Berita Terkini

PPK Tejakula Lebih Menyasar Pemilih Pemula

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Kecamatan Tejakula, KPU Kabupaten Buleleng melalui PPK Tejakula melakukan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Namun kali ini lebih menyasar pada pemilih pemula. Sekolah-sekolah yang menjadi tempat sosialisasi PPK Tejakula yaitu SMAN 1 Tejakula, SMAN 2 Tejakula dan SMKN 1 Tejakula, dengan mwnghadirkan siswa/siswi kelas XI dan XII yang telah berusia 17 tahun. Sosialisasi dengan metode tatap muka dan dialog ini lebih menekankan pada ajakan untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Buleleng 2017. “Mari kita gunakan hak pilih kita pada Pilkada Buleleng tanggal 15 Pebruari 2017 nanti dan jangan golput, jangan juga memilih hanya karena pengaruh orang lain, tapi hendaknya berdasarkan visi, misi dan program calon,” ucap Ketua PPK Tejakula, I Made Suarnaya selaku narasumber dalam soialisasi di SMKN 1 Tejakula, Sabtu (8/10/2016). Dalam sesi tanya jawab, terdapat salah satu siswa bernama Gede Putu Dharma Wijaya menanyakan apakah boleh memilih diwakilkan, apabila kondisinya sedang sakit. Hal ini ditanggapi dengan pernyataan Gede Suarnaya bahwa asas pemilu adalah Langsung, Umum, Bebas dan rahasia (LUBER). “Jadi dalam kondisi apapun, memilih tetap tidak diijinkan untuk mewakilkan,” Ttutupnya. Namun, selain kepada pemilih pemula, sosialisasi juga dilakukan melalui pertunjukan seni budaya bondres di Pura Desa Les-Penuktukan. (roe)

Sosialisasi Sasar Pemilih Pemula Hingga Kaum Marginal

PPK Kubutambahan tak ketinggalan melakukan sosialisasi Pilkada Buleleng Tahun 2017 kepada berbagai segmen pemilih di Kecamatan Kubutambahan, sejak 23 September sampai 15 Oktober 2016. Salah satu sosialisasi dilakukan dengan menyasar pemilih pemula, yaitu ke sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Kubutambahan, diantaranya SMA N 1 Kubutambahan dan SMK N 1 Kubutambahan. Metode sosialisasi yang digunakan yaitu dengan tatap muka, presentasi dan dialog kepada siswa-siswi peserta sosialisasi yang telah berusia 17 tahun keatsa atau telah memiliki hak memilih. Disamping pemilih pemula, PPK Kubutambahan juga menyasar kelompok-kelompok kecil masyarakat di Kubutambahan, diataranya Kelompok Tani Wana Kerti di Desa Bontihing (2/10), Kelompok Ternak Wija Sari dan Kusuma Sari di Desa Pakisan (1/10). “Hal ini sengaja dilakukan agar materi sosialisasi tentang informasi kepemiluan, benar-benar tersampaikan,” kata Ketua PPK Kubutambahan, Nyoman Adi Sukerno di kantornya, Selasa (25/10/2016). Selain dengan metode tatap muka, sosialisasi juga dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat keramaian. Yaitu melalui pertunjukan seni dan budaya pada saat piodalan di Pura Desa dan Pura Puseh di Desa Bukti.   Diharapkan dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan, dapat meningkatkan partisipasi pemilih di wilayah Kecamatan Kubutambahan.(roe)

