Berita Terkini

MENJELANG PILKADA 2018, KPU ALOR KUNJUNGI KPU BULELENG

Menjelang mengikuti Pilkada Serentak Putaran ketiga pada Tahun 2018, KPU Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tengara Timur mengunjungi KPU Kabupaten Buleleng, Kamis (22/12/2016). Komisioner KPU Kabupaten Alor, Madriyana Cendana Pong bersama staf diterima oleh Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Buleleng. Lebih jauh, Madriyana menjelaskan maksud dari kunjungannya adalah ingin mengetahui proses penganggaran dan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS serta metode sosialisasi yang digunakan KPU Buleleng guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih. Sambutan KPU Buleleng dilakukan secara sederhana dan penuh kekeluargaan. (roe)

KPU BULELENG GELAR SIMULASI SITUNG

Menjelang hari pemungutan suara, KPU Kabupaten Buleleng menggelar simulasi Sistem Aplikasi Penghitungan Suara (SITUNG) di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Rabu (21/12/2016). Simulasi SITUNG dipimpin oleh Komisioner KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nyoman Gede Cakra Budaya dan dibimbing oleh Kasubag Teknis I Made Ardana dengan Pengawasan dari KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Luh Putu Winariati dan diikuti oleh staf sekretariat KPU Buleleng. Proses persiapan Simulasi SITUNG telah dilakukan dimulai dari tanggal 20 Desember 2016 dengan mengisi form C1-KWK yang dibimbing oleh Ketut Suwitahirawan. Sebagai sampel digunakan dua kecamatan yaitu Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Busungbiu. Simulasi diawali dengan penjelasan langkah-langkah yang harus diikuti oleh operator SITUNG. Pertama adalah memastikan setting scanner dengan format berwarna. Kemudian input data C1-KWK (BA hasil penghitungan suara di TPS) ke dalam form DAA-KWK. Setelah selesai input data, formulir C1-KWK per TPS di scan dan hasil  scan dikirim ke aplikasi Situng Pindai. Terdapat beberapa kendala dalam proses simulasi tersebut, namun semuanya telah dituangkan ke dalam Daftar Inventaris masalah (DIM) yang nantinya akan disampaikan kepada operator SITUNG di KPU RI. Dengan koordinasi yang intesif, sore hari telah diikutu panduan yang diberikan oleh tim SITUNG KPU RI, sehingga semua proses yang disyaratkan dalam simulasi SITUNG dapat selesaikan. (las)

KPU Buleleng Gelar Rakor untuk Kesepakatan Pemasangan Bahan dan Alat Peraga Kampanye

KPU Kabupaten Buleleng melakukan kesepakatan bersama terkait Bahan dan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes beserta Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2, Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG.  “Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dikemudian hari, baik antar peserta, penyelenggara dan pihak lainnya yang terkait,” jelas Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana pada rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Kamis (15/12/2016) Kesepakatan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi pemasangan APK antara KPU Buleleng bersama Tim Kampanye kedua pasangan calon, kemudian dituangkan kedalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng No. 123 /BA-KPU.Kab.Bll/XII/2016 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng dan Tim Kampanye masing-masing pasangan calon.   Hal-hal yang disepakati antara lain prihal desain, ukuran, jumlah dan tata cara pemasangan bahan dan alat peraga kampanye, serta larangan pemasangan APK pada lahan pribadi dan posko-posko pemenangan. Pada intinya bahan dan alat peraga kampanye baik dari segi desain, jumlah, ukuran dan tata cara pemasangannya harus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang kampanye dan sesuai dengan lokasi pemasangan APK yang ditetapkan dalam SK KPU Kabupaten Buleleng Nomor 144 tahun 2016. Bahan dan alat peraga kampanye kedua pasangan calon akan difasilitasi oleh KPU kabupaten Buleleng dan akan dipasang setelah selesai dicetak oleh penyedia barang/jasa. (ike)

