Berita Terkini

KPU Buleleng Lakukan Pra Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan

Sebelum rekapitulasi tingkat Kabupaten Buleleng benar-benar dilaksanakan, KPU Buleleng terlebih dahulu melakukan rapat pra rekapitulasi hasil penelitian faktual perbaikan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk sinkronisasi data hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan. Sehingga pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian faktual dukungan di tingkat kabupaten dilaksanakan berjalan lancar. “Pelaksanaan pra rekap sudah menjadi standar kerja yang harus dilakukan sebelum rapat pleno terbuka yang menyangkut pencalonan,” ucap Ketua KPU Buleleng Gede Suardana di ruangannya, Rabu (19/10/2016). Sehingga, ketika ada data yang tidak sesuai, bisa diselesaikan hari ini sebelum rekapitulasi  tingkat kabupaten dilaksanakan. Selain untuk sinkronisasi data, juga untuk mengecek formulir BA.5-KWK Perseorangan yang harus lengkap dan diserahkan masing-masing PPK kepada KPU Buleleng. Ketua KPU Buleleng meminta kepada semua PPK untuk memastikan smua dokumen agar sudah lengkap dan diserahkan ke KPU Buleleng paling lambat hari Kamis (20/10). (Roe)    

KAPOLRES BULELENG PANTAU KEAMANAN KANTOR KPU BULELENG

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.i.K, M.Si memantau situasi kantor KPU Kabupaten Buleleng, Rabu (19/10/2016). Kedatangan Kapolres ke Kantor KPU Buleleng dimaksudkan untuk memastikan situasi aman dan kondusif. Sejauh ini, menurut Kapolres situasi keamanan di Buleleng terkait pelaksanaan Pilkada 2017 masih terbilang aman dan terkendali. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan personil pengamanan jika tensi keamanan meningkat. “Jika diperlukan, maka kami akan menambah jumlah personil pengamanan. Namun sampai saat ini, keamanan di Buleleng masih terbilang kondusif,” ucapnya. Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menyampaikan bahwa tahapan verifikasi faktual perubahan syarat dukungan bakal calon perseorangan sudah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Verifikasi faktual berlangsung dari tanggal 12 sampai 17 Oktober 2017 “Rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dilaksanakan kemarin tanggal 18 Oktober 2016, lalu di tingkat Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan tanggal 21 Oktober 2016,” tutupnya.

RAGAM PERISTIWA DAN PERSEPSI DALAM VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN

Verifikasi faktual yang dilakukan dari tanggal 12-17 Oktober 2016 di tingkat Desa/Kelurahan oleh PPS pada umumnya berjalan lancar. Namun terdapat ragam peristiwa dan ragam persepsi dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan verifikasi faktual yang telah berlangsung selama 4 hari ini. Peristiwa dimaksud diantaranya, dari hasil monitoring di sembilan kecamatan ada tim penghubung mendatangkan pendukung yang tidak terdaftar di B1-KWK perbaikan. Seperti terjadi di Desa Tembok Kecamatan Tejakula dan Desa Bila Kecamatan Kubutambahan dihari pertama verifikasi. PPS mengalami kesulitan ketika mencari, mengecek nama dan NIK pendukung didalam formulir B1-KWK yang hadir secara bersamaan. Kemudian PPS mensiasati dengan mencatat nama dan memfoto pendukung yang hadir dan selanjutnya dicek dan disesuaikan dengan daftar di B1-KWK Perseorangan. Sehingga dari sekian banyak yang hadir, hanya yang terdaftar di B1-KWK ini sajalah yang bisa diverifikasi. Peristiwa ini ditanggapi dengan berbagai persepsi diantaranya ada kecurigaan beberapa pihak kepada PPS, bahwa PPS memasukan dukungan baru dalam formulir B1-KWK untuk memihak salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2017. Di sisi lain dalam memverifikasi faktual secara kolektif di Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Buleleng, ragam peristiwa yang terjadi adalah tim penghubung Bakal Pasangan Calon berkeberatan untuk di foto satu persatu. Karena adanya ketakutan di salahgunakan.  Juga terdapat keberatan dari calon pendukung jika di suruh menunjukan KTP asli. Hal ini sudah dijelaskan langsung oleh Gede Sutrawan bahwa KPU menjamin kerahasian dokumen baik itu daftar B1-KWK termasuk foto – fotonya. Hal ini sangat penting semata-mata dilakukan untuk menjawab jika ada gugatan terhadap keabsahan dukungan. Terhadap syarat yang diminta oleh PPS KPU menjelaskan bahwa menunjukan identitas diperlukan jika PPS ragu akan foto copy identitas yang tidak jelas pada B1-KWK dengan orang yang datang, sehingga perlu dipastikan dengan mengecek kebenarannya melalui KTP asli. (roe)

Siswa Siswi Pemilih Pemula SMAN 2 Busungbiu Dididik Untuk Memilih Oleh KPU Buleleng

