Berita Terkini

KPU BULELENG MENGUNDANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENENTUKAN DAPIL

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id –Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Buleleng Tahun 2024. Hal ini disampaikan ketika menjadi narasumber dalam sosialisasi daerah pemilihan dan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 di RRI Pro 1 Singaraja, Jumat (25/11/2022). Dalam acara yang dipandu oleh Riskha tersebut, Sutrawan mengawali dengan memaparkan tentang proses pembentukan rancangan dapil yang berpedoman pada tujuh prinsip yaitu prinsip kesamaan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, kohesivitas, integralitas, berada dalan wilayah cakupan yang sama serta prinsip berkesinambungan. Berdasarkan ketujuh prinsip tersebut diatas, KPU Buleleng menawarkan tiga rancangan yang semuanya dapat dikatagorikan memungkinkan untuk ditetapkan sebagai Dapil di Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2024. Namun, lebih lanjut Sutrawan menyatakan KPU Buleleng tidak sanggup untuk menentukan sendiri Dapil yang akan digunakan karena masih membutuhkan masukan dan partisipasi semua pihak baik secara pribadi maupun lembaga/golongan, LSM atau dari Pemerhati Pemilu secara langsung ataupun online melalui aplikasi info pemilu/tanggapan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Seluruh masukan dan tanggapan tersebut nantinya akan di rekapitulasi sebagai bahan pertimbangan uji publik. Hasil daripada uji publik tersebut akan menjadi usulan bagi KPU RI kepada DPR untuk dapat ditetapkan mana Dapil yang terbaik dan paling memenuhi kriteria untuk Pemilu 2024. Pada acara yang berlangsung selama satu jam tersebut, terdapat beberapa tanggapan dari masyarakat, salah satunya adalah Bpk. Anggas dari Kubutambahan yang menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU serta menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya KPU Buleleng dalam menyukseskan Pemilu 2024. (Roe/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

“Bincang Pemilu” Sukseskan Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Dalam rangka penyampaian Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang Penyusunan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Pembentukan Badan Ad hoc dan Tahapan Pencalonan DPD, Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar acara Bincang Pemilu yang dilaksanakan di Berutz Bar & Resto Singaraja, Kamis (24/11/2022). Acara yang dihadiri oleh Kepala Lembaga dan Instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Buleleng tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Dalam sambutannya, Dudhi Udiyana meminta dukungan dari semua undangan yang hadir dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, karena sebagai penyelenggara pemilu, KPU tidak bisa bekerja sendiri, namun membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng yang mewakili Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan bahwa sesuai Undng-Undang, Pemerintah Kabupaten Buleleng selalu siap memfasilitasi pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai tupoksi masing-masing agar berjalan lancar dan sukses. Instansi terkait lainnya pun yang hadir juga menyatakan kesiapan untuk mendukung kesuksesan Pemilu 2024. Dalam acara yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan juga sedikit menyampaikan Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini, yakni Tahapan Verifikasi Partai Poliik Calon Peserta Pemilu 2024, Tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Rekrutmen Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu 2024 di Tingkat PPK dan PPS serta persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPD. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)  

Sosialisasi Persiapan Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng serta Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Memasuki Tahapan Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Persiapan Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng serta Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu 2024 di Kutus-Kutus Sunari Beach Resort-Lovina, Sabtu (19/11/2022). Pada rapat yang mengundang Dandim 1609 Buleleng, Kapolres Buleleng, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepala Pengadilan Negeri Singaraja, Instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Camat se-Kabupaten Buleleng, Ketua dan Penghubung Partai Politik, Akademisi, Ketua Organisasi Kepemudaan serta Organisasi Mahasiswa di Kabupaten Buleleng tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana. Dalam sambutannya, Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu 2024 yang  sedang dilalui saat ini adalah tahap penyusunan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang beririsan dengan pembentukan badan Ad hoc penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Untuk itu, Dudhi Udiyana meminta kepada semua pihak yang hadir untuk berpartisipasi dalam hal memberikan saran dan masukan serta penyebarluasan informasi terkait hal dimaksud. Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan yang menyampaikan materi terkait penataan dapil juga meminta masukan terhadap tiga rancangan dapil yang telah dibentuk oleh KPU Buleleng. Rancangan I dengan 9 (sembilan) Dapil dari sembilan kecamatan, Rancangan II dengan 6 (enam) Dapil yaitu Dapil Buleleng 1 (Buleleng), Buleleng 2 (Sawan), Buleleng 3 (Kubutambahan & Tejakula), Buleleng 4 (Gerokgak & Seririt), Buleleng 5 (Busungbiu & Banjar) serta Buleleng 6 (Sukasada), Rancangan III dengan 7 (tujuh) Dapil yaitu Dapil Buleleng 1 (Buleleng), Buleleng 2 (Sawan), Buleleng 3 (Kubutambahan & Tejakula), Buleleng 4 (Gerokgak), Buleleng 5 (Seririt & Busungbiu), Buleleng 6 (Banjar) dan Buleleng 7 (Sukasada). “Ketiga rancangan dapil tersebut disusun berdasarkan 7 prinsip penataan dapil yang harus terpenuhi, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas dan kesinambungan,” ungkap Sutrawan. KPU Buleleng memberikan ruang untuk masukan dan tanggapan masyarakat yang akan dimulai dari 23 November 2022 hingga 6 Desember 2022. Selanjutnya, KPU Buleleng akan mengusulkan rancangan dapil tersebut kepada KPU RI sebelum nantinya akan melakukan uji publik terhadap rancangan tersebut pada 7 – 16 Desember 2022 dengan mengundang partai politik, pemerintah daerah, pengawas pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait lainnya. Selain Gede Sutrawan, juga hadir Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra yang menyampaikan materi terkait pembentukan badan Ad hoc penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK) yang tahapannya akan dimulai pada 20 November 2022 – 16 Desember 2022 dan tingkat desa/kelurahan (PPS) yang akan dimulai pada 18 Desember 2022 – 16 Januari 2022. Dalam hal ini, KPU Buleleng juga meminta dukungan pemerintah daerah kususnya di tingkat kecamatan untuk fasilitasi tempat dan kesekretariatan PPK/PPS. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)        

