Berita Terkini

Bimbingan Teknis Pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Bali Nomor 116 Tahun 2023, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 kepada PPK se-Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (3/2/2023). Pada rapat yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Bandem Samudra tersebut dipandu oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya. Dalam materinya, Cakra Budaya memaparkan secara garis besar program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih maksimal 300 orang di setiap TPS. “Pendataan dilakukan secara de jure, yang artinya mendata pemilih baik itu menambah, mencoret atau memperbaiki elemen data pemilih harus sesuai dengan KTP el dan atau KK atau administrasi lainnya,” ungkap Cakra Budaya. Dalam melakukan pendataan, Pantarlih wajib menggunakan buku kerja yang telah disediakan untuk mencatat aktifitas proses coklit sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan kemudian mengkoordinasikannya dengan PPS. Selain melakukan pendataan pemilih, Pantarlih juga wajib mensosialisasikan kepada semua pemilih di TPS nya untuk mengecek data diri di portal https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan mendokumentasikannya. Dalam hal hasil pengecekan via portal berbeda dengan hasil coklit agar disampaikan bahwa data sedang berproses dan melakukan pengecekan kembali mulai 22 Juni 2023. (ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

KPU Buleleng Gelar Rakor Persiapan Coklit dan Verifikasi Faktual Dukungan DPD Pemilu Tahun 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Puri Bagus, Pemaron, Kamis (2/2/2023). Rapat yang dihadiri oleh undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng serta PPK se-Kabupaten Bueleng tersebt dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Dalam sambutannya, Dudhi Udiyana  menyampaikan bahwa rapat digelar dalam rangka menyamakan persepsi terkait pelaksanaan coklit data pemilih dan verifikasi faktual dukungan Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024. Pada sesi pertama diisi oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya yang menyampaikan terkait persiapan coklit daftar pemilih Pemilu 2024. Cakra Budaya menyampaikan bahwa coklit dilaksanakan pada 12 Februari s/d 14 Maret 2023. Pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara de jure berdasarkan KTP-Elektronik dan atau KK. Proses pelaporan dilakukan berjenjang, mulai dari Pantarlih, PPS, PPK lalu ke KPU Kabupaten Buleleng secara berkala minimal setiap 10 hari dan akan dilakukan evaluasi untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi di lapangan. Pada sesi ke dua, dilanjutkan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan yang menyampiakan persiapan verifikasi faktual kesatu Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu Tahun 2024. Dalam materinya, Sutrawan menyampaikan bahwa tahapan pencalonan DPD masih akan berproses hingga bulan April 2023. Data yang akan di verifikasi faktual baru akan diturunkan oleh KPU Provinsi Bali pada tanggal 6 Februari 2023. Verifikasi akan dilakukan oleh PPS. Mekanismenya adalah mencocokkan data identitas pendukung dengan data pada Lembar Kerja Verifikasi (LKV) dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya/tempat lain atau meminta LO DPD yang bersangkutan untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat yang disepakati. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau ditempat lain atau tidak dapat dikumpulkan, maka dapat dilakukan melalui panggilan video. Diakhir acara, Dudhi udiyana berpesan agar seluruh jajaran penyelenggara di tingkat PPK maupun PPS dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut secara sungguh-sungguh, bekerja dengan cerdas dan teliti, serta melakukan dokumentasi dengan baik, sehingga dapat menjadi pegangan  yang kuat apabila dikemudian hari terjadi gugatan atau sengketa hukum. (ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas) Dokumentasi Kegiatan :       

Dukung Kelancaran Proses Vermin Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD Pemilu 2024, Dinas Kominfosanti Pasang Router Wifi di KPU Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Untuk mendukung kelancaran proses verifikasi administrasi dukungan Bakal Calon Anggota DPD Bali pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Buleleng memperoleh fasilitas router wifi dari Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Kamis (12/1/2023). Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan atas dukungan yang diberikan sehingga selama proses verifikasi administrasi berlangsung, jaringan internet menjadi sangat lancar dan tidak mengalami kendala. Sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilu Tahun 2024, proses verifikasi administrasi dukungan Calon Anggota DPD dilaksanakan sampai dengan tanggal 12 Januari 2023. Dengan keterbatasan waktu tersebut, KPU Kabupaten Buleleng mengambil kebijakan menambah jumlah verifikator menjadi 21 orang  dengan melibatkan  PPK dari sembilan kecamatan agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan. (Roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)

