Berita Terkini

KPU Buleleng Gelar Rapat Pleno Tetapkan Pasangan Calon

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 memasuki Penetapan Pasangan Calon, Senin (24/10/2016), dimana terdaftar dua pasangan calon masing-masing dari gabungan partai politik dan satu pasangan calon dari jalur perseorangan. Rangkaian acara rapat pleno penetapan pasangan calon ini dimulai dari membacakan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Bakal Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dari gabungan partai politik PDI-P dan NasDem, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati. Untuk Bakal Pasangan Calon Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE, MM.,M.Kes dari jalur perseorangan, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan calon perseorangan, sebagaimana ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2016. Dengan demikian dalam Pilkada Buleleng Tahun 2017 baru terdapat satu pasangan calon, maka KPU Kabupaten Buleleng  menetapkan penundaan tahapan, lalu menyusun tahapan baru untuk memperpanjang masa pendaftaran calon dan melakukan sosialisasi untuk pencalonan kembali. “Setelah penetapan ini, kami akan melakukan penundaan tahapan, membuka kembali pendaftaran calon sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, tentang pilkada dengan calon tunggal,” kata Gede Suardana dalam Rapat Pleno di Kantor KPU Buleleng, Senin (24/10/2016). Dalam tahapan yang baru (dapat diunduh pada tautan ini), sejak tanggal 25 sampai dengan 27 Oktober, akan dilakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran calon untuk memberi kesempatan kepada Parpol ataupun Gabungan Parpol mendaftarkan bakal pasangan calonnya sampai dengan 30 Oktober 2016. (las)

PPK Gerokgak Sampaikan Laporan Sosialisasi Untuk Pemilih Pemula Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017

Panitia Pemilihan Kecamatan Gerokgak gencarkan sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 kepada pemilih pemula dengan segmentasi lintas agama. Hal ini dilakukan dengan mengawali sosialisasi kepada siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gerokgak di PatasSelasa, (27/9/2016) Sosialisasi yang dibuka oleh oleh Wakil Kepala MAN Bidang Kemasyarakatan Bapak Abdul Hamid, meminta agar siswa menggunakan hak pilih dalam memilih calon Bupatidan Wakil Bupati yang ada, bukan hanya karena ajakanatas pengaruh oranglain, tetapi hendaknya berdasarkanpada visi, misi dan program yang dicanangkan oleh Calontersebut. Antusiasme siswa–siswi dalam menyimak penjelasan dari PPK Gerokgak dapat dilihat dari kritisnya pertanyaan yang muncul terutama kenapa TNI/Polri tidak menggunakan hak Pilih, dan Apakah orang yang tidak sempat memilih karena sakit bisa diwakili? Menanggapi pertanyaan itu,Anggota PPK Kecamatan Gerokgak Divisi Sosialisasi,I Made Swardanamenyampaikan bahwa TNI/POLRI harus menjaga netralitas dan menjaga keamanan semua pihak ketertiban dan keutuhan NKRI dalam segala situasi, termasuk dalam pelaksanaan Pemiluataupun Pilkada. Mengenai pemilih apakah dapat diwakilkan, Swardana menyatakan bahwa memilih adalah hak yang melekat pada setiap individu dan harus mengikuti asas Pemilu yaitu Langsung Umum Bebas dan Rahasaia, yang berarti Langsung memilih tidak dapat diwakilkan Kesempatan lain dalam sosialisasi di SMA Negeri 1 Gerokgak di Sanggalangit,Rabu (28/9/2016) I Made Swardanamenyampaikan tentang pengertian Pilkadaatau Pemilu, tahapan Pilkada, syarat pemilih, tata cara pemungutan, dan pentingnya memilih untuk masa depan Buleleng melalui presentasi, penyebaran brosure, dan interaksi dialogdan tanya jawab. Sosialisasi kepada Pemilih Pemula lintas agama ini dilakukan secara berkesinambungan dan berakhir dihari ketiga dengan menyambangi SMK Nusa Dua Gerokgak di SumberkimaKamis,(29/9/2016). Mendapatkan pertanyaan–pertanyaan kritis dari siswa–siswi merupakan bukti mulai tumbuhnya pemahaman tentang pemilu dalam benak mereka sebagai calon pemilih pemula nantinya. (roe)

Dihadapan Komisi II DPR RI, Ketua KPU Buleleng Sampaikan Progres Tahapan Pilkada Buleleng Tahun 2017

