
Pasca ditetapkannya dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Kabupaten Buleleng melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. KPU Buleleng melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Buleleng pada 23 sampai dengan 29 September 2016. Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan membentuk tim untuk penelitian dokumen peryaratan pencalonan dan calon. Tim melakukan penelitian di KPK, DPP PDIP, DPP Partai NasDem di Jakarta, Pengadilan Niaga Surabaya, Universitas di Yogyakarta serta beberapa sekolah di Bali. Ketua KPU Gede Suardana meneliti dokumen persyaratan pencalonan berupa rekomendasi terhadap bakal pasangan calon Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra ke PDIP dan Partai Nasdem serta mengecek tanda serah terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) di KPK untuk pasangan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra serta pasangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya. "Penelitian untuk memastikan bahwa memang benar dokumen yang diserahkan ke KPU adalah dokumen yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan," kata Suardana di kantor KPK Jakarta, Senin (26/9/2016). penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon ke KPK dan PDI Perjuangan dan Partai Nasdem dilakukan bersama pengawasan dari Ketua Panwaslih Ketut Ariyani.Tim KPU lainnya juga sedang melakukan penelitian persyaratan calon berupa ijasah di Kota Yogjakarta dan Kota Surabaya. (gde)