Berita Terkini

Polres Buleleng Lakukan Simulasi Pengamanan Pendaftaran Paslon

Polres Buleleng menggelar simulasi pengamanan pada saat penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 pada Sabtu (6/8/2016) di Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Simulasi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut yang melibatkan kurang lebih 20 Personil kepolisian dipimpin oleh Kabag Ops. Kompol Made Joni Antara Putra. Sebelumnya, Polres Buleleng sudah berkomitmen akan mengamankan proses tahapan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 dari awal sampai selesai. Terutama pada tahapan yang dianggap rawan konflik. Seperti diketahui, penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Buleleng selama empat hari, yaitu dari tanggal 6  sampai dengan 10 Agustus 2016. (ike)

Interaktif di Radio, KPU Buleleng Tegaskan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

Semakin dekatnya tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Buleleng gencar melakukan sosialisasi baik melalui media massa maupun media elektronik. Salah satunya dengan interaktf di radio Guntur FM Singaraja, pada Jumat (5/8/2016). Dalam Interaktif yang dipandu oleh Ketut Wiratmaja tersebut, hadir sebagai narasumber Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Buleleng Gede Sutrawan. Gede Sutrawan menegaskan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah sebesar 40.283 dan jadwal penerimaan di KPU Buleleng dari tanggal 6 s/d 10 Agustus 2016 dengan Aplikasi SILON. Syarat dukungan tersebut akan diverifikasi faktual dari tanggal 24 Agustus s/d 6 September 2016 oleh PPS.   Disampaikan bahwa dalam verifikasi faktual tersebut KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Provinsi Bali akan melakukan supervisi.  Dan tetap akan berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon perseorangan dan Panitia pengawas Pemilihan tingkat kecamatan. Hal ini untuk memastikan bahwa PPS melakukan verifikasi faktual sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh KPU. Di sisi lain KPU Buleleng mengingatkan seluruh penyelenggara dari tingkat KPU sampai PPS untuk bekerja secara jujur dan adil. Serta mengajak masyarakat Buleleng memilih secara berkualitas. “Kenali pasangan calon yang hendak dipilih,  ketahui visi, misi serta rekam jejaknya karena ‘nasib’ Buleleng 5 Tahun kedepan ada di tangan pemimpin pilihan kita,” tutpnya di akhir acara. (Roe)

KPU Buleleng Gelar Bimtek PAW Anggota PPK dan PPS Pilkada Buleleng 2017

Untuk persiapan rekrutmen PAW Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU memberikan Bimbingan Teknis PAW PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Setelah dilantiknya PPK dan PPS se-Kabupaten Buleleng tanggal 19 Juli 2016, terdapat beberapa anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri. Menanggapi hal tersebut diatas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng kemudian melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Buleleng  Nomor 38/BA-KPU.Kab.Bll/VIII/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Tahun 2017. Anggota KPU Buleleng Divisi SDM dan Sosialisasi, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa KPU Buleleng akan bersurat kepada Perbekel/Lurah yang terdapat penggantian Anggota PPS untuk mendapatkan usulan Calon PAW Anggota PPS. “Jumlah usulannya adalah dua kali dari kekurangan Anggota PPS, sehinga mekanisme pemilihan pengganti antar waktu seperti saat rekrutmen Anggota PPS di awal,” jelas Gede Sutrawan dihadapan Anggota PPK saat Bimtek, Kamis (4/8/2016). Pelaksanaan PAW PPK dan PPS dimulai dari pengumuman pendaftaran tanggal 4 Agustus 2016 dilanjutkan Penerimaan berkas lamaran sampai tanggal 5 Agustus 2016. Seleksi admistrasi, tes tulis hingga seleksi wawancara dari tanggal 6 s/d 10 agustus 2016 lalu dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi tanggal 10 s/d 11 agustus 2016. "Seleksi tulis dan wawancara akan dilakukan oleh PPK di kecamatan masing-masing sesuai dengan petunjuk Surat Edaran KPU RI Nomor 324, tanggal 14 Juni 2016 perihal Rekruitmen Anggota PPK dan PPS," tegas Ketua KPU Buleleng Gede Suardana. Pelantikannya PAW Anggota PPK dan PPS dilaksanakan oleh KPU Buleleng dalam rentang tanggal 12 - 13 Agustus 2016. (ike)

KPU Buleleng Akhiri Bimtek Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan kepada PPS di Seririt

