Berita Terkini

Segenap Stakeholder Diberi Kesempatan Sampaikan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017

Pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah acara penutup dan berkumpulnya segenap stakeholder, tidak lupa Ketua KPU Kabupaten Buleleng memberikan ruang untuk menyampaikan kesan dan pesan serta evaluasi terkait pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017. Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengawali memberi apresiasi pelaksanaan pilkada Buleleng yang sudah berjalan aman, sebagai laboratorium pemilu untuk perbaikan pelaksanaan pemilihan ataupun pemilu selanjutnya. “Kami mengapresiasi pelaksanaan Pilkada yang sudah berjalan aman dan lancar yang mencerminkan kedewasaan berpolitik masyarakat Buleleng,” ungkap Winariati saat Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Rabu (15/3/2017). Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia menyampaikan ucapan selamat kepada Pasangan Calon Terpilih dan tak lupa agar semua pihak senantiasa berperan serta aktif mendukung terselenggaranya setiap pemilihan dan memahami peran penyelenggara pemilihan sebagai sebuah tugas dan tanggung jawab yang tidak mudah. Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka juga turut mengapresiasi pelaksanaan Pilkada Buleleng yang telah berjalan kondusif dan aman serta tidak lupa mengingatkan tugas yang masih tersisa yakni pertanggungjawaban keuangan secara administratif sebagai penyelenggara. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng menyoroti rendahnya partisipasi dan meminta penyelenggara menaruh atensi terhadap hal tersebut untuk diperbaiki menghadapi pemilihan-pemilihan di masa mendatang. Pasangan Calon Terpilih yang juga Bupati Buleleng saat ini, Putu Agus Suradnyana, juga berpendapat senada, antara lain rendahnya partisipasi, peningkatan profesionalisme penyelenggara dan perbaikan regulasi yang berlaku adil bagi peserta pemilu. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap stakeholder atas kerjasamanya dan selamat atas terpilihnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pilkada Buleleng Tahun 2017, Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. “Terkait rendahnya partisipasi, kami juga berupaya mendapatkan jawaban kongkrit dengan melaksanakan riset partisipasi pemilih dalam pilkada buleleng 2017, dan kami mengajak segenap stakeholder senantiasa bersama-sama melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pemilu ataupun pemilihan kepada seluruh masyarakat,” tutup Gede Suardana. (las)

PPK Banjar Laksanakan Rapar Evaluasi

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjar melakukan evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2017. Evaluasi dilakukan dengan mengundang PPS dan mantan KPPS disesuaikan dengan permasalahan yang akan di evaluasi. Rapat tersebut digelar di ruang Rapat PPK Banjar, Minggu (12/3/2017). Hal-hal yang dievaluasi antara lain permasalahan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Banjar dan banyaknya surat suara yang tidak sah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 15 Februari 2017 yang lalu. Permasalahan lainnya adalah dalam pelaksanaan tahapan seperti verifikasi faktual dan pengisian formulir C1 dalam pemungutan suara merupakan bagian yang mengemuka dalam evaluasi di PPK Banjar. Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan yang melakukan supervisi pelaksanaan evaluasi di Kecamatan Banjar ini menyampaikan bahwa evaluasi di tingkat PPK ini sesuai denga hasil rapat pada 8 Maret 2017 dimana sesuai perintah KPU Provinsi Bali, KPU Buleleng melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2017. Hal ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam permasalahan/kendala yang ada di lapangan selama tahapan pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017. Jadi hasil dari evaluasi tersebut akan digunakan sebagai bahan penelitian oleh KPU Buleleng yang bekerjasama dengan tim peneliti dari UNDIKSHA Sungaraja sehingga didapatkannya hasil yang konprehensip untuk persiapan pelaksanaan pemilihan berikutnya (roe)

PPS Usul Sosialisasi Cara Mencoblos Saat Pemilih Hadir di TPS saat Evaluasi Pilkada 2017

