Berita Terkini

PERSIAPAN RAPAT KONSOLIDASI, PEJABAT KPU BULELENG LAKUKAN RAPID TEST ANTIGEN

Dalam rangka persiapan rapat konsolidasi internal Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali pada Jumat (9/3/2021) di Candi Kuning, Tabanan, seluruh jajaran Komisioner, Sekretaris dan Kasubag Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng melakukan tes rapid antigen. Tes rapid antigen ini dilakukan di Rumah Sakit Kertha Usada Singaraja, Rabu (17/3/2021). “Tentunya kegiatan tersebut akan dilaksanakan sesuai standar protokol kesehatan yang berlaku, dan semua undangan diminta untuk menunjukkan surat hasil tes rapid antigen negatif sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana seusai melakukan tes rapid. (adm)

KPU BULELENG HADIRI RAKOR PENDOKUMENTASIAN DAN PENGARSIPAN PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU/PEMILIHAN

Pendokumentasian dan pengarsipan hasil pemilu/pemilihan wajib dilakukan dengan benar oleh KPU Kabupaten/Kota, sebagai antisipasi atas kebutuhan atau permohonan data dari pihak internal maupun eksternal penyelenggara. “Data Kepemiluan wajib ada di masing-masing Satker KPU Kabupaten/Kota. Siapkan dan lengkapi semua. Jangan sampai KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan & Pemilu tidak memiliki data base data saat ada masyarakat yang meminta,” Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dalam rapat Koordinasi Pendokumentasian dan Pengarsipan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan, Kamis (4/3/2021) di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Disamping tentang pendokumentasian dan pengarsipan dokumen hasil pemilu, juga disampaikan beberapa hal, diantaranya terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan Tahun 2024 yang diperkirakan tahapannya akan dimulai pada Bulan Juli 2022. KPU Kabupaten/Kota diharapkan melakukan inventarisir masalah dan pencermatan terkait dilaksanakannya Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024. Tata kelola logistik harus dibuatkan SOP yang mengacu pada prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat kualitas serta efesien. Agar KPU Kabupaten/Kota menyiapkan spesifikasi secara benar dan mengupayakan logistik yang ramah lingkungan. Sementara itu, penggunaan SIREKAP akan menjadi hal yang mutlak kedepannya. KPU Kabupaten/Kota diharapkan mulai membuat pola yang tepat terkait penerapan SIREKAP pada Pemilu dan Pemilihan 2024. (adm)

KPU BULELENG GELAR RAKOR PDPB PERIODE BULAN FEBRUARI 2021

Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang stakeholder terkait, diantaranya Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, Dandim 1609/Buleleng dan Polres Buleleng. “Sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (1), bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kutip Plh. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, I Made Sumertana, dalam sambutannya pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Kamis (4/3/2021). Rapat selanjutnya dipandu oleh Anggota KPU Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya. “Tujuan daripada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar sebagai pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan,” ungkap Cakra Budaya. Sejauh ini, upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buleleng adalah dengan mengajukan surat permohonan data pemilih terbaru kepada pihak terkait seperti pemerintah desa/kelurahan, SMA/SMK/Sederajat dan ke TNI/Polri. KPU Buleleng juga dapat menerima masukan langsung dari masyarakat, kemudian melakukan pencermatan dan tindak lanjut terkait masukan tersebut. PDPB Periode Bulan Februari Tahun 2021 berjumlah 582.337 yang terdiri dari 291.990 pemilih laki-laki dan 290.347 pemilih perempuan, yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng No. 91/PL.01-BA/5108/KPU-Kab/III/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Februari Tahun 2021. Data pemilih yang dipergunakan sebagai acuan adalah data pemilih hasil pemutakhiran pada Triwulan IV Tahun 2020 atau PDPB Periode Bulan Desember 2020. Dalam rapat koordinasi tersebut, semua pihak terkait yang hadir telah menyatakan siap memberikan dukungan atas upaya-upaya KPU Buleleng dalam melakukan PPDP ini. Diakhir acara, KPU Buleleng menyerahkan Salinan Berita Acara tersebut diatas kepada seluruh undangan yang hadir. (adm)

