Berita Terkini

Rapat Evaluasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Masa MPLS Tahun 2022

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Melaksanakan Rapat Evaluasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada masa MPLS Tahun 2022 di Rumah Makan Manalagi, Jln. Teleng Singaraja, Kamis (4/8/2022). Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Buleleng mengundang Kepala Sekolah beserta Ketua OSIS SMA/SMK yang ada di wilayah kota Singaraja. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana saat membuka rapat didampingi Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra serta Anggota Divisi Hukum & Pengawasan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala SMA/SMK yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih yang telah dilakukan oleh KPU Buleleng selama ini. Dudhi Udiyanan juga meminta kritik, masukan atau saran kepada para undangan yang hadir untuk perbaikan pelaksanaan sosialisasi kedepannya. Pada kesempatan tersebut Gede Bandem Samudra juga sedikit memaparkan proses, materi serta tujuan dilaksanakannya sosialisasi pendidikan pemilih kepada siswa/siswi SMA/SMK yang merupakan calon pemilih pemula. Pada sesi Tanya jawab, terdapat banyak masukan dari para undangan yang hadir. Diantaranya dari Guru SMA Negeri 1 Singaraja Ida AR yang menyampaikan bahwa sosialisasi pendidikan pemilih dirasa kurang tepat jika dilakukan pada masa MPLS. “Karena sesuai namanya MPLS adalah masa pengenalan lingkungan sekolah, rasanya kurang nyambung jika pada masa tersebut dilakukan soialisasi tentang pemilu,” ungkapnya. Disamping itu juga karena waktunya yang terbatas, jadi kesannya terburu-buru dan membuat siswa/siswi menjadi tidak nyaman. Jika dimungkinkan, kedepannya KPU Buleleng menggunakan waktu secara khusus untuk melakuakan sosialisasi, namun terlebih dahulu menyampaikan surat kepada pihak sekolah, agar waktunya disesuaikan dengan jadwal sekolah. Selanjutnya masukan dari Guru SMA Negeri 1 Sukasada I Wayan Budiada yang menyampaikan bahwa alangkah baiknya jika akan melaksanakan kegiatan sosialisasi kembali, jumlah peserta agar tidak dibatasi. “Jika kendalannya adalah karena anggaran, maka hanya dikasi snack kotak pun tidak apa-apa, yang penting semua siswa siswi kami mendapatkan sosialisasi,” ungkapnya. Kedepannya pihaknya menyatakan siap untuk memfasilitasi waktu, tempat dan peserta jika diberitahukan melalui surat terlebih dahulu. Menanggapi berbagai masukan tersebut, KPU Bleleng menyatakan akan menindaklanjutinya. Rapat kemudian ditutup dengan foto dan makan siang bersama.  (ikke.red/Foto KPU Buleleng/hupmas)

Briefing Rutin Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Untuk meningkatkan pelayanan kepada partai politik pada masa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Bali secara rutin melakukan breafing pada pagi dan sore hari sebagai bagian dari pelaporan helpdesk dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi Bali. Pada briefing yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dam sekretariat KPU Kabupaten Buleleng melalui zoom meeting kali ini, Selasa (2/8/2022) Ketua KPU Provinsi Bali menekankan agar seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota mendukung serta memberikan attensi penuh kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan yang membidangi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Sementara Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Bali, Wayan Nopi Suryanto menyampaikan agar seluruh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi proses dimaksud dan mengadministrasikan dengan baik sebagai dokumentasi kegiatan. Nopi Suryanto juga berpesan agar dalam memberikan pelayanan kepada parpol, helpdesk bersikap adil dan merata, sehingga kedepannya tidak akan menimbulkan konflik. (ikke.red/roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)

KPU Buleleng Audiensi ke Polres Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana didampingi Anggota Divisi Hukum & Pengawasan Made Sumertana dan Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra serta Sekretaris Ni Wayan Purnamawati melaksanakan audiensi ke Polres Buleleng, Selasa, (02/08/2022). Dalam kunjungannya, Komang Dudhi Udiyana diterima langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, SIK., MH di ruangannya. Diawali dengan memperkenalkan diri dan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, Dudhi Udiyana melanjutkan dengan menyampaikan Tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak bulan Juni 2022, dimana pada saat ini, sedang berlangsung Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang prosesnya berlangsung di KPU RI. Kapolres Buleleng menyambut baik kedatangan dari Ketua dan Anggota KPU Buleleng dan menyatakan siap untuk melakukan pengamanan pada Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya, koordinasi sangat perlu dilaksanakan terutama terkait dengan timeline tahapan yang saat ini sudah berjalan, sehingga Polres Buleleng dapat menyiapkan personil dan perlengkapan pendukungnya termasuk saat KPU Buleleng melaksanakan verifikasi faktual di lapangan. (ikke.red/sofian/Foto KPU Buleleng/hupmas)

