Berita Terkini

Panwaslih Putuskan Mengabulkan Sebagian Gugatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Terkait gugatan yang diajukan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE. MM. M.Kes, Panwaslih Kabupaten Buleleng memutuskan menerima sebagian gugatan yang diajukan tanggal 24 Oktober 2016 tersebut.   Setelah melewati beberapa kali musyawarah dengan mendengarkan saksi-saksi baik dari pemohon (TIM SURYA) dan termohon (KPU Buleleng), akhirnya Panwaslih memberikan rekomendasi untuk melakukan verifikasi faktual ulang di lima desa yang terdapat di empat kecamatan, yaitu Desa Bila dan Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan, Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak dan Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu. Putusan sengketa tersebut ditetapkan Panwaslih Kabupaten Buleleng tanggal 5 Nopember 2016 dengan No. 001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Buleleng sedang melakukan konsultasi dan koordinasi kepada KPU RI di Jakarta.

KPU Buleleng Gelar Pembukaan Kampanye Damai dan Perintegritas

Masa kampanye Pilkada Buleleng Tahun 2017 yang dimulai sejak 4 Nopember 2016 sampai 12 Pebruari 2017, dibuka dengan penandatanganan deklarasi kampanye berintegritas dan damai oleh Paslon Putu Agus Suradnyana – dr. I Nyoman Sutjidra beserta ketua dan sekretaris Tim Kampanyenya. Deklarasi kampanye damai dan berintegritas yang digelar di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Jumat (4/11/2016) di meriahkan dengan pementasan tarian kolosal “I Wong” dari Sanggar Seni Shanti Budaya Singaraja yang diiringi ratusan siswi penari dari SMA/SMK se-Kabupaten Buleleng. Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menghimbau agar paslon tunduk dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya kampanye yang berintegritas dan damai. “Tahapan kampanye merupakan bagian pendidikan politik guna mencerdaskan pemilih disamping sebagai ajang sosialisasi untuk menjabarkan visi, misi dan program kerja paslon kepada masyarakat,” kata Gede Suardana dalam sambutannya. Terdapat tiga poin penting dalam deklarasi kampanye damai yang dibacakan secara bersama tersebut, yaitu :  pertama siap menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, yang beritegritas dan damai, kedua mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan ketiga tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain Paslon, acara itu juga dihadiri oleh,  Bawaslu Provinsi Bali, Plh. Bupati Buleleng Ir, Dewa Ketut Puspaka. MP, unsur Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD hingga Camat se-Kabupaten Buleleng, , Panwaslih Kabupaten Buleleng dan penyelenggara pemilu dari KPU Privinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali hingga PPK dan PPS se-Kabupaten Buleleng.

KPU Buleleng Tetapkan 611.156 Pemilih Dalam 1.086 TPS

KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 611.156 pemilih yang tersebar dalam 1.086 TPS di seluruh Kabupaten Buleleng, melalui rapat pleno pada Rabu (2/11/2016) di Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Setelah ditetapkan oleh KPU Buleleng, selanjutnya DPS akan diturunkan kembali kepada PPS dan juga mengumumkan di website KPU Buleleng untuk mendapat tanggapan masyarakat. “Bagi masyarakat yang merasa memiliki hak pilih namun belum terdaftar di DPS, hendaknya melapor ke PPS setempat atau bisa juga ke skretariat KPU Buleleng untuk dilakukan perbaikan, sehingga hak pilihnya bisa digunakan pada Pilkada Buleleng kelak” kata Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana. Gede Suardana menambahkan bahwa syarat sebagai pemilih adalah memiliki KTP-El atau surat keterangan KTP-El masih dalam proses. Jadi diharapkan masyarakat segera mengurus kelengkapan KTP-El tersebut untuk bisa memilih pada Pilkada Buleleng tanggal 15 Pebruari 2017 nanti. Selanjutnya, proses perbaikan DPS akan dilakukan dari tanggal 20 s/d 24 Nopember 2016 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada rentang tanggal 30 Nopember hingga 6 Desember 2016. Berikut Tabel Rekapitulasi DPS masing-masing kecamatan di Kabupaten Buleleng : REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PILKADA BULELENG 2017               NO KECAMATAN DESA/ JUMLAH TPS JUMLAH PEMILIH KELURAHAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL 1 BANJAR 17 124 32.111 32.109 64.220 2 BULELENG 29 194 59.326 60.840 120.166 3 BUSUNGBIU 15 73 20.000 19.945 39.945 4 GEROKGAK 14 124 35.791 35.790 71.581 5 KUBUTAMBAHAN 13 110 27.668 26.423 54.091 6 SAWAN 14 113 33.201 33.438 66.639 7 SERIRIT 21 110 34.291 35.056 69.347 8 SUKASADA 15 124 32.912 32.918 65.830 9 TEJAKULA 10 114 30.490 28.847 59.337   TOTAL 148 1.086 305.790 305.366 611.156                