Usia 17 tahun bagi siswa ataupun siswi di SMAN 2 Busungbiu merupakan usia yang dipenuhi dengan banyak pilihan. Diantaranya pilihan akan masa depan dan juga pilihan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 15 Februari 2017 nanti. Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Buleleng Divisi Sosialisasi Gede Sutrawan saat membuka sosialisasi dihadapan siswa/siswi SMAN 2 Busungbiu di aula sekolah tersebut, Kamis (13 /10 2016). Dalam sosialisasi kali ini Gede Sutrawan lebih menitik beratkan dengan mendidik pemilih pemula tentang pentingnya memilih melalui pendidikan politik. Sutrawan menjelaskan pendidikan politik bukan berarti mendidik untuk meraih kekuasaan, tetapi pendidikan untuk memahami akan hak dan kewajiban setiap anak bangsa terhadap negerinya serta hak untuk setiap warga negara untuk memilih maupun dipilih. Dalam sesi Tanya jawab, ada satu pertanyaan yang diajukan seorang siswa. “Apakah salah jika ada orang yang tidak memilih padahal mereka sudah terdaftar sebagai pemilih?”. Hal ini ditanggapi Gede Sutrawaan, bahwa inilah pentingnya sosialisasi dengan pendidikan politik sehingga setiap orang sadar akan hak dan kewajibannya. Disamping itu masyarakat juga memahami prinsip demokrasi dimana segala sesuatunya berasal dan ditentukan oleh rakyat. “Hal ini dilakukan dengan memilih pemimpin yang dipercayai mampu untuk memimpin, yang kedepannya akan dievaluasi setiap 5 tahun,” tegasnya. (roe)

KPU Distribusikan Perbaikan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, KPU Buleleng telah mendistribusikan dokumen hasil perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan (B.1-KWK Perseorangan) beserta lampirannya kepada PPK se-Kabupaten Buleleng hari ini, Selasa (11/10/2016). Verifikasi faktual hasil perbaikan syarat dukungan calon akan dilaksanakan mulai 12 hingga 17 Oktober 2016. Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes setelah melalui verifikasi administrasi dan analisis kegandaan, seluruhnya berjumlah 49.084 dukungan dan tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Buleleng.    “Jadi, formulir B.1-KWK Perseorangan ini beserta lampirannya agar hari ini sudah sampai di kecamatan untuk diturunkan ke masing-masing PPS, agar besok sudah mulai bisa bekerja melakukan verifikasi faktual,” ungkap Nyoman Gede Cakra Budaya, Komisioner KPU Buleleng Divisi Teknis, yang membidangi pencalonan. Verifikasi perbaikan syarat dukungan kali ini dilakukan secara kolektif, dimana PPS berkoordinasi dengan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk mengumpulkan pendukung pada suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan. “Jadi, PPS tidak lagi melakukan vaktual dari rumah ke rumah seperti verifikasi sebelumnya,” jelas Nyoman Gede Cakra Budaya lebih lanjut. KPU Kabupaten Buleleng telah melakukan serangkaian upaya untuk pelaksanaan verifikasi faktual kali ini, dengan berkoordinasi intensif dengan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk penugasan Tim Penghubung tingkat Desa/Kelurahan.   Selanjutnya, setelah diverifikasi faktual oleh PPS, akan dilakukan rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan pada rentang tanggal 18 sampai dengan 19 Oktober 2016. (ike)    

KPU Provinsi Bali Tekankan Koordinasi dan Tertib Administratif Dalam Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan

Menjelang pelaksanaan tahapan verifikasi perbaikan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Buleleng tahun 2017 yang akan berlangsung selama enam hari dari tanggal 12 s/d 17 Oktober 2016, KPU Buleleng menggelar rapat koordinasi terpadu bersama Kapolres Buleleng dan Panwaslih Kabupaten Buleleng, Sabtu (8/10/2016) di Hotel Melka Excelsior Singaraja. Peserta rapat adalah Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik dan Perseorangan, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Buleleng, Camat, Danramil dan Koramil se-Kabupaten Buleleng, PPK dan Panwascam se-Kabupaten Buleleng serta ketua organisasi masyarakat dan kemahasiswaan di Kabupaten Buleleng. “KPU merupakan lembaga administratif, jadi dalam hal verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, segala sesuatunya harus didokumentasikan,” demikian ditekankan Putu Ayu Winariati, Anggota KKPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu selaku narasumber. Pada kesempatan tersebut, Putu Winariati juga meminta kepada Camat se-Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan kepada jajaran dibawahnya, yaitu Lurah/Perbekel, untuk tidak mempersulit kegiatan verifikasi. “Ketika petugas verifikasi (PPS) meminta tandatangan perbekel/lurah, mohon diberikan, karena itu tidak membawa dampak hukum apapun,” ungkapnya.   Kapolres Buleleng yang diwakili oleh Kasubag Bin Ops Polres Buleleng, AKP Made Mustiada, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi demi terciptanya Pilkada Buleleng yang aman dan kondusif. “Mari kita kawal bersama, agar pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan lancar dan aman,” ungkapnya. Sementara Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ketut Aryani juga menyampaikan hal senada. Aryani meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses tahapan Pilkada Buleleng 2017. “Jika ada ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Buleleng selambat-lambatnya tujuh hari setelah kejadian,” katanya. Pada saat melaporkan sebuah pelanggaran, menurutnya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seusai rapat koordinasi, KPU Buleleng melanjutkan dengan memberikan Bimtek kepada PPK se-Kabupaten Buleleng terkait verifikasi perbaikan syarat syarat dukungan calon perseorangan yang di sampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis, Nyoman Gede Cakra Budaya. Dikatakan Cakra Budaya, verifikasi perbaikan syarat dukungan calon perseorangan ini mekanismenya berbeda dengan verifikasi faktual sebelumnya. Verifikasi faktual kali ini dilakukan secara kolektif atas koordinasi Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon/Liaison Officer (LO) dengan PPS. LO yang akan mengumpulkan pendukung di suatu tempat dan waktu tertentu, yang sebelumnya sudah dikoordinasikan kepada PPS setempat. “Jadi dalam verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan calon perseorangan kali ini, kuncinya adalah koordinasi yang baik antara LO dengan PPS, sehingga pelaksanaannya juga tidak menemukan kendala”, tegas Cakra Budaya. (ike)