Berita Terkini

KOORDINASIKAN PDPB 2021, KPU BULELENG KUNJUNGI KANTOR BAWASLU BULELENG

Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam rangka melakukan koordinasi terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan April Tahun 2021, Rabu (28/4/2021). Hal-hal yang dikoordinasikan antara lain tentang kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021, dimana terdapat perubahan pelaksanaan Rapat Koordinasi, sesuai dengan surat dinas KPU RI No : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, bahwa Rapat Koordinasi dilaksanakan setiap 3 bulan (triwulan) dan KPU Kabupaten Buleleng melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan serta menyampaikan hasil tersebut kepada Bawaslu Kabupaten, Partai Politik, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, SH., MH, menyampaikan bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sangat penting dilakukan saat ini guna menyongsong Pemilu/Pemilihan Serentak 2024, terlebih lagi saat ini kita punya waktu banyak dalam memutakhirkan daftar pemilih. Sembari menikmati kopi bersama, KPU Buleleng dan Bawaslu berbincang merencanakan untuk melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna suksesnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (cb)

DIVISI HUKUM KPU BULELENG HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD BULELENG SECARA DARING

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng, Made Sumertana, menghadiri undangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan secara daring pada hari Selasa, (27/4/2021), terkait dengan Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Bupati Buleleng Tahun 2020. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan dan anggota DPRD, Forkompimda Kabupaten Buleleng, Kepala SPN, Komandan Secata Rindam Singaraja, Komandan Batalyon Rider Singaraja,  Bawaslu Kabupaten Buleleng,  Pimpinan SKPD, Staff Ahli Bupati,  Tim Ahli DPRD,  Camat se-Kabupaten Buleleng,  Direktur BUMD,  Pimpinan Parpol dan Wartawan. Diawali dengan penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng atas LKPJ Akhir Tahun Bupati Buleleng tahun 2020. Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan diantaranya terkait dengan pengelolaan APBD, penurunan PAD karena Covid 19 sehingga perlu adanya perubahan regulasi yang dirasa tidak perlu, penyelenggaraan urusan Pemda dan upaya penyelesaiannya, tindak lanjut kedepan agar data kualitatif dan data kuantitatif sinkron. Disamping itu  pengawasan internal perlu ditingkatkan karena masih ada realisasi kegiatan yang belum optimal, segera mengevaluasi dan memvalidasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Catatan yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Buleleng yaitu LKPJ perlu disempurnakan. (eki)

PERSIAPAN ALIH STATUS TAHUN 2021, AGAR PEMBERKASAN SEGERA DILAKUKAN

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan (DPK) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang sudah dinyatakan lulus tes alih status, agar segera melengkapi berkas yang disyaratkan untuk diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Demikian disampaikan oleh Maria Yulianti dari Biro SDM KPU RI saat memimpin rapat persiapan pemberkasan alih status Tahun 2021 secara daring, Selasa (20/4/2021). Rapat dimulai pukul 15.00 hingga 18.00 wita, diikuti oleh Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM pada Sekretariat KPU Provinsi dan Kasubag yang menangani SDM pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. “Pada Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, ada delapan staf PNS DPK yang ikut alih status. Sejauh ini, proses pemberkasan sudah dilakukan dan saat ini sedang menunggu surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng,” ungkap Sekretaris KPU Buleleng, Ni Wayan Purnamawati, S.Sos usai mengikuti rapat. Diharapkan proses pemberkasan tersebut akan berjalan lancar sehingga bisa segera dikirimkan kepada KPU RI sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.  (adm)

“KPU BALI BIKE” MENYONGSONG PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Bali mengagendakan “KPU Bali Bike” sebagai salah satu persiapan fisik dan mental menyambut pesta demokrasi yang sudah barang tentu akan menyerap banyak energi seluruh jajaran penyelenggara pemilu/pemilihan.   Kegiatan “KPU Bali Bike” yang melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang ada di Bali ini dirancang untuk meningkatkan imunitas para penyelenggara pemilu/pemilihan sekaligus meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan dan solidaritas seluruh KPU Kabupaten/Kota di Bali. “Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan salah satu asas penyelenggara yaitu sehat dan selamat. Untuk itu, kita harus mempersiapkan diri baik fisik maupun mental, untuk pelaksanaan Pemilu dn Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang tahapannya direncanakan mulai bulan Juni 2021,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana selepas mengikuti KPU Bali Bike di Kabupaten Bangli, Jumat (17/4/2021). Kegiatan ini berpusat di kabupaten yang berbeda pada setiap minggunya yang diikuti oleh perwakilan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Rute yang ditempuh kurang lebih sekitar 20 Km. “Untuk selanjutnya, KPU Bali Bike akan diselenggarakan di Buleleng. Setidaknya kita bisa belajar dari KPU Bangli bagaimana mempersiapkan kegiatan ini. Dan saya berharap seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU Buleleng berpartisipasi dalam kegiatan tersebut,” tambahnya. Hal ini sangat penting, karena dalam setiap pemilu/pemilihan, yang diperlukan tidak hanya kesiapan ataupun kematangan dalam memahami regulasi pemilu. Tetapi juga diperlukan kesiapan fisik yang maksimal. Apalagi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak seperti halnya Pemilu dan Pemilihan 2019 yang lalu yang sudah tentu akan menguras tenaga dan fikiran lebih banyak. “Tentu kita berharap, seluruh tahapannya dapat berjalan dengan lancar. Untuk itu, mari kita siapkan diri baik secara fisik maupun mental, sehingga kita optimis bisa melaluinya dengan baik dan lancar,” tutup Dudhi Udiyana. (roe)

DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN KPU BULELENG GELAR RAPAT EVALUASI DAN SOSIALISASI PELAKSANAAN SPIP DI LINGKUNGAN KPU BULELENG

Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Buleleng, Senin (5/4/2021) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Jl. Ahmad Yani Nomor 95 Singaraja. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Diikuti oleh seluruh Anggota, Sekretaris dan Kasubag serta seluruh staf sekretariat. “Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan KPU No 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pasal 22 ayat (2) huruf f yang menerangkan bahwa tugas divisi hukum dan pengawasan adalah mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, melakukan supervisi dan evaluasi terkait dengan pebijakan pengawasan dan pengendalian internal,” ungkap Made Sumertana, Anggota KPU Buleleng Divisi Hukum dan Pengawasan. Definisi SPIP sendiri adalah merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. “Sebagai aplikasinya adalah dengan menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP dan kartu kendali serta dokumen pendukungnya kepada KPU Provinsi Bali sebagai koordinator wilayah yang dilakukan secara berkala setiap bulan, per triwulan dan per tahun,” lanjut Sumertana. Kartu Kendali merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal yang dilaksanakan oleh Unit Kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan dibidang Kepegawaian, Keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), Perlengkapan (BMN), dan Kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Diakhir acara, Sekretaris KPU Buleleng, Ni Wayan Purnamawati menegaskan bahwa muara dari pelaksanaan SPIP adalah untuk mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan amanat undang-undang. (adm)

DALAM UPAYA MENDAPATKAN DATA PEMILIH YANG VALID DAN AKURAT, MASYARAKAT DIDORONG UNTUK TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Maret Tahun 2021 terdapat potensi pemilih baru sejumlah 172 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 184 pemilih. Sehingga DPB periode Bulan Maret Tahun 2021menjadi 582.325, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 292.049 dan perempuan 290.276. Demikian diungkapkan dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2021 yang digelar KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (26/3/2021) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dihadiri oleh seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Buleleng dengan mengundang stake holder terkait beserta ketua partai politik di Kabupaten Buleleng. “DPB Bulan Februari Tahun 2021 berjumlah 582.337, kemudian bulan ini terdapat penambahan potensi pemilih baru dari beberapa SMA/SMK sebanyak 172 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat dari desa/kelurahan sebanyak 184 pemilih, sehingga DPB periode Bulan Maret 2021 menjadi 582.325 pemilih,” demikian Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya memaparkan pergerakan angka data pemilih beserta penyebabnya. Selanjutnya, Cakra Budaya mempersilahkan bagi para undangan yang hadir untuk dapat memberikan masukan agar proses pemutakhiran data pemilih selanjutnya lebih maksimal, sehingga data pemilih menjadi lebih valid dan akurat. Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Wayan Sudira mendorong pihak terkait utamanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dan masyarakat untuk melakukan tertib administrasi kependudukan. “Seperti misalnya terdapat potensi pemilih baru dari SMA/SMK di Buleleng, agar didorong untuk melengkapi dengan kepemilikan KTP-el, sebagai syarat utama menjadi pemilih. Pun sama halnya dengan pemilih TMS dari desa/kelurahan karena dinyatakan telah meninggal, agar didukung dengan bukti akta kematian, sehingga bisa dihapus dalam DPT,” kata Wayan Sudira.   Terkait hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Buleleng menyatakan pihaknya telah melakukan banyak upaya untuk mendorong masyarakat melakukan tertib administrasi kependudukan. “Salah satunya adalah, saat ini kami juga melakukan pelayanan secara online bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan seperti perbaikan KTP atau perbaikan administrasi lainnya melalui website https://buleleng.dukcapil.online/  Sepanjang syarat-syaratnya dilengkapi, kami akan langsung proses,” ungkap I Nyoman Arya Lanang SP. Seluruh undangan yang hadir menyatakan dukungannya atas setiap upaya yang dilakukan baik oleh KPU Buleleng maupun stakeholder terkait dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, sehingga kelak pada pemilu/pemilihan selanjutnya akan memiliki data pemilih yang seakurat dan sevalid mungkin. Rapat diakhiri dengan pembacaan Berita Acara Nomor 102/PL.01.2-BA/5108/KPU-Kab/III/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Maret Tahun 2021 dan Berita Acara Nomor 103/PL.01.2-BA/5108/KPU-Kab/III/2021 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2021 kemudian memberikan salinannya kepada undangan yang hadir.  (adm)