
Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana bersama Kassubag Hukum Made Artawan, SH menghadiri rapat dan diskusi tentang kerangka hukum sengketa Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali melalui daring, Rabu (6/8/2021). Rapat dibuka oleh Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini selaku Plh Ketua KPU Provinsi Bali. Rapat dan diskusi tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Hadir pula beberapa Ketua dan Komisioner KPU Kab/Kota se-Bali. Dalam sambutannya Sri Widyastini berharap agar hasil rapat dan diskusi ini bisa menambah wawasan dan menghasilkan output yang nantinya bisa digunakan pada saat ada gugatan ataupun sengketa Pemilu. Pemaparan materi disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan Provinsi Bali, AA Raka Nakula. Pada materi Kerangka Hukum Sengketa Pemilu, Agung Nakula banyak menyampaikan tentang potensi yang bisa menimbulkan sengketa Pemilu dan berbagai pelanggaran Pemilu yang bisa terjadi pada saat Pemilu. Disampaikan juga bahwa penegakan hukum Pemilu (electoral law enforcement) harus dilakukan demi terciptanya Pemilu yang berintegritas. "Bahwa dalam setiap penyelenggaran Pemilu, potensi-potensi kecurangan kerap terjadi. Pada setiap tahapan, baik itu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara,rekapitulasi hasil penghitungan suara sering menjadi ranah sengketa maupun gugatan,". Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta yang hadir. Sebelum acara ditutup, Agung Nakula berharap agar KPU Kabupaten/Kota dalam membuat sebuah Surat Keputusan (SK) harus melakukan pencermatan dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. (eky)