Berita Terkini

KPU BULELENG TINDAKLANJUTI PUTUSAN PT TUN SURABAYA

KPU Kabupaten Buleleng memutuskan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor Perkara 5/G.PILKADA/2016/PT.TUN.SBY tanggal 6 Desember 2016dengan menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya (Paket SURYA)  sebagai pasangan calon yang memenuhi syaratpada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. “Hal ini dilakukan karena KPU Buleleng menghormati setiap putusan sengketa Pilkadadan kami telah mengkaji secara serius, mempertimbangkan secara cermat dan meminta petunjuk yang jelas dari KPU Provinsi Bali dan berkonsultasi dengan KPU RI, terkait putusan PT TUN tersebut,” ungkap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di ruangannya, Sabtu (10/12/2016). Dalam amar putusan PT TUN Surabaya,  majelis hakim mengabulkan semua gugatan Paket SURYA yaitu mencabut SK KPU Kabupaten Buleleng Nomor  125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 dan menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017. KPU Kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara pemilihantelah melaksanakan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 sesuaiprosedur danperaturan perundang-undangan. KPU jugaberkomitmen untuk menjaga kondusifitas daerah Kabupaten Buleleng, menjalankan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dengan demokratis, memperlakukan semua peserta Pilkada secara adil sesuai Undang-Undang, serta menjaga hak konstitusional semua peserta pemilihan.(roe)

KPU Kabupaten Buleleng Konsultasikan Putusan PT TUN dengan KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2016. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana bersama anggota Made Seriyasa dan Gede Sutrawan didampingi Anggota KPU Provinsi Bali Wayan Jondra. KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Bali diterima oleh Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dan anggota Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (7/12/2016). KPU Kabupaten Buleleng dan  KPU Provinsi Bali melakukan konsultasi putusan PT TUN Surabaya pada Perkara Nomor: 5/G. PILKADA/2016/PT.TUN.SBY. Konsultasi dilakukan untuk melakukan koordinasi dan pembahasan terkait putusan tersebut. Konsultasi juga dilakukan ke beberapa biro, yaitu Biro Teknis, Biro Hukum, Biro Logistik. Pasca melakukan konstultasi, KPU Buleleng akan melakukan rapat pleno bersama untuk menetapkan tindaklanjut atas putusan PT TUN tersebut. “Sesuai mekanisme, KPU Buleleng melakukan rapat pleno tertutup secara internal untuk mengambil keputusan atas putusan PT TUN,” kata Suardana.

KPU TETAPKAN DPT PILKADA BULELENG 2017 SEBESAR 583.381 PEMILIH

Sesuai tahapan, KPU Kabupaten Buleleng hari ini menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, sebesar 583.381 pemilih. Jumlah ini ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Buleleng dalam Berita Acara KPU Buleleng Nomor 115/BA-KPU.Kab.Bll/XII/2016 dan SK KPU Buleleng Nomor 146/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tentang penetapan Daftar Pemilih tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017, yang dilaksanakan Selasa (6/12/016) di Ruang Rapat Kantor KPU kabupaten Buleleng. Menurut Made Seriyasa, data pemilih dari tingkat kecamatan ketika sampai di tingkat Kabupaten Buleleng mengalami pergeseran jumlah. Hal ini disebabkan beberapa hal, diantaranya karena adanya rekomendasi Panwaslih Kabupaten Buleleng dan ada sejumlah pemilih yang dieksekusi (dihapus) karena tidak ada dalam database Disdukcapil dan tidak memiliki KTP-el/SK Disdukcapil. “Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa ada pemilih yang di hapus karena tidak terdapat dalam database Disdukcapil dan tidak memiliki KTP-el/SK Disdukcapil.  Sementara 31.778 pemilih yang ada dalam DPS dan database Disdukcapil yang belum memiliki KTP-el/SK Disdukcapil tidak dihapus,” kata Komisioner KPU Buleleng yang membidangi data pemilih, I Made Seriyasa. Menurut I Made Seriyasa, Pemilih yang terdapat dalam DPS dan database Disdukcapil yang belum memiliki KTP-el/SK Disdukcapil akan diberi surat keterangan (SK) oleh Disdukcapil. Yang hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT kali ini adalah KPU Provinsi Bali, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Panwaslih Kabupaten Buleleng dan ketua beserta anggota PPK se-Kabupaten Buleleng. Berikut hasil rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Buleleng         DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN/KOTA A.3.3-KWK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULELENG TAHUN 2017   OLEH KPU KABUPATEN/KOTA   KABUPATEN/KOTA : BULELENG   PROVINSI : BALI   NO Nama Kecamatan Jml Jml TPS Jml Pemilih Keterangan Desa/Kel L P L+P 1 BANJAR 17 124 31449 31250 62699   2 BULELENG 29 194 55754 57252 113006   3 BUSUNG BIU 15 73 19801 19849 39650   4 GEROKGAK 14 124 34353 34385 68738   5 KUBUTAMBAHAN 13 110 26493 25177 51670   6 SAWAN 14 113 31617 31758 63375   7 SERIRIT 21 110 33545 34203 67748   8 SUKASADA 15 124 31006 30352 61358   9 TEJAKULA 10 114 28328 26809 55137   TOTAL 148 1086 292346 291035 583381  

