Berita Terkini

RAGAM PERISTIWA DAN PERSEPSI DALAM VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN

Verifikasi faktual yang dilakukan dari tanggal 12-17 Oktober 2016 di tingkat Desa/Kelurahan oleh PPS pada umumnya berjalan lancar. Namun terdapat ragam peristiwa dan ragam persepsi dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan verifikasi faktual yang telah berlangsung selama 4 hari ini. Peristiwa dimaksud diantaranya, dari hasil monitoring di sembilan kecamatan ada tim penghubung mendatangkan pendukung yang tidak terdaftar di B1-KWK perbaikan. Seperti terjadi di Desa Tembok Kecamatan Tejakula dan Desa Bila Kecamatan Kubutambahan dihari pertama verifikasi. PPS mengalami kesulitan ketika mencari, mengecek nama dan NIK pendukung didalam formulir B1-KWK yang hadir secara bersamaan. Kemudian PPS mensiasati dengan mencatat nama dan memfoto pendukung yang hadir dan selanjutnya dicek dan disesuaikan dengan daftar di B1-KWK Perseorangan. Sehingga dari sekian banyak yang hadir, hanya yang terdaftar di B1-KWK ini sajalah yang bisa diverifikasi. Peristiwa ini ditanggapi dengan berbagai persepsi diantaranya ada kecurigaan beberapa pihak kepada PPS, bahwa PPS memasukan dukungan baru dalam formulir B1-KWK untuk memihak salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2017. Di sisi lain dalam memverifikasi faktual secara kolektif di Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Buleleng, ragam peristiwa yang terjadi adalah tim penghubung Bakal Pasangan Calon berkeberatan untuk di foto satu persatu. Karena adanya ketakutan di salahgunakan.  Juga terdapat keberatan dari calon pendukung jika di suruh menunjukan KTP asli. Hal ini sudah dijelaskan langsung oleh Gede Sutrawan bahwa KPU menjamin kerahasian dokumen baik itu daftar B1-KWK termasuk foto – fotonya. Hal ini sangat penting semata-mata dilakukan untuk menjawab jika ada gugatan terhadap keabsahan dukungan. Terhadap syarat yang diminta oleh PPS KPU menjelaskan bahwa menunjukan identitas diperlukan jika PPS ragu akan foto copy identitas yang tidak jelas pada B1-KWK dengan orang yang datang, sehingga perlu dipastikan dengan mengecek kebenarannya melalui KTP asli. (roe)

Siswa Siswi Pemilih Pemula SMAN 2 Busungbiu Dididik Untuk Memilih Oleh KPU Buleleng

Usia 17 tahun bagi siswa ataupun siswi di SMAN 2 Busungbiu merupakan usia yang dipenuhi dengan banyak pilihan. Diantaranya pilihan akan masa depan dan juga pilihan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 15 Februari 2017 nanti. Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Buleleng Divisi Sosialisasi Gede Sutrawan saat membuka sosialisasi dihadapan siswa/siswi SMAN 2 Busungbiu di aula sekolah tersebut, Kamis (13 /10 2016). Dalam sosialisasi kali ini Gede Sutrawan lebih menitik beratkan dengan mendidik pemilih pemula tentang pentingnya memilih melalui pendidikan politik. Sutrawan menjelaskan pendidikan politik bukan berarti mendidik untuk meraih kekuasaan, tetapi pendidikan untuk memahami akan hak dan kewajiban setiap anak bangsa terhadap negerinya serta hak untuk setiap warga negara untuk memilih maupun dipilih. Dalam sesi Tanya jawab, ada satu pertanyaan yang diajukan seorang siswa. “Apakah salah jika ada orang yang tidak memilih padahal mereka sudah terdaftar sebagai pemilih?”. Hal ini ditanggapi Gede Sutrawaan, bahwa inilah pentingnya sosialisasi dengan pendidikan politik sehingga setiap orang sadar akan hak dan kewajibannya. Disamping itu masyarakat juga memahami prinsip demokrasi dimana segala sesuatunya berasal dan ditentukan oleh rakyat. “Hal ini dilakukan dengan memilih pemimpin yang dipercayai mampu untuk memimpin, yang kedepannya akan dievaluasi setiap 5 tahun,” tegasnya. (roe)

KPU Distribusikan Perbaikan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, KPU Buleleng telah mendistribusikan dokumen hasil perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan (B.1-KWK Perseorangan) beserta lampirannya kepada PPK se-Kabupaten Buleleng hari ini, Selasa (11/10/2016). Verifikasi faktual hasil perbaikan syarat dukungan calon akan dilaksanakan mulai 12 hingga 17 Oktober 2016. Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes setelah melalui verifikasi administrasi dan analisis kegandaan, seluruhnya berjumlah 49.084 dukungan dan tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Buleleng.    “Jadi, formulir B.1-KWK Perseorangan ini beserta lampirannya agar hari ini sudah sampai di kecamatan untuk diturunkan ke masing-masing PPS, agar besok sudah mulai bisa bekerja melakukan verifikasi faktual,” ungkap Nyoman Gede Cakra Budaya, Komisioner KPU Buleleng Divisi Teknis, yang membidangi pencalonan. Verifikasi perbaikan syarat dukungan kali ini dilakukan secara kolektif, dimana PPS berkoordinasi dengan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk mengumpulkan pendukung pada suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan. “Jadi, PPS tidak lagi melakukan vaktual dari rumah ke rumah seperti verifikasi sebelumnya,” jelas Nyoman Gede Cakra Budaya lebih lanjut. KPU Kabupaten Buleleng telah melakukan serangkaian upaya untuk pelaksanaan verifikasi faktual kali ini, dengan berkoordinasi intensif dengan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk penugasan Tim Penghubung tingkat Desa/Kelurahan.   Selanjutnya, setelah diverifikasi faktual oleh PPS, akan dilakukan rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan pada rentang tanggal 18 sampai dengan 19 Oktober 2016. (ike)    

