Berita Terkini

PPK Buleleng “Peringati Sumpah Pemuda” dengan Sosialisasi Pilkada Kepada Kaum Minoritas

PPK Buleleng awali sosialisasi Pilkada Buleleng 2017 di wilayahnya kepada komunitas sopir angkot dan ojek di Terminal Banyuasri, Jumat (28/10/2016). Sosialisasi diberikan dalam bentuk tatap muka dan berdialog yang dikemas dalam suasana yang sederhana agar mudah diterima oleh para sopir angkot dan ojek yang sering dianggap sebagai kaum minoritas. “Kami sengaja mengambil momen hari sumpah pemuda, dengan ini diharapkan bisa membangkitkan kembali rasa semangat nasionalisme masyarakat khususnya dalam menyongsong Pilkada Buleleng 2017,” ucap Ketua PPK Buleleng Komang Dudi Udayana. Pada sesi tanya jawab ada peserta yang bertanya sembari menunjukkan KTP miliknya, jika KTP-el yang dimiliki sudah habis masa berlakunya, apakah bisa memilih atau masihkah punya hak untuk memilih. Hal ini ditanggapi oleh PPK Buleleng bahwa syarat sebagai pemilih adalah masyarakat berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah, dan memiliki KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil. Apabila telah memenuhi syarat tersebut dan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih di KPU Kabupaten Buleleng, maka pasti bisa memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017. (roe)

KPU Koordinasikan Data Pemilih Belum ber KTP-el dengan Disdukcapil.

KPU Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil serta Panwaslih Kabupaten Buleleng terkait Warga Buleleng yang belum memiliki KTP-el. Hal ini berhubungan dengan data pemilih Pilkada Buleleng 2017 yang masih dalam proses pemutakhiran. “Perlu kita koordinasikan bersama, terkait warga Buleleng yang belum memiliki KTP-El, agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2016,” ucap Komisioner Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, drh. I Made Seriyasa di ruangan Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Selasa (25/10/16). Kepala Disdukcapil Putu Ayu Rieka Nurhaeni menanggapi positif maksud KPU Buleleng. “Bagi warga yang belum memiliki KTP-El hendaknya segera ke kantor camat masing-masing atau ke kantor Disdukcapil untuk memperoleh KTP-El atau Surat Keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Putu Ayu Rieka Nurhaeni. Kemudian bagi yang sudah melakukan perekaman  KTP-el agar segera disetorkan bukti perekaman baik secara individu maupun kolektif ke Disdukcapil untuk mendapatkan KTP-el atau Surat Keterangan (roe)

KPU Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Paslon

KPU Kabupaten Buleleng mulai mensosialisasikan perubahan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 sesuai SK KPU Buleleng No. 127 Tahun 2016, terutama terkait perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon. Seperti diketahui, pada rapat pleno penetapan pasangan calon (24/10) hanya ada satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun KPU Buleleng belum menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tersebut sebagai pasangan calon tunggal. “Karena hanya ada satu paslon yang ditetapkan memenuhi syarat, maka sesuai PKPU 9 Tahun 2016, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana di Kantor KPU Buleleng, Rabu (26/10/16). Mekanisme pendaftaran masih sama dengan pendaftaran pasangan calon sebelumnya. Dimana terdapat dokumen pendaftaran yang dinyatakan harus ada dan sah pada saat pendaftaran dilakukan. Namun yang di perbolehkan mendaftar hanya pasangan calon yang melalui partai politik saja. Partai politik yang masih bisa mengusulkan paslon adalah partai politik yang memiliki jumlah kursi minimal sembilan di DPRD Kabupaten Buleleng dan belum mengusulkan pasangan calon sebelumnya. Perpanjangan masa pendaftaran diawali pengumuman dan sosialisasi pendaftaran paslon dari tanggal 25-27 Oktober 2016, pendaftaran pasangan calon dari tanggal 28-30 Oktober 2016 dan pemeriksaan pasangan calon mulai tanggal 28- 30 oktober 2016.  “Mulai hari ini, KPU melayani permintaan informasi atau hal-hal terkait pendaftaran pasangan calon dan dokumen pendaftaran bisa di unduh di website resmi KPU di www.kpu-bulelengkab.go.id,” ungkap Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Gede Sutrawan.