KPU BULELENG MELAKSANAKAN SELEKSI CALON PPS PEMILU TAHUN 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan seleksi tertulis Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Seleksi yang dilaksanakan selama dua hari yakni pada hari Selasa hingga Rabu, 10-11 Januari 2023 ini diselenggarakan di tiga tempat. Untuk wilayah Buleleng barat yaitu Kecamatan Gerokgak, Seririt, Busungbiu dan Banjar dilaksanakan di SMKN 2 Seririt, wilayah Buleleng tengah yaitu Kecamatan Buleleng dan Sukasada di SMKN 2 Singaraja dan wilayah Buleleng timur yaitu Kecamatan Tejakula, Kubutambahan dan Sawan diselenggarakan di SMKN Bali Mandara. Pada kegiatan yang secara keseluruhan diikuti oleh 894 Calon PPS yang dinyatakan telah lulus pada seleksi administrasi ini di supervisi secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Luh Putu Sri Widyastini dan Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama. Selain itu juga dipantau oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng beserta jajarannya. Peserta yang lulus tes CAT ini akan diumumkan pada papan pengumuman, website serta akun media sosial KPU Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya dilaksanakan tes wawancara sebelum ditetapkan sebagai PPS Pemilu Tahun 2024. (Ikke.Red/Foto KPU Buleleng/hupmas) DOKUMENTASI TERKAIT :    

KPU Buleleng Lakukan Aksi Sosial dengan Pemberian Santunan Anak Yatim

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id –Mengakhiri Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan aksi sosial berupa pemberian Santunan Anak Yatim kepada Yayasan Panti Asuhan Destawan Buleleng, Kamis (29/12/2022). Santunan berupa sembako tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana didampingi seluruh Anggota kepada Ketua Yayasan Panti Asuhan Destawan, I Ketut Sutrisna  yang datang bersama beberapa anak asuhnya di halaman Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Pada kesempatan itu, Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa meskipun tidak seberapa, namun diharapkan pemberian santunan tersebut dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari bagi anak asuh di panti asuhan yang terletak di Desa Sawan tersebut. Pun I Ketut Sutrisna menyambut baik dan menyampaikan terimakasih atas kepedulian KPU Buleleng. Kegiatan serupa dilakukan serentak oleh KPU/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno Sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama. (Ikke.Red/Foto KPU Buleleng/hupmas)

ETIK ADALAH SOP DALAM SETIAP TINDAKAN PENYELENGGARA PEMILU

Menjadikan kode etik penyelenggara sebagai SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam setiap tindakan, prilaku, serta setiap pengambilan keputusan bagi seluruh penyelenggara pemilu merupakan hal yang wajib dilakukan,  hal ni akan  membantu mencegah terjadinya sengketa pemilu.  Demikian disampaikan oleh Ngakan Made Giriyasa anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali saat menjadi narasumber pada acara  yang diselenggrakan KPU Kabupaten Buleleng dengan tema ”Sosialisasi Penguatan Kode Etik Penyelenggara untuk Mencegah Sengketa Pemilu Tahun 2024” pada Selasa 20 Desember 2022 di Berutz Bar & Resto. Sosialisasi dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariatan KPU Kabupaten Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng. Narasumber   juga  mengangkat isu-isu  yang berkembang saat ini. Mulai dari permasalahan verifikasi faktual partai politik yang sangat menuntut profesionalitas dan integritas penyelenggara, sehingga dapat mencegah adanya sengketa baik antar penyelenggara maupun degan peserta pemilu. Narasumber kelahiran Tabanan ini menyampaikan materi dengan santai dan menyertakan informasi yang terupdate sehingga dapat memancing banyak penanya dari kalangan pemerhati Kepemiluan maupun dari media yang menuntut bagaimana dalam lingkup kabupaten Buleleng, KPU dapat menyelenggarakan pemilu dengan aman dan tertib di Buleleng. Dalam beberapa kesempatan juga disampaikan hal-hal  lucu yang disambut ketawa peserta sosialisasi. Ngakan Made Giriyasa menekankan bahwa kekuasaan itu sangat menggoda karenanya penyelenggra pemilu mesti selalu waspada dan berhati-hati menghadapi godaan ini.  Setiap  putusan yang diambil  tentu menimbulkan kepuasan dan ketidak puasan, jadi tugas KPU Kabupaten adalah bagaimana mengurangi kekecewaan yang dialami peserta pemilu dengan melaksankan secara sungguh-sunguh  kode etik penyelenggra Pemilu. Narasumber juga menyarankan agar  KPU secara berkala  mempertemukan pimpinan partai politik untuk membina  rasa keakraban yang pada akhirnya  dapat mengurai segala persoalan yang muncul dari  setiap  tahapan Pemilu. Ini salah satu resep untuk menghindari adanya saling curiga antara peserta pemilu dengan penyelenggara. Sebagai pembicara tunggal Giriyasa menyadari bahwa banyak orang pintar tahu tentang hukum, tetapi tidak jarang juga berurusan dengan hukum, karena tergoda dengan kekuasaan yang besar sehingga kurang terkontrol dalam berprilaku. Menurut Giriyasa, bukan persoalan cerdas tetapi  perlu ada pembentukan karakter dan idealisme dalam menjalankan tugas kenegaraan yang  membawa bangsa dan negara kearah yang lebih baik.