Berita Terkini

Sosialisasi Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Th. 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id –Menjelang pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi tahapan verifikasi faktual partai politik dengan camat dan perbekel/lurah se-Kabupaten Buleleng, Sabtu (15/10/2022) di Hotel Banyualit, Lovina. Pada acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabuaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana tersebut juga mengundang Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng serta Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya, Kappa Tri Aryandono menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng siap mendukung dan memfasiitasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar dan sukses. Untuk itu dia juga meminta kepada seluruh unsur dan pemangku wilayah untuk turut mendukung dan memfasilitasi termasuk untuk memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat, karena kesuksesan pemilu 2024 merupakan tugas dan tanggungjawab semua pihak. Sementara Komang Dudhi Udiyana menyampaikan kepada seluruh Camat Dan Perbekel se-Kabupaten Buleleng bahwa saat ini, KPU sudah memasuki tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol yang akan dilakukan secara sampling. Untuk itu, Dudhi Udiyana mohon permakluman sekaligus dukungan kepada camat dan perbekel/lurah pada saat tim verifikator dari KPU Buleleng melakukan verifikasi ke desa/kelurahan yang terdapat sampling.   Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra juga menyampaikan informasi awal tentang rekrutmen tenaga adhok di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan di tingkat desa/kelurahan (PPS) yang akan segera dilakukan pada bulan November 2022. Untuk itu, Bandem Samudra juga meminta dukungan baik dari segi tempat maupun SDM yang memadai sebagai Sekretariat PPK/PPS. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

KPU Buleleng Gelar Pembekalan Kader Desa Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022 di Desa Rangdu

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan kegiatan Pembekalan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Jumat (14/10/2022). Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 yang akan datang. Dengan memberikan pemahaman akan pentingnya pemilu kepada peserta, yang nantinya akan menjadi kader demokrasi yang membantu KPU dalam hal sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat. “Kami berharap Bapak Ibu peserta pembekalan ini dapat menggetoktularkan informasi yang diperoleh disini minimal kepada lingkungan terdekat,” katanya. Dudhi Udiyana juga menyampaikan bahwa nantinya para kader demokrasi ini akan dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi pemilu kedepannya serta dalam rekrutmen tenaga adhoc Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, desa/kelurahan.   Acara yang menghadirkan 25 peserta tersebut diawali dengan penandatanganan MOU Penetapan Locus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan antara Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dengan Perbekel Desa Rangdu yang diwakili oleh Sekretaris Desa Rangdu Putu Elly Sumarna dengan disaksikan oleh para undangan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Seririt. Pada acara yang dilaksanakan di SD Negeri 1 Rangdu tersebut menghadirkan empat orang narasumber. Yang pertama adalah Akademisi dari Universitas Warmadewa yang juga merupakan mantan Ketua KPU Kabupaten Buleleng, DR. I Wayan Rideng yang menyampaikan materi terkait Pentingnya Demokrasi, Pemilu, Pemilihan Dan Partisipasi. Yang kedua adalah Akademisi dari STAH Mpu Kuturan Singaraja, I Putu Mardika, S.Pd., M.Si yang menyampaikan tentang Teknik Dan Metode Identifikasi Berita Bohong (hoaks), ketiga adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Wayan Sudira yang menyampaikan materi terkait Modus Operandi Dan Solusi Kampanye SARA Serta Pendidikan Pemilih Dalam Pencegahan Politik Uang. Terakhir adalah Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra dengan materi Sistem Dan Tahapan Pemilu & Pemilihan serta Teknik Komunikasi Publik. (ike.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

KPU Kabupaten Gelar Rakor Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Dalam rangka persiapan verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua dan LO Partai Politik serta stakeholder terkait yaitu Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, dan Camat se-Kabupaten Buleleng, di Hotel Aneka Lovina, Kamis (13/10/2022). Pada rakor yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Bandem Samudra tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan menyampaikan materi tentang jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. Untuk kepengurusan parpol, yang akan diverifikasi faktual adalah keberadaan atau kebenaran domisili kantor sekretariat parpol serta ketua, sekretaris dan bendahara parpol. Sementara untuk keanggotaan parpol, verifikasi faktual dilakukan secara sampling dengan metode Krejcie & Morgan, dimana pengambilan sampel dilakukan oleh KPU RI. Teknis verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung keanggotaan yang menjadi sampling. KPU Kabupaten Buleleng akan membentuk tim verifikator yang akan diturunkan di sembilan kecamatan. Gede Sutrawan kemudian menghimbau kepada ketua dan LO parpol untuk menyampaikan kepada anggotanya agar menyiapkan KTP asli dan KTA asli sebagai persiapan apabila tim verifikator dari KPU Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi, sehingga verifikasi berjalan lancar dan tidak membutuhkan banyak waktu. Gede Sutrawan juga menyampaikan bahwa partai politik dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Buleleng terkait waktu pelaksanaan verifikasi dimaksud, namun tidak serta merta akan dapat terpenuhi, karena keterbatasan waktu verifikasi.  (ike.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

