
Proses pengadaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) mengharuskan penandatanganan (parafing) hasil cetak pertama (dummy), untuk menghindari ketidak sesuaian hasil cetak keseluruhan nantinya. “Dengan ditandatanganinya cetakan dummy ini, kita berarti sudah mendapatkan persetujuan dari kedua Tim Pasangan Calon untuk melakukan proses produksi secara menyeluruh terhadap Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye,” kata Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi dan SDM, Gede Sutrawan dihadapan Tim Kampanye Pasangan Calon dan disaksikan Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Senin (02/01/2017). Demi fasilitasi terhadap peserta dalam Pilkada Buleleng Tahun 2017, KPU Kabupaten Buleleng mengupayakan penyerahan Bahan Kampanye dan Pemasangan APK bertahap sejumlah yang telah diproduksi penyedia. “Kami akan berikan Bahan Kampanye dan APK secara bertahap, sehingga tidak harus menunggu hingga proses produksi keseluruhan berakhir agar tidak menghambat proses sosialisasi kedua Paslon,” jelas Gede Sutrawan. Penyedia mempunyai masa kerja sebagaimana kontrak pengadaan Bahan Kampanye dan APK selama 7 (tujuh) hari sejak penandatanganan Kontrak Pengadaan sampai dengan serah terima secara keseluruhan. (las)