PASCA PUTUSAN BAWASLU, KPU BULELENG LAKUKAN VERMIN PERBAIKAN TERHADAP LIMA PARTAI POLITIK

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id –Pasca Putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan lima partai politik untuk menyampaikan dokumen perbaikan melalui  SIPOL selama 1x24 jam, maka KPU segera menindaklanjuti melalui Surat Keputusan Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lima partai politik dimaksud yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO). Berdasarkan hal tersebut diatas, KPU Buleleng segera melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap lima partai tersebut pada tanggal 11 November 2022 di ruang rapat Kantor KPU Buleleng. Selanjutnya KPU Buleleng segera melakukan pemberitahuan kepada partai politik tersebut untuk segera melakukan pengecekan di SIPOL masing-masing guna mengetahui status keanggotaan yang perlu ditindaklanjuti. Diantaranya tindak lanjut berupa surat pernyataan jika ada anggota yang ganda dengan partai lain, atau terdapat anggota yang berstatus sebagai PNS, TNI/Polri ataupun usia dibawah 17 Tahun yang belum menikah untuk dipastikan statusnya. ”Dalam hal terdapat keanggotaan yang belum dapat dipastikan status keanggotaanya maka KPU Buleleng meminta tim penghubung partai untuk dapat menghadirkan anggota dimaksud ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng untuk dilakukan klarifikasi,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan saat memberikan pengarahan sebelum pelaksanaan vermin. Hal ini dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemberitahukan kepada partai politik terkait nama-nama anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaanya tersebut. (Roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)

Batas Akhir Verifikasi Faktual, KPU Buleleng Layani Hingga Pukul 24.00 Wita

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id –Pada batas akhir verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Jumat (4/11/2022) KPU Buleleng melayani hingga pukul 24.00 wita. Metode verifikasi yang dilakukan dihari terakhir ini adalah dengan mengumpulkan anggota yang akan diverifikasi atau melakukan panggilan video dan atau dengan mengirimkan video verifikasi yang dilakukan tim penghubung partai politik kepada KPU Buleleng. Sebelumnya pada 31 Oktober 2022, KPU Buleleng telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada partai politik terkait anggotanya yang tidak dapat ditemui oleh tim Verifikator KPU Buleleng agar dikumpulkan atau melakukan panggilan video untuk diverifikasi faktual. Hingga pukul 21.57 masih terdapat pengurus partai yang datang ke kantor KPU Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan rekaman video hasil klarifikasi. Terhadap rekaman video tersebut, tim verifikator KPU Buleleng melakukan pengecekan dengan mencocokan nama, jenis kelamin, NIK dan nomor KTA yang bersangkutan dengan data di SIPOL. Hingga pukul 24.00, verifikator telah menyelesaikan verifikasi faktual keanggotaan partai politik  Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 9 November 2022 akan diumumkan partai mana saja yang lolos verifikasi faktual dan yang masih harus diverifikasi faktual pada masa perbaikan hingga batas akhir diumumkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yaitu pada tanggal 14 Desember 2022. (Roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)

Peringatan Hari Sumpah Pemuda “Bersatu Bangun Bangsa”

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id –Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 939/PK.08.1-SD/04/2022 perihal Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022, seluruh jajaran KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan upacara bendera di halaman depan Kantor KPU Buleleng, Jumat, 28 Oktober 2022. Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang bertema“Bersatu Bangun Bangsa” tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bulleeng, Komang Dudhi Udiyana dan diikuti oleh seluruh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Pada upacara tersebut, Komang Dudhi Udiyana membacakan naskah pidato Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali yang didalamnya menyampaikan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda selalu memiliki arti yang penting karena ancaman-ancaman terhadap kesatuan Indonesia selalu ada seiring dengan cita-cita mewujudkan kejayaan Indonesia. Untuk itu, Beliau mengajak seluruh pemuda-pemudi Indonesia untuk menjadikan Peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum untuk meningkatkan semangat membangun bangsa dengan menghadirkan sejarah masa lalu untuk direnungkan, dipelajari dan menemukan kristalisasi pembelajaran kebaikan untuk dijadikan teladan dan inspirasi penggerak langkah menuju visi bangsa Indonesia. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)