KPU Buleleng Gelar Rapat Pleno Tetapkan Pasangan Calon

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 memasuki Penetapan Pasangan Calon, Senin (24/10/2016), dimana terdaftar dua pasangan calon masing-masing dari gabungan partai politik dan satu pasangan calon dari jalur perseorangan. Rangkaian acara rapat pleno penetapan pasangan calon ini dimulai dari membacakan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Bakal Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dari gabungan partai politik PDI-P dan NasDem, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati. Untuk Bakal Pasangan Calon Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE, MM.,M.Kes dari jalur perseorangan, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan calon perseorangan, sebagaimana ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2016. Dengan demikian dalam Pilkada Buleleng Tahun 2017 baru terdapat satu pasangan calon, maka KPU Kabupaten Buleleng  menetapkan penundaan tahapan, lalu menyusun tahapan baru untuk memperpanjang masa pendaftaran calon dan melakukan sosialisasi untuk pencalonan kembali. “Setelah penetapan ini, kami akan melakukan penundaan tahapan, membuka kembali pendaftaran calon sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, tentang pilkada dengan calon tunggal,” kata Gede Suardana dalam Rapat Pleno di Kantor KPU Buleleng, Senin (24/10/2016). Dalam tahapan yang baru (dapat diunduh pada tautan ini), sejak tanggal 25 sampai dengan 27 Oktober, akan dilakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran calon untuk memberi kesempatan kepada Parpol ataupun Gabungan Parpol mendaftarkan bakal pasangan calonnya sampai dengan 30 Oktober 2016. (las)

PPK Gerokgak Sampaikan Laporan Sosialisasi Untuk Pemilih Pemula Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017

Panitia Pemilihan Kecamatan Gerokgak gencarkan sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 kepada pemilih pemula dengan segmentasi lintas agama. Hal ini dilakukan dengan mengawali sosialisasi kepada siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gerokgak di PatasSelasa, (27/9/2016) Sosialisasi yang dibuka oleh oleh Wakil Kepala MAN Bidang Kemasyarakatan Bapak Abdul Hamid, meminta agar siswa menggunakan hak pilih dalam memilih calon Bupatidan Wakil Bupati yang ada, bukan hanya karena ajakanatas pengaruh oranglain, tetapi hendaknya berdasarkanpada visi, misi dan program yang dicanangkan oleh Calontersebut. Antusiasme siswa–siswi dalam menyimak penjelasan dari PPK Gerokgak dapat dilihat dari kritisnya pertanyaan yang muncul terutama kenapa TNI/Polri tidak menggunakan hak Pilih, dan Apakah orang yang tidak sempat memilih karena sakit bisa diwakili? Menanggapi pertanyaan itu,Anggota PPK Kecamatan Gerokgak Divisi Sosialisasi,I Made Swardanamenyampaikan bahwa TNI/POLRI harus menjaga netralitas dan menjaga keamanan semua pihak ketertiban dan keutuhan NKRI dalam segala situasi, termasuk dalam pelaksanaan Pemiluataupun Pilkada. Mengenai pemilih apakah dapat diwakilkan, Swardana menyatakan bahwa memilih adalah hak yang melekat pada setiap individu dan harus mengikuti asas Pemilu yaitu Langsung Umum Bebas dan Rahasaia, yang berarti Langsung memilih tidak dapat diwakilkan Kesempatan lain dalam sosialisasi di SMA Negeri 1 Gerokgak di Sanggalangit,Rabu (28/9/2016) I Made Swardanamenyampaikan tentang pengertian Pilkadaatau Pemilu, tahapan Pilkada, syarat pemilih, tata cara pemungutan, dan pentingnya memilih untuk masa depan Buleleng melalui presentasi, penyebaran brosure, dan interaksi dialogdan tanya jawab. Sosialisasi kepada Pemilih Pemula lintas agama ini dilakukan secara berkesinambungan dan berakhir dihari ketiga dengan menyambangi SMK Nusa Dua Gerokgak di SumberkimaKamis,(29/9/2016). Mendapatkan pertanyaan–pertanyaan kritis dari siswa–siswi merupakan bukti mulai tumbuhnya pemahaman tentang pemilu dalam benak mereka sebagai calon pemilih pemula nantinya. (roe)

Dihadapan Komisi II DPR RI, Ketua KPU Buleleng Sampaikan Progres Tahapan Pilkada Buleleng Tahun 2017

