Berita Terkini

KPU BULELENG DORONG PARPOL OPTIMALKAN PEMANFAATAN IT DALAM PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mendorong partai politik untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informsi (TI) pada masa pendaftaran dan verifikasi parpol dalam Pemilu 2024 mendatang. Demikian diungkapkan oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan saat diundang menjadi narasumber  dalam upaya meningkatkan kesadaran politik masyarakat melalui kader dan pengurus partai dalam rapat DPC-PAC Partai Hanura Buleleng, Minggu (3/10/2021). “Pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Pemilu 2024, agar partai politik membiasakan untuk menggunakan IT serta meningkatkan pemanfaatanya melalui peningkatan SDM dalam hal ini operator parpol, hal ini sangat penting dalam  upaya menyambut birokrasi digital yang sekaligus membuat proses tahapan tersebut menjadi lebih mudah, efektif dan efesien,” ungkap Gede Sutrawan. Sementara Ketua KPU Buleleng dalam kesempatan tersebut mensosialisasikan draf perubahan desain surat suara. Hal ini penting guna mendapatkan masukan agar desain surat suara kedepan lebih tepat untuk dapat mengurangi penggunaan kertas suara dan kotak suara serta mengindari kelelahan KPPS dalam proses rekapitulasi di tingkat TPS. Acara berlangsung selama satu setengah jam, diakhiri dengan sesi tanya jawab dan dilanjutkan dengan kegiatan internal Partai Hanura. (roe)

KPU BULELENG IKUTI FGD TERKAIT SIREKAP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana bersama seluruh anggota menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara daring oleh KPU RI, Jumat (1/10/2021). Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Bpk. Ilham Saputra, dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota bersama Operator Sirekap. FGD ini menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Morowali, KPU Konawe Utara dan KPU Kabupaten Majene. Dalam sambutannya, Ilham Saputra menyampaikan pentingnya FGD ini dilaksanakan. Salah satu tujuannya adalah untuk sharing informasi dan pengalaman terkait penggunaan aplikasi Sirekap pada saat melaksanakan pemilu. Tentunya kendala yang dihadapi dimasing-masing daerah berbeda-beda. “Diharapkan dengan acara ini, kendala yang pernah dihadapi oleh suatu daerah, bisa diatasi dengan mendengarkan pengalaman dari daerah lain,” ungkapnya. Sementara Ketua Divisi Teknis KPU RI, Dra. Novida Ginting Malik mengatakan bahwa sebenarnya KPU telah mengetahui berbagai kendala yang ditemui sejak awal penggunaan Sirekap pada Pilkada Tahun 2020. Misalnya kendala teknis seperti jaringan infrastruktur internet yang belum memadai di beberapa daerah. Disamping juga kendala regulasi yang belum jelas dan kendala lainnya seperti pengelolaan SDM penyelenggara di tingkat adhock yang masih perlu ditingkatkan lagi. Meskipun Sirekap belum memiliki aturan yang kuat, namun KPU tetap melakukan penyempurnaan dan pengoptimalan berdasarkan pengalaman-pengalaman tersebut. Karena Sirekap merupakan salah satu kunci dalam pelaksanaan pemilu, yaitu pada tahapan pungut hitung dan rekapitulasi hasil pemilu. (adm)

SHARING PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN DENGAN KPU JAWA BARAT KPU BULELENG HADIR VIA DARING PADA ”SINOPSIS MANAJEMEN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI CALEG”

Beragam persoalan terungkap dari berbagai daerah pada tahapan  pencalonan di KPU Kabupaten/Kota. Hal ini diketahui dari acara Sinopsis Manajemen Pendaftaran Dan Verifikasi Caleg Pada Pemilu 2019 yang diselenggarakan atas kerjasama KPU Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/9/2021). Sebagai narasumber adalah Anggota KPU Kabupaten Bandung Siti Holisoh, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Luh Made Sunadi dan Ahmad Koncara dari KPU Kabupaten Subang, Jawa Barat. Peserta kegiatan selain dari Jawa Barat dan Bali, juga ada dari provinssi dan kabupaten lain di Indonesia. Dari KPU Kabupaten Buleleng dihadiri oleh  Ketua Komang Dudhi Udiana dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggara, Gede Sutrawan. Tujuan daripada kegiatan ini adalah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman antar penyelenggara pemilu. Walaupun berpegang pada Peraturan KPU yang sama tetapi di setiap daerah pastinya memiliki kendala yang berbeda-beda. Siti Holisoh memaparkan permasalahan terkait pergantian caleg oleh partai politik yang harus dihadapi dengan kesabaran yang tinggi. Kemudian Luh Made Sunadi dengan permasalahan dalam perbedaan penulisan nama dan gelar yang disingkat atau dibuat utuh antara KTP El dan ijasah. Pembicara terakhir  Ahmad Koncara memaparkan pengalaman terkait rekapitulasi yang beririsan antara pendaftaran caleg dengan rekapitulasi Pilgub dan Pilbup. Hal ini disiasati dengan pelayanan yang rileks dan humoris walaupun beberapa kali dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP Sinopsis yang dipandu oleh ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok mendapatkan tanggapan peserta dari berbagai daerah. Pada kesimpulanya bahwa KPU Wajib bekerja dengan teliti, meningkatkan komunikasi dengan partai politik dan menyiapkan up grade aplikasi SILON yang dapat mendeteksi hal – hal yang wajib dikunci untuk memudahkan pengecekan dan kontrol. (roe)    