PENGUATAN REGULASI UNTUK MENATA DEMOKRASI MENUJU GOOD GOVERNMENT

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, ST hadir sebagai narasumber pada kegiatan Webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Masasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) Singaraja, Sabtu (27/02/2021) bertempat di Gedung Seminar Umum Undiksha Singaraja. Selain Ketua KPU Buleleng, narasumber lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana, SH., MH. Dudhi Udiyana menyampaikan apresiasi yang tinggi karena di Undiksha Singaraja terdapat miniatur demokrasi yang ada di Indonesia. Yaitu terdapat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa sebagai representasi dari proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indoensia dan Pemilihan Dewan Perwakilan Masasiswa (DPM) serta Dewan Perwakilan Fakultas (DPF) sebagai representasi dari proses pemilihan legislatif. Selain itu juga terdapat penyelenggara Pemilihan yaitu adanya Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) dan terdapat juga Panitia Pengawas Pemilu Raya (Panwasra) serta Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Raya (DKPP). “Sebagai generasi penerus bangsa mahasiswa dapat menjadikan proses pendidikan demokrasi di Civitas Akademika Undiksha Singaraja ini sebagai sarana pembelajaran yang nantinya akan diterapkan di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” lanjut Dudhi Udiyana. Menurutnya, dalam menata demokrasi menuju good government harus dimulai dari penataan dan penguatan regulasi atau aturan-aturang yang dipergunakan. Seperti misalnya dalam proses pemilihan, KPM menyiapkan regulasi-regulasi terkait tahapan-tahapan dalam proses pemilihan seperti teknis pencalonan, verifikasi dan penetapan calon, validasi data pemilih (siapa saja yang mempunyai hak pilih), sosialisasi tahapan pemilihan, kampanye, teknis pemungutan dan penghitungan suara, teknis rekapitulasi suara serta penetapan calon terpilih. Selain itu hal yang tidak kalah penting adalah menyiapkan panitia yang menangani sengketa Pemilihan. Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan oleh panitia pelaksana kegiatan kepada Ketua KPU Kabupaten Buleleng dan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng sebagai nararumber. (rnd)

KPU BULELENG DORONG KAUM INTELEKTUAL KAMPUS CIPTAKAN SISTEM PEMILU YANG EFEKTIF DAN BERINTEGRITAS DIMASA PANDEMI COVID 19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mendorong mahasiswa sebagai agen perubahan untuk bisa menghasilkan regulasi yang bisa menjawab kebutuhan masa kini maupun masa yang akan datang dalam melakukan melaksanakan pemilu di kampus, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas dimasa pandemi covid-19. Hal ini diungkap dalam seminar kepemiluan yang diselenggaran oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Darma Duta STAHN Mpu Kuturan, Kamis (25/2/2021) di Aula STAH Mpu Kuturan Singaraja. Hadir sebagai narasumber adalah Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Divisi Teknis Penyelenggara, Gede Sutrawan, S.Sn., M.Sn. Seminar ini dilaksanakan secara daring, yang diikuti oleh 89 peserta dari civitas akademika STAH Mpu Kuturan Singaraja dan juga beberapa peserta dari luar. “Sebelum melakukan pemilihan, sebaiknya terlebih dahulu dipersiapkan regulasi atau aturan tentang pemilihan yang bisa menjawab permasalahan yang mungkin terjadi, dimana regulasi ini akan menjadi karya ilmiah besar dari mahasiswa yang diwariskan dan dievaluasi oleh penerus berikutnya sampai mencapai kesempurnan,” ungkap Gede Sutrawan. Hal ini menurutnya tidak terlepas dari pengalaman KPU sebagai penyelenggara pemilu, dimana akan selalu ada perubahan peraturan setiap kali menjelang pelaksanaan pemilu/pemilihan sebagai evaluasi dari pemilu/pemilihan sebelumnya. Sutrawan berharap sistem pemilu yang ada di kampus bisa dijadikan masukan kepada KPU sebagai sumbangsih kepada bangsa dan negara dalam menghasilkan sistem pemilu yang ideal. Diakhir kegiatan, KPU Buleleng mengundang peserta seminar yang ingin mengetahui informasi lebih banyak tentang kepemiluan untuk mengunjungi website resmi KPU Buleleng di www.kpu-bulelengkab.go.id  atau datang langsung ke kantor KPU Buleleng yang beralamat di Jln. A.Yani Nomor 95 Singaraja. (roe)

KPU BULELENG LANJUTKAN KOORDINASI DEMI DAPATKAN DATA PEMILIH YANG MUTAKHIR

Demi mendapatkan data pemilih yang akurat dan termutakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng masih melanjutkan koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng. “Sejak seminggu terakhir, KPU Buleleng telah melakukan koordinasi melalui penyampaian surat secara langsung ke desa/kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng. Namun hingga saat ini, data yang masuk baru 24 desa/kelurahan, sehingga koordinasi ini akan terus kita upayakan mengingat data pemilih berkelanjutan ini wajib dimutakhirkan setiap bulan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, Rabu (24/2/2021) di ruangannya. Dengan upaya ini, diharapkan KPU Buleleng akan segera memperoleh data yang merata, mencakup dari seluruh desa/kelurahan yang ada di Buleleng. Selain dengan melakukan koordinasi secara langsung, KPU Kabupaten Buleleng juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di media sosial, agar masyarakat berperan aktif untuk datang ke Kantor KPU Buleleng guna mendaftarkan diri, apabila merasa belum terdaftar dalam DPT. (roe)