Ada yang menarik dari pelaksanaan Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 yang dilaksanakan di tingkat PPK Kubutambahan. Untuk mengurangi tingkat suara tidak sah dapat ditempuh cara sosialisasi sebelum pemilih melakukan pencoblosan saat terkumpul di TPS. “Kami tempuh cara sosialisasi cara pencoblosan yang benar dan sah, saat pemilih menunggu giliran mencoblos di TPS, sehingga mereka yang lanjut usia maupun pemilih pemula dapat mengetahui,” ujar Made Astawan, PPS Desa Depeha saat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017 di tingkat PPK di Kecamatan Kubutambahan, Kamis (9/3/2017) Banyak masukan yang didapat dan dicatat oleh PPK Kubutamban terkait pelaksaan evaluasi sebagaimana perintah KPU Kabupaten Buleleng melalui surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor 172/KPU.Kab-016.433727/III/2017 tanggal 8 Maret 2017 tentang Evaluasi di Tingakat PPK. Sebagaimana instruksi dalam surat tersebut, agar PPK merangkum kendala, permasalahan dan solusi atau masukan yang diberikan untuk setiap catatan kejadian yang disampaikan oleh peserta evaluasi kepada PPK untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Buleleng. Selanjutnya hasil evaluasi di tingkat PPK akan dirangkum dan dijadikan catatan dan masukan evaluasi pelaksanaan Pilkada tingkat Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan evaluasi Pilkada di tingkat PPK dalam rentang waktu 9 – 12 Maret 2017. (las)

KPU KOORDINASIKAN EVALUASI PILKADA BULELENG 2017 DI TINGKAT PPK

Pasca tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, KPU Buleleng bekerjasama dengan UNDIKSHA Singaraja akan melakukan riset terkait rendahnya angka partisipasi masyarakat. Untuk persiapan tersebut, KPU Buleleng melaksanakan rapat koordinasi bersama ketua  PPK dan anggota divisi sosialisasi dan SDM beserta sekretaris PPK, Rabu (8/3/2017)  di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. “Kami minta agar PPK mengadakan satu kali rapat dengar pendapat dengan PPS/KPPS yang diwilayahnya terjadi masalah untuk menggali apa kendala yang dihadapi atau jika ada solusinya,” kata Komisioner KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Gede Sutrawan. Selanjutnya hasil dari himpunan berbagai masalah tersebut akan gunakan sebagai bahan kajian oleh berbagai pihak baik oleh KPU Buleleng maupun tim peneliti yang salah satunya dari UNDIKSHA Singaraja untuk ditelusuri akar permasalahannya dan dicarikan solusi. Hasilnya akan dapat digunakan sebagai pembelajaran pada saat melaksanakan pemilihan-pemilihan berikutnya. (roe)    

Terkait Penetapan Pasangan Calon Terpilih KPU Buleleng Melakukan Perubahan Tahapan Pilkada Buleleng 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melalui rapat pleno melakukan perubahan atas Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Rapat pleno tersebut memutuskan melakukan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor  148 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor: 26 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, terkait penetapan pasangan calon terpilih. Dalam tahapan terbaru ditetapkan jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 14 – 16 Maret 2017 serta Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 15 – 17 Maret 2017. “Keputusan ini kita buat atas tindak lanjut surat KPU RI No 199 tanggal 3 Maret 2017 tentang perihal penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK,” kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, saat Rapat Pleno, Selasa (7/3/2017) Perubahan tahapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor  54 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor: 26 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. (las)

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Buleleng Tahun 2017 Menunggu Surat dari MK

Sesuai tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, setelah penetapan perolehan suara pasangan calon, selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih. Pada Pilkada Buleleng 2017 tidak terdapat permohonan perselisihan dari salah satu pasangan calon. Sesuai dengan surat KPU Republik Indonesia Nomor 199/KPU/III/2017 prihal penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, KPU Kabupaten Buleleng akan melakukan  perubahan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. "Sedianya KPU Buleleng akan melakukan perubahan tahapan Pilkada Buleleng 2017 pada Selasa,(7/3/2017) setelah berkoordinasi terlebuh dahulu dengan KPU Provinsi Bali," ujar Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana seusai rapat koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat KPU Buleleng, Senin (6/3/2017). Paling lambat besok Selasa (7/3/2017)  KPU Buleleng akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan perubahan tahapan dimaksud pada pkl. 10.00 wita melalui Surat Keputusan KPU Buleleng.