KPU BULELENG HIMBAU PARTAI POLITIK TINDAKLANJUTI HASIL VERMIN PERBAIKAN

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Sebanyak 5.500 dokumen perbaikan keanggotaan yang tersebar dalam 21 partai politik telah selesai diverifikasi oleh tim verifikator KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, 5 Oktober 2022. Dari hasil vermin perbaikan yang dilakukan sesuai dengan SK KPU No 386 Tahun 2022, maka selanjutnya mulai tanggal 5 s/d 7 Oktober 2022 adalah masa dimana partai politik berkesempatan untuk menindaklanjuti dengan memberikan surat pernyataan melalui SIPOL.  Terkait keanggotaanya yang dinyatakan ganda dengan partai lain, dapat ditindaklanjuti dengan melampirkan surat pernyataan keanggotaan dari yang bersangkutan. Untuk keanggotaan berusia dibawah 17 tahun ditindaklanjuti dengan surat pernyataan sudah menikah disertai akta perkawinan, sedangkan keanggotaan yang berstatus sebagai ASN/TNI/Polri ditindaklanjuti dengan surat pernyataan sudah pensiun atau telah berhenti dari instansinya. "Kemudian, apabila partai politik telah melakukan tindak lanjut tersebut, maka KPU Kabupaten Buleleng akan melakukan klarifikasi secara langsung mulai tanggal 8 Oktober 2022 dengan meminta LO Parpol untuk mendatangkan keanggotaan yang bersangkutan ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng," ungkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gede Sutrawan diruangannya, Rabu (5/10/2022). Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual bagi partai politik yang dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi dokumen perbaikan namun tidak memiliki perwakian di DPR RI. (ike.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

KPU Buleleng Gelar Rakor Persiapan Verifikasi Dokumen Perbaikan dan Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik Calon Pesera Pemilu Tahun 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Sehari setelah berakhirnya masa perbaikan dokumen keanggotaan oleh partai politik, KPU Buleleng melaksanakan rapat koordinasi persiapan verifikasi dokumen perbaikan dan klarifikasi keanggotaan Partai Politik Calon Pesera Pemilu Tahun 2024 di Hotel Puri Bagus, Lovina, Kamis (29/9/2022). Rapat yang dihadiri oleh Ketua dan LO Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng tersebut dipimpin oleh Aanggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan yang menyampakan tentang persiapan klarifikasi keanggotaan partai politik. Pada kesempatan tersebut juga hadir Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Gede John Darmawan yang menyampaikan tentang persiapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan di tingkat kabupaten/kota yang dimulai dari tanggal 1 s/d 9 Oktober 2022. Dalam penyampaiannya, John Darmawan menegaskan bahwa kesuksesan Pemilu Tahun 2024 merupakan simbol kesuksesan Negara Indonesia sebagai negara demokrasi. Untuk mencapai hal itu, maka diperlukan dukungan semua pihak baik Bawaslu, Pemerintah, masyarakat dan juga partai politik sebagai peserta pemilu. Terkait klarifikasi tanggapan masyarakat yang menyatakan diri bukan sebagai anggota partai politik, John Darmawan mengatakan bahwa hal itu adalah sebuah proses yang tidak harus dibesar-besarkan karena semua ada mekanisme penyelesaianya. Selain Gede Sutrawan dan John Darmawan, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra juga turut menyampaikan materi tentang etika berpolitik. (ike.red/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2022 Mencapai 588.074 Pemilih

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya selaku Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyebut Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada periode Triwulan III Tahun 2022 sebanyak 588.074 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 291.641 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah  296.433 pemilih. “Jumlah tersebut berawal dari PDPB Triwulan II Tahun 2022 sebanyak 583.758 pemilih, kemudian terdapat Pemilih Baru sebanyak 51.941 pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 47.625 pemilih dan jumlah pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 2.224 pemilih,” ungkap Cakra Budaya pada Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada periode Triwulan III Tahun 2022 di Warung Pak Otong, Jalan Pura Segara Penimbangan, Selasa (27/09/2022). Rakor tersebut melibatkan  instansi terkait seperti Bawaslu Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Camat Sukasada, Camat Buleleng, Camat Seririt, dan Ketua/LO (Liasion Officer) Partai Politik di Kabupaten Buleleng. Selama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan instansi terkait lainnya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (CB/Foto KPU Buleleng/Sofian/hupmas)