Hari ini KPU Buleleng Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon

Setelah menetapan hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat dalam Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, pada Tahapan Penetapan Pasangan Calon kemarin (24/10/2016), KPU Kabupaten Buleleng umumkan perpanjangan pendaftaran pasangan calon. (SK Tahapan unduh disini) Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon, PeraturanKPU Nomor9 Tahun2016TentangPencalonanPemilihanGubernurdanWakilGubernur, BupatidanWakilBupati,dan/atauWalikotadanWakilWalikota. Selanjutnya KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, dan Keputusan Nomor 127 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Adapun yang menjadi persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon masih tetap sama sesuai Keputusan KPU  Kabupaten  Buleleng  Nomor 55/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN2016 Tentang Penetapan Persyaratan PencalonanPartai Politik/Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 (unduh disini). Pendaftaran dilakukan langsung oleh Bakal Pasangan Calon ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng mulai tanggal 28 s/d 29 Oktober 2016, pada pukul 08.00-16.00 WITA dan tanggal 30 Oktober 2016, pada pukul 08.00-24.00 WITA. (las)

PPK Tejakula Lebih Menyasar Pemilih Pemula

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Kecamatan Tejakula, KPU Kabupaten Buleleng melalui PPK Tejakula melakukan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Namun kali ini lebih menyasar pada pemilih pemula. Sekolah-sekolah yang menjadi tempat sosialisasi PPK Tejakula yaitu SMAN 1 Tejakula, SMAN 2 Tejakula dan SMKN 1 Tejakula, dengan mwnghadirkan siswa/siswi kelas XI dan XII yang telah berusia 17 tahun. Sosialisasi dengan metode tatap muka dan dialog ini lebih menekankan pada ajakan untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Buleleng 2017. “Mari kita gunakan hak pilih kita pada Pilkada Buleleng tanggal 15 Pebruari 2017 nanti dan jangan golput, jangan juga memilih hanya karena pengaruh orang lain, tapi hendaknya berdasarkan visi, misi dan program calon,” ucap Ketua PPK Tejakula, I Made Suarnaya selaku narasumber dalam soialisasi di SMKN 1 Tejakula, Sabtu (8/10/2016). Dalam sesi tanya jawab, terdapat salah satu siswa bernama Gede Putu Dharma Wijaya menanyakan apakah boleh memilih diwakilkan, apabila kondisinya sedang sakit. Hal ini ditanggapi dengan pernyataan Gede Suarnaya bahwa asas pemilu adalah Langsung, Umum, Bebas dan rahasia (LUBER). “Jadi dalam kondisi apapun, memilih tetap tidak diijinkan untuk mewakilkan,” Ttutupnya. Namun, selain kepada pemilih pemula, sosialisasi juga dilakukan melalui pertunjukan seni budaya bondres di Pura Desa Les-Penuktukan. (roe)

Sosialisasi Sasar Pemilih Pemula Hingga Kaum Marginal

PPK Kubutambahan tak ketinggalan melakukan sosialisasi Pilkada Buleleng Tahun 2017 kepada berbagai segmen pemilih di Kecamatan Kubutambahan, sejak 23 September sampai 15 Oktober 2016. Salah satu sosialisasi dilakukan dengan menyasar pemilih pemula, yaitu ke sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Kubutambahan, diantaranya SMA N 1 Kubutambahan dan SMK N 1 Kubutambahan. Metode sosialisasi yang digunakan yaitu dengan tatap muka, presentasi dan dialog kepada siswa-siswi peserta sosialisasi yang telah berusia 17 tahun keatsa atau telah memiliki hak memilih. Disamping pemilih pemula, PPK Kubutambahan juga menyasar kelompok-kelompok kecil masyarakat di Kubutambahan, diataranya Kelompok Tani Wana Kerti di Desa Bontihing (2/10), Kelompok Ternak Wija Sari dan Kusuma Sari di Desa Pakisan (1/10). “Hal ini sengaja dilakukan agar materi sosialisasi tentang informasi kepemiluan, benar-benar tersampaikan,” kata Ketua PPK Kubutambahan, Nyoman Adi Sukerno di kantornya, Selasa (25/10/2016). Selain dengan metode tatap muka, sosialisasi juga dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat keramaian. Yaitu melalui pertunjukan seni dan budaya pada saat piodalan di Pura Desa dan Pura Puseh di Desa Bukti.   Diharapkan dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan, dapat meningkatkan partisipasi pemilih di wilayah Kecamatan Kubutambahan.(roe)