KPU BULELENG LAKSANAKAN RAKOR TIM PENILAI ARSIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi Tim Penilai Arsip, Selasa (28/9/2021) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dihadiri oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra beserta Tim Penilai Arsip yang telah dibentuk sesuai dengan SK KPU Nomor : 336 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penilai Arsip Subtantif dan Fasilitatif pada Komisi PemilihanUmum Kabupaten Buleleng Tahun 2021. Pada rapat tersebut, Sekretaris KPU Buleleng, Ni Wayan Purnamawati selaku penanggung jawab menyampaikan tentang tugas dan tanggungjawab tim penilai arsip. Diantaranya untuk melaksanakan kegiatan meneliti, memeriksa, dan melakukan inventarisasi kondisi fisik arsip substantif dan fasilitatif yang masa retensinya telah habis, tidak memiliki nilai guna, nilai kesejarahan, dan/atau perlu dihapuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun kegiatan ini baik dalam penilaian maupun penghapusan dan pelelangan arsip perlu didukung dengan dokumen-dokumen yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses penilaian dan penghapusan/pelelangan arsip yang dikelola oleh KPU Kabupaten Buleleng terlebih dahulu dilakukan penyusunan daftar arsip inaktif yang akan didampingi oleh asiparis dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng. Untuk proses selanjutnya, akan dilaksanakan rapat kordinasi kembali apabila daftar arsip dimaksud sudah tersusun. (adm)

ANGGOTA DIVISI HUKUM & PENGAWASAN HADIRI UNDANGAN PERSIAPAN SIMULASI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU OLEH BAWASLU

KPU Kabupaten Buleleng diwakili Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan Made Sumertana menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam rangka Persiapan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada hari Rabu (29/09/2021). Hadir pada kesempatan tersebut Komisioner Bawaslu Provinsi Bali Ketut Sunadra,  Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana sekaligus membuka acara dan seluruh Komisioner Bawaslu Kab. Buleleng beserta jajaran kesekretariatan. Ketut Sunadra menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk peningkatan kapasitas SDM di lingkungan Bawaslu Kabupaten Buleleng khususnya dalam proses penyelesaian sengketa yang bisa saja terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu ataupun Pemilihan.  SDM yang disiapkan diawal untuk memberi bukti bahwa Bawaslu sangat siap jika nantinya ada sengketa proses, baik antar peserta Pemilu maupun antar peserta dengan penyelenggara terkait dikeluarkanya Surat Keputusan maupun Berita Acara oleh KPU dalam hajatan demokrasi.  Putu Sugi Ardana mengatakan bahwa Bawaslu diberikan kewenangan dalam memutuskan suatu sengketa proses berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang yang sering dinilai dalam bentuk semi/quasi peradilan. Carna Wirata,  anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng menyampaikan, akan melaksanakan simulasi yang selanjutnya akan mengundang KPU dan partai politik di Kabupaten Buleleng. .  Sementara itu Made Sumertana menyampaikan terkait transformasi Bawaslu dengan kewenangan yang semakin besar yang diamanahkan oleh Undang-Undang No.7 tahun 2017 dan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 terkait kewenangan dalam penanganan pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu/Pemilihan. Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang tentunya harus diimbangi dengan SDM yang ada.  Sumertana sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng.(eky)

KPU GELAR RAKOR SEKALIGUS PLENO MUTARLIH PERIODE TRIWULAN III TAHUN 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi sekaligus Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan September 2021 atau Triwulan III Tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng,  Selasa (28/9/2021). Rapat dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Dipimpin oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya dan dihadiri oleh Anggota  Bawaslu Kabupaten Buleleng, Tri Prasetya, I Gede Suartama dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Wayan Nada dari Kodim 1908/Buleleng, Kanit I Polres Buleleng, Wayan Budiharto dan Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten Buleleng. Rapat tersebut menghasilkan rekapitulasi DPB periode bulan September 2021 atau Triwulan III Tahun 2021 sebanyak 582.394, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 292.132 dan pemilih perempuan berjumlah 290.262 yang tersebar di Sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, seperti yang diharapkan dari peserta yang hadir, KPU Buleleng banyak menerima masukan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Diantaranya I Gede Suartama dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng. Menurutnya, PMD sangat berkepentingan dengan data pemilih. Apalagi menjelang pelaksanaan Pilkel. Menurutnya, desa yang menjadi obyek data perlu diberikan dana yang lebih besar melalui program dana desa, terutama dalam hal menggunakan kewenangannya melakukan pemutakhiran data penduduk. Karena pemerintah desa yang tau keberadaan penduduknya. Berbeda dengan Disdukcapil, yang hanya akan mencatat ada penduduk meninggal jika terdapat permohonan akta kematian dari keluarga yang bersangkutan. “Mudah-mudahan dengan bertambahnya kewenangan desa, juga diimbangi dengan dana yang lebih besar melalui program dana desa untuk pemutakhiran data penduduk yang selanjutnya akan digunakan dalam pemutakhiran data pemilih pada saat pemilu,” ungkapnya. Rapat diakhiri dengan penyerahan BA Nomor 340/PL.01.2-BA/5108/KPU-Kab/IX/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan September Tahun 2021 dan BA Nomor 341/PL.01.2-BA/5108/KPU-Kab/IX/2021 tentang Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2021 kepada ketua partai politik dan stakeholder terkait yang hadir pada saat rapat . (adm)