KPU Provinsi Bali Tekankan Koordinasi dan Tertib Administratif Dalam Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan

Menjelang pelaksanaan tahapan verifikasi perbaikan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Buleleng tahun 2017 yang akan berlangsung selama enam hari dari tanggal 12 s/d 17 Oktober 2016, KPU Buleleng menggelar rapat koordinasi terpadu bersama Kapolres Buleleng dan Panwaslih Kabupaten Buleleng, Sabtu (8/10/2016) di Hotel Melka Excelsior Singaraja. Peserta rapat adalah Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik dan Perseorangan, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Buleleng, Camat, Danramil dan Koramil se-Kabupaten Buleleng, PPK dan Panwascam se-Kabupaten Buleleng serta ketua organisasi masyarakat dan kemahasiswaan di Kabupaten Buleleng. “KPU merupakan lembaga administratif, jadi dalam hal verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, segala sesuatunya harus didokumentasikan,” demikian ditekankan Putu Ayu Winariati, Anggota KKPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu selaku narasumber. Pada kesempatan tersebut, Putu Winariati juga meminta kepada Camat se-Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan kepada jajaran dibawahnya, yaitu Lurah/Perbekel, untuk tidak mempersulit kegiatan verifikasi. “Ketika petugas verifikasi (PPS) meminta tandatangan perbekel/lurah, mohon diberikan, karena itu tidak membawa dampak hukum apapun,” ungkapnya.   Kapolres Buleleng yang diwakili oleh Kasubag Bin Ops Polres Buleleng, AKP Made Mustiada, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi demi terciptanya Pilkada Buleleng yang aman dan kondusif. “Mari kita kawal bersama, agar pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan lancar dan aman,” ungkapnya. Sementara Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ketut Aryani juga menyampaikan hal senada. Aryani meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses tahapan Pilkada Buleleng 2017. “Jika ada ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Buleleng selambat-lambatnya tujuh hari setelah kejadian,” katanya. Pada saat melaporkan sebuah pelanggaran, menurutnya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seusai rapat koordinasi, KPU Buleleng melanjutkan dengan memberikan Bimtek kepada PPK se-Kabupaten Buleleng terkait verifikasi perbaikan syarat syarat dukungan calon perseorangan yang di sampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis, Nyoman Gede Cakra Budaya. Dikatakan Cakra Budaya, verifikasi perbaikan syarat dukungan calon perseorangan ini mekanismenya berbeda dengan verifikasi faktual sebelumnya. Verifikasi faktual kali ini dilakukan secara kolektif atas koordinasi Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon/Liaison Officer (LO) dengan PPS. LO yang akan mengumpulkan pendukung di suatu tempat dan waktu tertentu, yang sebelumnya sudah dikoordinasikan kepada PPS setempat. “Jadi dalam verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan calon perseorangan kali ini, kuncinya adalah koordinasi yang baik antara LO dengan PPS, sehingga pelaksanaannya juga tidak menemukan kendala”, tegas Cakra Budaya. (ike)

KPU Buleleng Gelar Bimtek Unggah Data Sidalih

KPU Buleleng berikan Bimtek kepada PPK terkait persiapan unggah data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 ke dalam Aplikasi SIDALIH. Peserta bimtek adalah Ketua dan anggota PPK yang membidangi data pemilih. Hal ini dilakukan setelah tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) berakhir pada hari ini, Jumat (7/10/2016). “Hendaknya sebelum diunggah, daftar pemilih hasil coklit PPDP agar dirapikan dan disusun sesuai form yang telah disiapkan, guna mencegah terjadinya salanh unggah,” kata Drh. Made Seriyasa, Anggota KPU Buleleng Divisi Data Pemilih selaku narasumber kepada peserta bimtek. Hal ini sangat penting mengingat daftar pemilih akan menjadi dasar dalam pembentukan jumlah TPS, Surat Suara dan tentunya berkaitan dengan anggaran. KPU Buleleng meminta agar setelah bimtek ini dilaksanakan, PPK dapat menjadikan pedoman dalam melakukan unggah data ke SIDALIH. Dan diharapkan PPK agar menggunakan jaringan internet yang memadai, dan hasil dari unggah data ini akan menghasilkan Daftar Pemilih yang mutakhir. (roe)

Persiapan Pilkada 2018, KPU Gianyar Kunjungi KPU Buleleng

Dalam rangka persiapan Pilkada Tahun 2018, KPU Kabupaten Gianyar lakukan studi banding ke KPU Kabupaten Buleleng, terutama terkait persiapan anggaran. Rombongan KPU Gianyar yang berjumlah tujuh orang terdiri dari Ketua dan satu anggota Divisi Anggaran, Kasubag Hukum dan Kasubag Program & Data beserta beberapa staf diterima langsung oleh Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Sabtu (7/10/2016). Secara khusus, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh tentang tata cara atau proses penganggaran di KPU Kabupaten Buleleng pada Pilkada Buleleng Tahun 2017. “Hal ini mengingat bahwa kami akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2018 mendatang,” ungkap ketua KPU Gianyar AA. Gde. Putra. KPU Buleleng menyambut baik kedatangan KPU Gianyar beserta rombongan. Gede Suardana menyatakan bahwa dalam penyusunan anggaran Pilkada Buleleng 2017 berdasarkan permendagri No. 44 dan No. 51 Tahun 2015. Butuh koordinasi yang baik dan intensif antara KPU Buleleng dengan Pemkab Buleleng dalam proses penganggaran tersebut, sehingga kesepakatan yang dituangkan dalam NPHD dapat ditandatangani tepat waktu.