuk terlanggar.
Kesimpulan yang menjadi poin untuk ditindaklanjuti dari kegiatan yang dilaksanakan di Ruang PPID KPU Kabupaten Buleleng ini antara lain, 1). Pemutakhiran Surat Keputusan terkait akun dan Platform media sosial resmi JDIH KPU Kabupaten Buleleng, 2). Pembentukan Tim Redaksi dan Standard Operational Procedure (SOP) dalam pengelolaan media sosial dalam rangka pemasyarakatan hukum Pemilu dan Pemilihan, 3). menetapkan bentuk publikasi melalui Podcast sebagai salah satu konten di Media Sosial, dan 4). Pembentukan Perpustakaan JDIH, sebagai upaya meningkatkan gairah riset terkait demokrasi elektoral di Kabupaten Buleleng, sekaligus juga sebagai bagian dari pemasyarakatan hukum Pilkada di pendidikan tinggi.
(Parhumas/KPU Buleleng)
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Ditetapkan dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih, menandai suksesnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng pada Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi tim teknis JDIH KPU Buleleng bertempat di ruang PPID pada hari Jumat, (23/5/2025)
Rapat yang dibuka langsung oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, yang di hadiri Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana beserta staf Teknis dan Hukum KPU Buleleng. Ida Bagus Dedy Andiwinata menyampaikan bahwa kesuksesan tersebut setidaknya tampak dari progresi di 3 aspek. Pertama, Peningkatan partisipasi pemilih ke angka 61,60%. Kedua, tidak terjadi Pemilihan Suara Ulang. Ketiga, adanya peningkatan kepercayaan Peserta Pemilihan kepada KPU Kabupaten Buleleng selaku penyelenggara, dibuktikan dengan tidak adanya permohonan Perselisihan Ke Mahkamah Konstitusi terhadap penetapan hasil Pemilihan.
Berakhirnya Tahapan Pilkada Serentak 2025, bukan indikasi berakhirnya Tugas KPU Kabupaten Buleleng. Sebaliknya, mempertahankan capaian yang telah diraih dan bahkan meningkatkannya pada penyelenggaraan Pemilihan yang akan datang adalah misi yang jauh lebih besar dan penuh tantangan. Isu Pertisipasi, bayang-bayang sengketa dan Pemungutan suara ulang terus menjadi topik yang mesti dihadapi sejak dini dengan pendekatan preventif.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2025, seluruh Divisi telah memulai tugas kembali untuk capaian yang lebih baik lagi kedepan. Salah satunya seperti kegiatan Diskusi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan hari ini Jumat, 23 Mei 2025.
Giat ini dilaksanakan selain menjadi ajang koordinasi Tim Teknis JDIH KPU Kabupaten Buleleng, juga menjadi forum untuk merencanakan beberapa agenda JDIH dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Adapun isu utama yang menjadi fokus diskusi adalah Pertama, terkait penatakelolaan Dokumen Hukum dan Kedua, pemasyarakatan materi muatan ketentuan hukum atau norma hukum pemilu atau pemilihan.
Penatakelolaan dokumen hukum dan Informasi hukum merupakan pekerjaan rutin Tim JDIH yang dilaksanakan sub bagian Hukum dan Teknis, di bawah tanggungjawab Divisi Hukum. Penatakelolaan dokumen hukum bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi hukum. Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan tugas pemerintahan berdasarkan asas keterbukaan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yg baik (Good Governance).
Dalam perkembangannya, penatakelolaan dokumen hukum saja tidaklah cukup, mengingat permasalahan-permasalahan dalam Pilkada maupun Pemilu pada dasarnya adalah masalah yang berkaitan dengan pelanggaran aturan. Sehingga perlu dilakukan kegiatan preventif. Caranya dengan memasyarakatkan norma-norma dalam Hukum Pemilu dan Pilkada, terkhusus norma-norma yang memiliki latensi dan potensi tinggi untuk terlanggar.
Kesimpulan yang menjadi poin untuk ditindaklanjuti dari kegiatan yang dilaksanakan di Ruang PPID KPU Kabupaten Buleleng ini antara lain, 1). Pemutakhiran Surat Keputusan terkait akun dan Platform media sosial resmi JDIH KPU Kabupaten Buleleng, 2). Pembentukan Tim Redaksi dan Standard Operational Procedure (SOP) dalam pengelolaan media sosial dalam rangka pemasyarakatan hukum Pemilu dan Pemilihan, 3). menetapkan bentuk publikasi melalui Podcast sebagai salah satu konten di Media Sosial, dan 4). Pembentukan Perpustakaan JDIH, sebagai upaya meningkatkan gairah riset terkait demokrasi elektoral di Kabupaten Buleleng, sekaligus juga sebagai bagian dari pemasyarakatan hukum Pilkada di pendidikan tinggi.
