Berita Terkini

KPU Tegaskan Penggunaan KTP-el dan SK Disdukcapil sebagai Syarat Terdaftar Menjadi Pemilih

KPU melakukan rapat koordinasi berkenaan dengan data pemilih Pilkada Buleleng 2017 dengan intstansi terkait dan PPK se-Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan  Surat Edaran KPU No. 506/KPU/IX/2016 prihal Daftar pemilih Pemilihan Tahun 2017 menerangkan bahwa syarat warga negara yang berhak terdaftar sebagai pemilih adalah yang memiliki KTP Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa pemilih tersebut adalah warga daerah setempat yang ada dalam database kependudukan. “Dalam melakukan coklit, PPDP harus memastikan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih atau Model A-KWK adalah yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-el atau SK dari Disdukcapil dengan cara meminta pemilih untuk menunjukan KTP-el atau SK Disdukcapil,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Buleleng, Rabu (14/9/2016). Apabila pemilih tidak mampu menunjukkan KTP-el atau SK Disdukcapil, maka PPDP memberikan catatan “belum KTP-el atau SK” pada kolom keterangan Model A-KWK. Atas dasar hal tersebut diatas, maka KPU akan segera untuk mensosialisasikan penggunaan KTP-el dan SK Disdukcapil kepada PPK, PPS dan PPDP serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Buleleng serta dengan Panwaslih Kabupaten BUleleng. (ike)

PPDP Akan Mendata Pemilih Yang Memenuhi Syarat dan Memiliki KTP-el atau SK Disdukcapil

Dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) memastikan pemilih yang terdaftar memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (SK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Jika dalam pelaksanaan Coklit, PPDP menemukan pemilih tidak mampu menunjukkan KTP-el atau SK Disdukcapil, namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih, PPDP memberi catatan “Belum KTP-el atau SK” dalam kolom keterangan Model A-KWK. “Kami sampaikan edaran dari KPU RI mengenai pemutakhiran data pemilih bahwa setiap pemilih didata apakah sudah memiliki KTP-elektronik atau SK Disdukcapil dan menuangkan dalam keterangan Model A-KWK,” kata Gede Sutrawan dalam membintek PPS di Kecamatan Tejakula, Senin (11/9/2016) Selain tentang status KTP hal yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan kondisi pemilih apakah penyandang Disabilitas atau  tidak. Jika ada pemilih disabilitas, Gede Sutrawan menyampaikan agar dijelaskan dalam AB.KWK jenis disabilitasnya apakah termasuk tuna daksa, grahita, bisu atau sebagainya. “Penjelasan ini menjadi penting dalam memfasilitasi pemilih pada TPS nanti,” tambah Gede Sutrawan Bintek yang dihadiri oleh PPS se kecamatan Tejakula selain desa Tembok ini dilakukan dengan praktik langsung pengisian formulir Model AB-KWK yang dipandu langsung oleh ketua PPK Tejakula, I Made Suarnaya. Bintek yang berlangsung selama 2 jam ini diakhiri dengan pembagian perlengkapan Coklit yang akan menjadi alat kerja PPDP di lapangan. (roe)

Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Kabupaten Buleleng Berjalan Lancar

Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual tingkat Kabupaten Buleleng menghadirkan Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, berjalan lancar. Mekanisme Rapat Pleno dilaksanakan dengan pembacaan Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK, lalu dimintakan persetujuan kepada Tim Penghubung dan Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng. Dimulai dari PPK Gerokgak sampai dengan selesai pembacaan hasil rekapitulasi dukunguan untuk PPK Tejakula, tidak terdapat keberatan baik dari Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan maupun Panwaslih Kabupaten Buleleng. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan, dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan tingkat Kabupaten Buleleng sejumlah 18.686 dukungan. KPU Buleleng kemudian menetapkan Berita Acara Nomor 54 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa terdapat kekurangan dukungan dari jumlah minimum dukungan persyaratan di awal sejumlah 40.283, untuk dilengkapi dua kali lipat dari kekurangan 21.598 yaitu sejumlah 43.196 dukungan. Kekurangan tersebut dapat diperbaiki pada tahap perbaikan dukungan dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Buleleng pada tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober 2016 untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali. Di akhir acara dilakukan penyerahan hasil rapat pleno berupa Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan dan juga Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng Nomor 54 Tahun 2016 kepada Tim Bakal Pasangan Calon dan Panwaslih Kabupaten Buleleng. (las)