KPU Buleleng Terima Audiensi DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) Kabupaten Buleleng, Senin (1/8/2022). Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Buleleng, Rokhmat Hadiwiguna Saputra, SP beserta rombongan yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiayana beserta seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng mengutarakan niat kedatangannya yaitu untuk memperkenalkan kepengurusan partai yang notabene masih tergolong baru sekaligus mohon informasi dan petunjuk terkait tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Menanggapi hal itu, Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan menyampaikan secara garis besar tahapan dan program pendaftaran partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 & 4 Tahun 2022, dimana proses pendaftaran parpol berlangsung di tingkat pusat melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dimulai tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022.  Selanjutnya KPU Kabupaten hanya akan melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual ke lapangan atas data hasil verifikasi yang turunkan oleh KPU RI. “Hal-hal lain yang sekiranya masih butuh penjelasan atau kurang dipahami, kami sudah membuka helpdesk pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di ruangan ini, silahkan nanti bisa bapak tanyakan disini,” ungkap Gede Sutrawan. Selanjutnya, Sutrawan menambahkan bahwa komunikasi akan lebih banyak dilakukan KPU Buleleng dengan LO Partai ataupun Operator SIPOL yang telah resmi ditunjuk oleh partai. Untuk itu, dipersilahkan memperkenalkan nama serta nomor telepon LO dan Operator SIPOL dimaksud kepada KPU Buleleng. Pada pertemuan singkat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng tersebut, Dudhi Udiyana juga mengajak pengurus Partai Gelora Indonesia untuk saling bekerjasama guna mensukseskan Pemilu Tahun 2024. “Terutama dalam tahapan pendaftaran partai politik ini, jika ada dokumen yang nantinya kami butuhkan, tolong disiapkan. Demikian juga Jika bapak-bapak butuh informasi, KPU Buleleng siap melayani selama 24 jam,” tutupnya. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/hupmas)

Melalui RRI Singaraja, KPU Buleleng Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Sutrawan melakukan sosialisasi tentang Tahapan, Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024  dalam Dialog Interaktif Lintas Singaraja Pagi dengan topik “Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024” di RRI Pro 1 Singaraja, Senin (1/8/20220 Pada dialog yang dipandu oleh Heny Batalia tersebut Gede Sutrawan memaparkan tentang tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan secara terpusat di KPU RI dari 1 s/d 14 Agustus 2022 melalui aplikasi SIPOL yang dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dari tanggal  2 Agustus  - 11 September 2022. Jika dinyatakan lolos pada tanggal 14 Oktober 2022, bagi parpol yang sudah mempunyai kursi di DPR yakni mencapai parliamentary threshold 4% maka tidak akan dilakukan verifikasi faktual. “Verifikasi faktual dilapangan hanya akan dilakukan bagi partai politik yang tidak mencapai parliamentary threshold 4%, hingga ditetapkan nomor urut partai politi peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022,” ungkap Sutrawan. Pada dialog interaktif yang berlangsung selama 1 jam tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat tentang kegandaan anggota parpol dan bagaimana jika ada masyarakat yang tidak mengetahui bahwa dirinya merupakan anggota partai politik. Menanggapi hal tersebut, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa terhadap berbagai permasalahan tersebut, dipersilahkan menyampaikan pada tanggapan masyarakat yang akan diklarifikasi kebenaranya oleh KPU Kabupaten Buleleng dan dijadikan pertimbangan oleh KPU RI untuk menentukan lolos tidaknya parpol tersebut sebagai Peserta Pemilu 2024. (ikke.red/roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)

KPU BULELENG SIAPKAN HELPDESK PENDAFTARAN & VERIFIKASI PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Memasuki tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Partai Politik calon peserta Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng membentuk Helpdesk untuk memfasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu baik di KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 perihal Pembentukan Helpdesk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pelayanan Helpdesk dibuka setiap hari dari Senin hingga hari Minggu dimulai pada Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 waktu setempat. Selain pelayanan tatap muka, Komisi Pemilahan Umum juga melakukan pelayanan melalui surat elektronik/email, whatsapp grup dan pertemuan daring (zoom meeting) untuk memberikan informasi terkait pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik dan juga penggunaan aplikasi SIPOL kepada pihak yang melakukan konsultasi. (gb.red/roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)