Berita Terkini

Bakal Pasangan Calon “Surya” Dinyatakan Memenuhi Syarat Minimal Jumlah Dukungan dan Sebaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Darma Wijaya sebagai bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan persebaran. Dukungannya selanjutnya diverifikasi administrasi dan faktual. Penyerahan berkas dukungan dilakukan Rabu 10 Agustus 2016 oleh pasangan “Surya” yang terdiri dari Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, dan penghitungan baru dapat diselesaikan pagi hari, Jumat (12/8/2016). Pemeriksaan dan penghitungan berkas yang dilaksanakan KPU Buleleng berkenaan dengan jumlah dukungan dalam formulir B.1-KWK baik softcopy maupun hardcopy, sebaran dukungan yang disyaratkan minimal di lima kecamatan di Kabupaten Buleleng serta jumlah lampiran. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang menyebutkan jumlah dukungan dalam softcopy formulir model B.1-KWK sejumlah 42.900, jumlah dukungan dalam hardcopy formulir model B.1-KWK sejumlah 45.397 beserta lampirannya, serta sebaran dukungan di sembilan kecamatan. Dengan demikian pasangangan Dewa Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya ditetapkan memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng No. 75/KPTS/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016. Penetapan ini dihadiri oleh Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, juga disaksikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng. (las)

Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Perseorangan, KPU Buleleng Libatkan PPK

KPU Kabupaten Buleleng melakukan Verifikasi administrasi dan analisis kegandaan pada berkas dukungan Bakal Pasangan Calon dari jalur perseorangan, I Dewa Nyoman Sukrawan – I Gede Dharma Wijaya. Tahapan ini dilakukan KPU dengan melibatkan PPK se-Kabupaten Buleleng yang di wilayahnya terdapat sebaran dukungan calon perseorangan. “Kita libatkan teman-teman di PPK karena ketentuan mengijinkan demikian, bahwa proses verifikasi dapat dibantu oleh PPK,” demikian kata Gede Suardana memulai kegiatan verifikasi administrasi ini di Kantor KPU Buleleng, Jumat (12/8/2016) Verifikasi administrasi ini adalah tahap mencocokkan antara nama yang tercantum di formulir B1.KWK Perseorangan dengan dokumen pendukungnya, baik yang di softcopy maupun hardcopynya. Hal ini dilakukan setelah pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dari yang ditetapkan KPU Kabupaten Buleleng yaitu 40.283, dengan menyerahkan syarat dukungan sebanyak 45.397. Prosesnya sesuai tahapan dilaksanakan selama delapan hari, terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Agustus 2016, disaksikan oleh Tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Tim dari Panwaslih bertempat di Kantor KPU Kabupaten Buleleng. “Untuk pelaksanaan kegiatan ini kami minta agar disaksikan oleh Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan juga Tim dari Panwaslih Kabupaten Buleleng,” kata Nyoman Gede Cakra Budaya. Selanjutnya, berkas dukungan hasil verifikasi administrasi ini diturunkan kepada PPS melalui PPK untuk dilaksanakan proses verifikasi faktual pada periode 24 Agustus sampai dengan 6 September 2016. (ike)

Paket “Surya” Serahkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan ke KPU Buleleng.

Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017 ini berakhir hari Rabu, 10 Agustus 2016 pukul 16.00 Wita. Dalam masa tersebut, paket “Surya” yang merupakan pasangan I Dewa Nyoman Sukrawan – I Gede Dharma Wijaya beserta tim datang dan menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Buleleng. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana beserta Anggota KPU Buleleng lainnya menerima penyerahan syarat dukungan tersebut di Kantor KPU Buleleng. Dalam kata pembukanya, Dewa Sukrawan menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk menyerahkan berkas dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Buleleng Tahun 2017. “Kami paket ‘Surya’ bermaksud datang dan menyerahkan berkas dukungan untuk maju melalui jalur persorangan dalam Pilkada Buleleng 2017 nanti,” kata Dewa Sukrawan di ruang pertemuan KPU Kabupaten Buleleng, Rabu (10/8/2017). Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan jenis dokumen yang harus diserahkan adalah rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy serta lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi identitas kependudukan dalam bentuk hardcopy. Disampaikan pula tata tertib selama pelaksanaan pemeriksaan berkas syarat dukungan calon perseorangan oleh Anggota KPU Buleleng Divisi Logistik, Luh Putu Sri Widyastini. Setelah semua berkas diserahkan, acara dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas dukungan tersebut oleh tim verifikator untuk memverifikasi dengan cara menghitung jumlah minimal dukungan dan persebarannya sebagaimana disyaratkan dalam syarat calon perseorangan yaitu 40.283 dan dengan persebaran minimal di lima kecamatan di Kabupaten Buleleng. Hadir dalam penyerahan syarat dukungan ini adalah Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ketut Ariani beserta staf untuk melakukan pengawasan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali untuk melakukan monitoring dan supervisi kegiatan ini. (las)

