Berita Terkini

KPU BULELENG HADIRI WEBINAR MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN DEMOKRASI

Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik terutama menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, KPU RI menggelar acara webinar dengan tema Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mengacu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019, Kamis (12/8/2021). Hadir sebagai narasumber adalah Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dan Asisten Deputi Pengarustamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs. Dermawan, M.Si. Peserta webinar adalah Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Atasan PPID dan PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Bpk. Ilham Saputra. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa transparansi tidak terlepas dari keterbukaan kepada publik. Oleh karena itu, KPU sebagai lembaga terbuka dalam meberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik. “Ada website, media sosial, tatap muka atau webinar untuk menginisiasi apa yang dilakukan KPU kepada masyarakat,” ungkapnya. Selanjutnya adalah pemaparan materi oleh para narasumber yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta. (adm)

KPU BULELENG MENGIKUTI RAPAT DAN DISKUSI TERKAIT KERANGKA HUKUM SENGKETA PEMILU

Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana bersama Kassubag Hukum Made Artawan, SH menghadiri rapat dan diskusi tentang kerangka hukum sengketa Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali melalui daring, Rabu (6/8/2021). Rapat dibuka oleh Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini selaku Plh Ketua KPU Provinsi Bali. Rapat dan diskusi tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Hadir pula beberapa Ketua dan Komisioner KPU Kab/Kota se-Bali. Dalam sambutannya Sri Widyastini berharap agar hasil rapat dan diskusi ini bisa menambah wawasan dan menghasilkan output yang nantinya bisa digunakan pada saat ada gugatan ataupun sengketa Pemilu. Pemaparan materi disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan Provinsi Bali, AA Raka Nakula. Pada materi Kerangka Hukum Sengketa Pemilu, Agung Nakula banyak menyampaikan tentang potensi yang bisa menimbulkan sengketa Pemilu dan berbagai pelanggaran Pemilu yang bisa terjadi pada saat Pemilu. Disampaikan juga bahwa penegakan hukum Pemilu (electoral law enforcement) harus dilakukan demi terciptanya Pemilu yang berintegritas. "Bahwa dalam setiap penyelenggaran Pemilu, potensi-potensi kecurangan kerap terjadi.  Pada setiap tahapan, baik itu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, pencalonan,  pemutakhiran data pemilih,  kampanye,  masa tenang,  pemungutan dan penghitungan suara,rekapitulasi hasil  penghitungan suara sering menjadi ranah sengketa maupun gugatan,". Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta yang hadir. Sebelum acara ditutup, Agung Nakula berharap agar KPU Kabupaten/Kota dalam membuat sebuah Surat Keputusan (SK) harus melakukan pencermatan dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. (eky)

KPU BULELENG IKUTI SOSIALISASI BENTURAN KEPENTINGAN DAN GRATIFIKASI

Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana menghadiri Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali melalui daring, Rabu (28/7). Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan, dihadiri oleh seluruh Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Hadir pula Ketua dan Komisioner KPU Kab/Kota beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan Provinsi Bali, AA Raka Nakula. Pada materi Benturan Kepentingan, Agung Nakula menyampaikan bahwa setiap penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan, akan ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Agung Nakula berharap agar seluruh penyelenggara negara di satker KPU Kabupaten/Kota dalam bertindak agar sesuai dengan tugas dan kewenangannya.  Pada materi Gratifikasi, Agung Nakula menyampaikan bahwa setiap gratifikasi yang diterima PNS dan penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sesuai dengan pasal 1 huruf b UU No. 20 tahun 2001 maka dianggap sebagai bentuk dari suap, dimana klasifikasi terkait gratifikasi mengacu pada PKPU No.15 tahun 2015. Seluruh penyelenggara Pemilu harus berintegritas dan bertanggungjawab akan tugas dan jabatan yang diembannya. Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dari peserta yang hadir melalui daring tersebut. (eky)

KPU BULELENG HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD SECARA DARING

