Berita Terkini

Inginkan Proses Pendaftaran Lancar, KPU Buleleng Gelar Simulasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Mendekati tanggal pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 yang dimulai besok, rabu (21/9/2016) hingga nanti Jumat (23/9/2016), KPU Kabupaten Buleleng memantapkan persiapannya dengan menggelar Simulasi Pendaftaran Calon. Kegiatan ini dilakukan dengan mengundang Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Buleleng dan Tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya. Dalam penyampaiannya kepada peserta yang mengikuti simulasi, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana menyampaikan, bahwa upaya ini dilakukan agar saat pendaftaran bakal pasangan calon dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar karena telah dikoorninasikan terkait kelengkapan dokumen persyaratan dan teknis penyampaiannya. “Kita ingin agar pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon besok (21/9/2016) dapat berjalan lancar karena segala sesuatunya terkait kelengkapan dan teknis penyerahannya sudah kita sumulasikan dan sampaikan hari ini,” kata Gede Suardana, di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng (20/9/2016) Adapun yang menjadi bagian penting dalam penyampaiannya adalah bahwa pendaftaran pada hari pertama dan kedua berbeda dengan hari terakhir. Pada hari pertama dan kedua (21-22 September 2016) pendaftaran diterima mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita, sedangkan pada hari terakhir (23/9/2016) pendaftaran diterima mulai pukul 08.00 – 24.00 Wita. Lebih lanjut Ketua KPU Buleleng menegaskan dokumen pencalonan yang wajib ada dan sah saat pendaftaran bakal pasangan calon adalah Dokumen Syarat Pencalonan. “Dokumen Syarat Pencalonan harus ada dan sah saat pendaftaran, sedangkan dokumen syarat calon harus ada namun tidak diteliti keabsahannya, akan dilakukan pada waktu tahapan selanjutnya,” tegas Gede Suardana. Diatur pula untuk jumlah Tim Bakal Pasangan Calon yang boleh masuk ke kantor KPU Buleleng hanya sejumlah 40 orang (termasuk bakal pasangan calon), dimana hal ini menjadi koordinasi antara KPU dan Kepolisian sebagai pihak keamanan. “Kita sudah sediakan tanda pengenal sejumlah 40 untuk Tim Bakal Pasangan Calon, sehingga pihak kepolisian dapat mengenali mana yang diijinkan masuk dan tidak,” jelas Sekretaris KPU Buleleng, I Putu Aswina saat peragaan simulasi di depan Kantor KPU Buleleng. (las)

Terkait Pendaftaran Pasangan Calon, KPU Buleleng Gelar Rakor dengan Instansi Terkait

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, teknis pendaftaran pasangan calo ditetapkan dimulai jam 08.00-16.00 untuk hari pertama dan kedua (21-22 September 2016), dan jam 08.00-24.00 untuk hari terakhir (23 September 2016). Terkait hal ini, KPU Kabupaten Buleleng mengundang segenap instansi terkait untuk rapat koordinasi terkait mekanisme penerimaan pendaftaran calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017. Instansi terkait yang diundang antara lain Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Buleleng, Kepolisian Resort Buleleng, Panwaslih dan juga KPU Kabupaten/Kota se Bali. Dalam pemaparannya Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana meminta masukan terkait mekanisme penerimaan pendaftaran tersebut, seperti pemeriksaan keabsahan ijazah dan juga pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Kami mohon masukannya terkait penelitian keabsahan ijazah, dan juga teknis pengurusan SKCK,” kata Gede Suardana saat Rakor Mekanisme Penerimaan Pendaftaran Calon, Senin (19/6/2016). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa yang berkesempatan hadir menyampaikan, bahwa akan mengikuti prosedur pemeriksaan keabsahan ijazah sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan siap melakukan koordinasi dengan KPU Buleleng. Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Made Joni Antara Putra yang juga berkesempatan hadir mewakili Kapolres Buleleng, menyampaikan pengurusan SKCK. (las)

PPK Bimtek PPS terkait Penyususnan Daftar Pemilih

Terhitung dari tanggal 18 s/d 20 September 2016, PPK se-Kabupaten Buleleng dijadwalkan melakukan bimbingan teknis penyususnan daftar pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 kepada seluruh PPS di masing-masing kecamatan. Sesuai jadwal, PPK Tejakula dan PPK Seririt adalah dua kecamatan yang hari ini, Minggu (18/9/2016) melaksanakan bimtek dimaksud. Seperti diketahui, berdasarkann Surat Edaran KPU Nomor 506/KPU/IX/2016 prihal daftar pemilih pemilihan tahun 2017, salah satu syarat terdaftar sebagai pemilih adalah telah memiliki KTP-El atau dengan SK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian, bertugas untuk memastikan hal tersebut diatas. Setelah PPDP selesai melakukan coklit, maka PPS akan melakukan inputing data hasil coklit kedalam format Excel yang diberikan oleh KPU Buleleng. Data-data yang dumaksud dituangkan kedalam Formulir A.A-KWK (Daftar Pemilih Baru), A.B-KWK (Daftar Perubahan Pemilih), A.C-KWK (Daftar Pemilih Non KTP elektronik) selanjutnya daftar pemilih pada Model A.A-KWK dan A.B-KWK  akan di upload ke aplikasi Sidalih KPU RI oleh PPK mulai tanggal 8 s/d 21 Oktober 2016. (roe)