Belum Selesai Upload Data, ‘Paket Surya’ Batal Serahkan Syarat Dukungan Hari Ini

Sesuai dengan komunikasi yang dilakukan tim bakal pasangan Calon Perseorangan, I Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, sedianya penyerahan syarat dukungan dilakukan hari ini pukul 14.00 Wita. Namun dikarenakan belum selesainya mengunggah (upload) data pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) proses penyarahan syarat dukungan tidak dapat dilakukan. “Karena sesuatu dan lain hal, maka penyerahan dokumen syarat dukungan dari pasangan calon Sukrawan/Dharma Wijaya akan kami lakukan besok,” ucap  Agus Tanaya bersama Gede Budiana, di Kantor KPU Kabupaten, Selasa (9/8/2016). Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana menyatakan bahwa KPU mempersilahkan kepada masyarakat yang akan maju melalui jalur perseorangan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. “Masih ada waktu satu hari yaitu tanggal 10 agustus 2016 untuk melakukan upload data dukungan berupa softcopy ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan, jadi, masih ada waktu satu hari besok hingga pukul 16.00 Wita bagi masyarakat untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan,” jelas Gede Suardana kepada tim dari bakal pasangan calon perseorangan. Sebelumnya pasangan ini sudah memperoleh username pada aplikasi SILON yang digunakan oleh KPU. Tim pasangan calon akan mengunggah data dukungannya di sistem ini. Aplikasi ini akan memperlihatkan jumlah dan sebaran dukungan dari pasangan calon. Kemudian KPU akan menyesuaikan antara data dukungan yang tercantum di SILON dengan dokumen syarat dukungan yang sebenarnya atau yang disetorkan, apakah jumlah dan sebarannya sudah sesuai atau belum.(ike)

Panwaslih Koordinasikan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan dengan KPU Buleleng

Panitia Pengawas Pemilihan  (Panwaslih) Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng perihal verifikasi faktual untuk pencalonan perseorangan di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan. Kedatangan Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ni Ketut Aryani diterima langsung oleh Ketua KPU kabupaten Buleleng bersama anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati dan Kadek Wirati. “Kami berharap adanya koordinasi yang baik terhadap segala kegiatan KPU terkait Tahapan Pilkada Puleleng 2017, terutama yang terdekat ini tentang verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” ucap Ketut Aryani, di ruang Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Selasa (9/8/2016). Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana berjanji akan menjalin komunikasi yang lebih baik dengan Panwaslih untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada Buleleng Tahun 2017 ini. “Kami akan melakukan komunikasi lebih baik lagi demi bersama-sama mensukseskan Pilkada Buleleng Tahun 2017 ini,” ungkap Gede Suardana. Terkait koordinasikan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan, Anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati yang turut hadir saat pertemuan ini yang kebetulan melakukan monitoring penyerahan syarat dukungan pasangan calon independen ke KPU kabupaten Buleleng menyampaikan, agar ada pemahaman yang sama tentang mekanisme verifikasi faktual calon perseorangan di tingkat PPS dan PPK. “Kita butuh pemahaman yang sama dari segi aturan, sehingga semua bakal pasangan calon dapat diperlakukan secara adil, sesuai Peraturan KPU No. 5 tahun 2016,” ucap Putu Winariati. Dalam pelaksanaan pilkada Buleleng tahun 2017 ini, diharapkan kerjasama semua pihak. Dan juga persamaan persepsi antara penyelenggara dan pengawas agar proses tahapan berjalan dengan baik dari awal sampai akhir. (roe)

Tiga Hari Terlewati, KPU Kabupaten Buleleng Masih Menunggu Bakal Pasangan Calon Yang Menyerahkan Syarat Dukungan

Semenjak dibukanya penyerahan  syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 KPU Kabupaten Buleleng masih menunggu pendaftar yang sedianya sudah dapat dilakukan sejak Sabtu (6/8/2016) hingga Rabu (10/8/2016). Menanggapai hal ini ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya di sela – sela kesibukannya dalam menyiapkan Juknis Pencalonan di ruang kerjanya menyatakan  bahwa sampai saat ini KPU Buleleng masih menunggu bakal Pasangan  Calon Perseoraangan yang sedianya akan menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Buleleng. mengenai siapa saja yang akan mendaftar nanti, Cakra Budaya menyatakan  sudah ada beberapa tim penghubung yang sudah mengajukan permohonan Username SILON kepada KPU Kabupaten Buleleng. “Sudah ada beberapa tim penghubung yang memohon username SILON, dan KPU Sudah memberikannya, namun sampai saat ini belum ada yang datang untuk menyerahkan syarat dukungannya,” ucap  komisioner yang sudah berpengalaman dalam kepemiluan sejak menjadi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Busungbiu ini. Menurutnya semua sudah diberikan dan terlayani dengan baik, dan KPU Kabupaten Buleleng tetap menunggu sampai batas akhir pendaftaran. Di sisi lain syarat minimal dukungan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dari jalur perseorangan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buleleng sebanyak 40.283 pendukung. Syarat dukungan ini harus dilampiri fotocopy KTP atau KK setiap satu pendukung serta ditandatangani pada formulir dukungan. “Walaupun syarat minimal dukungan sebanyak itu, sebaiknya dukungan diberikan secara maksimal, mengingat Jumlah dukungan ini akan di verifikasi secara administrasi maupun factual,” kata Cakra Budaya. Dalam verifikasi faktual ini sudah barang tentu ada pengurangan yang kemungkinan disebabkan adanya ganda internal dan ganda eksternal antar calon. Selain itu, KPU Kabupaten Buleleng dibantu dengan sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam melakukan verifikasi ini dapat mendeteksi pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, PNS, TNI maupun POLRI dan semua itu dapat mengurangi secara administratif dukungan Calon Perseorangan. Mengenai syarat dukungan, jadwal, dan tempat pendaftaran hal ini sudah disosialisasikan baik secara langsung terhadap penghubung bakal calon, maupun melalui media cetak, dan elektronik oleh Divisi Sosialisasi Gede Sutrawan yang juga menjadi wakil divisi teknis penyelenggara. (roe)