(Parhumas/KPU Buleleng)
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Ditetapkan dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih, menandai suksesnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng pada Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi tim teknis JDIH KPU Buleleng bertempat di ruang PPID pada hari Jumat, (23/5/2025)
Rapat yang dibuka langsung oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, yang di hadiri Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana beserta staf Teknis dan Hukum KPU Buleleng. Ida Bagus Dedy Andiwinata menyampaikan bahwa kesuksesan tersebut setidaknya tampak dari progresi di 3 aspek. Pertama, Peningkatan partisipasi pemilih ke angka 61,60%. Kedua, tidak terjadi Pemilihan Suara Ulang. Ketiga, adanya peningkatan kepercayaan Peserta Pemilihan kepada KPU Kabupaten Buleleng selaku penyelenggara, dibuktikan dengan tidak adanya permohonan Perselisihan Ke Mahkamah Konstitusi terhadap penetapan hasil Pemilihan.
Berakhirnya Tahapan Pilkada Serentak 2025, bukan indikasi berakhirnya Tugas KPU Kabupaten Buleleng. Sebaliknya, mempertahankan capaian yang telah diraih dan bahkan meningkatkannya pada penyelenggaraan Pemilihan yang akan datang adalah misi yang jauh lebih besar dan penuh tantangan. Isu Pertisipasi, bayang-bayang sengketa dan Pemungutan suara ulang terus menjadi topik yang mesti dihadapi sejak dini dengan pendekatan preventif.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2025, seluruh Divisi telah memulai tugas kembali untuk capaian yang lebih baik lagi kedepan. Salah satunya seperti kegiatan Diskusi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan hari ini Jumat, 23 Mei 2025.
Giat ini dilaksanakan selain menjadi ajang koordinasi Tim Teknis JDIH KPU Kabupaten Buleleng, juga menjadi forum untuk merencanakan beberapa agenda JDIH dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Adapun isu utama yang menjadi fokus diskusi adalah Pertama, terkait penatakelolaan Dokumen Hukum dan Kedua, pemasyarakatan materi muatan ketentuan hukum atau norma hukum pemilu atau pemilihan.
Penatakelolaan dokumen hukum dan Informasi hukum merupakan pekerjaan rutin Tim JDIH yang dilaksanakan sub bagian Hukum dan Teknis, di bawah tanggungjawab Divisi Hukum. Penatakelolaan dokumen hukum bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi hukum. Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan tugas pemerintahan berdasarkan asas keterbukaan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yg baik (Good Governance).
Dalam perkembangannya, penatakelolaan dokumen hukum saja tidaklah cukup, mengingat permasalahan-permasalahan dalam Pilkada maupun Pemilu pada dasarnya adalah masalah yang berkaitan dengan pelanggaran aturan. Sehingga perlu dilakukan kegiatan preventif. Caranya dengan memasyarakatkan norma-norma dalam Hukum Pemilu dan Pilkada, terkhusus norma-norma yang memiliki latensi dan potensi tinggi untuk terlanggar.
Kesimpulan yang menjadi poin untuk ditindaklanjuti dari kegiatan yang dilaksanakan di Ruang PPID KPU Kabupaten Buleleng ini antara lain, 1). Pemutakhiran Surat Keputusan terkait akun dan Platform media sosial resmi JDIH KPU Kabupaten Buleleng, 2). Pembentukan Tim Redaksi dan Standard Operational Procedure (SOP) dalam pengelolaan media sosial dalam rangka pemasyarakatan hukum Pemilu dan Pemilihan, 3). menetapkan bentuk publikasi melalui Podcast sebagai salah satu konten di Media Sosial, dan 4). Pembentukan Perpustakaan JDIH, sebagai upaya meningkatkan gairah riset terkait demokrasi elektoral di Kabupaten Buleleng, sekaligus juga sebagai bagian dari pemasyarakatan hukum Pilkada di pendidikan tinggi.
(Parhumas/KPU Buleleng)