KPU Buleleng Gelar Rakor Penentuan Zona Pemasangan APK Pilkada Buleleng 2017

Dalam tahapan Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, pelaksanaanya dilakukan mulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Alat Peraga Kampanye (APK) diatur pembuatan dan pemasangannya melalui UU No. 10 Th 2016 dan Draf Perubahan PKPU No. 7 Th. 2015. "Pembuatan desain APK dilakukan oleh pasangan calon, pembuatan dan pemasangannya difasilitasi oleh KPU Kabupaten Buleleng," papar Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, dalam Rakor Penentuan Zona Pemasangan APK di Hotel Banyualit, (16/9/2016). Melaui rapat koordinasi ini diharapkan segenap stakeholder mengetahui dan merencanakan zonasi yang boleh dipasang APK. "Camat, Perbekel maupun Lurah kami mohonkan memfasilitasi zona yang boleh untuk kami memasang APK terkait Pilkada Buleleng tahun ini," pinta Gede Suardana. Jenis APK yang dipasang nanti berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul, dengan posisi pemasangan yang adil untuk semua pasangan calon. Dalam menentukan zona adalah berpedoman pada peraturan, dan KPU beserta jajarannya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai tingkatannya. "Setelah didapatkan rekomendasi titik zona pemasangan APK maka KPU Buleleng kemudian mengeluarkan Keputusan untuk jadi pedoman pelaksanaan Pemasangan APK," pungkas Gede Suardana. (las)

Undang IDI dan BNN, KPU Buleleng Mantapkan Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon

Terkait pemeriksaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, KPU Buleleng  menggelar rapat koordinasi dengan mengundang pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Buleleng dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Pembicaraan terkait masalah jadwal, tempat dan mekanisme pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon yang nanti akan diterima dalam masa Pendaftaran Calon, tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016. Sesuai tahapan pelaksanaan pendaftaran calon, KPU Buleleng akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 24 hingga 28 September 2016. Ketua IDI Cabang Buleleng, dr. I Ketut Sudarsana mengatakan, sesuai prosedur pemeriksaan kesehatan yang telah dibuat oleh IDI Pusat, akan disesuaikan dengan ketentuan pemeriksaan kesehatan yang disyaratkan oleh KPU. "Kita akan sesuaikan jenis pemeriksaan kesehatan dengan yang disyaratkan oleh KPU untuk setiap Bakal Calon," jelas dr. I Ketut Sudarsana, dalam rapat koordinasi dengan KPU Buleleng, Kamis (15/9/2016). Lebih lanjut dr. I Ketut Sudarsana menekankan bahwa sesuai standar pemeriksaan kesehatan, perlu diketahui dan dilaksanakan prosedur tersebut seperti puasa sejak malam sehari sebelumnya, khusus untuk wanita dengan pemeriksaan papsmears juga ada pantangan yang harus diikuti. Bakal Calon juga diminta untuk menyiapkan fisik sehingga tidak kelelahan saat pelaksanaan tes kesehatan. Perwakilan dari BNN Provinsi Bali yang hadir Nyoman Artana mengatakan bahwa akan bergabung dengan IDI Cabang Buleleng, karena terdapat kesamaan pengambilan sampel urin dan darah dalam pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika. (las)

KPU Buleleng Akan Layani Pendaftaran Pasangan Calon Sesuai Urut Kedatangan

Sebagaimana Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng akan menerima pendaftaran Paslon pada tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016. Durasi tiga hari tersebut diantisipasi oleh KPU Buleleng dengan berbagai pola scenario pendaftaran, dari kemungkinan Paslon datang setiap hari pada masapendaftaran hingga bersamaan pada masa akhir pendaftaran. “Hal ini perlu kami antisipasi dengan melakukan Sosialisasi Pencalonan ini, agar diketahui bahwa Paslon akan kami layani sesuai dengan urutan kedatangan,” tegas Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana saat Sosialisasi Pencalonan di Hotel Banyualit, Selasa (13/9/2016). Lebih lanjut pula, titik krusial lainnya adalah waktu pendaftaran yang ditetapkan menggunakan waktu satelit (waktu yang tertera pada perangkat digital online). “Agar Paslon tidak lagi menggunakan penunjuk waktu pada jam tangan atau jam dinding di KPU Buleleng, karena penunjuk waktu satelit adalah sama di setiap perangkat digital yang kita miliki,” tegas Gede Suardana. Terhitung sejak Rabu, 14 sampai dengan 20 September 2016, KPU Buleleng akan mengumumkan tahapan Pendaftaran Paslon melalui Website, Koran dan Radio untuk diketahui khalayak luas. Kelanjutan dari acara Sosialisasi Pencalonan ini akan melakukan koordinasi lagi dengan pihak Partai Politik guna membahas hal lebih teknis terkait tata cara pendaftaran dan pengisian formulirpendaftaran. (las)