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Kecamatan Berjalan Lancar

Setelah dilakukan penghitungan hasil verifikasi faktual jumlah dukungan calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan pada Selasa (6/9/2016), sesuai tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kecamatan. Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan secara serentak di masing-masing kecamatan berjalan lancar. KPU Kabupaten Buleleng selama melakukan monitoring dan supervisi, tidak menemui banyak kendala. Hanya saja di Kecamatan Gerokgak terdapat sedikit maslah, dimana Tim Penghubung meminta untuk melakukan verifikasi faktual kembali terhadap beberapa pendukung yang tidak ditemukan oleh PPS/Verifikator. Dari hasil verifikasi faktual tersebut, terdapat tambahan dukungan memenuhi syarat (MS) sebanyak 35 di Desa Pejarakan dan sebanyak 6 di Desa Celukanbawang. Total tambahan MS  di Kecamatan Gerokgak sebanyak 41. “Ketentuan memang mengijinkan tim bakal pasangan calon atau pendukung yang merasa tidak puas atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS atau verifikator  untuk mengajukan keberatan, dengan syarat menghadirkan saksi atau orang yang berkeberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ungkap Gede Suardana, Ketua KPU Buleleng di Kantor KPU Buleleng  seusai melakukan monitoring di beberapa kecamatan, Kamis (8/9/2016). Sementara kecamatan lainnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan berjalan lancar. (roe)

Sampai Hari Terakhir, Stand Pameran KPU Buleleng Tetap Setia Sosialisasikan Tahapan Pilkada Buleleng 2017

Walaupun tampak satu-satunya stand pameran dalam Fesbuker (Pesta Seni dan Budaya Kecamatan Tejakula) stand pameran KPU Buleleng tetap bertahan dan melayani informasi tentang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2017 sampai berakhirnya waktu pameran, Senin (5/9/2016). Hal ini dibenarkan oleh Divisi Sosialisasi KPU Buleleng Gede Sutrawan yang menyatakan bahwa “memang kondisi pameran di setiap Kecamatan berbeda dalam jumlah kunjungan ke stand pameran” demikian juga dengan banyak tidaknya peserta yang ikut pameran, seperti halnya pameran KPU di Kecamatan Tejakula dan Kubutambahan yang tampak menonjol karena kurangnya keikutsertaan pihak lain dalam pameran. Hal ini tidak menyurutkan semangat KPU Buleleng dalam melakukan sosialisasi dengan berbagai cara dan metode dan tidak hanya dengan pameran. Adapun metode yang akan dilakukan adalah dengan mobil keliling ke desa-desa untuk sosialisasi, penyebaran brosur di pasar-pasar tradisional, maupun dengan media kreasi dan pagelaran budaya sehingga dapat dipastikan informasi kepemiluan sampai kepada masyarakat Buleleng. Pelayanan KPU Buleleng untuk mensosialisasikan tentang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 akan dilanjutkan sampai ke Desa-desa dengan bantuan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan metode tatap muka dengan masyarakat untuk meyakinkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari 2017 karena tidak mungkin melakukan pameran sampai tingkat Desa tanpa adanya even-even yang bisa KPU manfaatkan untuk ikut serta demi pelayanan pada Masyarakat Buleleng (roe)

Hari ini 96 PPS Desa/Kelurahan Lakukan Penghitungan Dukungan Hasil Verifikasi Faktual

Sesuai tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, hari ini, Selasa, 6/9/2016, dilakukan penghitungan jumlah dukungan hasil verifikasi faktual tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jumlah dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan, pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya atau paket "Surya”, tersebar di 96 desa/kelurahan di seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng. Proses penghitungan ini untuk mencatat berapa dukungan yang diverifikasi faktual, dukungan yang tidak ditemukan dan dukungan yang tidak memenuhi syarat untuk daftar dukungan yang ada di formulir Model B.1-KWK Perseorangan milik bakal pasangan calon “Surya”. “Upaya-upaya yang telah dilakukan KPU Kabupaten Buleleng diantaranya meminta kepada PPS untuk melakukan pra-rekapitulasi, sehingga dapat diantisipasi potensi permasalahan yang ada,” kata Gede Suardana dalam arahannya kepada PPK dan PPS. KPU Kabupaten Buleleng juga telah memberikan format Formulir-formulir yang dibutuhkan seperti Model BA.5-KWK Perseorangan beserta Lampiran untuk Pleno Penghitungan Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dalam formulir tersbut nantinya akan dituangkan hasil verifikasi faktual berupa jumlah dukungan yang diverifikasi faktual, jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Model B.1-KWK Perseorangan dan Model BA.5-KWK Perseorangan beserta lampirannya selanjutnya dikumpulkan untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan oleh PPK pada tanggal 8 September 2016. (las)