Secara spesifik Komsi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendatangai KPU Provinsi Bali untuk mendengar dan medapatkan gambaran langsung kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017. Kehadiran Komisi II DPR RI ini mengundang jajaran KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Buleleng secara khusus terkait pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017, Bawaslu Provinsi Bali dan Panwaslih Kabupaten Buleleng, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. Dalam penyampaiannya, pimpinan romobongan Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, menyampaikan bahwa maksud kunjungan kerjanya adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapan pilkada serentak di Bali yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng. “Kami mengharapkan ada masukan untuk dijadikan bahan penyusunan kebijakan, termasuk dalam menyusun undang-undang kepemiluan dimasa mendatang,” ungkap Rufinus, di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (22/10/2016). Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, menyampaikan hal terkait progress pelaksanaan tahapan Pilkada Buleleng sejak tahap persiapan sampai pada tahapan saat ini yaitu tahap Pencalonan. “Terkait pencalonan, sebentar lagi kami akan menetapkan calon dimana calon perseorangan berdasar hasil rekapitulasi jumlah dukungan tahap perbaikan tidak memenuhi syarat minimal jumlah persyaratan pencalonan perseorangan dan telah kami tetapkan tidak memenuhi syarat,” kata Gede Suardana di hadapan rombongan Komisi II DPR RI. Keadaan terkait pencalonan ini juga akan dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Bali untuk mendapatkan solusi pelaksanaan tahapan Pilkada Buleleng Tahun 2017 selanjutnya. Dipenghujung acara, Pimpinan Rombongan Komisi II DPR RI berpesan agar jika masih mendapati kendala pelaksanaan dan penerapan peraturan dalam Pilkada, agar KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Buleleng berikut Bawaslu Provinsi Bali dan Panwaslih Kabupaten Buleleng bersurat kepada Komisi II DPR RI. Hadir dalam acara Kunjungan Komisi II DPR RI ini adalah KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Buleleng, dan Panwaslih Kabupaten Buleleng. (las)

KPU Buleleng Nyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat Minimal Jumlah Dukungan

Setelah melalui proses penelitian perbaikan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Buleleng 2017. Proses penelitian perbaikan syarat dukungan sebagaimana dimaksud telah dilakukan selama kurun waktu 12 – 17 Oktober di tingkat PPS sesuai mekanisme dalam peraturan KPU secara kolektif. Hasil penelitian perbaikan syarat dukungan tersebut diakhir periode verifikasi faktual dihitung jumlahnya di desa/kelurahan oleh PPS, kemudian direkap di tingkat kecamatan oleh PPK, baru kemudian rekapitulasi tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil rekapitulasi dari sembilan kecamatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hari ini, Jumat (21/10/2016)  di kantor KPU Kabupaten Buleleng, terdata sebanyak 21.363 dukungan yang memenuhi syarat. Mengingat pada tahap pertama, dukungan untuk bakal calon perseorangan ini baru terkumpul sebanyak 18.685 sehingga diwajibkan memenuhi kekurangan sebanyak 21.598 dukungan, sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah 235 dukungan. Atas dasar hasil tersebut kemudian KPU Kabupaten Buleleng mengeluarkan keputusan Nomor 123 Tahun 2016, yang isinya menyatakan Bakal Pasangan Calon Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE.,MM.,M.Kes tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebarannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Terkait hasil tersebut, Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyatakan menolak hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ini dan akan menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam tanggapannya menyatakan sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang kepemiluan yang berlaku, jika kemudian terdapat keberatan dan gugatan, itu merupakan sesuatu yang bisa saja terjadi. “Kami sudah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan mekanisme dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku, jika memang bakal pasangan calon menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan silakan menempuh mekanisme yang ada dan diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Gede Suardana di ruangannya seusai rapat pleno berlanngsung. Rapat pleno dihadiri oleh KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Bakal Pasangan Calon bersama Tim Pemenangannya, serta PPK dan Ketua PPS se-Kabupaten Buleleng. (ike)

KPU Buleleng Lakukan Pra Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan

Sebelum rekapitulasi tingkat Kabupaten Buleleng benar-benar dilaksanakan, KPU Buleleng terlebih dahulu melakukan rapat pra rekapitulasi hasil penelitian faktual perbaikan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk sinkronisasi data hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan. Sehingga pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian faktual dukungan di tingkat kabupaten dilaksanakan berjalan lancar. “Pelaksanaan pra rekap sudah menjadi standar kerja yang harus dilakukan sebelum rapat pleno terbuka yang menyangkut pencalonan,” ucap Ketua KPU Buleleng Gede Suardana di ruangannya, Rabu (19/10/2016). Sehingga, ketika ada data yang tidak sesuai, bisa diselesaikan hari ini sebelum rekapitulasi  tingkat kabupaten dilaksanakan. Selain untuk sinkronisasi data, juga untuk mengecek formulir BA.5-KWK Perseorangan yang harus lengkap dan diserahkan masing-masing PPK kepada KPU Buleleng. Ketua KPU Buleleng meminta kepada semua PPK untuk memastikan smua dokumen agar sudah lengkap dan diserahkan ke KPU Buleleng paling lambat hari Kamis (20/10). (Roe)    

KAPOLRES BULELENG PANTAU KEAMANAN KANTOR KPU BULELENG

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.i.K, M.Si memantau situasi kantor KPU Kabupaten Buleleng, Rabu (19/10/2016). Kedatangan Kapolres ke Kantor KPU Buleleng dimaksudkan untuk memastikan situasi aman dan kondusif. Sejauh ini, menurut Kapolres situasi keamanan di Buleleng terkait pelaksanaan Pilkada 2017 masih terbilang aman dan terkendali. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan personil pengamanan jika tensi keamanan meningkat. “Jika diperlukan, maka kami akan menambah jumlah personil pengamanan. Namun sampai saat ini, keamanan di Buleleng masih terbilang kondusif,” ucapnya. Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menyampaikan bahwa tahapan verifikasi faktual perubahan syarat dukungan bakal calon perseorangan sudah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Verifikasi faktual berlangsung dari tanggal 12 sampai 17 Oktober 2017 “Rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dilaksanakan kemarin tanggal 18 Oktober 2016, lalu di tingkat Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan tanggal 21 Oktober 2016,” tutupnya.