Meskipun masih dalam suasana work from home (WFH), tidak mengurangi semangat jajaran KPU Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan tugas dan kegiatan. Tak hanya melaksanakan kegiatan internal, KPU Buleleng juga masih intens mengikuti berbagai undangan rapat yang digelar secara daring. Termasuk hari ini, Kamis (29/7/2021), KPU Kabupaten Buleleng menghadiri undangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng terkait penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD dan pendapat akhir Bupati atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 yang digelar secara daring. Bupati Buleleng dalam penyampaian pencapaian dan pendapat akhir mengutarakan tentang refokusing anggaran di bidang penanganan pandemi serta jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. Sementara Badan Anggaran DPRD Buleleng dalam penyampaian pandangan yang dibacakan oleh Wayan Asdana, mengapresiasi campaian opini WTP selama tujuh kali berturut turut oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pun memahami refokusing anggaran yang disebabkan oleh adanya pandemi Covid 19. Rapat berlangsung selama hampir dua jam, dengan menggunakan pakaian dan Bahasa Daerah Bali. Dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Kepala SKPD terkait di Pemkab Buleleng, Kapolres Buleleng, Bawaslu Buleleng dan undangan lainnya. (roe)

KPU BULELENG PEDULI DIMASA PPKM DARURAT COVID-19

KPU Kabupaten Buleleng melakukan aksi sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di lingkungan sekitar masing-masing. Kegiatan ini serentak dilakukan oleh KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Seperti kita ketahui, saat ini pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Tentunya pemerintah memberlakukan hal ini atas berbagai pertimbangan yang matang untuk menurunkan angka penderita covid-19. Namun tidak dapat dipungkiri, ini menjadi hal yang sangat berat bagi sebagian masyarakat menengah kebawah.  “Untuk itu, sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, kami memberikan sedikit bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Meskipun tidak sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan mereka, namun setidaknya kami melakukan tindakan nyata untuk saling membantu menghadapi pandemi covid-19 ini,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana seusai melaksanakan rapat pleno rutin mingguan, Senin (16/7/2021) di ruang rapat Kantor KPU Buleleng. Paket sembako yang dibagikan berisi beras dan minyak. Dimana masing-masing komisioner dan sekretariat akan membagikan paket tersebut kepada yang membutuhkan dilingkungan masing-masing.   Dana yang digunakan diperoleh dari sumbangan sukarela seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Ini bukan kali pertama KPU melakukan aksi sosial dimasa pandemi covid-19. Sebelumnya, KPU Buleleng juga pernah memberikan bantuan berupa sembako kepada beberapa panti sosial yang ada di wilayah Buleleng. (adm)

RAKOR RENCANA ANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 : HARUS EFEKTIF DAN EFESIEN

Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng, Made Sumertana beserta Kasubbag Hukum Made Artawan, SH pada hari Jumat (23/7) mengikuti kegiatan Rakor Rencana Anggaran Pemilihan Serentak 2024 khususnya untuk sinkronisasi anggaran Divisi Hukum & Pengawasan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali melalui daring. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan, dihadiri oleh seluruh Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan beserta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam sambutannya Agung Lidartawan mengharapkan agar anggaran yang akan disusun benar-benar dipikirkan dan dipetakan sedemikian rupa agar semua kebutuhan bisa terpenuhi dalam pemilihan serentak tahun 2024 dan tidak ada yang terlewatkan.  Pada rakor tersebut Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan Provinsi Bali,  AA Raka Nakula menyampaikan agar anggaran dirancang semaksimal mungkin,  karena setiap divisi di KPU memiliki peranan penting dalam pelaksanaan tahapan. Agung Nakula juga mengatakan perlu dibuat terobosan tentang apa yang akan dibuat, sehingga bisa memberikan perlindungan hukum terhadap penyelenggara dan penyelenggaraan. Ditegaskan juga agar tidak melupakan prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran, yaitu perencanaan yang efektif dan efisien, pengelolaan yang transparan dan pertanggungjawaban secara teknis dan hukum. Rakor dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait rencana anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2024. (eky)