
KPU Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil serta Panwaslih Kabupaten Buleleng terkait Warga Buleleng yang belum memiliki KTP-el. Hal ini berhubungan dengan data pemilih Pilkada Buleleng 2017 yang masih dalam proses pemutakhiran. “Perlu kita koordinasikan bersama, terkait warga Buleleng yang belum memiliki KTP-El, agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2016,” ucap Komisioner Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, drh. I Made Seriyasa di ruangan Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Selasa (25/10/16). Kepala Disdukcapil Putu Ayu Rieka Nurhaeni menanggapi positif maksud KPU Buleleng. “Bagi warga yang belum memiliki KTP-El hendaknya segera ke kantor camat masing-masing atau ke kantor Disdukcapil untuk memperoleh KTP-El atau Surat Keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Putu Ayu Rieka Nurhaeni. Kemudian bagi yang sudah melakukan perekaman KTP-el agar segera disetorkan bukti perekaman baik secara individu maupun kolektif ke Disdukcapil untuk mendapatkan KTP-el atau Surat Keterangan (roe)