Secara spesifik Komsi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendatangai KPU Provinsi Bali untuk mendengar dan medapatkan gambaran langsung kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017. Kehadiran Komisi II DPR RI ini mengundang jajaran KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Buleleng secara khusus terkait pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017, Bawaslu Provinsi Bali dan Panwaslih Kabupaten Buleleng, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. Dalam penyampaiannya, pimpinan romobongan Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, menyampaikan bahwa maksud kunjungan kerjanya adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapan pilkada serentak di Bali yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng. “Kami mengharapkan ada masukan untuk dijadikan bahan penyusunan kebijakan, termasuk dalam menyusun undang-undang kepemiluan dimasa mendatang,” ungkap Rufinus, di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (22/10/2016). Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, menyampaikan hal terkait progress pelaksanaan tahapan Pilkada Buleleng sejak tahap persiapan sampai pada tahapan saat ini yaitu tahap Pencalonan. “Terkait pencalonan, sebentar lagi kami akan menetapkan calon dimana calon perseorangan berdasar hasil rekapitulasi jumlah dukungan tahap perbaikan tidak memenuhi syarat minimal jumlah persyaratan pencalonan perseorangan dan telah kami tetapkan tidak memenuhi syarat,” kata Gede Suardana di hadapan rombongan Komisi II DPR RI. Keadaan terkait pencalonan ini juga akan dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Bali untuk mendapatkan solusi pelaksanaan tahapan Pilkada Buleleng Tahun 2017 selanjutnya. Dipenghujung acara, Pimpinan Rombongan Komisi II DPR RI berpesan agar jika masih mendapati kendala pelaksanaan dan penerapan peraturan dalam Pilkada, agar KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Buleleng berikut Bawaslu Provinsi Bali dan Panwaslih Kabupaten Buleleng bersurat kepada Komisi II DPR RI. Hadir dalam acara Kunjungan Komisi II DPR RI ini adalah KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Buleleng, dan Panwaslih Kabupaten Buleleng. (las)

KPU Buleleng Nyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat Minimal Jumlah Dukungan

Setelah melalui proses penelitian perbaikan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Buleleng 2017. Proses penelitian perbaikan syarat dukungan sebagaimana dimaksud telah dilakukan selama kurun waktu 12 – 17 Oktober di tingkat PPS sesuai mekanisme dalam peraturan KPU secara kolektif. Hasil penelitian perbaikan syarat dukungan tersebut diakhir periode verifikasi faktual dihitung jumlahnya di desa/kelurahan oleh PPS, kemudian direkap di tingkat kecamatan oleh PPK, baru kemudian rekapitulasi tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil rekapitulasi dari sembilan kecamatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hari ini, Jumat (21/10/2016)  di kantor KPU Kabupaten Buleleng, terdata sebanyak 21.363 dukungan yang memenuhi syarat. Mengingat pada tahap pertama, dukungan untuk bakal calon perseorangan ini baru terkumpul sebanyak 18.685 sehingga diwajibkan memenuhi kekurangan sebanyak 21.598 dukungan, sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah 235 dukungan. Atas dasar hasil tersebut kemudian KPU Kabupaten Buleleng mengeluarkan keputusan Nomor 123 Tahun 2016, yang isinya menyatakan Bakal Pasangan Calon Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE.,MM.,M.Kes tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebarannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Terkait hasil tersebut, Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyatakan menolak hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ini dan akan menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam tanggapannya menyatakan sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang kepemiluan yang berlaku, jika kemudian terdapat keberatan dan gugatan, itu merupakan sesuatu yang bisa saja terjadi. “Kami sudah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan mekanisme dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku, jika memang bakal pasangan calon menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan silakan menempuh mekanisme yang ada dan diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Gede Suardana di ruangannya seusai rapat pleno berlanngsung. Rapat pleno dihadiri oleh KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Bakal Pasangan Calon bersama Tim Pemenangannya, serta PPK dan Ketua PPS se-Kabupaten Buleleng. (ike)