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek)terhadap seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) perihal mekanisme verifikasi dukungan calon perseorangan diselesaikan terakhir di Kecamatan Seririt. Bimtek ini telah dilaksanakan sejak Selasa (2/8/2016) untuk seluruh Anggota PPS se-Kabupaten Buleleng melalui PPK di Kecamatan. Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Sosialisasi dan SDM, Gede Sutrawan menyampaikan umumnya peserta menanyakan perihal keabsahan dukungan terhadap calon perseorangan. “Sepanjang pendukung tidak mau menandatangani surat pernyataan tidak mendukung, maka dianggap dukungannya menjadi sah,” jelas Gede Sutrawan di Seririt, Rabu (3/8/2016). Ada pula keraguan soal kemungkinan kurangnya waktu untuk melakukan verifikasi terhadap semua dukungan yang ada dengan jumlah Anggota PPS yang hanya 3 orang. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Gede Sutrawan bahwa ada batas waktu 14 hari untuk verifikasi dukungan dan teknis kerja dengan 3 tahap yaitu faktual dengan turun langsung dari rumah kerumah, dilanjutkan dengan bantuan timsukses bakal calon perseorangan untuk mengumpulkan pendukungnya dalam satu tempat Selain itu, selama waktu 14 hari masa verifikasi faktual PPS tetap dapat menerima pendukung yang datang ke kantor PPS untuk menyatakan atau menolak dukungannya. Bimtek dihadiri oleh seluruh anggota PPK dan PPS, serta Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Seririt berlangsung dengan lancar. Bintek yg berlangsung selama 4 jam ini diakhiri dgn latihan soal pengisian form berita acara jumlah dukungan yang sudah terverifikasi. (roe)

KPU Gelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2016

Mekanisme pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017 mengalami beberapa kali penyempurnaan dari segi regulasi. Terhadap perubahan-perubahan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosialisasi pada jajarannya di KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Untuk mendukung tersampaikannya informasi mengenai mekanisme pencalonan tersebut, KPU Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Pencalonan kepada Partai Politik dan juga tokoh masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017. “KPU mengajak seluruh komponen yang hadir disini untuk melakukan koordinasi seintensif dan sekomunikatif mungkin tentang pencalonan, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa tidak terfasilitasi,” ucap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana dalam sambutannya di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Buleleng, Senin (1/9/2016). Hadir dalam acara tersebut sebagai pemateri dari Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ni Putu Ayu Winariati atau akrab dipanggil Wina. Dalam pemaparannya, Wina menyampaikan tahapan pencalonan perseorangan mendahului daripada partai politik, sebab harus melalui verifikasi faktual terlebih dahulu, sementara partai politik sudah melewati verifikasi pada saat Pileg 2014. “Yang membedakan calon perseorangan dan calon dari Parpol adalah ‘kendaraannya’, calon perseorangan ‘kendaraanny’a adalah daftar dukungan berupa bukti fotocopy KTP pendukungnya, sedangkan calon dari Parpol berupa surat keputusan DPP dari Parpol pengusungnya,” jelas Wina kepada peserta Sosialisasi. Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan perihal penggunaan Aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) yang merupakan alat bantu dalam pencalonan. “Silon merupakan alat bantu berupa aplikasi computer untuk membantu selama proses pencalonan baik dari sisi penyelenggara maupun calon dalam Pilkada nanti,” jelas  Cakra Budaya. Seperti diumumkan sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal yang ditetapkan KPU yaitu sebesar 40.283 dan harus harus tersebar minimal di 5 Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Verifikasi calon perseorangan ini akan dilakukan dengan cara sensus dari pintu ke pintu oleh PPS selama 14 hari mulai tanggal 21 agustus s/d 3 September 2016, dengan supervisi oleh PPK, KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Provinsi Bali. (ike)    

Koordinasi Pengamanan Verifikasi Faktual Pencalonan, KPU Buleleng Koordinasi Ke Polres Buleleng

Tahapan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 telah dimulai dari pengumuman penyerahan syarat dukungan pada tanggal 20 Juli sampai dengan 2 Agustus 2016. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Kapolres Buleleng di Polres Buleleng, Senin (1/8/2016) . Kedatangan Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana diterima langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made  Sukawijaya, S.i.K., M.Si. “Kami mohon pengamanan dari Polres di sembilan kecamatan  terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat desa yang akan dilaksanakan oleh PPS, agar berjalan dengan aman,” ucap Gede Suardana. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Buleleng menyatakan siap melakukan mengamankan Pilkada Buleleng 2017, namun pihaknya meminta resume kegiatan KPU Buleleng, agar bisa menyiapkan pengamanan. “Kepolisisan sudah menyiapkan pola pengamanan pada Pilkada Buleleng 2017 mendatang. Dari Polres Buleleng meminta pasukan sebanyak 2000 personil kepada Polda Bali, dimana pada setiap TPS akan diamankan oleh dua anggota polisi,” ucap Kapolres yang baru dilantik dua bulan lalu ini. KPU Buleleng berjanji akan selalu berkomunikasi dengan Polres Buleleng dan juga Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng terkait masalah-masalah yang mungkin muncul dalam Pilkada nanti. (ike)