KPU BULELENG TETAPKAN NOMOR URUT PASANGAN CALON

Sesuai tahapan, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Selasa (13/12/2016). Paket PASS hanya dihadiri oleh wakil pasangannya,  dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. beserta tim kampanye. Sesuai surat kuasa Putu Agus Suradnyana, ST yang bersangkutan sedang mengurus sekolah anak di luar negeri. Sedangkan ‘Paket SURYA’ lengkap dihadiri oleh Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharmawijaya, SE., MM., M.Kes beserta tim kampanye. Dalam pengundian nomor urut tersebut, pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes(SURYA) mendapatkan nomor urut 1 (satu) sedangkan pasangan Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. Nyoman Sutjidra, Sp. OG (PASS) mendapat nomor urut 2 (dua). KPU Buleleng kemudain menuangkan ke dalam berita acara hasil pengundian nomor urut dan menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 153/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Setelah penyerahan Berita Acara dan SK KPU Buleleng tersebut kepada masing-masing pasangan calon dan Panwaslih Kabupaten Buleleng, dilanjutkan dengan Pendatangan spesimen surat suara oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon. Paket PASS diwakili oleh Mangku Budiasa dan Paket SURYA diwakili oleh Ketut Oka Suardana. (ike)

SETELAH PENETAPAN DUA PASANGAN CALON, KPU LAKUKAN RAKOR APK

Setelah Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes (Paket SURYA)  resmi ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan  Wakil Bupati, KPU Kabupaten Buleleng melakukan Rapat Koordinasi bersama Tim Kampanye Pasangan Calon terkait alat peraga dan bahan kampanye Pemilihan Bupati dan  Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG, Tim Kampanye Pasangan Calon Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes dan Panwaslih Kabupaten Buleleng. KPU Buleleng menyampaikan kepada tim kampanye kedua pasangan calon  untuk menyiapkan desain alat peraga kampanye. “Dimohon kepada Tim Kampanye kedua pasangan calon untuk segera menyiapkan desain alat peraga dan bahan kampanye, agar KPU Buleleng bisa segera memfasilitasi pencetakan dan pemasangannya,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng membuka rapat yang dilakukan di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Senin (12/12/2016). Panwaslih Kabupaten Buleleng mengingatkan kepada tim kampanye kedua pasangan calon untuk menyiapkan tim kampanye dari tingkat kabupaten sampai dengan desa/kelurahan untuk menyaksikan, memeriksa pemasangan APK dan melakukan penandatanganan berita acara serah terima APK. Seusai rapat, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan jumlah dan ukuran alat peraga dan bahan kampanye yang akan difasilitasi KPU Buleleng dalam hal pencetakan dan pemasangannya. (roe) 

KPU BULELENG TINDAKLANJUTI PUTUSAN PT TUN SURABAYA

KPU Kabupaten Buleleng memutuskan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor Perkara 5/G.PILKADA/2016/PT.TUN.SBY tanggal 6 Desember 2016dengan menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya (Paket SURYA)  sebagai pasangan calon yang memenuhi syaratpada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. “Hal ini dilakukan karena KPU Buleleng menghormati setiap putusan sengketa Pilkadadan kami telah mengkaji secara serius, mempertimbangkan secara cermat dan meminta petunjuk yang jelas dari KPU Provinsi Bali dan berkonsultasi dengan KPU RI, terkait putusan PT TUN tersebut,” ungkap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di ruangannya, Sabtu (10/12/2016). Dalam amar putusan PT TUN Surabaya,  majelis hakim mengabulkan semua gugatan Paket SURYA yaitu mencabut SK KPU Kabupaten Buleleng Nomor  125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 dan menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017. KPU Kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara pemilihantelah melaksanakan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 sesuaiprosedur danperaturan perundang-undangan. KPU jugaberkomitmen untuk menjaga kondusifitas daerah Kabupaten Buleleng, menjalankan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dengan demokratis, memperlakukan semua peserta Pilkada secara adil sesuai Undang-Undang, serta menjaga hak konstitusional semua peserta pemilihan.(roe)