TERKAIT DATA PEMILIH YANG BELUM MEMILIKI KTP-EL, KPU BULELENG GELAR RAKOR TINDAK LANJUT DENGAN DISDUKCAPIL DAN KESBANGPOL

Seperti diketahui, data pemilih KPU Buleleng yang dinyatakan tidak memiliki KTP-el atau Surat Keterangan (SK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng sebanyak 101.993 pemilih. Kemudian setelah dilakukan sinkronisasi oleh Disdukcapil, sebanyak 29.839 dinyatakan tidak terdeteksi atau tidak ada dalam database Disdukcapil. Data tersebut setelah diverifikasi kembali oleh PPS, sebanyak 8.350 dinyatakan sudah memiliki KTP-el namun tidak ada di database Disdukcapil, dan 7.996 dinyatakan tidak memiliki KTP-el. “Dari 7.996 data tersebut, pemilih yang terdeteksi ganda 193, sudah meninggal 76, TNI/Polri 1 dan pindah domisili akan dihapus. Semetara data pemilih yang masih berdomisili atau penduduk asli yang masih tinggal di wilayah Kabupaten Buleleng tidak akan dihapus,” kata drh. Made Seriyasa, Anggota KPU Kabupaten Buleleng yang membidangi data pemilih, dalam rapat koordinasi tindak lanjut terhadap pemilih yang belum memiliki KTP-el bersama Disdukcapil dan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Minggu (4/12/2016) di ruang rapat Kantor KPU Buleleng. Sementara itu, Tim Kampanye Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Gede Supasa meminta agar sinkronisasi data pemilih antara KPU Buleleng dengan Disdukcapil dilakukan dengan teliti, agar tidak ada penduduk yang kehilangan hak pilihnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni menyatakan akan melakukan sinkronisasi kembali terhadap data dari KPU Buleleng sehingga didapatkan data final yang valid. “Data pemilih dari KPU Buleleng yang memiliki karakter NIK dan nama yang berbeda akan dihapus karena sulit dibuatkan surat keterangan, sementara sebanyak 7.996 pemilih yang belum memiliki KTP-el tidak akan dihapus, karena penduduk tersebut masih bisa melakukan perekaman sampai batas waktu tanggal 15 Pebruari 2016,” tegas Reika Nurhaeni.(ike)

KPU BULELENG KOORDINASIKAN PEMBENTUKAN KPPS DAN PETUGAS KETERTIBAN TPS DENGAN PANWASLIH DAN SATPOL PP

KPU Kabupaten Buleleng mulai lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslih Kabupaten Buleleng terkait dimulainya tahapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. KPU Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa untuk setiap TPS akan memerlukan masing - masing dua orang sebagai Petugas Ketertiban. Jumlah TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng  Tahun 2017 sebanyak 1.086 TPS yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng. “Untuk memenuhi kebutuhan Petugas Ketertiban TPS tersebut, maka kami minta kepada Satpol PP untuk membantu menyediakan petugas dimaksud, yang nantinya akan  dibuatkan SK oleh PPS atas nama KPU Buleleng,” kata Gede Sutrawan, Anggota KPU Buleleng, Senin (5/12/2016) saat diterima Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng  Ida Bagus Suadnyana di ruangannya. Menanggapi hal tersebut, Ida Bagus Suadnyana menyatakan sudah mulai menghimpun nama-nama petugas ketertiban TPS pada Pilkada Buleleng 2017 disamping juga akan menyediakan petugas lain untuk menjaga ketertiban saat pemungutan suara di tingkat desa dan kecamatan. Selain koordinasi dengan Satpol PP, KPU Buleleng juga berkoordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Buleleng. Tujuannya adalah agar Panwaslih ikut mengawasi proses rekrutmen KPPS yang dibuka sejak tanggal 15 Nopember 2016, namun masih sepi pelamar. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu berpendidikan minimal SMA/sederajat dan tidak pernah menjadi KPPS dalam dua periode yaitu periode 2004-2009 dan 2010-2014. (roe)

6 DESEMBER 2016 PUTUSAN GUGATAN SENGKETA PTTUN CALON PERSEORANGAN PILKADA BULELENG

Gugatan Paket SURYA terhadap KPU Kabupaten Buleleng berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. KPU Buleleng menghadiri persidangan tersebut sesuai surat panggilan Panitera Pengganti PT TUN Surabaya  tertanggal 16 Nopember 2016 dengan nomor : 5/G.PILKADA/2016/PT.TUN.SBY. Dalam kasus ini bakal Pasangan Calon Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya, SE. MM. M.Kes sebagai penggugat dan KPU Buleleng sebagai tergugat. Sidang sengketa ini dijadwalkan selesai dalam waktu 15 hari semenjak gugatan didaftarkan, terhitung dari tanggal 21 Nopember hingga 6 Desember 2016. Sidang pertama dilaksanakan Senin (21/11/2016) dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Sidang kedua dilaksanakan Rabu (23/11/2016) dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat dan mendengarkan keretangan saksi dari penggugat. Sidang ketiga dan keempat masih mendengarkan keterangan saksi kedua pihak. Pihak penggugat dan tergugat sama-sama menghadirkan 10 saksi. “Pengambilan keputusan dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2016. Disitu akan kita ketahui gugatan Paket SURYA itu dikabulkan atau ditolak,” tegas Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana.(roe)