Tim Paslon Serahkan Tujuh Desain APK

Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan dr. I Nyoman Sutjidra menyerahkan tujuh desain alat peraga kampanye (APK) kepada KPU Buleleng, Selasa (1/11/2016). KPU Buleleng kemudian mencermati dengan seksama desain APK tersebut. Hal ini bukan untuk menyeleksi atau mencari kesalahan, namun semata-mata untuk menghindari terjadinya segala kemungkinan yang tidak diharapkan sebelum nantinya di cetak dan dipasang pada zona pemasangan APK. Sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2016, pasangan calon mengajukan desain alat peraga kampanye kepada KPU, kemudian KPU akan memfasilitasi pembuatan dan pemasangannya. Selanjutnya, setelah diteliti dan akan dilakukan kesepakatan antara KPU Buleleng dengan Tim Pasangan Calon dan Panwaslih Kabupaten Buleleng, dengan parafing pada salah satu APK yang telah dicetak guna memastikan kembali hasilnya sesuai dengan desain dan spesifikasi bahan yang digunakan. (roe)    

KPU BULELENG TETAPKAN PEMILIHAN DENGAN SATU PASANGAN CALON

KPU Kabupaten Buleleng akhirnya menetapkan Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 melalui SK KPU No. 129 Tahun 2016.  “Setelah tiga hari perpanjangan masa pendaftaran, tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng, maka berdasarkan PKPU Nomor 14 tahun 2015, maka KPU memutuskan untuk menetapkan pemilihan dengan satu pasangan calon,” kata Ketua KPU kabupaten Buleleng, Gede Suardana,  Senin (31/10/2016) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Setelah ditetapkan pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU Buleleng kemudian melakukan perubahan Jadwal dan Tahapan Pilkada Buleleng 2017 yang ditetapkan dengan SK KPU No. 130 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas SK KPU No. 26 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Yang diundang dalam rapat pleno tersebut adalah KPU Provinsi Bali, Pasangan Calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat bersama tim pemenangannya, Panwaslih Kabupaten Buleleng dan  Kesbangpol Kabupaten Buleleng.

Kesbangpol Diminta Segera Tentukan Zona Kampanye

Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta meminta kepada Kesbangpol Kabupaten Buleleng untuk segera menentukan zona kampanye di tingkat Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Hal ini diungkapkan dalam rapat koordinasi pembahasan zona Alat Peraga Kampanye (APK) bersama KPU dan Camat se-Kabupaten Buleleng yang difasilitasi oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Senin  (31/10/16) di Ruangnya. “Kepada Kesbangpol, agar segera menetapkan zona APK di tingkat Kabupaten Buleleng, mengingat kampanye adalah ajang pendidikan politik, jadi pemerintah wajib menyediakan zona tersebut,” Kata Arya Sukerta. KPU Buleleng pada kesempatan itu yang dihadiri oleh Komisioner yang membidangi kampanye, Gede Sutrawan juga menyampaikan tahapan Pilkada Buleleng Tahun 2017 yang telah berlangsung. Seperti diketahui, tahapan Pilkada Buleleng tahun 2017 mengalami perubahan dan sampai saat ini masih berproses dan masih menunggu ketetapan hukum terhadap gugatan dari salah satu Bakal Pasangan Calon yang masih berlangsung. Namun untuk saat ini KPU Buleleng berpedoman pada PKPU 14 tahun 2015. (roe)